Sabtu, 26 Agustus 2017
KONTRAK PENGELOLAAN HAK ULAYAT PERIKANAN LAUT (PETUANAN LAUT), SALAH SATU PENYEBAB ILLEGAL FISHING
Silahkan download dengan klik pada link di bawah :
Kamis, 04 Agustus 2016
SURAT PERMOHONAN SP2HP
No. : 022
/ SK / FA & P / VII / 2016
Hal. : Permohonan
Perkembangan Perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta
Depok, tanggal 15 Juli 2015
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa
Kepada
Yth. Kepala Kepolisian Resort Kota Depok;
Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal;
Cq. Penyidik pada Satreskrim yang menangani perkara tersebut.
Jl. Margonda Raya 14, Kota Depok 16431
Di -
D E P O K
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Beralamat
di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium
Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp.
021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juli 2015 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama : ANA KRISTINA
Umur : 42 Tahun (
Madiun, 06 Maret 1973 )
Jens Kelamin : Perempuan
Agama : Kristen
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
Alamat :
BSI Jl. Anggrek 3 C 6 / 42, Rt.
001 / Rw. 011, Pengasinan, Sawangan.
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, pada Kepolisian Resort
Kota Depok, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015, klien kami ANA KRISTINA melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana
Penggelapan sejumlah uang milik Pelapor sebesar Rp. 34.700.000,- (Tiga Puluh Empat Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang
dilakukan oleh : DIDIK SODIKIN Lc.,
Pekerjaan / Jabatan
: Pimpinan Proyek, No. KTP. : 32.77.71.1003/06925/71029233, Alamat : Jl.
Takraw G-11, Rt. 02 / 05, Bumi Pancoran Mas Mampang – Pancoran Mas, Depok –
Jawa Barat.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA;
2.
Bahwa
atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, telah pula dilakukan
pemeriksaan saksi atas nama Hari Wijayanti Pada hari Rabu tnggal 19 Agustus
2015;
3.
Bahwa ketentuan Pasal
31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :
Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas
waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah
Penyidikan meliputi :
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan
perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara
sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara
sedang; atau
d.
30 (tiga puluh)
hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4.
Bahwa
terhitung sejak Laporan Polisi
sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan
yaitu tanggal 15 Juli 2015 s/d Juli 2016,
genap 1 (satu) tahun perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ditangani oleh
Penyidik Satreskrim Polresta Depok;
5.
Bahwa ketentuan Pasal
39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan
bahwa :
Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta
atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”
6.
Bahwa
genap 1 (satu) tahun Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani
oleh Penyidik Satreskrim Polresta Depok namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Depok tidak pernah
memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;
7.
Bahwa lebih lanjut ketentuan
Pasal 40 Ayat (1) Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan
bahwa :
Pasal 40
Ayat (1) :
“SP2HP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a. Pokok perkara;
b. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan
hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. Rencana tindakan selanjutnya; dan
e. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak
dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.
8.
Bahwa
hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan
Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal
15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, apakah telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta kepada Yth.
Kepala Kepolisian Resort Kota Depok cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum cq. Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara tersebut, untuk :
1. Memberikan perkembangan
perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang telah dilaksanakan
penyidik dan hasilnya (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta
Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor
ANA KRISTINA;
a.
Apabila
ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.
Apabila tidak
cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);
2. Mohon SP2HP ditujukan ke Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3,
Lippo Cikarang – 17550.
Demikian surat permohonan ini
kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Penasehat Hukum
Pelapor ANA KRISTINA
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Irwasda Polda Metro
Jaya di Jakarta;
2.
Kabid. Propam Polda Metro
Jaya di Jakarta;
3.
Kabag. Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta;
4.
Kompolnas di Jakarta;
5.
Komnasham di Jakarta ;
6.
Klien;
7.
Arsip.
SURAT PERINGATAN (SOMASI)
No. : 023
/ SP / FA & P / VII / 2016
Hal. : SURAT
PERINGATAN (SOMASI)
Lamp. : Fotocopy
Surat Kuasa
Kepada
Yth. Bapak ASEP ISKANDAR
Kepala
Desa Cibatutiga
Di -
Tempat
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
PETRUS ANGWARMASSE, SH.
Kesemuanya
beralamat di Law Office :
“FIDEL
ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden,
Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 //
081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal
26 Juni 2016 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama : SAPRI BIN INUNG
Umur :
57 Tahun (Bogor, 20 Maret 1959)
Jenis Kelamin : Laki
Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : KP. Gandoang, Rt. 001, Rw. 004,
Gandoang, Cileungsi, Bogor.
Bahwa melalui somasi ini, kami sampaikan kepada Bapak ASEP ISKANDAR, bahwa terhitung sejak tanggal
26 Juni 2016, permasalahan yang menyangkut klien kami dengan bapak, sehubungan
dengan hak klien kami yaitu fee atas jasa transaksi
jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam, Leweung Cau
dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa Cibatutiga, Kec.
Cariu, Kab. Bogor,
telah dilimpahkan seluruhnya kepada kantor kami;
Bahwa
berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki, perlu kami terangkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada hari
Rabu, 11 Maret 2015,
telah dilakukan kesepakatan dalam bentuk Surat
Pernyataan Fee tentang fee atas jasa
transaksi jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam,
Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa
Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor antara
Bapak ASEP ISKANDAR selaku Kepala Desa Cibatutiga dan Aday Hidayat, yang
bertindak atas nama Koordinator Pemilik Tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin,
Cekdam, Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa
Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor, disebut
PIHAK PERTAMA dengan Sandi CS (Termasuk klien kami SAPRI BIN INUNG), yang bertindak atas nama Mediator Pembeli Lokasi Tanah Pihak
Pertama dari PT. Widodo Makmur Perkasa, disebut PIHAK KEDUA;
2.
Bahwa
isi Surat Pernyataan Fee sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, yakni “PIHAK PERTAMA bersedia mengeluarkan atau
membayar fee atas jasa transaksi jual beli lokasi tanah PIHAK
PERTAMA dengan luas dan harga yang telah disepakati dengan PT. Widodo Makmur Perkasa senilai Rp 10.000.00/m2
(sepuluh ribu rupiah per meter
persegi) kepada PIHAK KEDUA”;
Bahwa
secara senyatanya, sekitar bulan
September 2015 menjelang Hari Raya Idul Adha, telah ada pembayaran dari PT.
Widodo Makmur Perkasa kepada Bapak ASEP
ISKANDAR untuk pembebasan tanah sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas,
seluas 10 Ha (Sepuluh Hektar);
Bahwa
mendengar informasi tentang pembayaran sebagaimana tersebut pada angka (3) di
atas, telah beberapa kali klien kami
meminta bagian fee-nya kepada Bapak ASEP ISKANDAR sebagaimana yang telah
disepakati bersama, namun hingga Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan,
bagian fee yang menjadi hak klien kami, tidak juga Bapak ASEP ISKANDAR berikan;
Bahwa
kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Bapak ASEP ISKANDAR, selaku
Kepala Desa Cibatutiga, guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah
mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui Jalur
Hukum, berdasarkan Bukti-Bukti yang kami miliki, didukung oleh Saksi-Saksi dari
Warga Pemilik Tanah yang dilakukan pembebasan.
Berdasarkan
hal tersebut, bersama ini kami atas nama klien kami mengirimkan “SURAT PERINGATAN (SOMASI)“ agar Bapak
ASEP ISKANDAR segera :
1. MEMBERIKAN PENJELASAN TERTULIS KEPADA KAMI TENTANG
PERKEMBANGAN TERAKHIR PEMBEBASAN TANAH TERSEBUT;
2. MEMBERIKAN BAGIAN FEE YANG MENJADI HAK KLIEN KAMI,
SEBAGAIMANA YANG BAPAK KETAHUI SENDIRI SERTA TELAH DISEPAKATI BERSAMA, APABILA
PT. WIDODO MAKMUR PERKASA TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN;
Penjelasan
tertulis tentang perkembangan terakhir pembebasan tanah ditujukan ke kantor
kami Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo
Cikarang – 17550, selambat-lambatnya 7
hari (1 minggu) sejak Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan kepada Bapak Asep Iskandar yakni pada hari Selasa, 02 Agustus 2016.
BAHWA APABILA
SAMPAI BATAS WAKTU TERSEBUT TERNYATA BAPAK
ASEP ISKANDAR TIDAK MENGINDAHKAN SURAT PERINGATAN (SOMASI) INI, MAKA
DENGAN SANGAT MENYESAL, MASALAH INI AKAN
KAMI AJUKAN PROSES SECARA HUKUM (BAIK SECARA PIDANA MAUPUN SECARA PERDATA), YANG AKHIRNYA AKAN MERUGIKAN NAMA BAIK BAPAK ASEP ISKANDAR SELAKU KEPALA DESA CIBATUTIGA.
Demikian
Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan, atas perhatian dan itikad baik Bapak Asep Iskandar, kami sampaikan terima
kasih.
Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum SAPRI BIN INUNG
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
( PETRUS ANGWARMASSE, SH. )
Tembusan kepada:
1.
Klien Bapak SAPRI BIN INUNG;
2.
Arsip.
Langganan:
Postingan (Atom)