Kamis, 09 Juni 2016

NOTA PEMBELAAN




DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

NOTA PEMBELAAN
PERKARA PIDANA Nomor : 403 / Pid. D / 2016 / PN. Jkt. Pst
ATAS NAMA PARA TERDAKWA


1.      Nama                     : M. SURYADI PATTY
Umur                     : 61 Tahun (Bandung, 21 Juni 1954)
Jenis Kelamin        : Laki - Laki
Pekerjaan               : Wiraswasta
Alamat                  : Jl. Budaya No. 13, RT 008, RW. 006, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.

2.      Nama                     : ABUBAKAR TOISUTA
JenisKelamin         : Laki-Laki
Umur                     : 55 Tahun (08 Oktober 1960)
Pekerjaan               : Karyawan Swasta
Agama                   : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Domisili    : Jl. Budaya No. 13, RT 008, RW. 006, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur.
Alamat KTP          : Jl. Kesatrian Batu Merah, RT. 002, RW. 002, Kel. Aman Telu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku.

A.          PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Sekarang tibalah saatnya bagi kami Penasihat Hukum Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Sesuai dengan etika dan sopan santun persidangan di Pengadilan, maka perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya proses persidangan ini dengan cermat dan teliti serta berpegang pada prinsip keadilan. Penghargaan yang sama kiranya patut juga kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum yang dengan penuh dedikasi telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selama berlangsungnya persidangan perkara ini.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Siapa bilang hukum tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menindas dan menyengsarakan orang ? Hukum ibarat sebilah pisau yang dapat berguna untuk kebaikan dan dapat juga menjadi alat yang ampuh untuk tujuan kejahatan. Di tangan orang-orang baik, pisau hanya digunakan untuk tujuan-tujuan yang baik, sebaliknya di tangan orang-orang jahat, pisau akan sangat efektif digunakan untuk tujuan-tujuan kejahatan.

Untuk memberikan gambaran mengenai hal ini, izinkan kami untuk terlebih dahulu menyampaikan sebuah kisah yang berjudul ”Sandiwara Yang Tidak Diumumkan” yang kami kutip dari sebuah karya sastra yang telah mendunia berjudul ”Max Havelaar” karya Multatuli. Kisah ini adalah fragmen percakapan suasana persidangan antara para tokoh yang terdiri dari : Hakim, Polisi, Lothario dan Barbertje. Berikut penggalan percakapan mereka :

Polisi                  :  Tuan Hakim, itulah orang yang membunuh Barbertje.
Hakim                :  Ia harus digantung. Bagaimana ia melakukan itu?
Polisi                  :  Dicincang-cincangnya, lalu digaraminya.
Hakim                :  Itu kesalahan besar ..... ia harus digantung.
Lothario             : Tuan Hakim, saya tidak membunuh Barbertje, saya memberinya makan, pakaian dan saya urus dia baik-baik ..... saya punya saksi-saksi yang bisa menerangkan, bahwa saya orang baik dan bukan pembunuh .....
Hakim               :  Kau harus digantung .................... dosamu tambah besar karena kesombanganmu. Tidak pantas seorang yang dituduh bersalah, menganggap dirinya seorang yang baik.
Lothario            :  Tapi tuan Hakim ....., ada saksi-saksi yang bisa membuktikan itu; dan karena saya dituduh membunuh …..
Hakim               : Kau harus digantung. Kau telah mencincang-cincang Barbertje, menggaraminya dan kau puas dengan dirimu sendiri ….. tiga kesalahan besar. Siapa kau, hai perempuan?
Perempuan        :  Saya Barbertje …..
Lothario            : Syukur Alhamdulillah ….. tuan hakim, tuan lihat, saya tidak membunuhnya ! ...
Hakim               : Hm .., ya…., begitu ….., tapi bagaimana tentang penggaraman ?...
Barbertje           : Tidak tuan Hakim, dia tidak menggarami saya, sebaliknya, dia banyak berjasa kepada saya ….. dia seorang manusia yang mulia !
Lothario            : Tuan dengar, tuan hakim, katanya saya seorang yang baik.
Hakim               : Hm ....., jadi, kesalahan ketiga masih tetap ada. Polisi, bawa orang itu ; dia harus digantung. Dia bersalah karena congkak.

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum  yang kami hormati,

Penggalan kisah yang dimuat dalam karya Multatuli yang terbit pertama kali pada tahun 1860 tersebut adalah gambaran bagaimana hukum telah digunakan sebagai alat yang ampuh untuk melakukan kejahatan, yaitu untuk menindas mereka yang lemah. Ini sekaligus membuktikan bahwa perbedaan antara penegak hukum dan penjahat sebenarnya sangat tipis, mungkin setipis rambut dibelah tujuh. Maksudnya dikala seorang Penegak Hukum melaksanakan tugasnya dengan integritas profesional semata-mata untuk keadilan, maka ia adalah seorang Penegak Hukum yang sebenarnya, tetapi tatkala seorang Penegak Hukum melaksanakan hukum dengan sewenang-wenang, jauh dari tujuan keadilan, maka seketika itu juga sang Penegak Hukum telah berganti baju menjadi seorang penjahat.

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum  yang kami hormati,

Kami memberi judul Pleidoi kami ”Meskipun Hukum Buta, Keadilan Dapat Melihat Dalam Gelap”. Pemilihan judul tersebut kami buat karena ternyata apa yang dialami Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA ternyata tidak jauh berbeda dengan penggalan kisah di atas. Apa yang dialami Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA merupakan salah satu dari sekian banyak fenomena penegakan hukum diskriminatif dan arogan aparat penegak hukum yang kerap terjadi di negeri ini, yang akhirnya memakan korban orang lemah dan buta hukum.

Dalam kasus Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA, diskriminasi dalam proses penegakan hukum setidaknya terlihat dalam beberapa hal, yaitu :

Pertama, Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA, selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik

-          Pada setelah pemeriksaan (BAP) terhadap diri Para Terdakwa yang pada waktu itu adalah Para Tersangka para tanggal 01 Februari 2016 apukul 14.00 wib, ditemukan fakta baru berdasarkan pengakuan Para Tersangka bahwa Para Tersangka tidak pernah melakukan pengrusakan, pemasangan plang serta pemagaran karena secara senyatanya :
(1)   Pengakuan Para Tersangka dalam BAP bahwa Para Tersangka lah yang melakukan pengrusakan, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., selaku Penasehat hukum pada saat itu, saat gelar Perkara di Polda Metro Jaya;
(2)   Pengakuan Para Tersangka berawal saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya. Pada saat gelar perkara, penyidik yang memimpin gelar perkara bertanya kepada Tersangka M. Suryadi Patty “Apakah saudara M. Suryadi Patty bersedia dijadikan tersangka dalam perkara ini”?. Atas pertanyaan tersebut, ARTHUR NOIJA, SH., selaku Penasehat hukum pada saat itu menyampaikan kepada Tersangka M. Suryadi Patty “Sampaikan saja bahwa saya (Tersangka M. Suryadi Patty) yang melakukan pengrusakan, pemasangan plang serta pemagaran dan bersedia dijadikan tersangka;
(3)   Awalnya Tersangka M. Suryadi Patty tidak mau mengakui perbuatan yang tidak pernah Tersangka M. Suryadi Patty lakukan, namun karena diyakinkan oleh ARTHUR NOIJA, SH., selaku Penasehat hukum bahwa Tersangka M. Suryadi Patty tidak perlu khawatir karena tidak ada konsekuensi atas pengakuan tersangka karena tanah tersebut (Jl. Yusup Adiwinata No. 28) adalah milik Tersangka M. Suryadi Patty;
-          Mengetahui fakta tersebut, melalui kami Penasehat Hukum kemudian menyampaikan kepada penyidik (AKP. AHMAD YANI) dan memohon secara lisan kepada penyidik (AKP. AHMAD YANI), agar dilakukan perubahan BAP sehubungan dengan pengakuan Para Terdakwa tersebut;
-          Atas permohonan kami Penasehat Hukum, penyidik (AKP. Ahmad Yani) berjanji akan melakukan perubahan BAP sebagaimana permohonan kami Penasehat Hukum, bahkan penyidik (AKP. Ahmad Yani) berjanji akan memanggil ARTHUR NOIJA, SH., dan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH., selaku Penasehat hukum sebelumnya, yang mendampingi Tersangka M. Suryadi Patty saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya, agar dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan keterangan Tersangka M. Suryadi Patty;
-          Kenyataan yang terjadi kemudian bahwa penyidik (AKP. Ahmad Yani) kemudian hanya memanggil HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH., untuk dimintai keterangan namun tidak melakukan konfrontir terhadap keterangan tersangka dengan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH., sedangkan untuk ARTHUR NOIJA, SH., penyidik tidak bisa menghadirkan dengan alasan alamat ARTHUR NOIJA, SH., tidak diketahui (Alamat Kantor Pengacara dalam surat kuasa adalah alamat Palsu), sekalipun faktanya bahwa penyidik (AKP. Ahmad Yani) sering berkomunikasi dengan ARTHUR NOIJA, SH., melalui telepon seluler bahkan penyidik (AKP. Ahmad Yani) pernah berkomunikasi dengan ARTHUR NOIJA, SH., di depan kami Penasehat Hukum;
-          Penyidik (AKP. Ahmad Yani) sekalipun mengetahui fakta Pengakuan Para Tersangka bahwa Para Tersangka mengakui perbuatan yang tidak pernah Para Tersangka lakukan karena pengakuan Para Tersangka tersebut atas atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., Pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (AKP. Ahmad Yani) tetap saja menutup mata terhadap fakta pengakuan Para Tersangka dan proses hukum terhadap Tersangka M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA terus dilanjutkan, tetapi tidak bagi Penasehat Hukum Tersangka sebelumnya, yang justru merupakan pelaku-pelaku kriminal utama (biang kerok) dalam kasus ini;
-          Bahkan atas hasil penyidikan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneruskan prosesnya dengan mengajukan penuntutan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inilah diskriminasi hukum yang pertama yang dialami oleh terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA.

Majelis Hakim yang kami muliakan,

Diskriminasi hukum dan ketidakadilan Kedua, yang terjadi dalam perkara ini, dapat kita lihat pada proses hukum ditingkat penyidikan sehubungan dengan penentuan dan penetapan tersangka.
-         Faktanya bahwa dalam perkara ini, terdapat 9 (sembilan) nama orang yang berperan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pembongkaran, pemasangan plank dan pemasangat pagar, yaitu :
1.      Terdakwa M. SURYADI PATTY (Identitas Nama Terdakwa sesuai Surat Dakwaan);
2.      Terdakwa ABUBAKAR TOISUTA (Identitas Nama Terdakwa sesuai Surat Dakwaan);
3.      HERMAWAN PATTY (DPO berdasarkan yang tertera di Tuntutan Jaksa)
4.      UMAR HAMZAH PATTY (DPO berdasarkan yang tertera di Tuntutan Jaksa)
5.      KARTO MANALU, SH., MM.;
6.      ARTHUR NOIJA, SH.;
7.      HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH.;
8.      ANTONI SILO, SH.;
9.      RUDOLF PAKPAHAN, SH., MH.;

Secara singkat faktanya bahwa pada bulan Februari 2015, Tersangka M. Suryadi Patty memberikan kuasa kepada KANTOR HUKUM KARTO & REKAN untuk pengurusan tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat. Penandatanganan Surat Kuasa di SMK Multi Media Nusantara Jakarta, Jl. Cipinang Besar Selatan – Jakarta Timur. Setelah penandatangana Surat Kuasa tersebut, Penerima Kuasa (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) secara hukum sah untuk melakukan tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa (M. Suryadi Patty).
Atas pemberian kuasa tersebut, KANTOR HUKUM KARTO & REKAN melakukan bebrapa upaya, yaitu :
-          Pemblokiran SHM ke BPN Kotamadya Jakarta Pusat atas nama Hj. Poppy Ferial;
-          Membuat Surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada Hoesna Moensir;
-          Membuat Surat Pemberitahuan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk Pemagaran Tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat Surat Permintaan Pengawalan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya pemagaran tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat surat ke Balai Harta Peninggalan Kementrian Hukum dan HAM, untuk meminta penjelasan asal usul SHM atas nama Hoesna Moensir;
Pada saat kejadian tanggal 6 Mei 2016, Tersangka M. Suryadi Patty dan keluarga hanya diminta hadir oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) untuk menyaksikan proses penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut, karena semua proses sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum, mulai dari pemberitahuan kepada RT setempat, pemberitahuan pemagaran tanah hingga permintaan pengawalan kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di lokasi tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat, telah hadir Kuasa Hukum diantaranya KARTO MANALU, SH., MM., ARTHUR NOIJA, SH., dan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH. serta beberapa orang yang kemudian melakukan pembongkaran gembok (pintu pagar), pemasangan plang dan pemasangan pagar; 
Setelah pintu pagar berhasil dibuka oleh tukang yang telah disediakan oleh Kuasa Hukum, selanjutnya Kuasa Hukum meminta kepada Tersangka M. Suryadi Patty dan keluarga agar masuk dan melihat ke dalam lokasi. Pembongkaran Gembok, Pemasangan 2 (dua) buah Plang Papan Pengumuman yang bertuliskan “PERHATIAN TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK TN. M. SURYADI PATTY DALAM PENGAWASAN KANTOR HUKUM KARTO & REKAN, TELP. 081283066881, DILARANG MASUK TANPA SEIJIM PEMILIK (PASAL 551 KUHP) serta pemasangan pagar seng, semuanya dilakukan oleh tukang yang disediakan oleh kuasa hukum M. Suryadi Patty.
Terlihat jelas peran masing-masing orang dalam Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.

Kalau fakta ini telah cukup jelas, anehnya :
1.      Mengapa pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memproses perkara ini hanya dengan menetapkan M. SURYADI PATTY, ABUBAKAR TOISUTA, HERMAWAN PATTY dan UMAR HAMZAH PATTY sebagai Tersangka-Tersangka akan tetapi tidak memproses secara hukum tersangka-tersangka utama yang menjadi penyebab utama terjadinya perkara, yaitu Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) serta orang-orang suruhannya ?
2.      Apakah pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (AKP. Ahmad Yani) tidak cakap hukum, tidak mengerti arti penting, maksud dan tujuan pemberian Surat Kuasa dari M. SURYADI PATTY kepada Kuasa Hukumnya (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) ?
3.      Mengapa pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya (AKP. Ahmad Yani) menutup mata terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) yang menunjukkan peran aktif dalam Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
-          Membuat Surat Pemberitahuan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk Pemagaran Tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat Surat Permintaan Pengawalan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya pemagaran tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
4.      Mengapa pula, kemudian oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA ini diterima dan kemudian dilanjutkan prosesnya ke pengadilan, tetapi tidak memeriksa dan memproses hukum pelaku-pelaku utama kriminal, yaitu Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) ?
5.      Bukankah yang dilakukan oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) berserta orang suruhannya adalah tindak pidana yang saat ini didakwakan kepada Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA ?
6.      Mengapa ARTHUR NOIJA, SH., selaku orang yang mempunyai ide dan menyuruh untuk pemasangan pagar, pemasangan 2 (dua) buah Plan Papan Pengumuman, Pembukaan Gembok, Pemasangat Rantai dan Gembok, yang disebutkan oleh saksi HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH., dalam Berita Acara Pemeriksaannya pada hari Kamis, 24 Desember 2015 pukul 10.00 wib, tidak dijadikan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ?
7.      Ada apa dibalik semua proses yang katanya mengatasnamakan hukum ini ?
8.      Apakah pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak punya kemampuan untuk mengidentifikasi siapakah sebenarnya pelaku tindak pidana utama dalam perkara ini, atau apakah ada sesuatu yang lain di balik ini semua ???

Bak kata pepatah ”Maling teriak maling”, demikianlah yang terjadi dalam perkara terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA. Bandit-bandit pelaku kriminal yang menjadi penyebab utama terjadinya Tindak Pidana ini, yaitu Kuasa Hukum M. Suryadi Patty, justru dengan gagahnya menunjuk Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA sebagai pelaku Tindak Pidana. Ironis bagi M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA karena ternyata pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menutup mata terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kuasa Hukum M. Suryadi Patty (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN). Akibatnya terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA lah yang harus menanggung dengan menjadi pesakitan dalam perkara ini.

Dalam kerangka inilah diskriminasi hukum yang kedua terhadap Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA harus kita lihat.

Majelis Hakim yang mulia,

Mengapa kedua hal tersebut perlu kami sampaikan terlebih dahulu dalam Pleidoi ini? Maksud kami tiada lain adalah agar Yang Mulia Majelis Hakim mendapat gambaran yang lebih terang dan komprehensif mengenai duduk perkara yang sebenarnya dari kasus ini.

Teropong keadilan selalu dapat melihat dengan jelas, sisi-sisi gelap hukum. Oleh karenanya teropong keadilan lah yang kami harapkan digunakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam mengadili perkara terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA ini. Kita semua percaya bahwa lembaga Kehakiman adalah lembaga yang independen, bukan lembaga yang mengabdi pada kepentingan pihak-pihak tertentu. Harapan kami semoga dalam mengambil keputusannya kelak, Yang Mulia Majelis Hakim dapat bertindak obyektif dan imparsial dengan tujuan semata-mata untuk mengungkap kebenaran materil guna mewujudkan keadilan yang didasari oleh kesadaran dan pertanggungjawaban iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.





B.           DAKWAAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-24/JKT.PST/02/2016, tanggal 29 Februari 2016, Rekan  Penuntut Umum pada awal persidangan ini, dimana Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA telah didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut :

PERTAMA      : Pasal 170 ayat (1) KUHP;

ATAU

KEDUA            : Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

ATAU

KETIGA           : Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

III.    FAKTA – FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Dalam Nota Pembelaan ini kami sebenarnya tidak ingin menguraikan kembali seluruh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan secara rinci karena kami percaya bahwa Panitera sidang pasti juga telah mencatat semuanya dengan baik dan lengkap.

Sebelum kami, Penasihat Hukum Terdakwa, menyampaikan pokok-pokok dari Nota Pembelaan, ada baiknya kami sampaikan resume keterangan saksi-saksi selama proses persidangan berlangsung. Hal ini menjadi urgen, karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi di muka persidangan dengan yang diungkap oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dalam risalah tuntutannya. Selain itu, keterangan saksi di muka persidangan merupakan alat bukti yang sah, dan keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu : (a). yang saksi lihat sendiri, (b). saksi dengar sendiri dan (c). saksi alami sendiri serta (d). menyebut alasan dari pengetahuannya.

Pada proses pemeriksaan Saksi dan Terdakwa dalam persidangan yang terhormat ini, Rekan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan sebanyak 6 (orang) orang saksi, yang 2 diantaranya 1 (satu) orang saksi dari BPN dan 1 (satu) orang saksi verbalisan.


Adapun pokok-pokok keterangan dari para saksi tersebut adalah sebagai berikut :

A.       KETERANGAN SAKSI SAKSI :

1.         Saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-           Bahwa benar saksi adalah tukang kebun dan bersih-bersih rumah saksi Poppy Ferial sejak tahun 2010 hingga tahun 2015;
-           Bahwa benar saksi Mendengar Ada Keributan, selanjutnya saksi menelpon saksi Poppy Ferial namun nomor telpon saksi Poppy Ferial tidak aktif;
-           Bahwa benar karena nomor telpon saksi Poppy Ferial tidak aktif, saksi kemudian menelpon polsek menteng;
-           Bahwa benar kemudian saksi mendengar ada bunyi-bunyi (Ketok-ketok) namun saksi tidak melihat apa penyebab bunyi-bunyi (ketok-ketok) tersebut;
-           Bahwa benar pada saat saksi menelpon saksi Poppy Ferial, belum ada aktifitas pengrusakan gembok, pemasangan 2 (dua) buah plang dan pemagaran;
-           Bahwa benar saksi tidak melihat kejadian pengrusakkan gembok, pemasangan plang dan pemagaran rumah;
-           Bahwa benar, sekitar jam 14.00 wib, setelah keadaan di luar rumah sepi, barulah saksi keluar melihatnya rumah telah dipagari kemudian saksi melaporkan kepada Saksi Poppy Ferial;

Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak mengetahui dan akan tanggapi dalam Pembelaan.

2.         Saksi Hj. Poppy Ferial Binti H. Kolonel (Purn) Barlian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-           Bahwa benar saksi tidak melihat pengrusakan yang terjadi pada Rabu tanggal 06 Mei 2015;
-           Bahwa benar saksi mendapatkan informasi tentang pengrusakan gembok, pemasangan 2 (dua) buah plang dan pemagaran dari Saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi;
-           Bahwa benar pengrusakan gembok, pemasangan 2 (dua) buah plang dan pemagaran tersebut di Jl. Yusup Adiwinata No. 28;
-           Bahwa benar saksi membeli tanah yang terletak di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 dari Ny. Hoesna Moensir, namun saksi tidak mengetahui asal hak milik atas tanah tersebut karena semua proses jual beli dan balik nama, diurus oleh kuasa hukum saksi atas nama Solo Simanjuntak SH.,;
-           Bahwa benar saksi pernah menerima surat (Somasi) yang diantarkan oleh Saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi, berupa Surat Somasi dari Kuasa Hukum Terdakwa M. Suryadi Patty yang ditujukan kepada Ny. Hoesna Moensir;
-           Bahwa benar Terdakwa M. Suryadi Patty mengaku memiliki tanah tersebut karena memiliki Verponding No. 14791;
-           Bahwa benar saksi lupa, berapa nomor Verponding yang digunakan pada saat gelar perkara di Polda Metro Jaya;

Atas keterangan saksi, Terdakwa M. Suryadi Patty menanggapi bahwa No. Verponding yang digunakan pada saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya adalah Verponding No. 14791.

3.         Saksi Rahmad Sukardi Alias Rahmad Bin San Supardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-         Bahwa benar saksi adalah sopir dari sdr. Dewi Malaranggeng, tetangga saksi Poppy Ferial, yang rumahnya beralamat di Jl. Yusup Adiwinata No. 23, tepat berhadapat dengan rumah saksi Poppy Ferial;
-           Bahwa benar pada tanggal 6 Mei 2015, sekitar pukul 07.00 wib, saksi berada di rumah sdr. Dewi Malaranggeng untuk bekerja dan melakukan kegiatan seperti biasa;
-           Bahwa benar sekitar pukul 10.00 wib sekitar 20 – 30 orang mendatangi lokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28, namun tidak berbuat apa-apa;
-           Bahwa benar beberapa saat kemudian datang mobil pick up;
-           Bahwa benar saksi tidak mengetahui kepastian kepemilikan atas tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28, namun saksi mendapatkan informasi dari saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi bahwa tanah dan rumah tersebut milik saksi Poppy Ferial;
-           Bahwa benar saksi melihat kejadian pengrusakkan gembok dan penggantian gembok serta pemasangan plang tetapi saksi tidak melihat Para Terdakwa;
-           Bahwa benar saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya karena saksi harus mengantarkan sdr. Dewi Malaranggeng;

Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak mengetahui dan akan tanggapi dalam Pembelaan.

4.         Saksi Drs. Ec Rio Satrio Lelono Alias Lili Bin Soehao Kartoedipoero, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-           Bahwa benar rumah saksi berada di depan (berhadapan) dengan rumah No. 26;
-           Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal tidak ingat, bulan Mei 2015 sekitar pukul 10.00 wib, saksi mendengar ada keributan di luar rumah. Dikarenakan hal yang tidak biasa, kemudian saksi keluar rumah untuk melihat kondisi dan pada saat keluar rumah, saksi melihat orang berkumpul di depan rumah saksi Poppy Ferial;
-           Bahwa benar pada saat ada keributan tersebut, saksi melihat ada 1 anggota kepolisian dari Polsek Menteng yaitu Pak tar, dan tidak lama kemudian datang 1 Polwan dan 1 anggota kepolisian dari Polsek Menteng yaitu Wagimin;
-           Bahwa benar saksi melihat ada 1 (satu) orang yang menghancurkan atau merusak kunci gembok pagar hingga pintu terbuka kemudian 6 (enam) orang masuk ke dalam rumah, kemudian 2 (dua) orang keluar membawa baru, selanjutnya 4 orang lain memasang pagar dengan seng warna hijau;
-           Bahwa benar saksi melihat 2 (dua) buah plang yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini milik M. Suryadi Patty;
-           Bahwa benar, rumah yang terletak di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 tersebut milik saksi Poppy Ferisl yang dibeli dari Ny. Hoesna Moensir;

Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak mengetahui dan akan tanggapi dalam Pembelaan.

5.         Saksi Fenny Novita, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-         Bahwa benar saksi adalah Pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
-         Bahwa benar sesuai daftar isian yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa bidang tanah yang terletak di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Kelurahan Gondangdia, Menteng – Jakarta Pusat, berstatus Hak Milik No. 37 / Gondangdia, Asal Pemisahan Hak Milik No. 81/Menteng diterbitkan pada tanggal 8 April 1970 luas 244 M2, sebagaimana diuraikan dengan Surat Ukur No. 30 tanggal 2 Februari 1970, semula terletak di Jl. Waringin No. 28 (Belakang) Desa Gondangdia, Kec. Menteng – Jakarta Pusat dan tercatat atas nama Hoesna Moensir istri Radja Mangku Negara Moenzier Husein;
-         Bahwa benar pada tanggal 09 Juni 1998 berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Sugiri Kadarisman, SH., tanggal 26 Februari 1998 No. 377/Menteng/1998 Hak Milik No. 37/Gondangdia, dialihkan haknya menjadi atas nama Nyonya Poppy Ferial;
-         Bahwa benar sesuai daftar isian yang ada di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat bahwa bidang tanah yang terletak di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Kelurahan Gondangdia, Menteng – Jakarta Pusat, berstatus Hak Milik No. 40/Gondangdia, Asal Pemisahan Hak Milik No. 82/Menteng diterbitkan pada tanggal 8 April 1970 luas 233 M2, sebagaimana diuraikan dengan Surat Ukur No. 33 tanggal 2 Februari 1970, semula terletak di Jl. Waringin No. 28 (Depan) Desa Gondangdia, Kec. Menteng – Jakarta Pusat dan tercatat atas nama Hoesna Moensir istri Radja Mangku Negara Moenzier Husein;
-         Bahwa benar pada tanggal 11 Juni 1998 berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Sugiri Kadarisman, SH., tanggal 26 Februari 1998 No. 376/Menteng/1998 Hak Milik No. 40/Gondangdia, dialihkan haknya menjadi atas nama Nyonya Poppy Ferial;
-         Bahwa benar Terdakwa M. Suryadi Patty pernah memblokir Hak Milik No. 40/Gondangdia karena mengaku sebagai Ahli Waris Julis Cristian Lina pemilik Verponding No. 11202 tanggal 14 Juli 1933, namun menurut saksi bahwa Hak Milik No. 40/Gondangdia sesuai data yang ada di Kantor Pertanahan, berasal dari Pemisahan Hak Milik No. 82/Menteng adalah Konversi dari Eigendom No. 17329 atas nama Ir. Thung Tjeng Louw dan bukan Verponding No. 11202.

Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak mengetahui dan akan tanggapi dalam Pembelaan.

B.        SAKSI A DE CHARGE

Saksi Husein Wattiheluw, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-          Bahwa benar pada tahun 1996, saksi bersama-sama dengan Terdakwa M. Suryadi Patty pernah menjual sebidang tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 30, Verponding No. 14791 seluas 836 M2 atas nama Julis Cristian Lina kepada Sugiono Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli No. 47 PPAT Mutiara Hartanto, SH., tanggal 11 September 1996;
-          Bahwa benar tanah No. 30 saat ini telah dibeli oleh Saksi Poppy Ferial;
-          Bahwa benar tanah No. 28/Gondangdia merupakan bagian dari tanah No. 30 yang pernah saksi dan Terdakwa M. Suryadi Patty jual pada tahun 1996, Verponding No. 14791 dengan luas keseluruhan 2.130 M2 menurut Surat Ukur tertanggal 22 Juni 1918 No. 234 adalah milik WL Joelis Cristian Lina;
-          Bahwa benar saksi tidak mengetahui kejadian, saksi hanya diberitahu bahwa Para Terdakwa melakukan pembongkaran kunci gembok pagar, untuk menguasasi tanah tersebut.

Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan.





C.       KETERANGAN SAKSI VERBALISAN

Saksi Ahmad Yani, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

-          Bahwa benar saksi adalah penyidik (anggota polri) yang bertugas di Polda Metro Jaya;
-          Bahwa benar saksi yang melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Para Terdakwa;
-          Bahwa benar saat memeriksa, Terdakwa M. Suryadi Patty didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Fidelis Angwarmasse, SH.;
-          Bahwa benar saat memeriksa Terdakwa Abubakar Toisuta, tidak didampingi Penasehat Hukum karena belum ada Surat Kuasa Tertulis;
-          Bahwa benar setelah pemeriksaan, Terdakwa M. Suryadi Patty membaca dan kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan;
-          Bahwa benar Penasehat Hukum Para Terdakwa pernah mengajukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan sehubungan dengan No. Verponding, dari Nomor Verponding 11202 menjadi Verponding 14791;
-          Bahwa benar Penasehat Hukum Para Terdakwa juga pernah mengajukan permohonan perubahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan sehubungan dengan :
(1)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, ingin diubah menjadi Para Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, melainkan yang melakukan adalah Kuasa Hukum tetapi saksi tidak melihat Para Terdakwa;
(2)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH.,
-          Bahwa benar saksi berjanji kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa, akan melakukan Pemanggilan terhadap ARTHUR NOIJA, SH., dan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH., sehubungan dengan keterangan Terdakwa M. Suryadi Patty bahwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) serta Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH.,;
-          Bahwa benar saksi telah melakukan pemanggilan terhadap ARTHUR NOIJA, SH. namun ARTHUR NOIJA, SH. tidak bisa dihadirkan karena alamat ARTHUR NOIJA, SH., tidak diketahui (Alamat Kantor Pengacara dalam surat kuasa adalah alamat Palsu);
-          Bahwa benar saksi sering berkomunikasi dengan ARTHUR NOIJA, SH., melalui telepon seluler bahkan penyidik (AKP. Ahmad Yani) pernah berkomunikasi dengan ARTHUR NOIJA, SH., di depan kami Penasehat Hukum;

D.      KETERANGAN TERDAKWA

1.      TERDAKWA M. SURYADI PATTY, dimuka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :

-          Bahwa benar, pada bulan Februari 2015, Terdakwa memberikan kuasa kepada KANTOR HUKUM KARTO & REKAN untuk pengurusan tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat. Penandatanganan Surat Kuasa di SMK Multi Media Nusantara Jakarta, Jl. Cipinang Besar Selatan – Jakarta Timur;
-          Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa (Perubahan Berita Acara Pemeriksaan) atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa Fidelis Angwarmasse, SH., sehubungan dengan keterangan dalam BAP mengenai No. Verponding, dari Verponding No. 11202 diubah menjadi Verponding No. 14791;
-          Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran;
-          Bahwa Terdakwa hanya diminta hadir oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) untuk menyaksikan proses penguasaan fisik tanah karena yang menyediakan tukang dan alat untuk melakukan pengrusakkan, pemasangan plank serta pemasangat pagar seng adalah Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN);
-          Bahwa pengakuan Terdakwa dalam BAP bahwa Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., yang berawal pada saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya;
-          Bahwa benar Terdakwa pernah menyampaikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa Fidelis Angwarmasse, SH., sehubungan dengan pengakuan Terdakwa dalam BAP bahwa Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., yang berawal pada saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya;
-          Bahwa benar Penasehat Hukum Terdakwa Fidelis Angwarmasse, SH. selanjutnya mengajukan permohonan perubahan BAP secara lisan kepada penyidik (AKP. Ahmad Yani) sehubungan dengan pengakuan Terdakwa, namun perubahan BAP tidak dilakukan;
-          Bahwa benar pada tahun 1996, Terdakwa bersama saksi Husein Wattiheluw pernah menjual sebidang tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 30, Verponding No. 14791 seluas 836 M2 atas nama Julis Cristian Lina kepada Sugiono Widjaja berdasarkan Akta Jual Beli No. 47 PPAT Mutiara Hartanto, SH., tanggal 11 September 1996 dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh Saksi Poppy Ferial;

2.      TERDAKWA ABUBAKAR TOISUTA, dimuka persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :

-          Bahwa benar pada saat diperiksa, Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
-          Bahwa Terdakwa tidak mengerti mengapa Terdakwa diperiksa, dijadikan tersangka, ditangkap, ditahan, dan akhirnya dijadikan Terdakwa dan diajukan ke persidangan ini;
-          Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran;

E.        BARANG BUKTI

Barang bukti yang hanya diajukan dalam persidangan yaitu :
-          1 (satu) buah gembok warna silver merk top security;
-          2 (dua) buah bungkus gembok warna putih kuning merk Yale;

IV.        ANALISA DAN KESIMPULAN ATAS FAKTA-FAKTA DAN BUKTI-BUKTI YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

-          Bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Hal ini berarti bahwa hanya keterangan-keterangan yang disampaikan di depan persidangan saja yang sah sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan putusannya;
-          Bahwa pada proses pemeriksaan saksi dan Terdakwa dalam persidangan terhormat ini, Rekan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 (orang) orang saksi, yang 2 diantaranya 1 (satu) orang saksi Pegawai BPN dan 1 (satu) orang saksi verbalisan, yaitu :
1.         Saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi
2.         Saksi Hj. Poppy Ferial Binti H. Kolonel (Purn) Barlian
3.         Saksi Rahmad Sukardi Alias Rahmad Bin San Supardi
4.         Saksi Drs. Ec Rio Satrio Lelono Alias Lili Bin Soehao Kartoedipoero
Saksi Pegawai BPN
-            Saksi Fenny Novita
Saksi Verbalisan
-            AKP Ahmad Yani, SH
-            Bahwa dari 6 (enam) orang saksi yang diajukan Rekan Jaksa Penuntut Umum, selain saksi Pegawai BPN dan 1 (satu) orang saksi verbalisan, tidak ada satupun saksi yang melihat Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA melakukan pengrusakkan gembok, pemasangan plang Papan Pengumuman serta pemasangat pagar seng;
-            Bahwa keterangan saksi yang terdapat dalam risalah tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum sebagian merupakan bentuk hayalan dan imajinasi dari Rekan Jaksa Penuntut Umum padahal keterangan saksi yang memiliki kualitas pembuktian adalah keterangannya yang disampaikan saat persidangan, terbukti dari keterangan Saksi Hj. Poppy Ferial Binti H. Kolonel (Purn) Barlian yang menerangkan diakhir keterangannya bahwa :bahwa benar akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, saksi mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan luka-luka di punggung”, padahal fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran apalagi penganiayaan hingga mengakibatkan orang mengalami luka-luka;
-          Bahwa disamping keterangan saksi, keterangan Para Terdakwa pun yang terdapat dalam risalah tuntutan Rekan Jaksa Penuntut Umum sebagian besar merupakan bentuk hayalan dan imajinasi dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, karena telah terungkap dipersidangan, Para Terdakwa mambantah dengan menerangkan bahwa  tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, tidak pernah menyiapkan alat dan bahan bahkan tidak pernah menyewa tukang dengan bayaran Rp. 300.000,- NAMUN dalam  keterangan Para Terdakwa yang terdapat dalam risalah tuntutan, Rekan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyebutkan : Bahwa benar Para Terdakwa bersama-sama, sdr. Hermawan Patty, Umar Hamzah Patty serta Abdulrahman Patty mendatangi tanah dan bangunan di Jl. Yusuf Adiwinata No. 28 Menteng - Jakarta Pusat pada hari Rabu 6 Mei 2015 pukul 10.00 wib, tujuannya adalah untuk menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 28 Menteng - Jakarta Pusat dikarenakan merasa sebagai ahli waris tanah tersebut;
-            Bahwa Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran;
-            Bahwa pengakuan Para Terdakwa dalam BAP bahwa Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., yang berawal pada saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya;
-            Penasehat Hukum Para Terdakwa pernah mengajukan permohonan perubahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan sehubungan dengan :
(1)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, ingin diubah menjadi Para Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, melainkan yang melakukan adalah Kuasa Hukum;
(2)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH.,
Namun tidak dilaksanakan atau dilakukan oleh penyidik (AKP. Ahmad Yani).
-          Bahwa Terdakwa hanya diminta hadir oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) untuk menyaksikan proses penguasaan fisik tanah karena yang menyediakan tukang dan alat untuk melakukan pengrusakkan, pemasangan plank serta pemasangat pagar seng adalah Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN);
-          Bahwa pada bulan Februari 2015, Tersangka M. Suryadi Patty memberikan kuasa kepada KANTOR HUKUM KARTO & REKAN untuk pengurusan tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat. Penandatanganan Surat Kuasa di SMK Multi Media Nusantara Jakarta, Jl. Cipinang Besar Selatan – Jakarta Timur. Setelah penandatangana Surat Kuasa tersebut, Penerima Kuasa (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) secara hukum sah untuk melakukan tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa (M. Suryadi Patty);
-          Bahwa Kuasa Hukum KANTOR HUKUM KARTO & REKAN telah melakukan bebrapa upaya, yaitu :
-          Pemblokiran SHM ke BPN Kotamadya Jakarta Pusat atas nama Hj. Poppy Ferial;
-          Membuat Surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada Hoesna Moensir;
-          Membuat Surat Pemberitahuan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk Pemagaran Tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat Surat Permintaan Pengawalan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya pemagaran tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat surat ke Balai Harta Peninggalan Kementrian Hukum dan HAM, untuk meminta penjelasan asal usul SHM atas nama Hoesna Moensir;
-          Bahwa pada saat kejadian tanggal 6 Mei 2016, Tersangka M. Suryadi Patty dan keluarga hanya diminta hadir oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) untuk menyaksikan proses penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut, karena semua proses sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum, mulai dari pemberitahuan kepada RT setempat, pemberitahuan pemagaran tanah hingga permintaan pengawalan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
-          Bahwa setibanya di lokasi tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat, telah hadir Kuasa Hukum diantaranya KARTO MANALU, SH., MM., ARTHUR NOIJA, SH., dan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH. serta beberapa orang yang kemudian melakukan pembongkaran gembok (pintu pagar), pemasangan plang dan pemasangan pagar;
-          Bahwa 2 (dua) buah plang papan pengumuman yang bertuliskan : “PERHATIAN TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK TN. M. SURYADI PATTY DALAM PENGAWASAN KANTOR HUKUM KARTO & REKAN, TELP. 081283066881, DILARANG MASUK TANPA SEIJIN PEMILIK (PASAL 551 KUHP), adalah bukti tindakan atau perbuatan Kuasa Hukum untuk dan atas nama serta kepentingan klien (Pemberi Kuasa) bukan sebaliknya tindakan atau perbuatan klien (Pemberi Kuasa) yang mengatasnamakan Kuasa Hukum.

V.           ANALISA YURIDIS UNSUR - UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Bahwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum, saudara Jaksa Penuntut Umum telah berkeyakinan apabila Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA telah terbukti telah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa yaitu Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :

-            Unsur “Barangsiapa”

-            Unsur “Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang”

Untuk lebih sistematis dalam menguraikan apakah benar Para Terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas, maka kami secara runut akan menjabar keterkaitan unsur-unsur tersebut dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

1.      Unsur “Barangsiapa”

Bahwa adalah terburu-buru (sumir) dan gegabah Saudara Jaksa Penuntut Umum mengkualifikasikan Unsur barangsiapa adalah Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA tanpa terlebih dahulu menguraikan dan membuktikan unsur-unsur lain dalam pasal ini. Adalah sangat tepat dan cerdas apabila Jaksa Penuntut Umum sebelum menyimpulkan apakah Para Terdakwa bersalah atau tidak, terlebih dahulu haruslah dibuktikan unsur-unsur yang lain.

Unsur barangsiapa adalah tidaklah penting dijadikan alasan bahwa seseorang telah melakukan Tindak Pidana sebelum unsur lain dapat dibuktikan secara cerdas dan akurat, oleh karena unsur barangsiapa dalam pengertian pidana hanya syarat formil agar terpenuhi adanya subyek hukum dalam peristiwa pidana.

Sangatlah jelas Jaksa Penuntut Umum hanya memenuhi target dan prosedur selaku Penuntut Umum guna menjerat Terdakwa dalam Pasal melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang, yang Para Terdakwa sendiri tidak tahu apa yang Para Terdakwa telah lakukan dan melakukan kekerasan terhadap barang apa dan milik siapa ?

Kecerobohan Jaksa Penuntut Umum dapat terlihat dari hal yang sangat sederhana misalnya dalam penulisan Unsur “Barangsiapa dengan “Barang Siapa (sebagaimana tertulis dalam Requisitoir Jaksa Penuntut Umum).  “BARANGSIAPA” sebagaimana istilah hukum benar adanya setiap orang yang dianggap cakap hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya; akan berbeda arti dan pengertiaannya apabila disebut dengan BARANG SIAPA (dengan penulisan terpisah) dapatlah diartikan seseorang yang mempunyai / memiliki barang.

Bahwa dengan demikian tidaklah cukup bukti Unsur Barangsiapa telah terpenuhi dalam perkara a quo.

2.      Unsur “Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang”

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yang telah dibuktikan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :

-          Bahwa pada bulan Februari 2015, Terdakwa M. Suryadi Patty memberikan kuasa kepada KANTOR HUKUM KARTO & REKAN untuk pengurusan tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat. Penandatanganan Surat Kuasa di SMK Multi Media Nusantara Jakarta, Jl. Cipinang Besar Selatan – Jakarta Timur. Setelah penandatangana Surat Kuasa tersebut, Penerima Kuasa (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) secara hukum sah untuk melakukan tindakan atau perbuatan untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa (M. Suryadi Patty);
-          Bahwa atas dasar Surat Kuasa tersebut, Kuasa Hukum KANTOR HUKUM KARTO & REKAN selanjutnya melakukan beberapa upaya, yaitu :
-          Pemblokiran SHM ke BPN Kotamadya Jakarta Pusat atas nama Hj. Poppy Ferial;
-          Membuat Surat Somasi 1, 2 dan 3 kepada Hoesna Moensir;
-          Membuat Surat Pemberitahuan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk Pemagaran Tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat Surat Permintaan Pengawalan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya pemagaran tanah yang berlokasi di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat;
-          Membuat surat ke Balai Harta Peninggalan Kementrian Hukum dan HAM, untuk meminta penjelasan asal usul SHM atas nama Hoesna Moensir;
-          Bahwa pada saat kejadian tanggal 6 Mei 2016, Terdakwa M. Suryadi Patty dan keluarga diminta hadir oleh Kuasa Hukum (KANTOR HUKUM KARTO & REKAN) untuk menyaksikan proses penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut, karena semua proses sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum, mulai dari pemberitahuan kepada RT setempat, pemberitahuan pemagaran tanah hingga permintaan pengawalan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
-          Bahwa setibanya Terdakwa M. Suryadi Patty dan keluarga di lokasi tanah di Jl. Yusup Adiwinata No. 28 Menteng – Jakarta Pusat, telah hadir Kuasa Hukum diantaranya KARTO MANALU, SH., MM., ARTHUR NOIJA, SH., dan HONGKOP SIMANULLANG, SH., MH. serta beberapa orang yang kemudian melakukan pembongkaran gembok (pintu pagar), pemasangan plang dan pemasangan pagar;
-          Bahwa 2 (dua) buah plang papan pengumuman yang dipasang bertuliskan : “PERHATIAN TANAH DAN BANGUNAN INI MILIK TN. M. SURYADI PATTY DALAM PENGAWASAN KANTOR HUKUM KARTO & REKAN, TELP. 081283066881, DILARANG MASUK TANPA SEIJIN PEMILIK (PASAL 551 KUHP);
-          Bahwa saksi Juriyanto Alian Boy Bin Curemi, menerangkan:
-          Saksi mendengar Ada Keributan, selanjutnya saksi menelpon saksi Poppy Ferial namun nomor telpon saksi Poppy Ferial tidak aktif;
-          Saksi mendengar ada bunyi-bunyi (Ketok-ketok) namun saksi tidak melihat apa penyebab bunyi-bunyi (ketok-ketok) tersebut;
-          Bahwa benar saksi tidak melihat kejadian pengrusakkan gembok, pemasangan plang dan pemagaran rumah;
-          Bahwa Saksi Hj. Poppy Ferial Binti H. Kolonel (Purn) Barlian, menerangkan  tidak melihat pengrusakan yang terjadi pada Rabu tanggal 06 Mei 2015;
-          Bahwa Saksi Rahmad Sukardi Alias Rahmad Bin San Supardi, menerangkan :
-          Saksi melihat kejadian pengrusakkan gembok dan penggantian gembok serta pemasangan plang tetapi saksi tidak melihat Para Terdakwa;
-          Saksi tidak mengetahui kejadian selanjutnya karena saksi harus mengantarkan sdr. Dewi Malaranggeng;
-          Bahwa Saksi Drs. Ec Rio Satrio Lelono Alias Lili Bin Soehao Kartoedipoero:
-          Saksi mendengar ada keributan di luar rumah. Dikarenakan hal yang tidak biasa, kemudian saksi keluar rumah untuk melihat kondisi dan pada saat keluar rumah, saksi melihat orang berkumpul di depan rumah saksi Poppy Ferial;
-          Saksi melihat ada 1 anggota kepolisian dari Polsek Menteng yaitu Pak tar, dan tidak lama kemudian datang 1 Polwan dan 1 anggota kepolisian dari Polsek Menteng yaitu Wagimin;
-          Saksi melihat ada 1 (satu) orang yang menghancurkan atau merusak kunci gembok pagar hingga pintu terbuka kemudian 6 (enam) orang masuk ke dalam rumah, kemudian 2 (dua) orang keluar membawa baru, selanjutnya 4 orang lain memasang pagar dengan seng warna hijau;
-          Saksi melihat 2 (dua) buah plang yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini milik M. Suryadi Patty;
-          Bahwa Saksi A De Charge Husein Wattiheluw menerangkan saksi tidak mengetahui kejadian, saksi hanya diberitahu bahwa Para Terdakwa melakukan pembongkaran kunci gembok pagar, untuk menguasasi tanah tersebut.
-          Bahwa Saksi Verbalisan Ahmad Yani, SH., menerangkan :
-          Penasehat Hukum Para Terdakwa juga pernah mengajukan permohonan perubahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan sehubungan dengan :
(1)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, ingin diubah menjadi Para Terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran, melainkan yang melakukan adalah Kuasa Hukum tetapi saksi tidak melihat Para Terdakwa;
(2)   Pengakuan Para Terdakwa dalam BAP yang mengakui bahwa Para Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH.,
-          Bahwa Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA tidak pernah melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran;
-          Bahwa pengakuan Para Terdakwa dalam BAP bahwa Terdakwa yang melakukan pengrusakkan gembok dan penggantian gembok, pemasangan plang serta pemagaran adalah atas perintah dan arahan dari ARTHUR NOIJA, SH., yang berawal pada saat Gelar Perkara di Polda Metro Jaya;

VI.          KESIMPULAN DAN PENUTUP
      
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Sampailah saatnya bagi kami, Penasihat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan di persidangan ini, bahwa Penegakan hukum secara benar dan tanpa pandang bulu sangat dipengaruhi oleh para penegak hukumnya. Penegak hukum itu sendiri diharapkan mempunyai dua kriteria, pertama ialah moralitas dan kedua kemahiran dan ketrampilan hukum, yang didasarkan pada keilmuan, pengalaman, penguasaan dan kemampuannya menghadapi dan menelaah perkara. Hal tersebut tentu saja untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, analisa fakta dan analisis yuridis sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap barang, sebagaimana yang didakwakan kepada Para Terdakwa yaitu Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,
Sidang yang mulia

Melihat integritas, ketegasan dan kearifan Majelis Hakim selama memeriksa dan mengadili perkara ini, maka sangat besar harapan kami kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan senantiasa dapat memutus perkara ini dengan keputusan yang objektif didasarkan pada bukti-bukti yang sah yang telah terungkap dipersidangan dan meyakinkan, guna tercapainya Keadilan dan Kebenaran, Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya nasib Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dengan  harapan  mohon  memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudari Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Yang Mulia,

Oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh unsur-unsur yang didakwakan maka sesuai dengan Yurisprudensi No.17/1971/Pid.S/PN. KNG, tanggal 7 April 1971, yang berbunyi : ”Tidak terpenuhinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan”, maka berdasarkan alasan-alasan hukum maupun fakta-fakta hukum tersebut di atas, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan maupun perbuatan materil dalam perkara ini, kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1.         Menyatakan Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (1) KUHP;

2.         Membebaskan Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);

3.         Memulihkan hak Terdakwa M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA dalam kemampuan, kedudukan dan jabatan serta harkat serta martabatnya sebagaimana semula;

4.         Membebankan biaya perkara pada Negara.

Dan apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Majelis Hakim Yang Mulia,
Rekan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin sekalian yang kami hormati.

Sebagai penutup Pledooi ini, pada tempatnya kami kemukakan kata Mantan Hakim Agung BISMAR SIREGAR, SH, yang pernah mengatakan bahwa rasa keadilan itu jangan dicari pada kitab undang-undang melainkan carilah pada hati nurani, karena pada akhirnya Mahkamah yang paling tinggi adalah hati nurani. Untuk mengasah agar hati nurani ini bisa membaca apa yang tersirat maka jalannya adalah senantiasa berkomunikasi kepada yang menggerakkan hati nurani tersebut, yaitu Allah robbul alamin. Sungguh sangat mendalam makna yang terkait dalam kata-kata tersebut, sehingga BISMAR SIREGAR, SH. sebelum memutus perkara, pada malam harinya beliau melakukan shalat tahajud memohon petunjuk dari Allah SWT. 

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Maha Kuasa dan Maha Adil, kami akhiri Nota Pembelaan ini, dengan suatu keyakinan, bahwa Majelis Hakim yang mulia akan memberikan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dengan satu prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dan bukan sebagai alat kekuasaan dan atau kepentingan politis penguasa dengan dalih apapun juga. Dan pada akhirnya kepada-Nya jualah segala doa dan harapan kita pasrahkan.

Demikianlah nota pembelaan (pleidooi) ini kami sampaikan, semoga mendapat perhatian dan pertimbangan yang seksama dari Majelis Hakim pemeriksa untuk kemudian berkenan mengabulkannya.

Akhirnya rasa terima kasih kami haturkan kepada Majelis Hakim yang mulia dan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang dengan tulus ikhlas mendengarkan serta memperhatikan nota pembelaan ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa berkenan meridhoi hidup kita dan senantiasa memberi petunjuk di jalan yang benar kepada kita semua, Amin.

Jakarta, 08 Juni 2016
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa
M. SURYADI PATTY dan ABUBAKAR TOISUTA







FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.