Perihal :
Memori Banding atas Putusan Sela Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108
/ Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016
Lampiran : Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup
Jakarta,
21 Juli 2015
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Di
–
J A K A
R T A
Melalui
:
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di
--
J A K A
R T A
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini, kami :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
M.
R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
PETRUS ANGWARMASSE, SH.
Kesemuanya
beralamat di Law Office :
“FIDEL
ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Perumahan
Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, Tegal Parang,
Jakarta Selatan 12790. Telp. 021 933
89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup
tertangal 27 Juli 2016, bertindak untuk dan atas nama klient kami :
Nama : SUMARDI
Umur : 36 Tahun ( Jambi, 09
Februari 1979 )
Jens
Kelamin : Laki - Laki
Agama : Islam
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Parit Culum I, Rt. 004, Rw.
001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat
Selanjutnya
disebut PEMOHON BANDING (semula PENGGUGAT)
Dalam Perkara Perdata Nomor 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel.
M e l a w a n :
1.
PT.
PREMIER EQUITY FUTURES,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 76 – 78, Jakarta.
Selanjutnya
disebut TERMOHON BANDING I (semula TERGUGAT I)
2.
JONATHAN SIMEON
Vice
President PT. Premier Equity Futures, Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.
Selanjutnya
disebut TERMOHON BANDING II (semula TERGUGAT II)
3.
MEGA WARNASARI
Marketing
PT. Premier Equity Futures, Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.
Selanjutnya
disebut TERMOHON BANDING III (semula TERGUGAT III)
4.
RAYMOND ANDREAS
Analis / Trader PT. Premier Equity Futures, Beralamat
di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.
Selanjutnya
disebut TERMOHON BANDING IV (semula TERGUGAT IV)
Selanjutnya
disebut PARA TERMOHON BANDING (semula PARA TERGUGAT)
Dengan ini PEMOHON
BANDING (semula PENGGUGAT) tersebut di atas, mengajukan MEMORI BANDING
terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni
2016 dimaksud, yang Amarnya menyatakan sebagai berikut :
-------------------------------------
M E N G A D I L I : -------------------------------------
1. Mengabulkan
Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan IV;
2. Menyatakan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili
perkara a quo;
3. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
1.341.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan tersebut, PEMOHON BANDING telah menyatakan Banding pada tanggal 30 Juni
2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga dengan
demikian masih dalam tenggang waktu untuk menyatakan Banding;
Bahwa PEMOHON BANDING merasa keberatan atas Putusan
Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016, baik
mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya. Namun, sebelum
masuk pada pokok keberatan-keberatan, perkenankanlah kami mengajukan inti pokok
permasalahan dalam perkara ini sebagai Chronologisch (Overzicht) / peristiwa fakta – fakta yang sejatinya (Feitelijk), sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan terhadap Historsche Rechten tersebut, yaitu :
-
Bahwa
pada bulan Oktober 2014, saat Penggugat tugas dinas ke Jakarta, Tergugat II dan
Tergugat III menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat
Penggugat Menginap). Tergugat II dan
Tergugat III kemudian melakukan
prospek bahkan berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada
Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu bahkan untuk
menjamin janji tersebut, trading akan
langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya;
-
Bahwa
pada saat pertemuan tersebut, setelah melakukan prospek, Tergugat II meminta Penggugat untuk
menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa
memberikan kesempatan kepada Penggugatn untuk membacanya serta tanpa ada
penjelasan terlebih dahulu baik dari Tergugat II maupun Tergugat III.
Setelah seluruh Blanko, Form, dokumen
yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Blanko, Form,
dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Tergugat II
maupun Tergugat III;
-
Bahwa
keesokan harinya setelah pertemuan sebagaimana tersebut pada angka (3), angka
(4) dan angka (5) di atas, Penggugat
diminta untuk mentransfer dana / modal (Top
Up Account) kepada Tergugat I dengan cara Penggugat dijemput di Hotel Grand
Alia Cikini oleh Tergugat II maupun Tergugat III dan diantar ke Bank BCA
Sudirman kemudian Penggugat melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311
7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);
-
Bahwa setelah melakukan transfer,
Penggugat mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari Tergugat I,
yang berisi “No. Account, Login, Master, Investor dan Server”. Sesuai janji dan permintaan Tergugat
II maupun Tergugat III sebagaimana tersebut pada angka (3) bahwa trading akan langsung dilakukan oleh
Tergugat II dan Timnya maka Penggugat kemudian mengirimkan SMS konfirmasi
tersebut kepada Tergugat II;
-
Bahwa
pada bulan November 2014, tepatnya 1 (satu) minggu setelah dana ditransfer oleh
Penggugat, Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat bahwa Timnya sulit untuk trading jika resiko Penggugat hanya
sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Tergugat II meminta
kepada Penggugat agar resiko dinaikkan menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta
Rupiah). Permintaan Tergugat II tersebut kemudian disepakati oleh Penggugat;
-
Bahwa
beberapa kali Tergugat II dan Timnya melakukan transaksi, Tergugat II dan
Timnya terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Penggugat, sebelum melakukan
transaksi;
-
Bahwa
pada tanggal 15 hingga tanggal 16
Desember 2014, Tergugat II dan Timnya tidak lagi memberikan konfirmasi kepada
Penggugat, sehingga Penggugat tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan
atau dihentikan, apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Dikarenakan
tidak ada konfirmasi dari Tergugat
II dan Timnya, Penggugat berinisiatif untuk menghubungi Tergugat IV, salah
seorang Tim Tergugat II yang melakukan transaksi, namun Tergugat IV sulit
bahkan tidak dapat dihubungi;
-
Bahwa
pada tanggal 17 Desember 2014, saat Penggugat melaksanakan dinas luar ke
Jakarta, Penggugat berniat mendatangi Kantor Para Tergugat untuk menanyakan
perkembangan account Penggugat.
Mengetahui Penggugat berada di Jakarta, Tergugat II mengajak Penggugat ke
Kantor Para Tergugat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta. Setibanya di Kantor, Penggugat bertemu dengan Tergugat IV.
Penggugat sangat terkejut, saat Tergugat
II menjelaskan bahwa account Penggugat
mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan
hanya tersisa Rp. 4.587.900,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
Sembilan Ratus Rupiah);
-
Bahwa
atas kerugian sebagaimana tersebut pada angka (12), Tergugat II menyalahkan Tergugat IV karena terlalu sibuk mengurusi
permasalahan pribadi Tergugat IV. Sebaliknya Tergugat IV menyalahkan Tergugat
II karena Tergugat II memaksa Tergugat IV untuk mengikuti pola trading big player. Terjadilah
perdebatan antara Tergugat II dengan Tergugat IV tentang siapa yang
bertanggungjawab atas kerugian yang dialami account
Penggugat;
-
Bahwa
mendengar perdebatan antara Tergugat II dengan Tergugat IV, Penggugat merasa
tidak ada solusi ataupun jawaban yang memuaskan yang akan Penggugat dapatkan
dari Tergugat II dan Tergugat IV. Dan berhubung jadwal penerbangan pesawat
kembali ke Jambi, akhirnya Penggugat mohon diri dan berangkat pulang ke Jambi;
-
Bahwa
setelah Penggugat pulang ke Jambi, Penggugat berulang kali berkomunikasi
meminta pertanggungjawaban Tergugat II
dan Timnya. Tergugat II meminta Penggugat untuk menambah modal Rp. 35.000.000,-
(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tetapi Penggugat sampaikan ke Tergugat II dan
Tergugat IV bahwa Penggugat sudah tidak memiliki apa-apa lagi, yang tersisa
hanya mobil. Mendengar penyataan Penggugat tersebut, Tergugat II berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa dengan
menambah modal, maka modal awal dapat segera kembali dan recovery. Sedangkan Tergugat IV berjanji dengan menyampaikan
kepada Penggugat bahwa apabila Penggugat
menjual mobilnya untuk tambahan modal / top
up maka dipastikan Penggugat dapat membeli mobil kembali. Terpengaruh oleh
janji serta bujuk rayu Tergugat II dan Tergugat IV maka pada bulan Januari
2015, Penggugat melakukan tambahan modal / top
up senilai Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah), yang dilakukan
dengan cara Penggugat melakukan transfer ke Rekening dengan Nomor Rekening 035
311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);
-
Bahwa
pada tanggal 4 Februari 2015, Penggugat mengingatkan Tergugat II untuk
melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin agar sesuai dengan janji Tergugat
II dan Tergugat IV sebagaimana tersebut pada angka (16) di atas. Atas
peringatan Penggugat tersebut, Tergugat
II berjanji "pasti" akan melakukan pengawasan transaksi seaman
mungkin;
-
Bahwa
pada tanggal 6 Februari 2015, hal yang
sama terulang kembali yaitu Tergugat IV melakukan transaksi tanpa konfirmasi
terlebih dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi.
Alhasil, transaksi yang dilakukan oleh Tergugat IV tersebut mengalami kerugian
sehingga untuk kedua kalinya modal yang diserahkan Penggugat habis kembali. Setelah melakukan transaksi yang
mengakibatkan kerugian terhadap modal Penggugat, barulah Tergugat IV mengirim
pesan melalui media sosial WhatApp, meminta "maaf" dan berjanji
"mau injek".
-
Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Penggugat
mengirimkan Surat Permohonan kepada Tergugat I, perihal : Mohon Tindak
Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Joe
Simon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279,
tertanggal 13 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat I
melalui email premier_jakarta@yahoo.com. Permohonan Penggugat tersebut ditanggapi oleh
Tergugat I melalui email pada tanggal 16 Februari 2015, yang isinya “Selamat Pagi Bapak Sumardi Ahmad, kami sudah
terima surat dari bapak dan sudah kami beritahu kepada pihak management. Kami
mohon kesabaran bapak karena sekarang sedang kami tindaklanjuti”;
-
Bahwa
pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015, Penggugat kembali lagi mengirimkan Surat Permohonan
kepada Tergugat I, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil
Pialang Berjangka Senior (Bapak Jonathan Simeon/081806360034/081219748585),
dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 16 dan 17 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat I
melalui email premier_jakarta@yahoo.com;
-
Bahwa
dikarenakan lambatnya tanggapan dari Tergugat I terhadap permohonan Penggugat
maka Penggugat ke Jakarta dan langsung mendatangi Kantor Tergugat I dengan
tujuan ingin menemui bagian managemen serta Tergugat II dan Timnya. Akan tetapi
Penggugat sangat kecewa karena tidak bisa menemui Bagian Manajemen yang dapat
mengambil keputusan maupun Tergugat II dan Timnya, Penggugat hanya bisa menemui
Bagian Complaint yaitu Ogie dan Fanny. Melalui Ogie dan Fanny akhirnya
Penggugat hanya dapat menemui Tergugat III. Dihadapan Ogie dan Fanny, Tergugat
III mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan
Tergugat I, Penggugat hanya mau resiko Rp.
30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan pada saat itulah, Perjanjian
Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang
Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam
Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan
oleh Fanny kepada Penggugat;
-
Bahwa setelah
beberapa kali Penggugat mengajukan Surat Permohonan kepada Tergugat I namun
tidak ditanggapi sehingga mendorong Penggugat untuk langsung mendatangi Kantor
Tergugat I dan akhirnya pada tanggal 18 Maret 2015, Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat,
perihal : Tanggapan atas pengaduan nasabah PEFJ9279,
tertanggal 18 Maret 2015;
-
Bahwa menanggapi
surat tanggapan dari Tergugat I sebagaimana tersebut pada angka (20) di atas, maka
pada tanggal 20 Maret 2015, Penggugat mengirim surat permohonan
kepada Tergugat I agar dilakukam mediasi. Namun, karena lambatnya tanggapan dari Tergugat I, maka pada
tanggal 13 April 2015, Penggugat mengajukan surat pengaduan Badan Pengawasan
Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI);
-
Bahwa dengan tidak adanya titik temu
dalam mediasi maka Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada PT. Bursa
Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) untuk dapat dilakukan mediasi. Namun
hingga berakhirnya mediasi, antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak
tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa
akibat dalam Mediasi tidak terjadi kesepakatan yang kemudian dikeluarkan
Laporan Hasil Penanganan Pengaduan No. : L / JFX / DHK / 09 – 15 / 038,
tertanggal 23 September 2015 dari PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures
Exchange) dan terhadap opsi penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PT.
Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange), Penggugat memilih dan
memutuskan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa PEMOHON BANDING sangat keberatan atas Putusan Sela
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016 karena Putusan tersebut adalah sangat tidak
adil (onrechtvaardig) dan telah salah dalam menerapkan Hukumnya,
yakni dengan kurang cukupnya memberikan
Pertimbangan Hukum (Onvoldoende gemotiveerd), sehingga CACAT
HUKUM dan PUTUSAN DAPAT DIBATALKAN (Vernietigbaar).
Adapun
Keberatan dari PEMOHON BANDING terhadap Pertimbangan Hukum Judex Facti dalam Putusan Sela
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016, dapat kami uraikan sebagai berikut :
1.
Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti terhadap Kesepakatan Para Pihak mengenai Pilihan
Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi
Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, ternyata hanya
menilai dan memberikan pertimbangan berdasarkan adanya tanda tangan PEMOHON
BANDING (SUMARDI) dengan DEBBY YULIANTINI (Wakil Pialang PT. Premier
Equity Futures) dan Ir. G.
GANDA SUDJANA (Direktur Utama PT. Premier
Equity Futures) namun
sama sekali tidak mencermati serta
mempertimbangkan proses terjadinya penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi
Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif tersebut;
2.
Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on
voldoende gemotiveerd) fakta - fakta bahwa :
-
PEMOHON
BANDING belum pernah bahkan tidak pernah bertemu
dengan Debbie Yuliantini selaku Wakil Pialang Berjangka PT. Premier
Equity Futures,
yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif
Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko
Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
-
PEMOHON
BANDING belum pernah bahkan tidak pernah bertemu
dengan Ir. G. Ganda Sudjana selaku Direktur Utama PT. Premier
Equity Futures,
yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi
Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, hingga terjadi mediasi I
di Kantor Tergugat I;
3.
Bahwa Judex facti tidak cermat atau kurang cukup mempertimbangkan (on
voldoende gemotiveerd) fakta - fakta bahwa :
-
Perjanjian
Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan
Alternatif adalah Perjanjian Baku (Perjanjian yang mencantumkan Klausula Baku);
-
Perjanjian
Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan
Alternatif, telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh TERMOHON
BANDING I;
Vide :
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :;
“Klausula Baku adalah setiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.
Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
yang berbunyi :
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen
atau perjanjian dinyatakan BATAL DEMI HUKUM”
4. Bahwa Judex facti
tidak cermat atau kurang cukup
mempertimbangkan (on voldoende gemotiveerd), terutama mengenai
:
-
Judex Facti tidak mempertimbangkan (onvoldoende
gemotiverd) Bukti Penggugat yang diberi tanda P-2
mengenai Laporan Hasil
Penanganan Pengaduan yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta
Futures Exchange).
Perjanjian
Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan
Alternatif sejak semula telah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM oleh karenanya
PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) memberikan opsi
penyelesaian yang dapat ditempuh oleh Penggugat, yaitu melalui :
a. Mediasi di Komite
Perilaku dan Keanggotaan JFX;
b. Badan Arbitrase
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI);
c. Jalur hukum
(perdata atau Pidana);
Terhadap pilihan (opsi) dari PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta
Futures Exchange), Penggugat memilih opsi penyelesaian perselisihan melalui
Pengadilan Negeri.
5.
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108
/ Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016 adalah sangat menyesatkan dan menyinggung rasa keadilan (onrechtvaardig). Oleh karenanya Putusan Judex Facti tersebut Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan
(Vernietigbaar).;
Vide :
a.
Jurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 - 12 - 1970 Reg.No.492.K/ Sip / 1970,
putusan M.A.R.I tanggal 21 - 2 - 1980 Reg.No. 820.K/ Sip / 1977 dan putusan
M.A.R.I tanggal 26 - 6 - 2003 Reg. No. 2778. K / Pdt / 2000, yang berbunyi :
“ Apabila Hakim (Judex Facti) kurang
cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hakim Yang Kurang Cukup
(onvoldoende gemotiveerd), maka putusan adalah cacat Hukum dan
dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”
b. Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal
22-7-1970 No.638.K/Sip/1969, yang berbunyi :
“ Mahkamah Agung menganggap perlu meninjau
keputusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi yang kurang cukup
dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)”.
c. Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 10
Desember 1985 No.2461 K/ pdt/1984, yang berbunyi :
“ Putusan yang tidak
seksama dan Rinci menilai dan mempertimbangkan
segala fakta yang ditemukan didalam proses persidangan dianggap salah
menerapkan hukum dan dinyatakan tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende Gemotivieerd/insufficient
Judgement) yang berakibat dibatalkan”
Berdasarkan keberatan - keberatan PEMOHON BANDING
tersebut di atas, dengan hormat kepada Ketua
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta / Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan Permohonan Banding PEMOHON Banding
untuk seluruhnya;
2.
Membatalkan Putusan Sela
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : 108
/ Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Juni 2016;
3.
Membebankan seluruh biaya perkara yang
timbul di semua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut Hukum, Keadilan
dan Kebenaran yang tepat (redelijk / Naar goede / justitie
rechtdoen).
Demikianlah MEMORI Banding ini
kami ajukan kehadapan Yang Mulia Ketua
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perhatian,
perkenan dan terkabulnya Permohonan ini diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
KUASA
HUKUM PEMOHON BANDING (Semula PENGGUGAT)
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
( M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH. )
( PETRUS
ANGWARMASSE, SH. )