No. : 023
/ SP / FA & P / VII / 2016
Hal. : SURAT
PERINGATAN (SOMASI)
Lamp. : Fotocopy
Surat Kuasa
Kepada
Yth. Bapak ASEP ISKANDAR
Kepala
Desa Cibatutiga
Di -
Tempat
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
PETRUS ANGWARMASSE, SH.
Kesemuanya
beralamat di Law Office :
“FIDEL
ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden,
Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 //
081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal
26 Juni 2016 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama : SAPRI BIN INUNG
Umur :
57 Tahun (Bogor, 20 Maret 1959)
Jenis Kelamin : Laki
Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : KP. Gandoang, Rt. 001, Rw. 004,
Gandoang, Cileungsi, Bogor.
Bahwa melalui somasi ini, kami sampaikan kepada Bapak ASEP ISKANDAR, bahwa terhitung sejak tanggal
26 Juni 2016, permasalahan yang menyangkut klien kami dengan bapak, sehubungan
dengan hak klien kami yaitu fee atas jasa transaksi
jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam, Leweung Cau
dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa Cibatutiga, Kec.
Cariu, Kab. Bogor,
telah dilimpahkan seluruhnya kepada kantor kami;
Bahwa
berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki, perlu kami terangkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada hari
Rabu, 11 Maret 2015,
telah dilakukan kesepakatan dalam bentuk Surat
Pernyataan Fee tentang fee atas jasa
transaksi jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam,
Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa
Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor antara
Bapak ASEP ISKANDAR selaku Kepala Desa Cibatutiga dan Aday Hidayat, yang
bertindak atas nama Koordinator Pemilik Tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin,
Cekdam, Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa
Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor, disebut
PIHAK PERTAMA dengan Sandi CS (Termasuk klien kami SAPRI BIN INUNG), yang bertindak atas nama Mediator Pembeli Lokasi Tanah Pihak
Pertama dari PT. Widodo Makmur Perkasa, disebut PIHAK KEDUA;
2.
Bahwa
isi Surat Pernyataan Fee sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, yakni “PIHAK PERTAMA bersedia mengeluarkan atau
membayar fee atas jasa transaksi jual beli lokasi tanah PIHAK
PERTAMA dengan luas dan harga yang telah disepakati dengan PT. Widodo Makmur Perkasa senilai Rp 10.000.00/m2
(sepuluh ribu rupiah per meter
persegi) kepada PIHAK KEDUA”;
Bahwa
secara senyatanya, sekitar bulan
September 2015 menjelang Hari Raya Idul Adha, telah ada pembayaran dari PT.
Widodo Makmur Perkasa kepada Bapak ASEP
ISKANDAR untuk pembebasan tanah sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas,
seluas 10 Ha (Sepuluh Hektar);
Bahwa
mendengar informasi tentang pembayaran sebagaimana tersebut pada angka (3) di
atas, telah beberapa kali klien kami
meminta bagian fee-nya kepada Bapak ASEP ISKANDAR sebagaimana yang telah
disepakati bersama, namun hingga Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan,
bagian fee yang menjadi hak klien kami, tidak juga Bapak ASEP ISKANDAR berikan;
Bahwa
kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Bapak ASEP ISKANDAR, selaku
Kepala Desa Cibatutiga, guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah
mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui Jalur
Hukum, berdasarkan Bukti-Bukti yang kami miliki, didukung oleh Saksi-Saksi dari
Warga Pemilik Tanah yang dilakukan pembebasan.
Berdasarkan
hal tersebut, bersama ini kami atas nama klien kami mengirimkan “SURAT PERINGATAN (SOMASI)“ agar Bapak
ASEP ISKANDAR segera :
1. MEMBERIKAN PENJELASAN TERTULIS KEPADA KAMI TENTANG
PERKEMBANGAN TERAKHIR PEMBEBASAN TANAH TERSEBUT;
2. MEMBERIKAN BAGIAN FEE YANG MENJADI HAK KLIEN KAMI,
SEBAGAIMANA YANG BAPAK KETAHUI SENDIRI SERTA TELAH DISEPAKATI BERSAMA, APABILA
PT. WIDODO MAKMUR PERKASA TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN;
Penjelasan
tertulis tentang perkembangan terakhir pembebasan tanah ditujukan ke kantor
kami Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo
Cikarang – 17550, selambat-lambatnya 7
hari (1 minggu) sejak Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan kepada Bapak Asep Iskandar yakni pada hari Selasa, 02 Agustus 2016.
BAHWA APABILA
SAMPAI BATAS WAKTU TERSEBUT TERNYATA BAPAK
ASEP ISKANDAR TIDAK MENGINDAHKAN SURAT PERINGATAN (SOMASI) INI, MAKA
DENGAN SANGAT MENYESAL, MASALAH INI AKAN
KAMI AJUKAN PROSES SECARA HUKUM (BAIK SECARA PIDANA MAUPUN SECARA PERDATA), YANG AKHIRNYA AKAN MERUGIKAN NAMA BAIK BAPAK ASEP ISKANDAR SELAKU KEPALA DESA CIBATUTIGA.
Demikian
Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan, atas perhatian dan itikad baik Bapak Asep Iskandar, kami sampaikan terima
kasih.
Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum SAPRI BIN INUNG
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
( PETRUS ANGWARMASSE, SH. )
Tembusan kepada:
1.
Klien Bapak SAPRI BIN INUNG;
2.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar