Selasa, 02 Juni 2015

KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN



KESIMPULAN

PERKARA PRAPERADILAN NO : 06 / PRA. PER / 2015 / PN. JAK. UT
DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA


1.     LISA PURWANTI
                                                              2.     AGUS SAPUTRO
                                                              3.     MISTARI
SEBAGAI PARA PEMOHON



MELAWAN



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN DAERAH METRO JAYA
SEBAGAI TERMOHON




Oleh :
KUASA HUKUM PARA PEMOHON

1.     FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
                                                  2.     ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.                                                  3.     TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.                                                  4.     M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.



Jakarta, 01 Juni 2015







KESIMPULAN  PEMOHON
DALAM PERKARA PRAPERADILAN
PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
DALAM REGISTER NO : 06 / PRA. PER/2015/PN.JAK.UT



Jakarta, 01 Juni 2015

Kepada
Yth.  Bapak Hakim Pemeriksa
Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
JAKARTA  UTARA


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
Kesemuanya adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum pada :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 April 2015, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

1.   Nama              : LISA PURWANTI
Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga

2.   Nama              : AGUS SAPUTRO
Umur              : 31 Tahun (Tuban, 1 Agustus 1984)
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Alamat            : Krajan, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Bektiharjo, Kec. Semanding
Pekerjaan        : Wiraswasta

3.   Nama              : MISTARI
Umur              : 28 Tahun (Sebakung Jaya, 28 November 1987)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat            : Jl. Lobak, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Sebakung Jaya, Kec. Babulu
Pekerjaan        : Wiraswasta

Sehubungan telah selesainya proses pembuktian dalam Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut., ijinkanlah kami selaku Kuasa Hukum Para Pemohon untuk mengajukan kesimpulan dalam perkara ini. Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan bahwa :


  1. Bahwa Para Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Permohonan Para Pemohon yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Mei 2015 serta dipertegas dengan Replik yang diajukan pada persidangan tanggal 26 Mei 2015 dan menolak Jawaban Termohon tertanggal 25 Mei 2015 dan Duplik tertanggal 27 Mei 2015, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Para Pemohon ;
  1. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Termohon atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Termohon maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.


Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan sebagai berikut :

I.      FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

1.     PERMOHONAN PARA PEMOHON DAN JAWABAN TERMOHON

  • Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon dengan menggunakan dasar tidak sahnya tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon.
  • Bahwa dalil Para Pemohon pada bagian I Pembahasan Hukum, Angka (1) menjelaskan bahwa “Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 setelah Termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan, Termohon langsung melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB, Termohon langsung melakukan pengkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan.
  • Bahwa terhadap dalil Para Pemohon pada bagian I Pembahasan Hukum, Angka (1) tersebut, dalam Jawaban Termohon pada bagian II Tentang Pokok Perkara Halaman 9 Angka (7), Termohon menegaskan bahwa “Bahwa Termohon dengan menolak dengan tegas dalil Pemohon yang mendalilkan bahwa Pemohon Mistari dan Agus telah ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan, dengan alasan bahwa kedua orang tersebut adalah awak 3 (tiga) kapal milik Tersangka, yang diperiksa sebagai saksi pada saat setelah mengantarkan barang bukti kapal ke penyidik / Termohon di Dermaga Polair, sehingga tindakan Pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP”. Namun demikian, pada bagian III Tentang Permohonan Halaman 9 Angka (2), Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, agar berkenan memutus yang amar putusannya sebagai berikut : “Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah sah secara hukum

2.     PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN

  • Bahwa Para Pemohon dalam persidangan tidak mengajukan Bukti Tertulis (Surat) karena faktanya Para Pemohon tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon ;
  • Bahwa Para Pemohon dalam persidangan tidak mengajukan Saksi karena faktanya setiap tindakan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon tidak disaksikan oleh orang lain (Saksi) selain Termohon dan Para Pemohon sendiri ;
  • Bahwa Termohon dalam persidangan tidak mengajukan Saksi melainkan hanya mengajukan Bukti – Bukti Tertulis (Surat), yaitu :

No.
Kode Bukti
Nama Bukti
1.      
T – 1
Laporan Informasi
2.      
T – 2
Surat Perintah Penyelidikan
3.      
T – 3
Laporan Hasil Penyelidikan
4.      
T – 4
Laporan Polisi
5.      
T – 5
Surat Perintah Tugas
6.      
T – 6
Surat Perintah Penyidikan
7.      
T – 7
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
8.      
T – 8
BAP Saksi SUDAELI GEA, SH.
9.      
T – 9
BAP Saksi ASEP YAYAN, SH.
10.   
T – 10
BAP Saksi AGUS SAPUTRO Bin SANURI
11.   
T – 11
BAP Saksi MISTARI Bin SUYOTO
12.   
T – 12
BAP Saksi HUSNI YAHYA
13.   
T – 13
BAP Saksi DJAMIAT alias DAVID
14.   
T – 14
BAP Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH., MH.
15.   
T – 15
BAP Tersangka LISA PURWANTI
16.   
T – 16
Surat Panggilan Tersangka
17.   
T – 17
Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkutan dan Berita Acara Penggeledahan Alat Angkutan
18.   
T – 18
Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan (Kapal)
19.   
T – 19
Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan (Mobil)
20.   
T – 20
Surat Perintah Titip Rwat Barang Bukti dan Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti
21.   
T – 21
Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan dan Penetapan
22.   
T – 22
Surat Pengantar Berkas
23.   
T – 23
Surat P – 21
24.   
T – 24
Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti

Tanggapan Para Pemohon terhadap Bukti – Bukti Tertulis (Surat) yang diajukan oleh Termohon :
  • Bahwa terhadap Bukti T 1, Para Pemohon KEBERATAN karena Bukti tersebut tidak mencantumkan tanggal laporan sehingga bisa menimbulkan pertanyaan, kapan laporan informasi tersebut dibuat, apakah pada saat dilakukan penggeledahan, ataukah setelah dilakukan penggeledahan oleh Termohon;
  • Bahwa terhadap Bukti T 2 dan T – 3, Para Pemohon KEBERATAN karena dalam bukti tersebut menyebutkan, dasar kedua bukti tersebut adalah Laporan Informasi No. Pol. R/Lapinfo-78/XI/2014/Sie Lidik tanggal 19 November 2014 Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi / Premium sedangkan faktanya bahwa pada Bukti T – 1 yaitu Laporan Informasi No. Pol. R/Lapinfo-78/XI/2014/Sie Lidik tanggal 19 November 2014 Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi / Premium tidak mencantumkan tanggal laporan;
  • Bahwa Bukti T 4, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN
  • Bahwa terhadap Bukti T 5, Para Pemohon KEBERATAN karena faktanya saat Termohon melakukan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan, Termohon tidak pernah menunjukkan Bukti T 4 kepada Para Termohon sebagaimana ditegaskan dalam :
a.     Pasal 33 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.     Pasal 59 Ayat (2) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana
  • Bahwa Bukti T 6 s/d T – 16, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN
  • Bahwa terhadap Bukti T 17, Para Pemohon KEBERATAN karena tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana ditegaskan dalam :
a.     Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum         Acara Pidana;
b.     Pasal 57 Ayat (1) dan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor         14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana
  • Bahwa terhadap Bukti T 18, Para Pemohon KEBERATAN karena tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terbukti bahwa pada Bukti T 18, salah satu dasar dikeluarkannya Bukti T 18 hanya menyebutkan “Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : ... “ artinya, tidak ada atau tidak pernah ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
-       Bahwa terhadap Bukti T 19 s/d Bukti T – 24, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN

3.     KESIMPULAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami sebagaimana dalam Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik serta Bukti – Bukti Tertulis (Surat) dari Termohon, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa Termohon mengakui telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan sebagaimana telah diakui Termohon dalam Jawaban Termohon pada bagian III Tentang Permohonan Halaman 9 Angka (2) yang mana Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, agar berkenan memutus yang amar putusannya sebagai berikut : “Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah sah secara hukum”;
  2. Bahwa Termohon telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap 3 (tiga) buah Kapal milik Pemohon Lisa Purwanti beserta bahan bakarnya (BBM) secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dikarenakan tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Bahwa Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap bahan bakar (BBM) dari 3 (tiga) buah Kapal milik Pemohon Lisa Purwanti secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dikarenakan tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

4.     PERMOHONAN

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon kepada Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian kesimpulan ini dapat kami sampaikan, besar harapan kami kesimpulan yang kami sampaikan ini dapat membantu Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini dengan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan.


Hormat kami,
Kuasa Hukum PARA PEMOHON






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.







ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.





TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.





M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.


Senin, 01 Juni 2015

REPLIK TERHADAP JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN

Hal : Replik terhadap Jawaban Termohon


Kepada
Yth.  Bapak Hakim Pemeriksa
         Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut.
         Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
         JAKARTA  UTARA


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
Kesemuanya adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum pada :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 April 2015, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

  1. 1. Nama : LISA PURWANTI
Umur : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

  1. 2. Nama : AGUS SAPUTRO
Umur : 31 Tahun (Tuban, 1 Agustus 1984)
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Alamat : Krajan, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Bektiharjo, Kec. Semanding
Pekerjaan : Wiraswasta

  1. 3. Nama : MISTARI
Umur : 28 Tahun (Sebakung Jaya, 28 November 1987)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jl. Lobak, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Sebakung Jaya, Kec. Babulu
Pekerjaan : Wiraswasta

Sehubungan dengan Jawaban Termohon yang disampaikan pada sidang tanggal 25 Mei 2015, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut :

  1. 1. Bahwa  Pemohon tetap berpegang pada dalil – dalil Pemohon dan menolak semua yang didalilkan Termohon dalam jawabannya tertanggal 25 Mei 2015, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Termohon ;

  1. 2. Bahwa tidak benar proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon telah dilakukan secara profesional dan proporsional dikarenakan sejak awal : 

      1. a. Termohon tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan Penggeledahan dan Penyitaan, malah sebaliknya Termohon membohongi Pemohon Mistari, dengan mengatakan bahwa ingin menyewa kapal. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
      1. 1) Pasal 33 Ayat (1) Huruf c dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
      2. 2) Pasal 59 Ayat (2) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ;
      1. b. Termohon tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        2. 2) Pasal 59 Ayat (2) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ; 
      2. c. Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon, ternyata tanpa disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
        2. 2) Pasal 33 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        3. 3) Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ;
      3. d. Termohon tidak pernah memberikan Turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Para Pemohon. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
        2. 2) Pasal 33 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf  l Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        3. 3) Pasal 56 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (2) Huruf i Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

        1. 3. Bahwa Pemohon dengan tegas menolak jawaban Termohon angka (7) halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan tidak melakukan penangkapan terhadap Pemohon Agus dan Pemohon Mistari karena faktanya setelah dilakukan pemeriksaan (BAP) sekitar Pukul 20.00 WIB, PEMOHON AGUS DAN PEMOHON MISTARI TIDAK DIPERBOLEHKAN PULANG. Tindakan Termohon yang tidak memperbolehkan Pemohon Agus dan Pemohon Mistari untuk pulang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (20) dan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa :

Pasal 1 Angka (20) :
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Pasal 19 Ayat (1) :
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari”.

        1. 4. Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut pada Angka (3) di atas, diperkuat oleh fakta bahwa beberapa hari setelah pengambilan BBM di KM. Lyuss dan KM. Marina Jaya tepatnya Tanggal 3 Desember 2014, Termohon Edy dan Termohon Toyib datang di Kantor Marina Tourism, membawa Berita Acara Pembungkusan dan Penyitaan, untuk ditandatangani oleh Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Bahwa dalam surat tersebut, menyebutkan Pemohon Agus sebagai tersangka.

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

        1. 1. Menolak dalih-dalih  Termohon untuk seluruhnya.

        1. 2. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

        1. 3. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;

        1. 4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;

        1. 5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;

        1. 6. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU, 

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Penyelidikan dan Penyidikan yang sesat, akan menghasilkan putusan yang sesat”.


Jakarta, 26 Mei 2015
Hormat kami,
Kuasa Hukum PARA PEMOHON






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.





TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.






M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.

Sabtu, 09 Mei 2015

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN

Perihal Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa
               Penuntut umum atas nama Terdakwa
               JOKO PRIYATNO



Kepada :
Yth.  Majelis Hakim 
         Pemeriksa Perkara Pidana
         No. 01 / Pid.B / 2015 / PN.Yk.
         Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di -
        YOGYAKARTA


Dengan hormat,

Bahwa untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa :

Nama              : JOKO PRIYATNO
Umur              : 29 Tahun (Brebes, 14 Januari 1985)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan        : Wirastasta
Alamat            : Luwunggede, Rt. 004, Rw. 002, Luwunggede, Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 14 Januari 2015, sehingga oleh karenanya menurut hukum bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa tersebut di atas, dengan ini mengajukan eksepsi / keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM – 02 / YOGYA / 12 / 2014 tertanggal 02 Januari 2015 yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2015, sebagai berikut :

Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.

Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;

Bahwa dari Berkas Perkara, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik pada tanggal 26 September 2014 dan 6 November 2014;
Bahwa oleh karena Tersangka telah menjalani pemeriksaan pada tanggal-tanggal tersebut di atas, maka akan ditinjau satu per satu Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka.

1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 September 2014

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 26 September 2014, faktanya pemeriksaan terhadap Tersangka tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Bahwa sebagaimana yang telah datur dalam Pasal 54, Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Tersangka selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP serta Pasal 339 KUHP maka telah jelas bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi Tersangka adalah sangat penting dan berarti, hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak tersangka yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Tersangka akan diperlakukan sebagaimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan;

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 1, pertanyaan nomor 01 :
Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan ! 

Jawabannya dari pertanyaan nomor 01 :
Saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa.
Bahwa pertanyaan penyidik : “Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan !, hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Bahwa penyidikan terhadap diri tersangka pada hari Jumat 26 September 2014 di Polresta Yogyakarta dilakukan beberapa saat setelah tersangka ditembak di kakinya sebanyak 12 (dua belas) peluru yaitu 8 (delapan) peluru di kaki kiri dan 4 (empat) peluru di kaki kanan. Dalam kondisi tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan kemudian dihentikan karena kondisi tersangka yang semakin lemah. Melihat kondisi tersebut, Tersangka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jl. Solo Km. 14, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Di Rumah Sakit Bhayangkara, tidak langsung dilakukan penanganan medis, melainkan luka tersangka hanya dibersihkan kemudian langsung dilanjutkan penyidikan terhadap diri tersangka. 

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 04 :
Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ?

Jawabannya dari pertanyaan nomor 04 :
Bahwa saya di dalam pemeriksaan ini untuk sementara tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara dan pemeriksaan ini dapat dilanjutkan.
Bahwa pertanyaan penyidik di BAP yang menyatakan “Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ? ”, sekali lagi bahwa hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Ketentuan Pasal 54 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Ketentuan Pasal 55 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya”. 

Pertanyaannya adalah : 
Bagaimana mungkin ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP dapat terlaksana jika tersangka tidak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarga begitupun sebaliknya, keluarga tidak diizinkan menemui tersangka, dalam upaya untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri Tersangka ?

Jawabannya :
Surat Pernyataan Tidak Menggunakan / Menolak Untuk Didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara Yang Ditunjuk Oleh Polisi.

Bahwa setelah tersangka ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogyakarta, pada hari yang sama Jumat, 26 September 2014, pihak keluarga langsung berusaha untuk mencari keberadaan tersangka dan pada akhirnya mengetahui bahwa tersangka dibawa ke Polresta Yogyakarta. Namun pada saat ingin menemui tersangka, tidak diizinkan oleh penyidik dengan alasan sedang dalam pemeriksaan. Jelas terlihat upaya yang dilakukan penyidik menutup peluang bagi tersangka ataupun keluarga untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri tersangka. Upaya serta kerja keras penyidik membuahkan hasil, yaitu penyidikan terhadap diri tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum. 

Ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

Bahwa pada awal penyidikan terhadap diri tersangka di Polresta Yogyakarta hingga dilanjutkan di Rumah Sakit Bhayangkara, hari Jumat 26 September 2014, tersangka tidak pernah diberitahukan tentang hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum bahkan setelah pemeriksaanpun tersangka tidak pernah menandatangani satu surat atau dokumen pun.

Bahwa tersangka baru diberitahukan hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum, pada hari Minggu, 28 September 2014. Pada saat itu, ada istri tersangka Dhian Natalia (Untuk pertama kalinya pihak keluarga bertemu tersangka).  Istri tersangka Dhian Natalia dipanggil oleh pihak penyidik untuk membayar serta melunasi biaya operasi karena jika tidak maka tindakan operasi terhadap tersangka tidak akan dilakukan. Selain istri tersangka, hadir pula Edy Haryanto, SH., Penasehat Hukum yang rencananya ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta untuk mendampingi tersangka. Namun, pada saat itu tersangka menolak untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta.

Bahwa segera setelah penolakan tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta, tersangka diberikan beberapa dokumen oleh penyidik agar ditandatangani oleh tersangka tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca dokumen tersebut terlebih dahulu. Dengan cara penyidik memegang dokumen dan satu persatu dokumen dibuka dan ditunjukan kepada tersangka (hanya tempat atau ruang) yang harus ditandatangani oleh tersangka.

Pemeriksaan permulaan terhadap diri tersangka yang dilakukan disaat tersangka dalam keadaan tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar dan tanpa didampingi Penasehat Hukum, berakibat pada tidak obyektifnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam pengertian bahwa keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya adalah benar-benar keterangan tersangka, bukan keterangan penyidik;

Bahwa dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;

V i d e :

Putusan Mahkamah Agung No. 1565K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.

2) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014.

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan yang dibuat pada tanggal 6 November 2014, Tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, namun sama sekali tidak bersifat menghilangkan cacat formal dan kekeliruan beracara (error in procedure) yang terkandung dalam berita acara sebelumnya, oleh karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 dan No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dengan tegas telah mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti halnya yang dipersangkakan pada Tersangka haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang terakhir atau yang pertamanya saja;

Ketentuan Pasal 143 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.

Ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau Kuasa Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri”. 

Bahwa ternyata dalam perkara ini terdapat fakta bahwa Berkas Perkara sebelumnya telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun secara factual Terdakwa baru menerima Surat Dakwaan ini beberapa saat sebelum dilangsungkan sidang untuk pertama kalinya atau pembacaan Dakwaan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015. 

Bahwa dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP serta Surat Dakwaan diberikan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP maka adalah cukup beralasan secara hukum apabila Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JOKO PRIYATNO adalah cacat hukum.
  3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Demikian Eksepsi atas dakwaan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenannya, demi tegaknya Hukum dan Keadilan, diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 28 Januari 2015
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa




FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.





EDY AHMAD NURKOJIN, SH.





SURAJI NOTO SUWARNO, SH.




ANDRE GORANICO SAMOSIR, SH.




ALOWISIUS Y. ANGWARMASSE, SH.

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN







PERMOHONAN PINJAM BARANG BUKTI

Hal.    : Permohonan Pinjam Barang Bukti
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada 
Yth. DIR POLAIR POLDA METRO JAYA
        U.p. KEPALA POLAIR PULAU PONDOK DAYUNG
Di 
        TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA 14010



Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini : 

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
Kesemuanya beralamat di :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Maret 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami : 

Nama              : LISA PURWANTI
Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi 

Bahwa sehubungan dengan perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/K/2014/Ditpolair, tertanggal 26 November 2014 pada Kepolisian Daerah Metro Jaya U.p Polair Pondok Dayung Tanjung Priok  Jakarta Utara.

Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV, maka kami mohon diperkenankan dapat meminjam barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut. 

Adapun permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha sehari-hari;
  2. Bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang memerlukan perawatan khusus;
  3. Bahwa apabila sampai terjadi kerusakan terhadap kendaraan tersebut akibat kurang hati-hatinya dalam perawatan, akan mengakibatkan kerusakan dan biaya perbaikan yang besar;
  4. Bahwa guna kepentingan perbaikan, perawatan dan menjaga kerusakan dikemudian hari, serta meringankan beban penyidik, kami akan merawatnya;
  5. Bahwa kami khawatir apabila kendaraan klien kami tersebut tetap disimpan di Polair Pondok Dayung, akan menjadi beban dan memberatkan petugas Polair Pondok Dayung;
  6. Bahwa kami tidak akan Merusak, Menghilangkan dan atau Mengalihkan Barang atau Alat Bukti tersebut kepada orang lain ;
  7. Bahwa kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan alat bukti yang dimaksud apabila sewaktu-waktu Barang atau Alat Bukti tersebut dipergunakan didalam proses penyidikan dan atau dalam persidangan di kemudian hari;

Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan atas perkenan dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 April 2015
Law Office
FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.






TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.