MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
LAW OFFICE
“FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”
DAN
PANGLIMA BUNGSU
LASKAR BOEDAK MELAYU NUSANTARA
TENTANG
PEMBERIAN JASA HUKUM
Memorandum Of Understanding ini dibuat dan ditandatangani
pada hari .............., tanggal ....................... (selanjutnya disebut "MOU),
oleh dan antara :
(1)
Law Office “Fidel
Angwarmasse & Partners”, beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam
Hijau No. 3, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Email : fidellawyer@gmail.com, Telp. 0821 9974
4546 // 0856 9543 9414, dalam hal ini diwakili oleh Fidelis Angwarmasse, SH.,
dalam kedudukannya selaku Managing Partners, yang bertindak untuk dan atas nama
Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners” yang selanjutnya disebut Pihak Pertama;
(2)
Panglima Bungsu
Laskar Boedak Melayu Nusantara, beralamat di Batu 4, Jl. Parit 100,
Rt. 01, Rw. 32, Sel. Sebesi, Kec. Kundur, Kab. Karimun, Kepulauan Riau, dalam
hal ini diwakili oleh ................................... dalam kedudukannya
selaku .................., yang bertindak untuk dan atas nama Panglima Bungsu
Laskar Boedak Melayu Nusantara, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut Para Pihak.
Para Pihak
sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Pemberian Jasa Hukum kepada
masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud
kerjasama ini adalah sebagai salah satu bentuk memberikan bantuan serta
perlindungan hukum kepada masyarakat di daerah tempat tinggal Pihak Kedua;
(2)
Tujuan
kerjasama ini adalah :
a.
Agar
masyarakat mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya dalam kehidupan
sehari-hari;
b.
Agar
hak-hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini dilanggar, dapat
terlindungi.
PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup
kerja sama ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1)
Penyuluhan
maupun nasehat hukum serta pendampingan kepada Pihak Kedua maupun kepada masyarakat
di tempat tinggal Pihak Kedua, yang sedang mengalami permasalahan hukum;
(2)
Kerjasama
lainnya yang akan disepakati oleh Para Pihak kemudian.
PASAL 3
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
Para Pihak
setuju, MOU ini berlaku secara efektif sejak ditandatangani oleh Para Pihak,
dan berlaku untuk jangka waktu selama ................... terhitung sejak
tanggal penandatanganan MOU ini oleh Para Pihak, dan dapat diperbaharui
dan/atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sebelum masa berlaku MOU ini berakhir atau jangka waktu lainnya
yang disepakati oleh Para Pihak.
PASAL 4
PEMBERITAHUAN
(1)
Semua
pemberitahuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing pihak dalam MOU
ini, dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan pada alamat tersebut di bawah ini, pemberitahuan mana dilakukan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile atau
e-mail ke alamat di bawah ini :
Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners” :
Elysium Garden,
Jl. Boulevard
Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang, Bekasi 17550
Telp. 0821 9974
4546 // 0856 9543 9414
Panglima
Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara :
Batu 4, Jl. Parit 100, Rt. 01, Rw. 32,
Sel. Sebesi, Kec. Kundur, Kab. Karimun, Kepulauan Riau
Atau ke alamat lain, yang dari waktu ke
waktu diberitahukan oleh Para Pihak satu kepada yang lain, secara tertulis.
(2)
Pemberitahuan
melalui email dianggap sah apabila telah memperoleh balasan (/ep/y) dari pihak
penerima pemberitahuan.
PASAL 5
LAIN – LAIN
(1)
Jika
terdapat hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam MOU ini, maka
hal-hal tersebut akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui dan
ditandatangani oleh Para Pihak, yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari MOU ini;
(2)
Jika
ada salah satu atau lebih ketentuan dalam MOU ini ternyata tidak sah, tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum atau keputusan yang
berlaku, maka Para Pihak dengan ini setuju dan menyatakan bahwa keabsahan dapat
berlakunya dan dapat dilaksanakannya ketentuan lainnya dalam MOU ini, tidak
akan terpengaruh olehnya dan tetap berlaku serta mengikat Para Pihak;
(3)
Para
Pihak dalam MOU ini tidak akan mengumumkan, mempublikasikan atau mempromosikan
MOU ini, kecuali atas persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Pihak, dengan
menggunakan cara, bentuk serta isi yang disetujui bersama oleh Para Pihak;
(4)
Para
Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak telah
mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar
masing-masing pihak, diantaranya kewenangan untuk melaksanakan MOU ini dan
subyek hukum yang menandatangani ini, telah diberikan wewenang untuk berbuat
demikian, untuk dan atas nama masing-masing pihak.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI
HUKUM
(1)
Permasalahan
yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan MOU ini, akan diselesaikan Para
Pihak secara musyawarah mufakat;
(2)
Apabila
Para Pihak tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang timbul secara
musyawarah mufakat, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang;
(3)
Para
Pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor
Pengadilan Negeri ......... di ...........
PASAL 7
PENUTUP
MOU ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) Asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan telah diterima oleh Para Pihak pada saat MOU ini
ditandatangani.
Demikian MOU ini
dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan
tanggungjawab, tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
LAW OFFICE
“FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
Managing Partners
|
PANGLIMA BUNGSU
LASKAR BOEDAK MELAYU NUSANTARA
(
.............................................. )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar