Minggu, 29 September 2013
EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN
Perihal : Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum atas nama
Terdakwa YUDI SETIAWAN
Terdakwa YUDI SETIAWAN
Kepada :
Yth. : Majelis Hakim
Pemeriksa
Perkara Pidana
No.
16/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm.
Pada
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Di -
B A N J A R M A S I N
Dengan hormat,
Bahwa untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum
terdakwa :
Nama : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir :
34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal
: Jl. Cipaganti No. 73 Rt. 001 Rw. 003, Kel. Cipaganti, Kec. Coblang, Kota Bandung
Agama : Kristen
Pekerjaan : Direktur
PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan : SLTA
Bahwa berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus bermaterai
cukup tanggal 26 Februari 2013,
sehingga oleh karenanya menurut Hukum bertindak untuk dan atas nama serta demi
kepentingan hukum terdakwa tersebut di atas, dengan ini mengajukan eksepsi / keberatan atas Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara :
01/MARB/01/2013, tanggal 18 Februari 2013 yang disampaikan dalam
persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin
pada tanggal 7 Maret 2013,
sebagai berikut :
1.
Eksepsi Surat Dakwaan Tidak
Dapat Diterima (Niet Onvankelijk
Verklaard)
Bahwa ketentuan
Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut
umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan”.
Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan
bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum
berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini
berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia
belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;
Bahwa dari
Berkas Perkara, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu
itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka di hadapan penyidik pada tanggal 10
dan 22 Oktober 2012, 1 November 2012, 2 November 2012, 5 November 2012 dan 27 November 2012 ;
Bahwa oleh
karena Terdakwa telah menjalani pemeriksaan pada tanggal-tanggal tersebut di
atas, maka akan ditinjau satu per satu Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat
pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu berstatus sebagai
Tersangka;
1) Berita
Acara Pemeriksaan tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November 2012, 2 November 2012 dan tanggal 5 November
2012.
Bahwa
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November, 2
November serta 5 November 2012, faktanya
pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka sama sekali
tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun dalam BAP tanggal-tanggal
tersebut, disebutkan tersangka didampingi oleh Penasehat hukum, yaitu :
a)
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Oktober
2012 Pukul
14.20 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 2 :
Berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr
berhak untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditanyakan kepada sdr,
apakah sdr. Akan didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan
ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 2 :
Pada saat pemeriksaan ini saya
didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW.
Law Firm & Partners, dan yang saat
ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. Muhammad
Taufik, SH.
b)
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 1 November
2012 Pukul
17.20 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 3 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan,
berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum
atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh
Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 2 :
Pada saat pemeriksaan ini saya
didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW.
Law Firm & Partners, dan yang saat
ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH., Hj.
Endah E. Murnalita, SH., dan Mario W. Tanasale, SH.
c)
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 2
November 2012
Pukul 17.20 wita, pada halaman 13, pertanyaan nomor 40 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan,
berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum
atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh
Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 40 :
Pada saat pemeriksaan ini saya
didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW.
Law Firm & Partners, dan yang saat
ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH., Hj.
Endah E. Murnalita, SH., dan Mario W. Tanasale, SH.
d)
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 November
2012 Pukul
17.20 wita, pada halaman 26, pertanyaan nomor 74 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan,
berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum
atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh
Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 74 :
Pada saat pemeriksaan ini saya
didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW.
Law Firm & Partners, dan yang saat
ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH. Dan Muhammad
Taufik, SH.
Bahwa
keterangan penyidik di BAP yang menyatakan “saudara berhak untuk didampingi oleh pengacara” dan “sehubungan
dengan Pasal 56 KUHAP, saudara berhak untuk didampingi oleh Pengacara”, hanya sekedar
ucapan penyidik, yang
bersifat ritual semata yaitu
diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya ;
Bahwa selama pemeriksaan terhadap
diri Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka sebagaimana BAP tertanggal 10
Oktober hingga 05 November 2012, Tersangka tidak pernah didampingi oleh
Penasehat Hukum. Setelah penyidik selesai melakukan penyidikan, Tersangka
disuruh untuk menandatangani BAP-BAP tersebut. Sedangkan untuk tandatangan
Penasehat Hukum dalam BAP-BAP tersebut adalah hasil rekayasa, karena selama
penyidikan dilakukan, sejak awal hingga berakhirnya penyidikan, tersangka tidak
pernah atau belum pernah bertemu dengan penasehat hukum tersebut ;
Bahwa untuk BAP tertanggal 10 Oktober 2012, faktanya Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka diperiksa bukan pada tanggal 10 Oktober 2012, melainkan pada tanggal 13 Oktober 2012. Setelah selesai pemeriksaan
terhadap diri Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka diperintahkan oleh penyidik
untuk menandatangani BAP tersebut namun bukan BAP tertanggal 13 Oktober 2012
sesuai hari dan tanggal pemeriksaan atau penyidikan pada saat itu, melainkan
BAP tertanggal 10 Oktober 2012;
Bahwa
dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita
Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November, 2 November serta 5
November 2012 tersebut
di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan
makna ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP ;
V i d e :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 367
K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 amarnya berbunyi:
1. Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum/Jaksa
pada Kejaksaan Negeri Sengkang tidak dapat diterima;
2.
Memerintahkan
terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara);
3.
Memerintahkan
Pengadilan Negeri Sengkang untuk mengembalikan berkas perkara, yaitu Berita
Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Sengkang yang selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Polri;
4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat
kepada Negara;
Putusan Mahkamah Agung No. 1565K/Pid/1991 tanggal
16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila
syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk
penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum
dinyatakan tidak dapat diterima”.
2) Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 27
November 2012.
Bahwa
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 27 November 2012 ternyata Terdakwa yang pada waktu sebagai Tersangka dalam
pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, untuk pertama kalinya didampingi oleh
Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;
Bahwa Berita
Acara Pemeriksaan (BAP)
tertanggal 27
November 2012, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat
(1) KUHAP, namun sama sekali tidak bersifat menghilangkan cacat
formal dan kekeliruan beracara (error in
procedure) yang terkandung dalam berita-berita acara sebelumnya, oleh
karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998
dan No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dengan tegas telah
mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti
halnya yang dipersangkakan pada Terdakwa yang waktu itu sebagai Tersangka
haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan
tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang
terakhir atau yang pertamanya saja;
2. Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Bahwa
kita ketahui melalui Yurisprudensi maupun pendapat Ahli Hukum mengenai Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara
pidana. Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan Perkara di sidang Pengadilan
(Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.47.K./Kr/1956). Bahkan HIR sendiri menyebut
Surat Dakwaan tersebut merupakan suatu Akte yang pembuatannya memerlukan kehati-hatian serta pemenuhan
syarat formil maupun materiil.
Bahwa ketentuan
Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dengan
tegas telah menentukan bahwa : “Penuntut umum
membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : …
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa
dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum halaman 4, menyebutkan : “setelah selesai pekerjaan
dilaksanakan CV. Karunia Baru ternyata ditemukan adanya pemalsuan yaitu : telah
menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif, Laporan Keuangan CV. Karunia
Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz, Surat Keterangan
Fiscal (SKF) No. : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5
Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000, yang
dirandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut IWAN
FAHRUDIN dan Laporan
Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru, yang dikeluarkan Kantor Akuntan
Publik ABDUL AZIZ, yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Pengadaan Alat Peraga
pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Batola
No. : 05/PAP/DISDIK/2011, tanggal 11 September 2011 adalah palsu .............................. “ .
Bahwa dokumen palsu sebagaimana tersebut di atas, hanya
didasarkan pada pengakuan saksi ABDUL AZIZ. Hal tersebut akan jelas
merugikan Nasib Terdakwa, dikarenakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu
menyajikan bahan–bahan fakta / peristiwa (kejadian yang sebenarnya (feitelijk) ) yang dilakukan Terdakwa
untuk mengetahui bukti-bukti
alibinya tersebut.
Bahwa pada halaman 4 Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan :
“setelah pengumuman ditayangkan Panitia Pengadaan menerima sekitar 14 (empat
belas) perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang
........................................ dan seterusnya“. Namun pada bagian
selanjutnya, menyebutkan “penawaran yang masuk berjumlah 12 (dua belas)
perusahaan ............................. dan seterusnya “.
Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, jika Dakwaan Jaksa Penuntut
umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) b
KUHAP, maka Dakwaan tersebut adalah Batal Demi Hukum (Nietig)
V i d e :
Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI.No.808 K / Pid / 1984 tanggal 29 Juni 1985,
menyatakan :
”Dakwaan
tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus “dinyatakan Batal Demi
Hukum “
Yurisprudensi Mahkamah Agung
RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986,
menyatakan :
“Karena
surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, “dakwaan
dinyatakan Batal Demi Hukum “
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 – 12 – 1970 Reg. No. 492.K / Sip / 1970,
Putusan M.A.R.I tanggal 21 – 2 – 1980 Reg. No. 820.K / Sip / 1977 dan Putusan
M.A.R.I tanggal 26 – 6 – 2003 Reg. No. 2778.K / Pdt / 2000 menyatakan bahwa:
“Apabila
Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga “merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende
“gemotiveerd) maka Keputusannya adalah Cacat Hukum
dan Dapat “Dibatalkan (vernietigbaar).
Berdasarkan uraian tersebut di atas kami, Penasihat Hukum
Terdakwa berkesimpulan bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat
diajukan sebagai dasar pemeriksaan dimuka Pengadilan Negeri Banjarmasin ini karena mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) serta disusun
secara TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, dan TIDAK LENGKAP sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang Konsekuensinya diatur dalam Pasal 143
ayat (3) KUHAP.
Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156
ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan
Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang
diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap
Terdakwa YUDI
SETIAWAN adalah cacat hukum.
3.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak
dapat diterima dan atau dakwaan tersebut BATAL DEMI HUKUM.
Demikian EKSEPSI atau keberatan atas dakwaan ini
diajukan, atas perhatian dan perkenannya, demi tegaknya Hukum dan Keadilan,
diucapkan terima kasih.
Banjarmasin, 13 Maret 2013
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)