Sabtu, 05 Oktober 2013

REPLIK ATAS JAWABAN TERGUGAT



Hal : Replik atas Jawaban TERGUGAT


Kepada
Yth. : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
           No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn.
           Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan
Di -
        M E D A N


Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                  : RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
Pekerjaan           : Advokat/ Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum R.
  SURBAKTI , SH, MH & Rekan
Alamat               : JL. Jamin Ginting, No. 41, Pancur Batu - Medan

Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bermeterai cukup tertanggal 06 Mei 2013, yang ditunjuk langsung oleh EBEN ESER GINTING, SH. dari Kantor Hukum “DL GINTING & ASSOCIATES”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta sebagai pemegang Kuasa Pokok tertanggal 11 Maret 2013, bertindak selaku Kuasa dari :

Nama                 : AHMAD SYAIFUL BAHRI, S.Sos.
No. KTP.           : 3573051912720009
Alamat              : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007, Mojolangu, Malang.

Bersama dengan ini mengajukan Replik atas jawaban TERGUGAT dengan dasar-dasar sebagai berikut ;

I.               DALAM EKSEPSI

1.        Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;

2.        Bahwa tidak benar jika Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar, jelas serta tidak kabur sebab antara titel gugatan dengan petitumnya telah sesuai atau tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;

2.1.      Bahwa Tergugat tidak cermat dalam membaca dan memaknai Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek ;

2.2.      Bahwa jika memang dalam Gugatan, Penggugat tidak menguraikan secara rinci, jelas dan lengkap, maka hal ini semata-mata untuk mempersingkat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;

2.3.      Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (3.4), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, memang tidak mengatur tentang gugatan pembatalan pendaftaran suatu merek, namun perlu Tergugat ketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut merupakan salah satu alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Merek ;

Vide : Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa :
“Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6”.

3.        Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (4), tidak benar jika Tergugat mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat atas Merek Ayam Lepaas, dan tidak mempunyai hak tunggal/khusus, karena Penggugatlah yang memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet, Jl. Kartika Banda Aceh untuk pertama kali dan selanjutnya dibuka dimalang dan jakarta (bintaro) ;

4.        Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (4.1) sampai dan dengan point (4.5), tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, tanpa sepengetahuan Penggugat, dikategorikan menurut hukum tindakan Tergugat sebagai Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik ;

5.        Bahwa tidak benar Eksepsi Tergugat angka (6) sampai dengan angka (10), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar, jelas serta tidak kabur ;

6.        Bahwa dengan demikian Penggugat menolak Eksepsi dari Tergugat, sehingga Penggugat mohon kepada Majelis untuk mencari kebenaran hukum dalam peristiwa ini dan meneruskan proses persidangan perkara a quo.

II.           DALAM KONPENSI

1.        Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;

2.        Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban Eksepsi Penggugat selama ada relevansinya, dimohon agar dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini ;

3.        Bahwa terhadap angka (3) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :

3.1.       Bahwa Pertengahan tahun 2009 Penggugat berkenalan dengan Tergugat di Banda Aceh ;
3.2.       Bahwa benar Penggugat memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh untuk pertama kali ;

4.        Bahwa terhadap angka (4) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :
-                 Bahwa dalam tahun 2010, Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Propinsi Aceh, yaitu :
-                 Gerai Ayam Lepaas Simpang Tiga,
-                 Gerai Ayam Lepaas Matang,
-                 Gerai Ayam Lepaas Lamnyong, dan
-                 Gerai Ayam Lepaas Kuala Langsa.
-                 Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat memutuskan untuk membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Ibu Kota Jakarta, meliputi :
-                 Gerai Ayam Lepaas Kalimalang,
-                 Gerai Ayam Lepaas Bojana Tirta Rawamangun,
-                 Gerai Ayam Lepaas Kelapa Gading,
-                 Gerai Ayam Lepaas Cimanggu Bogor,
-                 Gerai Ayam Lepaas Cililitan,
-                 Gerai Ayam Lepaas Kranji,
-                 Gerai Ayam Lepaas Bintaro,
-                 Gerai Ayam Lepaas Jatiwaringin,
-                 Gerai Ayam Lepaas Pondok Gede, dan
-                 Gerai Ayam Lepaas Grand Cakung.
-                 Bahwa pada tahun 2011, PENGGUGAT kemudian membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, yaitu sebagai berikut :
-                 Gerai Ayam Lepaas Simpang Patal Palembang ;
-                 Gerai Ayam Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur

5.        Bahwa terhadap angka (5) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, benar Tergugat adalah Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik karena tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat ;

6.        Bahwa dengan demikian sudah selayaknya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar mengesampingkan Jawaban Tergugat dalam Konpensi Point 9 dan Point 10 ;

Dengan dalil dalil di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn., memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

P R I M A I R :

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.
                       
DALAM  POKOK  PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------

2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;----------------------------------------------------------------------------------------------


4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh;------------------------

5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.


Medan.....Mei 2013
Hormat kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT






RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.

GUGATAN MEREK



Perihal     : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp.       : 1 (satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup

              
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Medan
Di
M E D A N

Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

v EBEN ESER GINTING, SH.
v FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
v PANGIHUTAN B. HALOHO, SH.
v RESHA PANDU SASONGKO, SH.
v ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
v CHARLES HADI MENDA, SH.
v ERWIN PARLINDUNGAN, SH.

Kesemuanya beralamat di Kantor Hukum “DL GINTING & ASSOCIATES”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
                    
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  11 Maret 2013, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami :------------------------------------------

Nama          : AHMAD SYAIFUL BAHRI, S.Sos.
No. KTP.      : 3573051912720009
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat          : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007, Mojolangu, Malang.

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------- P E N G G U G AT

Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :---------------------------------------------------------------------------------

N a m a       : SUPARNO, STP.
Umur          : 36 tahun
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat        : Jl. Lawe, Komplek PKS, Gampong Lamreung Kec. Darut lmarah, Kab. Aceh Besar.

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------ T E R G U G A T

Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dasar alasan dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:----------

1.      Bahwa pertengahan tahun 2009, PENGGUGAT berkenalan dengan TERGUGAT di Banda Aceh, dimana pada saat itu Usaha Ayam Penyet milik TERGUGAT, yang bertempat di Lampriet Banda aceh, mengalami konflik Internal dan kerugian ;---------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa dengan adanya konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tetap mengembangkan usahanya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa PENGGUGAT kemudian bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh, yang merupakan Gerai Ayam Lepaas yang pertamakali dibuka di Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4.      Bahwa setelah membuka Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh, pada 3 Maret 2010 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Malang, tepatnya di Jl. MT. Haryono No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Malang (tepat di depan) Unisma, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;------------------------------------------------------

5.      Bahwa pembangunan Gerai Ayam Lepaas di Malang dilakukan pada bulan Desember 2009 dan Grand Openingnya tepat pada tanggal 3 Maret 2010;-------------------------------------------------------------

6.      Bahwa pada bulan Agustus 2010, PENGGUGAT bekerja sama dengan Ade Mukhtar, membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;----------

7.      Bahwa dalam tahun 2010, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Propinsi Aceh, dengan membuka gerai dibeberapa tempat, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Simpang Tiga;----------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Matang;-----------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Lamnyong;--------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Sigli;----------------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Simpang Peuniti;------------------------------------------------------------------------------

8.      Bahwa mulai sejak bulan Maret 2011, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk Ayam Lepaas di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka gerai Ayam Lepaas dibeberapa lokasi, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Metro Kalimalang, Jakarta Timur;---------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Bojana Tirta Rawamangun, Jakarta Timur;---------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara;-----------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Cimanggu, Bogor;-----------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Cililitan, Jakarta Timur;----------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Kranji, Bekasi;----------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Bintaro Utama, Jakarta Selatan;-----------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Jatiwaringin, Jakarta Timur;----------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Pondok Gede, Jakarta Timur;--------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Grand Cakung, Jakarta Timur;--------------------------------------------------------------

9.      Bahwa dalam usaha membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas tersebut, pada tanggal 28 Maret 2011, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Banda Aceh untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta (selanjutnya disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus sebagai salah satu Pendirinya;------------------------------------------------------------------------------

10.  Bahwa pada sekitar akhir tahun 2011, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, dengan membuka gerai dilokasi berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Simpang Patal, Palembang pada 23 November 2011 ;------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur  pada 25 Desember 2011;-----------------

11.  Bahwa dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di beberapa tempat, dengan lokasi sebagai berikut :-------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 januari 2012;-----------
-          Gerai Ayam Lepaas Jl. Kisamaun, Tangerang pada 11 Pebruari 2012;-------------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april 2012;----------------------------------
-          Gerai Ayam Lepaas Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2012;---------------------------------

12.  Bahwa berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Indonesia selama ini, pada akhirnya Merk ‘AYAM LEPAAS’ mampu mendapatkan penghargaan kecepatan perkembangan franchise tercepat Award dari Majalah Franchise;------------

13.  Bahwa dalam perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011;--------------------------

14.  Bahwa pada tanggal 12 Februari 2013, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2013;----------------------------------

15.  Bahwa tindakan TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah mengembangkan Merk ‘AYAM LEPAAS’, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK ;---------------------------------------------------------------------------

Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa : Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

16.  Bahwa oleh karena tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek;------------------------

17.  Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak mendaftarkan Merk ‘AYAM LEPAAS’ tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET) dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan membesarkan Merk ‘AYAM LEPAAS’ tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK untuk turut mengelola Merk ‘AYAM LEPAAS’ tersebut di gerai-gerai AYAM LEPAAS yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi ACEH, terutama gerai-gerai yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau Jawa;-----------------------------------------------------

18.  Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut juga telah menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola dan menjalankan gerai-gerai AYAM LEPAAS tersebut dengan baik;---

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------
3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;--------------------------------------------
4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh;-----------------------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);--------------------

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 5 April 2013

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT






EBEN ESER GINTING, SH.



FIDELIS ANGWARMASSE, SH.



PANGIHUTAN B. HALOHO, SH.



RESHA PANDU SASONGKO, SH.



ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.



CHARLES HADI MENDA, SH.



ERWIN PARLINDUNGAN, SH.