Jakarta, 20 Oktober 2015
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor : 1170 / Pid. Sus
/ 2015 / PN. Jkt.
Ut.
Pada
Pengadilan Negeri Jakarta
Utara
Di -
JAKARTA UTARA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
Telp. 021 933 89928., Hp.
082199744546 // 081213684821Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tertanggal 06 Oktober 2015, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak atas nama Terdakwa :
Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium
Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Nama : LISA
PURWANTI
Tempat Lahir :
Lamongan
Umur/Tgl. Lahir :
36 Tahun / 26 November 1979
Jenis Kelamin :
Perempuan
Kebangsaan :
Indonesia
Alamat :
Jl. Bulevard Hijau Blok C 3 / 16, Rt.
003, Rw. 030, Kel. Pejuang, Kec.
Medan Satria, Kota Bekasi – Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP dengan
ini perkenankanlah kami Penasehat Hukum Terdakwa, mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dengan Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015,
tertanggal 31 Agustus 2015, yang
telah dibacakan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 06 Oktober 2015, yang kami uraikan sebagai berikut :
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang mulia,
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
Sdr. Panitera yang kami hormati,
Pengunjung
Sidang yang kami hormati,
Pertama-tama perkenankan kami Penasihat Hukum terdakwa pada kesempatan ini
memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
rahmat-Nya sehingga persidangan ini berlangsung dengan aman dan tertib.
Selanjutnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya
kepada Majelis Hakim, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk
mengajukan dan menyampaikan Eksepsi / Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum.
Dalam bagian Pendahuluan Eksepsi / Nota Keberatan ini, kami menyampaikan
keberatan atas persidangan ini karena telah dimulai dengan mengabaikan
persyaratan hukum formil.
Pada hari sidang pertama tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa telah dihadapkan
oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan tidak melalui Surat Panggilan
secara sah melainkan melalui telepon kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa,
dengan pesan agar Terdakwa dihadirkan pada persidangan Hari Selasa, 06 Oktober
2015.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dengan keinginan besar demi
kelancaran proses persidangan, maka walaupun tanpa Surat Panggilan secara sah
yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil,
Terdakwa tetap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari Selasa, 06
Oktober 2015.
Tidak disampaikannya Surat Panggilan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum kepada
Terdakwa, nyata-nyata membuktikan Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan
perintah ketentuan :
Pasal 145 Ayat (1) KUHAP :, yang mensyaratkan :
“Pemberitahuan untuk datang ke
sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat
panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat
tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir”.
dan
Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan :
“Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat
tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus
sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum
sidang dimulai”.
Majelis Hakim yang mulia,
Sebelum masuk pada Eksepsi terhadap syarat formil maupun syarat materiil
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perlu kami tanggapi proses hukum ditingkat penyidikan
sehubungan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang
milik Terdakwa yang tidak sesuai prosedur-prosedur Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), antara lain sebagai berikut :
1.
Bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung terhadap 3 buat kapal milik Terdakwa, dilakukan
tanpa menunjukan Surat Perintah Tugas
dan Surat Perintah Penggeledahan, tidak pernah
memberikan Turunan Berita Acara
Penggeledahan kepada Pemilik atau Yang menguasai Kapal serta dilakukan Surat
Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
2.
Bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung terhadap 3 buat kapal milik Terdakwa
berserta BBMnya, dilakukan Tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyitaan, tidak menyerahkan Tanda Terima Barang Yang
Disita kepada Pemilik Kapal atau orang yang menjaga Kapal serta dilakukan tanpa
Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
3.
Bahwa atas tindakan penyidik Kepolisian
Perairan Pondok Dayung sebagaimana uraian angka 1 dan 2, maka pada tanggal 27
April 2015 kami Penasehat Hukum mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro
Jaya Cq. Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Metro Jaya (Terlampir dalam
Berkas Perkara) yang teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri
Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor : 06 / Pid. Praperad / 2015 / PN.
Jkt. Utr.
4.
Bahwa sebelum Permohonan
Praperadilan yang kami ajukan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 8 Mei 2015, Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA
PURWANTI sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : B-2726 / 0.1.1 / Euh.1 / 05 / 2015 Perihal Pemberitahuan Hasil
Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah lengkap
(P21). Dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan penyerahan
Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 330 / V / 2015/ Ditpolair tertanggal 25
Mei 2015 ;
5.
Bahwa pada
hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim
Tunggal I WayanWirjana, SH., telah menjatuhkan Putusan terhadap Permohonan
Praperadilan dengan Putusan Nomor : 06 / Pid. Praperad / 2015 / PN. Jkt. Utr. (Terlampir
dalam berkas perkara), dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Berupa :
a. KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis
Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b. KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM
Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c. KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis
Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Tidak Sah Secara Hukum
3. Memerintahkan kepada Termohon mengembalikan barang bukti berupa :
a. KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis
Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b. KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM
Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c. KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis
Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Kepada Pemohon I Lisa Purwanti
4. Menolak permohonan Para
Pemohon untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara
kepada Termohon sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
6.
Bahwa walaupun
Permohonan Praperadilan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
namun hingga saat ini penyidik Kepolisian Perairan
Pondok Dayung tidak melaksanakan isi putusan malah sebaliknya penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung melakukan lagi
tindakan penggeledahan terhadap (3) buah kapal, penyitaan terhadap (3) buah
kapal beserta BBMnya serta penyitaan terhadap mobil sedan Peugeut No. Pol B 1188 IV warna Silver.
Berikut surat-suratnya :
a.
Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 / VII /
2015 / Ditpolair, tertanggal 29 Juli
2015
b.
Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkutan Nomor : SP. Dah / 09 / VIII /
2015 / Ditpolair, tertanggal 11 Agustus
2015 beserta Berita Acara Penggeledahan Alat Angkutan, tertanggal 12
Agustus 2015
c.
Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 / VIII / 2015 / Ditpolair, tertanggal 11 Agustus 2015 beserta
Berita Acara Penyitaan, tertanggal 12 Agustus 2015
d.
Surat Perintah Pembungkusan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor : SP. Sita /
22 / VIII / 2015 / Ditpolair, tertanggal
11 Agustus 2015 beserta Berita Acara Penyitaan, tertanggal 12 Agustus 2015
7.
Bahwa sungguh sangat disayangkan, tindakan penyitaan dan penggeledahan yang
dilakukan oleh penyidik Kepolisian
Perairan Pondok Dayung, yang nyata-nyata dilakukan setelah Berkas Perkara Pidana atas
nama Tersangka LISA PURWANTI sudah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 8 Mei 2015, mendapatkan ijin berupa
Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Utara. Berikut penetapannya :
a. Penetapan Nomor 1205 /
Pen. Pid / 2015/ PN. Jkt. Utr., tertanggal 8 Juli 2015.
b. Penetapan Nomor 1206 /
Pen. Pid / 2015/ PN. Jkt. Utr., tertanggal 8 Juli 2015.
Bahwa dengan dinyatakannya Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA
PURWANTI sudah lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : B-2726 / 0.1.1 / Euh.1 / 05 / 2015 tertanggal 8 Mei 2015, Perihal
Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI
sudah lengkap (P21) maka berakhirlah kewenangan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung. Artinya bahwa
tidak ada lagi kewenangan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung untuk
melakukan penggeledahan ataupun penyitaan dalam perkara ini. Sehingga apabila
penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung tetap melakukan penggeledahan
ataupun penyitaan setelah P21 maka tindakan penggeledahan dan penyitaan
tersebut TIDAK SAH SECARA HUKUM.
II.
EKSEPSI TERHADAP
PERSYARATAN FORMIL SURAT DAKWAAN
Bahwa kedudukan Surat Dakwaan dalam proses pemeriksaan lanjutan suatu
perkara (nasporing) sangat penting
sebagai dasar pemeriksaan persidangan, dasar tuntutan pidana, dasar pembelaan,
dan putusan pengadilan, maka Surat Dakwaan harus dibuat sesuai dengan isi
Berkas Perkara hasil penyidikan serta memenuhi semua persyaratan yang telah
ditentukan baik formil maupun materiil.
Bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 139 KUHAP,
disebutkan bahwa : "Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil
penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas
perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke
pengadilan". Artinya bahwa satu-satunya bahan yang dimiliki Jaksa Penuntut
Umum dalam menyusun surat dakwaan adalah berkas perkara.
A.
KETIDAKSESUAIAN IDENTITAS NAMA TERDAKWA DALAM SURAT DAKWAAN DENGAN
IDENTITAS NAMA TERDAKWA DALAM BERKAS PERKARA
Bahwa pada pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum dalam sidang tanggal 06 Oktober 2015, Jaksa Penuntut Umum sama sekali
tidak menyatakan ralat terhadap Surat Dakwaan yang disampaikannya. Artinya, apa
yang tertulis dalam teks Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah benar.
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang
tanggal 06 Oktober 2015, terdapat ketidaksesuaian (inconsistensi) pada Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan
dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara.
1. Surat
Dakwaan
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Bagian A. Identitas Terdakwa,
tertulis nama LISA PURWANTI Bin
JUMIYO
2. Berkas
Perkara
a.
Resume
Dalam Berkas Perkara pada bagian RESUME, Angka 8 Keterangan Tersangka, tertulis nama LISA
PURWANTI Binti JUMIYO
b.
Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Tersangka
Dalam Berkas Perkara pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, tertulis
nama LISA PURWANTI
Permasalahan ketidaksesuaian (inconsistensi)
antara Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan
Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara hasil penyidikan adalah apakah
ketidaksesuaian tersebut menyangkut persyaratan yuridis yang harus dipenuhi
dalam penyusunan surat dakwaan atau tidak ?. Sepanjang perbedaan itu tidak
menyangkut hal-hal yang prinsip, tidak akan dipermasalahkan. Tetapi, apabila
ketidaksesuaian tersebut menyangkut hal yang prinsip yuridis dalam penyusunan
Surat Dakwaan maka tentu saja akan membawa konsewensi yuridis.
Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam "Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP", jilid I, 1993 : 420, mengatakan : ".... kekurangan
dan kesalahan mengenai isi syarat formil surat dakwaan yang diakibatkan
kekurangsempurnaan syarat formil, dapat dibatalkan. Jadi tidak batal demi
hukum, melainkan dapat dibatalkan (Vernietigbaar), karena sifat kekurangsempurnaan
pencantuman syarat formil dianggap sebagai yang bernilai" "imperfect" (kurang sempurna).
B. ERROR IN PERSONA
Bahwa penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar, sangat penting dalam pemeriksaan
perkara Pidana guna menghindari kesalahan Subyek Hukum (Error in Person). Penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar adalah untuk
secara konkrit mengindividualisir orang yang diajukan sebagai Terdakwa.
Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian (inconsistensi)
pada Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara menunjukan bahwa Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur (obscure libeli) dan membingungkan (confuse) yang pada akhirnya akan
menyesatkan (misleading), karena tidak jelas siapa sebenarnya
Terdakwa yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, apakah :
1.
LISA PURWANTI Bin JUMIYO sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum ?
2.
LISA PURWANTI Binti JUMIYO sebagaimana tersebut dalam Berkas Perkara pada bagian Resume, Angka 8
Halaman 10 ?
Atau
3.
LISA PURWANTI sebagaimana tersebut dalam Berkas Perkara pada
bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Tersangka ?
Bahwa apabila Terdakwa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaan adalah LISA PURWANTI Bin JUMIYO,
maka apa dasar Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan ???
Bahwa apabila Tersangka yang dimaksudkan Penyidik dalam Berkas Perkara pada bagian
Resume, Angka 8 Halaman 10 adalah LISA PURWANTI Binti JUMIYO maupun
dalam Berkas Perkara pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka adalah LISA PURWANTI, maka siapa sebenarnya
Terdakwa yang Jaksa Penuntut Umum maksudkan dalam Surat Dakwaan ?
Bahwa apabila Tersangka yang dimaksudkan Penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka adalah LISA PURWANTI, maka siapa sebenarnya
Tersangka yang Penyidik maksudkan dalam Berkas Perkara pada bagian Resume, Angka 8 Halaman 10 adalah LISA PURWANTI Binti JUMIYO serta ?
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah cukup membuktikan bahwa Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak
jelas siapa sebenarnya Terdakwa yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaan sehingga dengan uraian
tersebut Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
dapatlah dinyatakan Error In Persona.
Bahwa telah nyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah
mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP atau bernilai imperfect (kurang sempurna), sehingga
dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan, oleh
karena itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015,
tertanggal 31 Agustus 2015 dalam perkara ini, dinyatakan BATAL atau DIBATALKAN (VERNIETIGBAAR).
III.
EKSEPSI TERHADAP
PERSYARATAN MATERIIL SURAT DAKWAAN
Bahwa sebenarnya dengan adanya ketidaksesuaian (inconsistensi) Identitas Nama Terdakwa saja, telah cukup untuk mengatakan bahwa syarat
formal tidak terpenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan Perkara ini, sehingga
dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan (Error In Persona). Akibatnya surat
dakwaan dinyatakan batal atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam uraian II di
atas. Namun demikian, dalam Eksepsi ini kami Penasehat Hukum Terdakwa merasa
sangat perlu untuk mengajukan eksepsi pula terhadap persyaratan materiil Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan
yuridis dalam Surat Dakwaan sebagaimana diharuskan dalam Ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP yang konsekuensinya diatur dalam Pasal 143 Ayat (3)
KUHAP.
A. TEMPUS DELICTI DAN LOCUS
DELICTI
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal. 1 paragraf 1, terdapat
kalimat-kalimat antara lain berbunyi :
1.
…”atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2010 sampai tahun
2014”
2.
…”atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara”
”ATAU SETIDAK-TIDAKNYA
PADA WAKTU LAIN ANTARA TAHUN 2010 SAMPAI TAHUN 2014”
Dari kalimat “atau setidak-tidaknya
pada waktu lain antara tahun 2010 sampai tahun 2014” menimbulkan multitafsir sehingga dapat ditarik
kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih berpikir serta ragu-ragu dalam
menentukan waktu terjadinya tindak pidana.
Tempus Delicti yang dinyatakan oleh
Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah sangat tidak jelas, apakah sepanjang antara tahun 2010 sampai tahun 2014 tersebut Terdakwa
secara terus menerus melakukan tindak pidana.
Kata “ANTARA” dan “SAMPAI” mengandung pengertian bahwa
tindak pidana yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya
dilakukan kurang lebih selama 5 (lima) tahun yaitu pada tahun 2010, 2011, 2012,
2013 sampai tahun 2014. Akan berbeda pengertiannya ketika Jaksa Penuntut Umum
dalam Surat Dakwaannya menggunakan kata “DAN”
sehingga pengertiannya menjadi tindak pidana dilakukan pada tahun 2010 dan
terakhir pada 23 November 2014 sekira pukul 16.00 WIB.
Bahwa terbukti Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, menyebut angka tahun 2010 sebanyak 4 (empat) kali
sedangkan angka tahun 2014 disebutkan
sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak ada
angka tahun lain baik tahun 2011, 2012 maupun tahun 2013, selain tahun 2010 dan
2014.
“ATAU SETIDAK-TIDAKNYA PADA SUATU TEMPAT LAIN YANG MASIH TERMASUK DALAM
DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA”
Dari kalimat “atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Utara”, dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum pun
masih berpikir serta ragu-ragu dalam menentukan tempat terjadinya tindak
pidana. Locus Delicti sebagaimana
tersebut dalam Surat Dakwaan, begitu sangat luasnya yaitu setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Bahwa cara berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan mengenai
penentuan waktu dan tempat, yang tidak fokus serta terlalu luas, menunjukkan sikap
yang ragu-ragu dan sikap yang tidak pasti, maka unsur waktu dan tempat seperti
cara berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut, termasuk tidak
memenuhi uraian cermat, jelas dan lengkap.
B. PENYEERTAAN
( DEELNEMING ) DALAM
TINDAK PIDANA
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyeertaan ( deelneming ) dalam Tindak Pidana, diatur dalam ketentuan
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu meliputi : orang yang melakukan (Plegen), orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), orang yang turut melakukan (medeplegen), orang yang menggerakkan / menganjurkan untuk
melakukan (Uitlokking) dan orang yang membantu melakukan (medeplichtigheid).
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdapat kalimat-kalimat
antara lain berbunyi :
-
“Berawal pada tahun 2010, Terdakwa MENYURUH Saksi HUSNI YAHYA yang
merupakan sopir pribadi Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
premium dengan menggunakan mobil sedan Peugeut No. Pol B 1188 IV warna Silver
sebanyak 50 liter, selanjutnya setelah membeli BBM jenis premium tersebut
selanjutnya BBM jenis premium yang berada dalam tangki mobil, dikeluarkan
dengan menggunakan pompa bensin lalu dimasukan ke dalam jerigen ukuran 25
liter, lalu jerigen tersebut dibawa ke dermaga Marina Ancol untuk diserahkan
kepada saksi AGUS SAPUTRO Bin SANUSI selaku Anak Buah Kapal (ABK) KM. Marina
Jaya, kemudian BBM jenis premium digunakan untuk bahan bakar KM. Marina Jaya”.
-
“Pembelian BBM jenis premium terus menerus
DILAKUKAN oleh Terdakwa dengan cara
yang sama di SPBU Cakung atau di SPBU PRJ Kemayoran ...........“
Bahwa apabila kita
membaca dengan teliti dan seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari
kata “KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA”
hingga nama Jaksa Penuntut Umum WAHYU
OKTAVIANDI, AJUN JAKSA NIP. 19841012 200812 1 001, terdapat 4 (empat) nama orang
yang berperan mulai dari proses pembelian BBM hingga penggunaannya untuk KM.
Marina Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS yaitu :
1. Terdakwa LISA PURWANTI Bin JUMIYO
(Identitas Nama Terdakwa sesuai Surat Dakwaan),
2. HUSNI YAHYA (Sopir Pribadi keluarga Terdakwa yang
disuruh untuk membeli BBM),
3. AGUS SAPUTRO Bin SANUSI (Anak
Buah Kapal (ABK)), dan
4. MISTARI (Anak Buah Kapal
(ABK)).
Berdasarkan uraian
di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa TERDAKWA menyuruh HUSNI YAHYA
untuk membeli BBM jenis Premium kemudian dimasukan dalam jerigen dan diserahkan
kepada AGUS
SAPUTRO Bin SANUSI dan MISTARI untuk digunakan sebagai bahan bakar KM. Marina
Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS. Terlihat jelas peran masing-masing orang dalam
Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.
Bahwa uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendudukan Terdakwa
sebagai satu-satunya pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sedangkan HUSNI
YAHYA yang dalam pelaksanaannya sebagai orang yang secara langsung membeli BBM
jenis Premium maupun AGUS SAPUTRO Bin SANUSI dan MISTARI yang keduanya merupakan Anak Buah Kapal
(ABK) yang membantu melakukan pengisian BBM jenis Premium dari jerigen ke dalam
kapal KM. Marina Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS untuk digunakan sebagai bahan
bakar ketiga kapal tersebut, hanya didudukan sebagai SAKSI, menunjukan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur (obscure
libeli) dan membingungkan (confuse)
yang pada akhirnya akan menyesatkan (misleading) karena nyata dalam Surat Dakwaan, disatu sisi Jaksa
Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa sebagai orang yang MELAKUKAN (Pleger), namun disisi lain Jaksa Penuntut Umum
mendalilkan Terdakwa sebagai orang yang MENYURUH MELAKUKAN (Doen Pleger).
Bahwa dikarenakan secara jelas dan
terang, Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak
Lengkap. sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikatakan tidak
memenuhi Persyaratan Materiil sebuah Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyaratkan agar Surat
Dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Oleh karenanya sangat
beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015,
tertanggal 31 Agustus 2015, dinyatakan BATAL
DEMI HUKUM.
IV.
PENUTUP
1.
Bahwa seluruh uraian eksepsi di atas semata-mata
mengenai syarat formil dan syarat materiil surat dakwaan sebagaimana
ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan sama sekali
tidak menyebut-nyebut, menyinggung atau bahkan membahas mengenai Materi pokok perkara. Dengan demikian, mohon kiranya agar Eksepsi (Nota Keberatan) ini mendapatkan perhatian Majelis
Hakim Yang Mulia ;
2.
Bahwa dikarenakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mengandung cacat
yuridis karena tidak memenuhi persyaratan formil atau bernilai imperfect atau tidak memenuhi maksud ketentuan
Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP. Oleh karenanya sangat
beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015,
tertanggal 31 Agustus 2015, dinyatakan BATAL atau DIBATALKAN
;
3.
Bahwa dikarenakan secara jelas
dan terang, Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak
Lengkap. sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikatakan tidak
memenuhi Persyaratan Materiil sebuah Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyaratkan agar Surat
Dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Oleh karenanya sangat beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus
2015, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 143 ayat (3) KUHAP, jika Dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka Dakwaan
tersebut adalah Batal Demi Hukum.
V i d e :
Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI.No.808 K / Pid / 1984 tanggal 29 Juni 1985, menyatakan :
”Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus
dinyatakan Batal Demi Hukum“.
Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, menyatakan :
“Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak
cermat, dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum“.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal
16 – 12 – 1970 Reg. No. 492.K / Sip / 1970, Putusan M.A.R.I tanggal 21 – 2 –
1980 Reg. No. 820.K / Sip / 1977 dan Putusan M.A.R.I tanggal 26 – 6 – 2003 Reg.
No. 2778.K / Pdt / 2000, menyatakan
bahwa :
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan
sehingga merupakan Pertimbangan Hukum
Yang Kurang Cukup (onvoldoende
gemotiveerd) maka Keputusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat
Dibatalkan (vernietigbaar)”.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dengan alasan-alasan dan pertimbangan yang kami uraikan di atas, dengan ini Kami mohon
Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana 1170 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt. Ut., berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putsan sebagai
berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus
2015 adalah tidak
memenuhi Syarat Formil;
3.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register
Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT /
2015, tertanggal
31 Agustus 2015, BATAL atau DIBATALKAN;
4.
Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus
2015 adalah tidak
memenuhi Syarat Materiil;
5.
Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus
2015 adalah BATAL DEMI HUKUM;
6.
Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada
negara.
Demikian Eksepsi atau Nota Keberatan kami, atas perhatian dan terkabulnya
permohonan di atas. kami menghaturkan banyak terima kasih.
Hormat
Kami
Penasihat
Hukum Terdakwa
FIDELIS ANGWARMASSE,
SH.
ADOLOF GERRIT
SURYAMAN, SH.