Kamis, 10 Oktober 2013
Sabtu, 05 Oktober 2013
REPLIK ATAS JAWABAN TERGUGAT
Hal : Replik atas Jawaban
TERGUGAT
Kepada
Yth. : Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara
No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn.
Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Medan
Di -
M E D A N
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
Pekerjaan : Advokat/ Pengacara
yang berkantor pada Kantor Hukum R.
SURBAKTI , SH, MH & Rekan
Alamat : JL. Jamin
Ginting, No. 41, Pancur Batu - Medan
Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bermeterai cukup tertanggal 06 Mei 2013, yang
ditunjuk langsung oleh EBEN ESER GINTING, SH. dari Kantor Hukum “DL GINTING & ASSOCIATES”, Jl. Tebet
Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta sebagai pemegang Kuasa Pokok
tertanggal 11 Maret 2013, bertindak selaku Kuasa dari :
Nama :
AHMAD SYAIFUL BAHRI, S.Sos.
No. KTP. :
3573051912720009
Alamat : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007,
Mojolangu, Malang.
Bersama dengan ini
mengajukan Replik atas jawaban TERGUGAT dengan dasar-dasar sebagai berikut ;
I.
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa
pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras
dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali
yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya ;
2.
Bahwa
tidak benar jika Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat kabur (obscuur
libel), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar,
jelas serta tidak kabur sebab antara titel gugatan dengan petitumnya telah
sesuai atau tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;
2.1. Bahwa Tergugat tidak
cermat dalam membaca dan memaknai Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 Tentang Merek ;
2.2. Bahwa jika memang dalam Gugatan, Penggugat tidak
menguraikan secara rinci, jelas
dan lengkap, maka hal ini semata-mata
untuk mempersingkat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;
2.3. Bahwa
menanggapi Eksepsi Tergugat point (3.4), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek, memang tidak mengatur
tentang gugatan pembatalan pendaftaran suatu merek, namun perlu Tergugat
ketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut merupakan
salah satu alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan
pendaftaran Merek ;
Vide : Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, yang menyatakan
bahwa :
“Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6”.
3.
Bahwa
menanggapi Eksepsi Tergugat point (4), tidak benar
jika Tergugat mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk
menggugat, Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat atas Merek Ayam
Lepaas, dan tidak mempunyai hak tunggal/khusus, karena Penggugatlah yang
memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet, Jl.
Kartika Banda
Aceh untuk pertama kali dan selanjutnya dibuka dimalang dan jakarta (bintaro) ;
4.
Bahwa menanggapi Eksepsi
Tergugat point (4.1) sampai dan dengan point (4.5), tindakan Tergugat
dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, tanpa sepengetahuan Penggugat, dikategorikan menurut
hukum tindakan Tergugat sebagai Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik ;
5.
Bahwa tidak benar Eksepsi Tergugat angka (6) sampai dengan
angka (10), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar,
jelas serta tidak kabur ;
6.
Bahwa dengan demikian Penggugat menolak Eksepsi dari
Tergugat, sehingga Penggugat mohon kepada Majelis untuk mencari kebenaran hukum
dalam peristiwa ini dan meneruskan proses persidangan perkara a quo.
II.
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa
pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras
dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali
yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya ;
2.
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban
Eksepsi Penggugat selama ada relevansinya, dimohon agar
dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini ;
3.
Bahwa terhadap angka (3) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :
3.1.
Bahwa Pertengahan tahun 2009 Penggugat berkenalan dengan
Tergugat di Banda Aceh ;
3.2.
Bahwa benar Penggugat memberikan dana kepada Tergugat,
uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana
tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh untuk
pertama kali ;
4.
Bahwa terhadap
angka (4) dalam
Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat
tegaskan :
-
Bahwa dalam tahun 2010, Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di
Propinsi Aceh, yaitu :
-
Gerai
Ayam Lepaas Simpang Tiga,
-
Gerai
Ayam Lepaas Matang,
-
Gerai
Ayam Lepaas Lamnyong, dan
-
Gerai
Ayam Lepaas Kuala Langsa.
-
Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat
memutuskan untuk membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Ibu Kota Jakarta, meliputi :
-
Gerai
Ayam Lepaas Kalimalang,
-
Gerai
Ayam Lepaas Bojana Tirta Rawamangun,
-
Gerai
Ayam Lepaas Kelapa Gading,
-
Gerai
Ayam Lepaas Cimanggu Bogor,
-
Gerai
Ayam Lepaas Cililitan,
-
Gerai
Ayam Lepaas Kranji,
-
Gerai
Ayam Lepaas Bintaro,
-
Gerai
Ayam Lepaas Jatiwaringin,
-
Gerai
Ayam Lepaas Pondok Gede, dan
-
Gerai
Ayam Lepaas Grand Cakung.
-
Bahwa pada tahun 2011, PENGGUGAT kemudian membangun dan
mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, yaitu
sebagai berikut
:
-
Gerai
Ayam Lepaas Simpang Patal Palembang ;
-
Gerai
Ayam Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur
5.
Bahwa terhadap
angka (5) dalam
Konpensi dalam Jawaban Tergugat, benar Tergugat adalah Pemohon Yang
Beritikad Tidak Baik karena tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan
pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat ;
6.
Bahwa dengan
demikian sudah selayaknya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar
mengesampingkan Jawaban Tergugat dalam Konpensi Point 9 dan Point 10 ;
Dengan dalil dalil di atas, maka PENGGUGAT
memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn., memutus dengan amar
putusan sebagai berikut:
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI
Menolak
Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk
seluruhnya;-----------------
2.
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon
yang beritikad tidak baik;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Membatalkan
Pendaftaran Merek dengan
Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor
Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita
Resmi Merek;----------------------------------------------------------------------------------------------
4.
Memerintahkan
untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan
J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh;------------------------
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan
kebenaran (Ex Aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah Gugatan
ini kami sampaikan, atas
perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima
kasih.
Medan.....Mei
2013
Hormat kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT
RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
GUGATAN MEREK
Perihal : Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek
Lamp. : 1
(satu) helai Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Niaga Medan
Di
M E D A N
Dengan hormat,
Yang
bertandatangan di bawah ini, kami :
v EBEN ESER
GINTING, SH.
v FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
v PANGIHUTAN B.
HALOHO, SH.
v RESHA PANDU
SASONGKO, SH.
v ADOLOF
GERRIT SURYAMAN, SH.
v CHARLES HADI
MENDA, SH.
v ERWIN
PARLINDUNGAN, SH.
Kesemuanya beralamat di
Kantor Hukum “DL GINTING &
ASSOCIATES”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal
11 Maret 2013,
baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertindak selaku Kuasa dari klien kami
:------------------------------------------
Nama : AHMAD SYAIFUL
BAHRI, S.Sos.
No. KTP. : 3573051912720009
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007,
Mojolangu, Malang.
Selanjutnya disebut sebagai
--------------------------------------------------------------------------
P E N G G U G AT
Dengan ini mengajukan Gugatan kepada :---------------------------------------------------------------------------------
N a m a :
SUPARNO, STP.
Umur :
36
tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat : Jl.
Lawe, Komplek PKS, Gampong Lamreung Kec. Darut lmarah, Kab. Aceh Besar.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------
T E R G U G A T
Adapun Gugatan ini kami ajukan atas dasar alasan
dan penjelasan seperti tersebut di bawah ini:----------
1.
Bahwa pertengahan tahun 2009, PENGGUGAT berkenalan
dengan TERGUGAT di Banda Aceh, dimana pada saat itu Usaha Ayam Penyet milik
TERGUGAT, yang bertempat di Lampriet Banda aceh, mengalami
konflik Internal dan kerugian ;---------------------------------------------------------------------
2. Bahwa dengan adanya
konflik internal dan kerugian yang dialaminya, TERGUGAT membutuhkan tambahan
dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk tetap
mengembangkan usahanya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa PENGGUGAT kemudian
bersedia dan memberikan dana kepada TERGUGAT, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan
dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh, yang merupakan Gerai Ayam Lepaas yang
pertamakali dibuka di Indonesia;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa setelah membuka
Gerai Ayam Lepaas di Lampriet
Banda Aceh, pada 3 Maret 2010 PENGGUGAT kemudian membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas
di Malang, tepatnya di Jl. MT. Haryono No.193B Rt/Rw 01/05 Kel. Dinoyo Kec.
Lowokwaru Malang (tepat di depan) Unisma, dengan menggunakan tempat dan modal sendiri ;------------------------------------------------------
5. Bahwa pembangunan Gerai Ayam Lepaas di Malang dilakukan pada bulan Desember 2009 dan Grand Openingnya tepat pada tanggal 3 Maret 2010;-------------------------------------------------------------
6. Bahwa pada bulan Agustus 2010, PENGGUGAT bekerja sama
dengan Ade Mukhtar, membuka dan
mengembangkan Gerai Ayam
Lepaas di Bintaro 9Walk, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan;----------
7. Bahwa dalam tahun 2010, PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama kembali mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Propinsi Aceh, dengan membuka
gerai dibeberapa tempat, yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Simpang Tiga;----------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Matang;-----------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Lamnyong;--------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Sigli;----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Simpang Peuniti;------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa mulai sejak bulan Maret 2011, PENGGUGAT memutuskan untuk kembali membuka dan mengembangkan Merk Ayam Lepaas di Jakarta dan sekitarnya dengan membuka
gerai Ayam Lepaas dibeberapa lokasi, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Metro Kalimalang, Jakarta Timur;---------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Bojana Tirta Rawamangun, Jakarta Timur;---------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Gading Golden Eye, Kelapa Gading, Jakarta Utara;-----------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Cimanggu, Bogor;-----------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Cililitan, Jakarta Timur;----------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Kranji, Bekasi;----------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Bintaro Utama, Jakarta Selatan;-----------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Jatiwaringin, Jakarta Timur;----------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Pondok Gede, Jakarta Timur;--------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Grand Cakung, Jakarta Timur;--------------------------------------------------------------
9. Bahwa dalam usaha
membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas tersebut, pada tanggal 28 Maret 2011, PENGGUGAT diundang oleh TERGUGAT ke Banda Aceh untuk menandatangani Akta Pendirian PT. Rosso Dewe Jayakarta (selanjutnya
disebut PT. RDJ), dimana PENGGUGAT
memiliki 45% saham dan kedudukan PENGGUGAT sebagai Direktur pada PT. RDJ tersebut termasuk sekaligus
sebagai salah satu Pendirinya;------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa pada sekitar akhir tahun 2011, PENGGUGAT kemudian kembali membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, dengan membuka
gerai dilokasi berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Simpang Patal, Palembang pada 23 November 2011 ;------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur pada
25 Desember 2011;-----------------
11. Bahwa dimulai sejak awal tahun 2012, PENGGUGAT kembali membangun dan
mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di beberapa tempat, dengan
lokasi sebagai berikut :-------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 29 januari 2012;-----------
-
Gerai Ayam
Lepaas Jl. Kisamaun, Tangerang pada 11
Pebruari 2012;-------------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Bratang, Surabaya, Jawa Timur pada 10 april 2012;----------------------------------
-
Gerai Ayam
Lepaas Klampis, Surabaya, Jawa Timur pada 18 April 2012;---------------------------------
12. Bahwa berkat usaha dan kerja keras PENGGUGAT dalam membangun dan
mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di
Indonesia selama ini, pada
akhirnya Merk ‘AYAM LEPAAS’ mampu mendapatkan
penghargaan kecepatan perkembangan franchise tercepat Award dari Majalah Franchise;------------
13. Bahwa dalam
perkembangannya kemudian, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT telah mengajukan permohonan
pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor
Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011;--------------------------
14. Bahwa pada tanggal 12
Februari 2013, PENGGUGAT telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam
Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tangerang, dengan Nomor Permohonan J00201306249, tertanggal 12 Februari 2013;----------------------------------
15. Bahwa tindakan TERGUGAT dalam
mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas secara Sepihak tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Rekan Usaha yang sejak awal telah
mengembangkan Merk ‘AYAM LEPAAS’, menurut hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan PEMOHON YANG
BERITIKAD TIDAK BAIK ;---------------------------------------------------------------------------
Vide : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek, yang menyatakan
bahwa : “Merek
tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang
beritikad tidak baik”.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa oleh karena
tindakan TERGUGAT menurut hukum merupakan tindakan PEMOHON YANG BERITIKAD TIDAK BAIK, maka secara mutatis mutandis, Pendaftaran Merek
TERGUGAT harus dibatalkan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek;------------------------
17. Bahwa tindakan TERGUGAT yang secara sepihak
mendaftarkan Merk ‘AYAM LEPAAS’ tanpa sepengetahuan PENGGUGAT tersebut semata-mata
menunjukkan Itikad Buruk TERGUGAT untuk menguasai sendirian seluruh keuntungan (OMZET)
dari hasil kerja keras PENGGUGAT yang telah bersusah payah membangun dan
membesarkan Merk ‘AYAM LEPAAS’ tersebut sejak awal, yang kemudian menimbulkan
kerugian baik Materiil maupun Immateriil terhadap PENGGUGAT berupa, hilangnya HAK
untuk turut mengelola Merk ‘AYAM LEPAAS’ tersebut di gerai-gerai AYAM LEPAAS
yang telah dibangun dengan kerja keras oleh PENGGUGAT diluar propinsi ACEH,
terutama gerai-gerai yang telah dibangun oleh PENGGUGAT di pulau Jawa;-----------------------------------------------------
18. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut juga telah
menciptakan konflik (ADU DOMBA) antara PENGGUGAT dengan para rekanan bisnis
PENGGUGAT yang selama ini telah bekerjasama dengan PENGGUGAT dalam mengelola
dan menjalankan gerai-gerai AYAM LEPAAS tersebut dengan baik;---
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada
Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon
untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan secara hukum
bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------
3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor
Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;--------------------------------------------
4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran
merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25
Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang
dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Aceh;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini;------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum
dan kebenaran (Ex Aequo et bono);--------------------
Demikianlah Gugatan ini kami
sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga
Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini,
kami sampaikan
terima kasih.
Jakarta, 5 April 2013
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT
EBEN ESER GINTING, SH.
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
PANGIHUTAN B. HALOHO, SH.
RESHA PANDU SASONGKO, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
CHARLES HADI MENDA, SH.
ERWIN PARLINDUNGAN, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)