No. : 022
/ SK / FA & P / VII / 2016
Hal. : Permohonan
Perkembangan Perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta
Depok, tanggal 15 Juli 2015
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa
Kepada
Yth. Kepala Kepolisian Resort Kota Depok;
Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal;
Cq. Penyidik pada Satreskrim yang menangani perkara tersebut.
Jl. Margonda Raya 14, Kota Depok 16431
Di -
D E P O K
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Beralamat
di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium
Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp.
021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juli 2015 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama : ANA KRISTINA
Umur : 42 Tahun (
Madiun, 06 Maret 1973 )
Jens Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat :
BSI Jl. Anggrek 3 C 6 / 42, Rt.
001 / Rw. 011, Pengasinan, Sawangan.
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, pada Kepolisian Resort
Kota Depok, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015, klien kami ANA KRISTINA melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana
Penggelapan sejumlah uang milik Pelapor sebesar Rp. 34.700.000,- (Tiga Puluh Empat Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang
dilakukan oleh : DIDIK SODIKIN Lc.,
Pekerjaan / Jabatan
: Pimpinan Proyek, No. KTP. : 32.77.71.1003/06925/71029233, Alamat : Jl.
Takraw G-11, Rt. 02 / 05, Bumi Pancoran Mas Mampang – Pancoran Mas, Depok –
Jawa Barat.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA;
2.
Bahwa
atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, telah pula dilakukan
pemeriksaan saksi atas nama Hari Wijayanti Pada hari Rabu tnggal 19 Agustus
2015;
3.
Bahwa ketentuan Pasal
31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :
Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas
waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah
Penyidikan meliputi :
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan
perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara
sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara
sedang; atau
d.
30 (tiga puluh)
hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4.
Bahwa
terhitung sejak Laporan Polisi
sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan
yaitu tanggal 15 Juli 2015 s/d Juli 2016,
genap 1 (satu) tahun perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ditangani oleh
Penyidik Satreskrim Polresta Depok;
5.
Bahwa ketentuan Pasal
39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan
bahwa :
Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta
atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”
6.
Bahwa
genap 1 (satu) tahun Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani
oleh Penyidik Satreskrim Polresta Depok namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Depok tidak pernah
memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;
7.
Bahwa lebih lanjut ketentuan
Pasal 40 Ayat (1) Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan
bahwa :
Pasal 40
Ayat (1) :
“SP2HP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a. Pokok perkara;
b. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan
hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. Rencana tindakan selanjutnya; dan
e. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak
dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.
8.
Bahwa
hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan
Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, apakah telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum cq. Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara tersebut, untuk :
1. Memberikan perkembangan
perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang telah dilaksanakan
penyidik dan hasilnya (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta
Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor
ANA KRISTINA;
a.
Apabila
ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.
Apabila tidak
cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);
2. Mohon SP2HP ditujukan ke Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3,
Lippo Cikarang – 17550.
Demikian surat permohonan ini
kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Penasehat Hukum
Pelapor ANA KRISTINA
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Irwasda Polda Metro
Jaya di Jakarta;
2.
Kabid. Propam Polda Metro
Jaya di Jakarta;
3.
Kabag. Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta;
4.
Kompolnas di Jakarta;
5.
Komnasham di Jakarta ;
6.
Klien;
7.
Arsip.