Sabtu, 08 Agustus 2015

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
LAW OFFICE
“FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”
DAN
PANGLIMA BUNGSU
LASKAR BOEDAK MELAYU NUSANTARA

TENTANG
PEMBERIAN JASA HUKUM


Memorandum Of  Understanding ini dibuat dan ditandatangani pada hari .............., tanggal ....................... (selanjutnya disebut "MOU), oleh dan antara :

(1)   Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners”, beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Email : fidellawyer@gmail.com, Telp. 0821 9974 4546 // 0856 9543 9414, dalam hal ini diwakili oleh Fidelis Angwarmasse, SH., dalam kedudukannya selaku Managing Partners, yang bertindak untuk dan atas nama Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners” yang selanjutnya disebut Pihak Pertama;

(2)   Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, beralamat di Batu 4, Jl. Parit 100, Rt. 01, Rw. 32, Sel. Sebesi, Kec. Kundur, Kab. Karimun, Kepulauan Riau, dalam hal ini diwakili oleh ................................... dalam kedudukannya selaku .................., yang bertindak untuk dan atas nama Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua, secara bersama-sama disebut Para Pihak.

Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Pemberian Jasa Hukum kepada masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

(1)   Maksud kerjasama ini adalah sebagai salah satu bentuk memberikan bantuan serta perlindungan hukum kepada masyarakat di daerah tempat tinggal Pihak Kedua;
(2)   Tujuan kerjasama ini adalah :
a.       Agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari;
b.      Agar hak-hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini dilanggar, dapat terlindungi.

PASAL 2
RUANG LINGKUP KERJASAMA

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1)   Penyuluhan  maupun nasehat hukum serta pendampingan  kepada Pihak Kedua maupun kepada masyarakat di tempat tinggal Pihak Kedua, yang sedang mengalami permasalahan hukum;
(2)   Kerjasama lainnya yang akan disepakati oleh Para Pihak kemudian.


PASAL 3
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Para Pihak setuju, MOU ini berlaku secara efektif sejak ditandatangani oleh Para Pihak, dan berlaku untuk jangka waktu selama ................... terhitung sejak tanggal penandatanganan MOU ini oleh Para Pihak, dan dapat diperbaharui dan/atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku MOU ini berakhir atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh Para Pihak.

PASAL 4
PEMBERITAHUAN

(1)   Semua pemberitahuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh masing-masing pihak dalam MOU ini, dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan pada alamat tersebut di bawah ini, pemberitahuan mana dilakukan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile atau e-mail ke alamat di bawah ini :

Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners” :
Elysium Garden,
Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang, Bekasi 17550
Telp. 0821 9974 4546 // 0856 9543 9414

Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara :
Batu 4, Jl. Parit 100, Rt. 01, Rw. 32, Sel. Sebesi, Kec. Kundur, Kab. Karimun, Kepulauan Riau

Atau ke alamat lain, yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Para Pihak satu kepada yang lain, secara tertulis.

(2)   Pemberitahuan melalui email dianggap sah apabila telah memperoleh balasan (/ep/y) dari pihak penerima pemberitahuan.

PASAL 5
LAIN – LAIN

(1)   Jika terdapat hal-hal lain yang belum atau tidak cukup diatur dalam MOU ini, maka hal-hal tersebut akan dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari MOU ini;
(2)   Jika ada salah satu atau lebih ketentuan dalam MOU ini ternyata tidak sah, tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum atau keputusan yang berlaku, maka Para Pihak dengan ini setuju dan menyatakan bahwa keabsahan dapat berlakunya dan dapat dilaksanakannya ketentuan lainnya dalam MOU ini, tidak akan terpengaruh olehnya dan tetap berlaku serta mengikat Para Pihak;
(3)   Para Pihak dalam MOU ini tidak akan mengumumkan, mempublikasikan atau mempromosikan MOU ini, kecuali atas persetujuan tertulis sebelumnya dari Para Pihak, dengan menggunakan cara, bentuk serta isi yang disetujui bersama oleh Para Pihak;
(4)   Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing pihak telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar masing-masing pihak, diantaranya kewenangan untuk melaksanakan MOU ini dan subyek hukum yang menandatangani ini, telah diberikan wewenang untuk berbuat demikian, untuk dan atas nama masing-masing pihak.

PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

(1)   Permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan MOU ini, akan diselesaikan Para Pihak secara musyawarah mufakat;
(2)   Apabila Para Pihak tidak berhasil menyelesaikan permasalahan yang timbul secara musyawarah mufakat, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui Pengadilan Negeri yang berwenang;
(3)   Para Pihak setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan umum pada Kantor Pengadilan Negeri ......... di ...........

PASAL 7
PENUTUP

MOU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) Asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah diterima oleh Para Pihak pada saat MOU ini ditandatangani.

Demikian MOU ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab, tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.


LAW OFFICE
“FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
Managing Partners
PANGLIMA BUNGSU
LASKAR BOEDAK MELAYU NUSANTARA






( .............................................. )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar