Perihal : Permohonan Untuk Tidak Dilakukan Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota / Pengalihan Tahanan Rumah
Lampiran :
1 Bendel
Jakarta, 26 Juni 2013
Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri .....................
Jalan ..............................
Di –
S U R A B A Y A
Dengan hormat,
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal ................. (Terlampir), bertindak
untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Pekerjaan :
Bahwa berdasarkan adanya
Laporan
Polisi Nomor : LP.A / 197 / XII / 2012 / SPKT Polda Jatim, tertanggal 7 Desember
2012,
dimana klient kami sebagai Tersangka
dalam Sangkaan/Dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
perkara pokok Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau
Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 dan Pasal
56 KUHP.
Sehubungan dengan adanya penahanan atas diri klient sebagaimana
tersebut dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-04 /
O.5.10 / Ft.1 / 06 / 2013, tertangal 25 Juni 2013, yang dikeluarkan oleh
Kejaksaan Negeri Surabaya, maka bersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum
klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak
Bersalah (Presumption
of Innocence),
dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP, maka dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami mohon kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri .................. agar klient kami tersebut di atas
diberikan Penangguhan Penahanan / Perubahan Jenis Penahanan / Penahanan
Kota / Penahanan Rumah dan pula diberikan Payung Pengayoman dan Keadilan.
Permohonan
ini kami ajukan dengan dasar alasan hal-hal
sebagai berikut :
a)
Bahwa saat ini
Tersangka adalah Single Parent ;
b)
Bahwa Tersangka adalah seorang
ibu dengan 2 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Tersangka, yaitu ;
1.
Nama :
Umur :
2.
Nama :
Umur :
c)
Bahwa Tersangka
tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri;
d) Bahwa Tersangka
tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti;
e)
Bahwa Tersangka
tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan
bersedia dihadirkan;
f)
Bahwa Karakter
pribadi Tersangka yang kesehariaannya adalah Baik.
Bahwa
pendirian tersebut telah diteguhkan lagi oleh 2 (dua)
orang Penjamin, yang bersedia Menjamin bahwa TERSANGKA tidak akan
melarikan diri :
1. N a m a :
Umur :
Alamat :
Status :
2. N a m a :
Umur :
Alamat :
Status :
(V i d e : Bukti Surat Pernyataan Kesanggupan
Sebagai Penjamin, Terlampir)
Demikian
surat ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini
diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penasihat Hukum TERSANGKA
FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.
Tembusan disampaikan
kepada
Yth :
1.
Klient
2.
A r s i p.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar