H a l : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige
daad) dan Ganti Kerugian (Schadevergoeding)
Lamp :
1 (Satu) lembar Surat Kuasa Bermeterai
Cukup
Jakarta,
Januari 2016
Kepada
Yth. Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
di -
J A K A R T A
J A K A R T A
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, kami :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara – Konsultan
Hukum
Pada Law
Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang
Prapatan XVI No. 25 A, RT. 02, RW. 03, Tegal Parang, Jakarta Selatan 12790.
Telp. 021 933 89928., Hp.
082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bermeterai cukup tertanggal Januari 2016, sehingga oleh
karenanya sah menurut hukum, bertindak untuk dan
atas nama serta untuk kepentingan hukum klient
kami :
Nama : SUMARDI
Umur : 36 Tahun
(Jambi, 09 Februari 1979)
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Agama : Islam
Alamat : Parit Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak
Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) terhadap :
PT. PREMIER EQUITY FUTURES,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt.
9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun Gugatan ini kami ajukan
dengan dasar alasan hal – hal sebagai
berikut :
1.
Bahwa pada bulan September
2014, Penggugat menghubungi Tergugat melalui No. Telepon (021) 57954888, untuk
menanyakan apakah benar yang Penggugat hubungi adalah Kantor Tergugat dan
memang benar yang Penggugat hubungi adalah Kantor Tergugat;
2.
Bahwa setelah
Penggugat menelpon Kantor Tergugat, selanjutnya Mega Warnasari (Selaku
Marketing Tergugat) beberapa kali menelepon Penggugat dan meminta Penggugat
untuk joint dengan Tergugat bahkan Mega Warnasari menjanjikan akan memberikan
pelayanan terbaik dan membantu recovery
/ pemulihan, mengingat Penggugat pernah
mengalami kerugian di PT. Best Profit Jambi dan PT. Midtow Palembang dan Mega
Warnasari meminta untuk bertemu dengan Penggugat jika Penggugat memiliki tugas
dinas ke Jakarta;
3.
Bahwa pada bulan
Oktober 2014, saat Penggugat tugas dinas ke Jakarta, Jonathan Simeon (selaku Vice President Tergugat) dan Mega
Warnasari menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat
Menginap). Jonathan Simeon dan Mega
Warnasari kemudian melakukan prospek bahkan berjanji akan memberikan keuntungan
secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu
bahkan untuk menjamin janji tersebut, trading
akan langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya;
4.
Bahwa saat pertemuan
tersebut, Penggugat meminta kepada Jonathan Simeon dan Mega Warnasari agar trading dilaksanakan dengan pola yang
paling aman dan konsisten sehingga walau keuntungan hanya sebesar Rp. 2.000.000
(Dua Juta Rupiah) per minggu tetapi konsisten dan modal Penggugat tetap aman. Penggugat
hanya menginginkan resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga
apabila dalam trading terjadi
kesalahan dan mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), maka trading dihentikan dan sisa modal,
dikembalikan kepada Penggugat;
5.
Bahwa pada saat
pertemuan tersebut, setelah melakukan prospek, Jonathan Simeon meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Formulir, dokumen yang belum diisi (kosong),
tanpa ada penjelasan baik dari Jonathan Simeon maupun Mega Warnasari.
Setelah seluruh Blanko, Formulir,
dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat,
Blanko, Formulir, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Jonathan
Simeon dan Mega Warnasari;
6.
Bahwa keesokan
harinya setelah pertemuan sebagaimana tersebut pada angka (3), angka (4) dan
angka (5) di atas, Penggugat diminta
untuk mentransfer dana / modal (Top Up Account)
dengan cara Penggugat dijemput di Hotel Grand Alia Cikini oleh Jonathan Simeon
dan Mega Warnasari dan diantar ke Bank BCA Sudirman kemudian Penggugat
melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening Tergugat
dengan Nomor Rekening 035 311 7863;
7.
Bahwa tindakan yang dilakukan Jonathan Simeon dan Mega Warnasari sebagaimana tersebut
pada angka (5) dan angka (6) tersebut di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
Vide : Pasal
50 Ayat (2) :
“Pialang Berjangka
wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka
yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.
Penjelasan
Atas Undang-Undang Nomor
10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 50 Ayat (2) :
“Dalam rangka
pelindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan
Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat
keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang
Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi
Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
Apabila Nasabahnya memahami dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah
tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memahami risiko yang akan dihadapi
dan menyetujuinya”.
8.
Bahwa setelah melakukan transfer, Penggugat mendapatkan
konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari Tergugat, yang berisi “No. Account,
Login, Master, Investor dan Server”. Sesuai
janji dan permintaan Jonathan Simeon dan Mega Warnasari sebagaimana
tersebut pada angka (3) bahwa trading akan
langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya maka Penggugat kemudian
mengirimkan SMS konfirmasi tersebut kepada Jonathan Simeon;
9.
Bahwa pada bulan
November 2014, tepatnya 1 (satu) minggu setelah dana ditransfer oleh Penggugat,
Jonathan Simeon menjelaskan bahwa Timnya sulit untuk trading jika resiko Penggugat hanya sebesar Rp. 10.000.000,-
(Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Jonathan Simeon meminta kepada Penggugat agar resiko
dinaikkan menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Permintaan Jonathan
Simeon tersebut kemudian disepakati oleh Penggugat;
10.
Bahwa beberapa kali melakukan
transaksi, Jonathan Simeon dan Timnya terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada
Penggugat, sebelum melakukan transaksi;
11.
Bahwa pada tanggal 15 hingga tanggal 16 Desember
2014, Jonathan Simeon dan Timnya tidak lagi memberikan konfirmasi kepada
Penggugat, sehingga Penggugat tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan
atau dihentikan, apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Dikarenakan tidak
ada konfirmasi dari Jonathan Simeon dan Timnya,
Penggugat berinisiatif untuk menghubungi Raymond Andreas, salah seorang Tim
Jonathan Simeon yang melakukan transaksi, namun Raymond Andreas sulit bahkan
tidak dapat dihubungi;
12.
Bahwa pada tanggal 17
Desember 2014, saat Penggugat melaksanakan dinas luar ke Jakarta, Penggugat berniat
menemui Jonathan Simeon dan Timnya untuk menanyakan perkembangan account Penggugat. Mengetahui Penggugat
berada di Jakarta, Jonathan Simeon mengajak Penggugat ke Kantor Tergugat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt.
9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta dan ditemui dengan Raymond Andreas. Setibanya di Kantor
Tergugat, Penggugat sangat terkejut, saat Jonathan
Simeon menjelaskan bahwa account Penggugat
mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan hanya
tersisa Rp. 4.587.900,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
Sembilan Ratus Rupiah);
13.
Bahwa tindakan Jonathan Simeon dan
Timnya sebagaimana tersebut pada angka (11) yang mengakibatkan account Penggugat mengalami kerugian
sebagaimana tersebut pada angka (12) di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
Vide : Pasal
52 Ayat (1) :
“Pialang Berjangka dilarang melakukan
transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk
setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis
untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan”.
14.
Bahwa atas kerugian
sebagaimana tersebut pada angka (12), Jonathan
Simeon menyalahkan Raymond Andreas karena terlalu sibuk mengurusi permasalahan
pribadinya. Sebaliknya Raymond Andreas menyalahkan Jonathan Simeon karena
memaksanya untuk mengikuti pola trading
big player. Terjadilah perdebatan antara Jonathan Simeon dengan Raymond
Andreas tentang siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami account Penggugat;
15.
Bahwa mendengar
perdebatan antara Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas, Penggugat merasa
tidak ada solusi ataupun jawaban yang memuaskan yang akan Penggugat dapatkan
dari Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas. Dan berhubung jadwal penerbangan
pesawat kembali ke Jambi, akhirnya Penggugat mohon diri dan berangkat pulang ke
Jambi;
16.
Bahwa setelah
Penggugat pulang ke Jambi, Penggugat berkomunikasi berulang kali meminta
pertanggungjawaban Jonathan Simeon dan
Timnya. Jonathan Simeon meminta Penggugat untuk menambah modal Rp. 35.000.000,-
(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tetapi Penggugat sampaikan ke Jonathan dan
Raymond Andreas bahwa Penggugat sudah tidak memiliki apa-apa lagi, yang tersisa
hanya mobil. Mendengar penyataan Penggugat tersebut, Jonathan Simeon berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa
dengan menambah modal, maka modal awal dapat segera kembali dan recovery. Sedangkan Raymond
Andreas berjanji dengan menyampaikan kepada
Penggugat bahwa apabila Penggugat menjual mobilnya untuk tambahan modal / top up maka dipastikan Penggugat dapat
membeli mobil kembali. Terpengaruh oleh janji serta bujuk rayu Jonathan Simeon dan
Raymond Andreas maka pada bulan Januari 2015, Penggugat melakukan tambahan
modal / top up senilai Rp. 70.000.000,-
(Tujuh Puluh Juta Rupiah);
17.
Bahwa pada tanggal 4
Februari 2015, Penggugat mengingatkan Jonathan Simeon agar melakukan pengawasan
transaksi seaman mungkin agar sesuai dengan janji Jonathan Simeon sebagaimana
tersebut pada angka (16) di atas. Atas peringatan Penggugat tersebut, Jonathan berjanji "pasti" akan
melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin;
18.
Bahwa pada tanggal 6 Februari 2015, Raymond
Andreas melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat baik
sebelum maupun pada saat melakukan transaksi. Alhasil, transaksi yang
dilakukan oleh Raymond Andreas tersebut mengalami kerugian sehingga untuk kedua
kalinya modal yang diserahkan Penggugat habis kembali. Setelah melakukan transaksi yang mengakibatkan kerugian terhadap modal
Penggugat, barulan Raymond Andreas melalui media sosial WhatApp, meminta "maaf"
dan berjanji "mau injek". Hal
tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
Vide : Pasal
52 Ayat (1) :
“Pialang Berjangka
dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau
Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima
perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk
secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan”.
19.
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Penggugat mengirimkan Surat Permohonan,
perihal : Mohon
Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Joe
Simon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal
13 Februari
2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat
melalui email premier_jakarta@yahoo.com.
Permohonan Penggugat tersebut ditanggapi oleh Tergugat melalui email pada
tanggal 16 Februari 2015, yang isinya “Selamat
Pagi Bapak Sumardi Ahmad, kami sudah terima surat dari bapak dan sudah kami
beritahu kepada pihak management. Kami mohon kesabaran bapak karena sekarang
sedang kami tindaklanjuti”;
20.
Bahwa pada tanggal 16
dan 17 Februari 2015, Penggugat kembali lagi mengirimkan Surat Permohonan, perihal : Mohon Tindak Lanjut
Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Jonathan Simeon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan
account Name : PEFJ9279, tertanggal 16 dan 17 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com
kepada Tergugat melalui email premier_jakarta@yahoo.com;
21.
Bahwa dikarenakan lambatnya
tanggapan dari Tergugat terhadap permohonan Penggugat maka Penggugat ke Jakarta
dan langsung mendatangi Kantor Penggugat dengan tujuan ingin menemui Jonathan
Simeon dan Timnya. Akan tetapi Penggugat sangat kecewa karena tidak bisa
menemui Bagian Manajemen yang dapat mengambil keputusan, Penggugat hanya bisa
menemui Bagian Complaint yaitu Ogie dan Fanny. Melalui Ogie dan Fanny akhirnya
Penggugat hanya dapat menemui Mega Warnasari. Dihadapan Ogie dan Fanny, Mega
Warnasari mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint
dengan Tergugat, Penggugat hanya mau resiko Rp.
30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan saat itu juga, Perjanjian
Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang
Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam
Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan
oleh Fanny kepada Penggugat;
22.
Bahwa penyerahan Perjanjian
Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang
Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam
Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya yang dilakukan
setelah Tergugat 2 (dua) kali menerima dana dari Penggugat serta 2 (dua) kali account Penggugat mengalami kerugian, merupakan tindakan yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal
50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
Vide : Pasal
50 Ayat (2) :
“Pialang Berjangka
wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka
yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.
Penjelasan
Atas Undang-Undang Nomor
10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
III. Pasal Demi Pasal
Pasal 50 Ayat (2) :
“Dalam rangka
pelindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan
Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat
keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang
Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi
Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
Apabila Nasabahnya memahami dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah
tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang
menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memahami risiko yang akan dihadapi
dan menyetujuinya”.
23.
Bahwa setelah beberapa kali Penggugat
mengajukan Surat Permohonan kepada Tergugat namun tidak ditanggapi sehingga
mendorong Penggugat untuk langsung mendatangi Kantor Tergugat dan akhirnya pada
tanggal 18 Maret 2015, Tergugat
mengirimkan surat kepada Penggugat, perihal : Tanggapan atas pengaduan nasabah PEFJ9279, tertanggal
18 Maret 2015;
24.
Bahwa menanggapi surat tanggapan dari
Tergugat sebagaimana tersebut pada angka (24) di atas, maka pada
tanggal 20 Maret 2015, Penggugat mengirim surat permohonan kepada
Tergugat agar dilakukam mediasi;
25.
Bahwa karena lambatnya tanggapan
dari Tergugat atas surat permohonan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka (24)
di atas, maka pada tanggal 13 April 2015, Penggugat mengajukan surat pengaduan
ke PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) selaku Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI);
26.
Bahwa
atas dasar alasan tersebut di atas,
telah jelas nyata Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sehingga Penggugat
merasa dirugikan baik secara Materiil maupun Immateriil, yang apabila
diperhitungkan adalah sebesar :
26.1.
Kerugian Materiil (Materiele
schade)
Yaitu Kerugian atas transaksi yang Tergugat lakukan tanpa konfirmasi
terlebih dahulu kepada Penggugat, yang apabila diperhitungkan sebesar :
-----------------------------------------------
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh
Juta Rupiah
|
Rp. 170.000.000,-
|
26.2.
Kerugian
Immateriil (Immteriele
schade)
Yaitu Kerugian yang diderita Penggugat karena mengurusi permasalahan
dengan Tergugat yaitu untuk biaya Transportasi Pulang Pergi (Jakarta - Jambi
dan Jambi - Jakarta ) dan Penginapan selama di Jakart, yang apabila
diperhitungkan sebesar : -----------------------------------------------
Terbilang : Lima Puluh Juta Rupiah
|
Rp. 50.000.000,-
|
Sehingga jumlah
kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 50.000.000,-
= --------------- Rp. 220.000.000,-
Terbilang : Dua Ratus Dua Puluh
Juta Rupiah
|
28.
Bahwa Penggugat terus melakukan komunikasi dengan Ogie
agar mengupayakan dilakukannya mediasi antara Penggugat dengan Tergugat dan
akhirnya Tergugat berkenan melakukan mediasi, akan
tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat
dengan Tergugat;
29.
Bahwa dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi maka Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada PT. Bursa Berjangka
Komoditi (Jakarta Futures Exchange) selaku Badan
Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) untuk dapat dilakukan mediasi. Namun hingga berakhirnya mediasi, antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa akibat dalam Mediasi tidak terjadi kesepakatan yang
kemudian dikeluarkan Laporan
Hasil Penanganan Pengaduan No. : L / JFX / DHK / 09 – 15 / 038, tertanggal 23
September 2015 dari PT. Bursa
Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) dan terhadap opsi penyelesaian
pengaduan yang diberikan oleh PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures
Exchange), Penggugat memutuskan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat;
Berdasarkan
ha-hal tersebut di atas,
maka dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk
menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang Amarnya sebagai
berikut :
P R I
M A I R :
1.
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan
secara hukum
bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih
dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi;
3.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :
3.1.
Kerugian Materiil (Materiele
schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh
Juta Rupiah
|
Rp. 170.000.000,-
|
3.2.
Kerugian
Immateriil (Immteriele
schade) sebesar : ----
Terbilang : Lima Puluh Juta Rupiah
|
Rp. 50.000.000,-
|
Sehingga jumlah
kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 50.000.000,-
= --------------- Rp. 220.000.000,-
Terbilang : Dua Ratus Dua Puluh
Juta Rupiah
|
Paling lambat 1 (Satu) minggu setelah perkara
ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht
Van Gewijsde);
4.
Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya
Verzet, Banding maupun Kasasi;
5.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai undang-undang yang
berlaku.
S U B
S I D I A I R
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex
aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami
sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.