SURAT
PERJANJIAN PENANGANAN PERKARA
( Nomor :
002 / FA & P / VII / 2013 )
Pada
hari ini, selasa
tanggal Delapan Juli
Dua Ribu Tiga Belas
( 08 - 07 -
2013), kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
I.
YUDI SETIAWAN
Umur : 34
Thun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo,
Alamat : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
II. FIDELIS
ANGWARMASSE, S.H.
Advokat / Konsultan Hukum
beralamat di Kantor Advokat “FIDEL ANGWARMASSE, S.H. & PARTNERS ”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Tebet –
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Bahwa PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu memberitahukan
dan menerangkan dalam Surat
Perjanjian ini sebagai berikut :
1.
Bahwa
PIHAK PERTAMA adalah Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Peraga
Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten
Batola tahun anggaran 2011 ;
2.
Bahwa pada tingkat Pertama, setelah dijatuhkan putusan
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, PIHAK
PERTAMA langsung menyatakan Banding ;
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk
menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh PARA PIHAK
dikemudian hari maka tanpa menyimpangi dari ketentuan yang berlaku, PARA PIHAK
telah saling setuju dan semufakat untuk membuat suatu perjanjian Penanganan
Perkara dan menandatanganinya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah
diterima baik oleh PARA PIHAK, sebagai berikut :
========================= Pasal 1 =========================
1.
Bahwa
PIHAK PERTAMA memberikan
kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus Perkara Pidana yang dihadapi serta
dialami oleh PIHAK PERTAMA pada Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Alat Peraga
Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten
Batola tahun anggaran 2011, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa tertanggal
08 Juli 2013 dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian ini;
2. Bahwa
PIHAK KEDUA menerima kepercayaan
/ kekuasaan yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA
sebagaimana tersebut di atas yang akan dikerjakan dengan sungguh – sungguh dan
sebaik – baiknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat
kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA ;
========================= Pasal 2 =========================
Besar biaya Penanganan Perkara yang harus dibayar
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat
(1) adalah sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
========================= Pasal 3 =========================
1.
Bahwa biaya Penanganan
Perkara yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
tersebut pada Pasal 2, dilakukan dalam 3 (Tiga) tahap, meliputi :
a.
Pembayaran tahap pertama
dilakukan secara secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat Surat
Perjanjian ini ditandatangani yaitu
sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
b.
Pembayaran tahap kedua dilakukan
secara secara tunai, pada saat PIHAK KEDUA mengajukan Memori Banding yaitu
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah) ;
c.
Pembayaran tahap ketiga dilakukan
secara secara tunai, setelah Putusan Banding diterima dan / atau sebelum PIHAK
KEDUA mengajukan Memori Kasasi yaitu sebesar Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) ;
2.
Bahwa setiap pembayaran dari
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, akan disertakan dengan
bukti kwitansi tersendiri sebagai bukti penerimaan pembayaran ;
========================= Pasal 4 =========================
1.
Bahwa jangka waktu
berlakunya perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini
hingga penanganan perkara PIHAK PERTAMA diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht
van gewijsde) ;
2.
Bahwa penyimpang dari ayat
(1) pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang
telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta
persetujuan PIHAK KEDUA ;
3.
Bahwa untuk mencabut Surat kuasa
yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus
menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA ;
========================= Pasal 5 =========================
1.
PIHAK PERTAMA berhak dan berkewajiban untuk :
a.
PIHAK PERTAMA berhak untuk
meminta tanggungan jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat
Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA ;
b.
PIHAK PERTAMA berkewajiban
memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal
3, tersebut di atas ;
2.
PIHAK
KEDUA
berhak dan berkewajiban untuk :
a.
PIHAK KEDUA berhak untuk
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, surat
perjanjian ini ;
b.
PIHAK KEDUA akan berusaha
seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat
Kuasa ;
c.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana perkara yang
dihadapi serta dialami oleh PIHAK PERTAMA.
========================= Pasal 6 =========================
Bahwa hal – hal yang belum diatur
dan hal – hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas
persetujuan Para
pihak, termasuk biaya – biaya di luar
dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang
tepat, masuk akal (logisch
/ redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA
;
========================= Pasal 7 =========================
Bahwa segala
akibat serta pelaksanaannya PARA PIHAK memilih tempat kediaman hukum yang umum
dan tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin
;
Demikian Surat Perjanjian Penanganan
Perkara
ini dibuat rangkap dua sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki
oleh masing – masing pihak, dibuat dengan sejujur – jujurnya dengan kesadaran
dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat pada hari dan
tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak.
Yang Membuat
Perjanjian
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
FIDELIS ANGWARMASSE, S.H. YUDI SETIAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar