Jumat, 22 Juli 2016

MEMORI BANDING PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perihal       : Memori Banding atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016
Lampiran  :  Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup
 


Jakarta, 21 Juli 2015
                                                 
Kepada
Yth.  Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Di –
J A K A R T A

Melalui :

Yth.  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di --
J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
PETRUS ANGWARMASSE, SH.
Kesemuanya beralamat di Law Office :
FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, Tegal Parang,
Jakarta Selatan 12790. Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertangal 27 Juli 2016, bertindak untuk dan atas nama klient  kami :

Nama                  : SUMARDI
Umur                  : 36 Tahun ( Jambi, 09 Februari 1979 )
Jens Kelamin      : Laki - Laki
Agama                : Islam
Pekerjaan            : Pegawai Negeri Sipil
Alamat               : Parit Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat

Selanjutnya disebut PEMOHON BANDING (semula PENGGUGAT)

Dalam Perkara Perdata Nomor 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel.

M e l a w a n :

1.      PT. PREMIER EQUITY FUTURES,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.

Selanjutnya disebut TERMOHON BANDING I (semula TERGUGAT I)

2.    JONATHAN SIMEON
Vice President PT. Premier Equity Futures, Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.

Selanjutnya disebut TERMOHON BANDING II (semula TERGUGAT II)

3.    MEGA WARNASARI
Marketing PT. Premier Equity Futures, Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.

Selanjutnya disebut TERMOHON BANDING III (semula TERGUGAT III)

4.    RAYMOND ANDREAS
Analis / Trader PT. Premier Equity Futures, Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.

Selanjutnya disebut TERMOHON BANDING IV (semula TERGUGAT IV)

Selanjutnya disebut PARA TERMOHON BANDING (semula PARA TERGUGAT)
Dengan ini PEMOHON BANDING (semula PENGGUGAT) tersebut di atas, mengajukan MEMORI BANDING terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016 dimaksud, yang Amarnya menyatakan sebagai berikut :

------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
1.      Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan IV;

2.      Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;

3.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.341.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, PEMOHON BANDING telah menyatakan Banding pada tanggal 30 Juni 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dengan demikian masih dalam tenggang waktu untuk menyatakan Banding;

Bahwa PEMOHON BANDING merasa keberatan atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya. Namun, sebelum masuk pada pokok keberatan-keberatan, perkenankanlah kami mengajukan inti pokok permasalahan dalam perkara ini sebagai Chronologisch (Overzicht) / peristiwa fakta – fakta yang sejatinya (Feitelijk), sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan terhadap Historsche Rechten tersebut, yaitu :
-          Bahwa pada bulan Oktober 2014, saat Penggugat tugas dinas ke Jakarta, Tergugat II dan Tergugat III menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat Menginap). Tergugat II dan Tergugat III kemudian melakukan prospek bahkan berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu bahkan untuk menjamin janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya;

-          Bahwa pada saat pertemuan tersebut, setelah melakukan prospek, Tergugat II meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugatn untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Tergugat II maupun Tergugat III. Setelah seluruh Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Tergugat II maupun Tergugat III;

-          Bahwa keesokan harinya setelah pertemuan sebagaimana tersebut pada angka (3), angka (4) dan angka (5) di atas, Penggugat diminta untuk mentransfer dana / modal (Top Up Account) kepada Tergugat I dengan cara Penggugat dijemput di Hotel Grand Alia Cikini oleh Tergugat II maupun Tergugat III dan diantar ke Bank BCA Sudirman kemudian Penggugat melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);

-          Bahwa setelah melakukan transfer, Penggugat mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari Tergugat I, yang berisi “No. Account, Login, Master, Investor dan Server”. Sesuai janji dan permintaan Tergugat II maupun Tergugat III sebagaimana tersebut pada angka (3) bahwa trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya maka Penggugat kemudian mengirimkan SMS konfirmasi tersebut kepada Tergugat II;

-          Bahwa pada bulan November 2014, tepatnya 1 (satu) minggu setelah dana ditransfer oleh Penggugat, Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat bahwa Timnya sulit untuk trading jika resiko Penggugat hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Tergugat II meminta kepada Penggugat agar resiko dinaikkan menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Permintaan Tergugat II tersebut kemudian disepakati oleh Penggugat;

-          Bahwa beberapa kali Tergugat II dan Timnya melakukan transaksi, Tergugat II dan Timnya terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Penggugat, sebelum melakukan transaksi;

-          Bahwa pada tanggal 15 hingga tanggal 16 Desember 2014, Tergugat II dan Timnya tidak lagi memberikan konfirmasi kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan atau dihentikan, apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Dikarenakan tidak ada konfirmasi dari Tergugat II dan Timnya, Penggugat berinisiatif untuk menghubungi Tergugat IV, salah seorang Tim Tergugat II yang melakukan transaksi, namun Tergugat IV sulit bahkan tidak dapat dihubungi;
-          Bahwa pada tanggal 17 Desember 2014, saat Penggugat melaksanakan dinas luar ke Jakarta, Penggugat berniat mendatangi Kantor Para Tergugat untuk menanyakan perkembangan account Penggugat. Mengetahui Penggugat berada di Jakarta, Tergugat II mengajak Penggugat ke Kantor Para Tergugat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta. Setibanya di Kantor, Penggugat bertemu dengan Tergugat IV. Penggugat sangat terkejut, saat Tergugat II menjelaskan bahwa account Penggugat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan hanya tersisa Rp. 4.587.900,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah);

-          Bahwa atas kerugian sebagaimana tersebut pada angka (12), Tergugat II menyalahkan Tergugat IV karena terlalu sibuk mengurusi permasalahan pribadi Tergugat IV. Sebaliknya Tergugat IV menyalahkan Tergugat II karena Tergugat II memaksa Tergugat IV untuk mengikuti pola trading big player. Terjadilah perdebatan antara Tergugat II dengan Tergugat IV tentang siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami account Penggugat;

-          Bahwa mendengar perdebatan antara Tergugat II dengan Tergugat IV, Penggugat merasa tidak ada solusi ataupun jawaban yang memuaskan yang akan Penggugat dapatkan dari Tergugat II dan Tergugat IV. Dan berhubung jadwal penerbangan pesawat kembali ke Jambi, akhirnya Penggugat mohon diri dan berangkat pulang ke Jambi;

-          Bahwa setelah Penggugat pulang ke Jambi, Penggugat berulang kali berkomunikasi meminta pertanggungjawaban Tergugat II dan Timnya. Tergugat II meminta Penggugat untuk menambah modal Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tetapi Penggugat sampaikan ke Tergugat II dan Tergugat IV bahwa Penggugat sudah tidak memiliki apa-apa lagi, yang tersisa hanya mobil. Mendengar penyataan Penggugat tersebut, Tergugat II berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa dengan menambah modal, maka modal awal dapat segera kembali dan recovery. Sedangkan  Tergugat IV berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa apabila Penggugat menjual mobilnya untuk tambahan modal / top up maka dipastikan Penggugat dapat membeli mobil kembali. Terpengaruh oleh janji serta bujuk rayu Tergugat II dan Tergugat IV maka pada bulan Januari 2015, Penggugat melakukan tambahan modal / top up senilai Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah), yang dilakukan dengan cara Penggugat melakukan transfer ke Rekening dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);

-          Bahwa pada tanggal 4 Februari 2015, Penggugat mengingatkan Tergugat II untuk melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin agar sesuai dengan janji Tergugat II dan Tergugat IV sebagaimana tersebut pada angka (16) di atas. Atas peringatan Penggugat tersebut, Tergugat II berjanji "pasti" akan melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin;

-          Bahwa pada tanggal 6 Februari 2015, hal yang sama terulang kembali yaitu Tergugat IV melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi. Alhasil, transaksi yang dilakukan oleh Tergugat IV tersebut mengalami kerugian sehingga untuk kedua kalinya modal yang diserahkan Penggugat habis kembali. Setelah melakukan transaksi yang mengakibatkan kerugian terhadap modal Penggugat, barulah Tergugat IV mengirim pesan melalui media sosial WhatApp, meminta "maaf" dan berjanji "mau injek".

-          Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Penggugat mengirimkan Surat Permohonan kepada Tergugat I, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Joe Simon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 13 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat I melalui email premier_jakarta@yahoo.com. Permohonan Penggugat tersebut ditanggapi oleh Tergugat I melalui email pada tanggal 16 Februari 2015, yang isinya “Selamat Pagi Bapak Sumardi Ahmad, kami sudah terima surat dari bapak dan sudah kami beritahu kepada pihak management. Kami mohon kesabaran bapak karena sekarang sedang kami tindaklanjuti”;

-          Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015, Penggugat kembali lagi mengirimkan Surat Permohonan kepada Tergugat I, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Jonathan Simeon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 16 dan 17 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat I melalui email premier_jakarta@yahoo.com;

-          Bahwa dikarenakan lambatnya tanggapan dari Tergugat I terhadap permohonan Penggugat maka Penggugat ke Jakarta dan langsung mendatangi Kantor Tergugat I dengan tujuan ingin menemui bagian managemen serta Tergugat II dan Timnya. Akan tetapi Penggugat sangat kecewa karena tidak bisa menemui Bagian Manajemen yang dapat mengambil keputusan maupun Tergugat II dan Timnya, Penggugat hanya bisa menemui Bagian Complaint yaitu Ogie dan Fanny. Melalui Ogie dan Fanny akhirnya Penggugat hanya dapat menemui Tergugat III. Dihadapan Ogie dan Fanny, Tergugat III mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan Tergugat I, Penggugat hanya mau resiko Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan pada saat itulah, Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada Penggugat;

-          Bahwa setelah beberapa kali Penggugat mengajukan Surat Permohonan kepada Tergugat I namun tidak ditanggapi sehingga mendorong Penggugat untuk langsung mendatangi Kantor Tergugat I dan akhirnya pada tanggal 18 Maret 2015, Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat, perihal : Tanggapan atas pengaduan nasabah PEFJ9279, tertanggal 18 Maret 2015;

-          Bahwa menanggapi surat tanggapan dari Tergugat I sebagaimana tersebut pada angka (20) di atas, maka pada tanggal 20 Maret 2015, Penggugat mengirim surat permohonan kepada Tergugat I agar dilakukam mediasi. Namun, karena lambatnya tanggapan dari Tergugat I, maka pada tanggal 13 April 2015, Penggugat mengajukan surat pengaduan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI);

-          Bahwa dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi maka Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) untuk dapat dilakukan mediasi. Namun hingga berakhirnya mediasi, antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa akibat dalam Mediasi tidak terjadi kesepakatan yang kemudian dikeluarkan Laporan Hasil Penanganan Pengaduan No. : L / JFX / DHK / 09 – 15 / 038, tertanggal 23 September 2015 dari PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) dan terhadap opsi penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange), Penggugat memilih dan memutuskan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Bahwa PEMOHON BANDING sangat keberatan atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016 karena Putusan tersebut adalah sangat tidak adil (onrechtvaardig) dan telah salah dalam menerapkan Hukumnya, yakni dengan kurang cukupnya memberikan Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd), sehingga CACAT HUKUM  dan PUTUSAN DAPAT DIBATALKAN (Vernietigbaar).

Adapun Keberatan dari PEMOHON BANDING terhadap Pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016, dapat kami uraikan sebagai berikut :

1.      Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti terhadap Kesepakatan Para Pihak mengenai Pilihan Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, ternyata hanya menilai dan memberikan pertimbangan berdasarkan adanya tanda tangan PEMOHON BANDING (SUMARDI) dengan DEBBY YULIANTINI (Wakil Pialang PT. Premier Equity Futures) dan Ir. G. GANDA SUDJANA (Direktur Utama PT. Premier Equity Futures) namun sama sekali tidak mencermati serta mempertimbangkan proses terjadinya penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif tersebut;

2.      Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on voldoende gemotiveerd) fakta - fakta bahwa :

-      PEMOHON BANDING belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Debbie Yuliantini selaku Wakil Pialang Berjangka PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;

-      PEMOHON BANDING belum pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Ir. G. Ganda Sudjana selaku Direktur Utama PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, hingga terjadi mediasi I di Kantor Tergugat I;

3.      Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on voldoende gemotiveerd) fakta - fakta bahwa :

-          Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif adalah Perjanjian Baku (Perjanjian yang mencantumkan Klausula Baku);

-          Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh TERMOHON BANDING I;

Vide :

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :;
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.

Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian dinyatakan BATAL DEMI HUKUM

4.      Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on voldoende gemotiveerd), terutama  mengenai  :

-          Judex Facti tidak mempertimbangkan (onvoldoende gemotiverd) Bukti Penggugat yang diberi tanda P-2 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pengaduan yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).

Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif sejak semula telah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM oleh karenanya PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) memberikan opsi penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Penggugat,  yaitu melalui :
a.    Mediasi di Komite Perilaku dan Keanggotaan JFX;
b.    Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI);
c.    Jalur hukum (perdata atau Pidana);
Terhadap pilihan (opsi) dari PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange), Penggugat memilih opsi penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri.

5.      Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016 adalah sangat menyesatkan dan menyinggung rasa keadilan (onrechtvaardig). Oleh karenanya Putusan Judex Facti tersebut Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (Vernietigbaar).;

Vide :

a.       Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 - 12 - 1970 Reg.No.492.K/ Sip / 1970, putusan M.A.R.I tanggal 21 - 2 - 1980 Reg.No. 820.K/ Sip / 1977 dan putusan M.A.R.I tanggal 26 - 6 - 2003 Reg. No. 2778. K / Pdt / 2000, yang berbunyi :

“ Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hakim Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka putusan adalah cacat Hukum dan dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”

b.      Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 22-7-1970 No.638.K/Sip/1969, yang berbunyi :

“ Mahkamah Agung menganggap perlu meninjau keputusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)”.

c.       Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 10 Desember 1985 No.2461 K/ pdt/1984, yang berbunyi :

“ Putusan yang tidak seksama dan Rinci menilai dan mempertimbangkan  segala fakta yang ditemukan didalam proses persidangan dianggap salah menerapkan hukum dan dinyatakan tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende Gemotivieerd/insufficient Judgement) yang berakibat dibatalkan”  

Berdasarkan keberatan - keberatan PEMOHON BANDING tersebut di atas, dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

1.      Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding PEMOHON Banding untuk seluruhnya;

2.      Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016;

3.      Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul di semua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.

SUBSIDAIR

Mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut Hukum, Keadilan dan Kebenaran yang tepat (redelijk /  Naar goede  /  justitie rechtdoen).
Demikianlah MEMORI Banding ini kami ajukan kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perhatian, perkenan dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON BANDING (Semula PENGGUGAT)






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )





( M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH. )





( PETRUS ANGWARMASSE, SH. )