Perihal : Permohonan Untuk
Tidak Dilakukan Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota /
Pengalihan Tahanan Rumah
Lampiran :
1 Bundel
Jakarta, 21 Agustus 2015
Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta
Jl. HR.
Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan
Di –
J A K A R T A
Dengan
hormat,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus
2015 (Terlampir), bertindak
untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :
Nama : LISA PURWANTI
Umur : 36 Tahun
(Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan :
Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Bulevar
Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
Bahwa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP /
46 K / XI / 2014 Ditpolair, tertanggal 26 November 2014, dimana klient kami sebagai Tersangka dalam Sangkaan/Dugaan
melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Sehubungan dengan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) serta rencana akan dilakukannya penahanan
terhadap diri klien kami, maka bersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum
klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak
Bersalah (Presumption
of Innocence),
dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP, maka dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami mohon kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar klient kami tersebut di atas diberikan Penangguhan
Penahanan / Perubahan Jenis Penahanan / Penahanan Kota / Penahanan Rumah
dan pula diberikan Payung Pengayoman dan Keadilan.
Permohonan ini kami ajukan dengan dasar alasan hal-hal sebagai berikut :
a)
Bahwa Tersangka saat ini sedang
dalam kondisi hamil, dengan usia kehamilan 5 (Lima) bulan ;
b)
Bahwa Tersangka adalah seorang
ibu dengan 5 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Tersangka, yaitu ;
1.
Nama : HAYA
Umur : 10 Tahun
2.
Nama : ALI
Umur : 6 Tahun
3.
Nama : AZ
ZAHRA
Umur : 4 Tahun
4.
Nama : BINTANG
Umur : 3 Tahun
5.
Nama : -
Umur : - Tahun
c)
Bahwa Tersangka
tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri;
d)
Bahwa Tersangka
tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti;
e)
Bahwa Tersangka
tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan
bersedia dihadirkan;
f)
Bahwa Karakter
pribadi Tersangka yang kesehariaannya adalah Baik.
Bahwa pendirian tersebut telah
diteguhkan lagi oleh 2 (dua) orang Penjamin, yang bersedia Menjamin bahwa TERSANGKA
tidak akan melarikan diri :
1.
N a m a : FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
Status :
Penasihat Hukum
Tersangka
2.
N a m a : ADOLOF
GERRIT SURYAMAN, SH.
Status :
Penasihat Hukum
Tersangka
(V i d e : Bukti Surat Pernyataan Kesanggupan
Sebagai Penjamin, Terlampir)
Demikian surat ini kami sampaikan atas
perhatian dan terkabulnya permohonan ini,
diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Penasihat Hukum TERSANGKA
FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
Tembusan
disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara di Jakarta Utara;
2. Klient;
3. A r s i p.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar