Kepada
Yth. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Di -
JAKARTA
Melalui
Yth. KETUA
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
Di -
BANJARMASIN
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
DARWIN BUDIMAN, SH., MM.
ARCO MISEN UJUNG, SH.
ADOLOF
GERRIT SURYAMAN, SH.
Kesemuanya beralamat di LAW OFFICE “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, Jl. Tebet Barat I No. 19,
Jakarta Selatan 12810, Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 September 2013 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :
Nama : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 34
Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya
Agama : Kristen
Pekerjaan : Direktur PT.
Cipta Inti Parmindo
Pendidikan : SLTA
Dahulu sebagai TERDAKWA/PEMOHON
BANDING, saat ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON
KASASI.
Dengan ini hendak
mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Nomor : 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., tertanggal 5 September
2013, yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
------------------ MENGADILI ------------------
1.
Menerima
permohonan banding dari Penasehat Hukum tersebut ;
2.
Menguatkan
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin
tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., yang dimohonkan banding tersebut ;
3.
Memerintahkan
agar Terdakwa tetap ditahan ;
4.
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam
peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Jo. Putusan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., yang
amar putusannya sebagai berikut :
------------------ MENGADILI ------------------
1.
Menyatakan Terdakwa YUDI SETIAWAN, telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama
(Sebagaimana Dakwaan Primair) ;
2.
Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)
tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda tiak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan
hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
3.
Menghukum
pula Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.059.127.409,- (Satu
Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan
Rupiah) dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud
paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai
harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud,
maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
4.
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan ;
5.
Memerintahkan
agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
6.
Menetapkan
barang bukti berupa :
1.
Dokumen Pelaksana Perubahan
Anggaran Satuan Kelja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor :
1.010102161852, Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Dinas Pendidikan Kabupaten
Barito Kuala.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 40 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bida.ng Pendidikan tahun anggaran 2010 untuk Alat Peraga
Pendidikan, Sarana Penunjang Pembe1ajaran/ Alat Elektronik Pendidikan, Sarana
Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif
di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD / SDLB).
3.
Surat Perjanjian Nomor : 05 /
PAP / DISDIK / 2011, tanggal 13 September 2011, Pekerjaan Pengadaan alat peraga
Pendidikan dan samna penunjang pembelajaran.
4.
Surat Perintah Pencairan Dana (
SP2D ) Nomor : 04121 / SP2D - LS / DIKDAS/ 2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang ditanda tangani
oleh Drs. H. SAMSON, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
5.
Surat Perintah Membayar ( SPM )
Nomor : 233 / SPM - LS / 1010102 / 2011,tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani
oleh Drs. M. JUMBERI. W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
6.
Surat Perintah Pembayaran ( SPP
) Nomor : 233 / SPP - LS / 1010102 / 2011 tahun 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang
ditanda tangani oleh SUGIAN NOR, S.AP selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH, A.Md
selaku Bendahara Pengeluaran.
7.
Kuitansi Pembayaran Pengadaan
alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Sebesar Rp.
2.639.250.000,- (Dua Milayar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah ), tanggal 30 November 2011, yang diterima oleh SALIM ALATAS
selaku Direktur CV. Karunia Baru, ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI.W selaku
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara
Pengeluaran.
8.
Laporan Penerimaan Barang ( 100% )
Nomor : 0307 - 2.2 / SILPADAK.SD /DISDIK / 2011, tanggal 24 Nopember 2011, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM
ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima
Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN
HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M.
JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan
Kabupaten Batola.
9.
Berita Acara Pemeriksaan Barang
Nomor : 0308 - 2.2 / SILPADAK.SD /DISDIK / 2011, tanggal 25 Nopember 2011, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM
ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima
Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN
HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M.
JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan
Kabupaten Batola.
10.
Berita Acara Penerimaan Barang
Nomor : 0309 - 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 28 Nopember 2011, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditandatangani oleh SALIM
ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima
Barang ditandatangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh TAUFIQ QURAHMAN,
S.Sos selaku Sekretaris Panitia ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP selaku Anggota
Panitia, CATUR TRIASTONO,A.Md selaku Anggota Panitia, TITIN SUMARNI selaku
Anggota Panitia.
11.
Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan
Nomor : 0310 - 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 29 Nopember 2011, yang
dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM
ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima
Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN
HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M.
JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan
Kabupaten Batola.
12.
Berita Acara Pembayaran
Seluruhnya ( 100% ) Nomor : 0311 -
2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 30 Nopember 2011
yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru dan Drs. M.
JUMBERI W.,
selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
13.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 050 / DISDIK / 2011, tanggal 7
Maret 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
14.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 039 / DISDIK / 2011, tanggal 24
Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pengadaan Barang /Jasa
Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2011.
15.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 040 / DISDIK / 2011, tanggal 24
Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang
dan Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2011.
16.
Dokumen Penawaran PT. CODECON
Nomor : 057/ CODEC /Srt.pnwr /VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
17.
Dokumen Penawaran CV. STANDART
GRAfiKA Nomor : 071 / STD - Srt.pen / VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
18.
Dokumen Penawaran CV. JAYA
ABADI Nomor : 025 / DAK / JA / DIR / VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
19.
Dokumen Penawaran CV. MAKMUR
JAYA Nomor : 007/ SPW - MJ /BJM - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
20.
Dokumen Penawaran CV. BUFFALO
Nomor : 0811001 / SP / BFL - BRB / VIII / 2011, tanggal 18 Agustus 2011.
21.
Dokumen Penawaran CV. PUTRA
KHAALID, tanggal 16 Agustus 2011.
22.
Dokumen Penawaran CV. BERLIAN
ABADI Nomor : 056 / SP - VIII / BA / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
23.
Dokumen Penawaran CV. BANUA
LIMA SEJAHTERA Nomor : 206 / BLS -
Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
24.
Dokumen Penawaran CV. ANDHIKA
MITRA SEJATI Nomor : 27 / AMS / VIII /2011, tanggal 19 Agustus 2011.
25.
Dokumen Penawaran CV. MARGA
JAYA Nomor : 55 / MJ / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
26.
Dokumen Penawaran PT. BAGUS
TIRTA WARDANA Nomor : 338 / BTW-Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
27.
Laporan Hasil Pelelangan
Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran tahun
anggaran 2011.
28.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0003 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Makmur.
29.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0004 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunja Baru kepada SDN Surya Kanta.
30.
Berita Acara Serah Terima
Barang N0: 0005 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Kanan.
31.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0006 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Waringin Kencana.
32.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0007 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bantuil 2.
33.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0008 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Sungai Kambat.
34.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0009 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
35.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0010 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Gampa Asahi.
36.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0011 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gempa 1.
37.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0012 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Semangat Dalam 1.
38.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0013 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN
Berangas Timur 1.
39.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0014 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Sungai Pitung.
40.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0015 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Pulau Sewangi.
41.
Berita Acara Serah Terima Barang
No: 0016 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Berangas Barat 1.
42.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0017 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Tinggiran Baru 1.
43.
Berita Acara Serah Terima
Barang N0: 0018 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tang BASTB gal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Jelapa II-1.
44.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0019 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
45.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0020 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Patih Muhur Baru.
46.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0021 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Anjir Serapat Muara 1-3.
47.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0022 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Anjir Pasar Kota I.
48.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0023 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN
Anjir Pasar Kota 2-2.
49.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0024 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Pantang Raya.
50.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0025 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Karya Makmur.
51.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0026 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Tabukan Raya.
52.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0027 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Tebing Rimbah I.
53.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0028 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Lokrawa.
54.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0029 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
55.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0030 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabatan.
56.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0031 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Sungai Seluang Pasar.
57.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0032 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Rangga Surya.
58.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0033 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Jejangki Timur.
59.
Berita Acara Serah Terima
Barang N0: 0034 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Jejangkit Muara I.
60.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0035 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
61.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0036 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Batu kepada
SDN Barambai Kolam Kiri I.
62.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0037 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Pedalaman Baru.
63.
Berita Acara Serah Terima
Barang N0: 0038 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
64.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0039 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
65.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0040 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
66.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0041 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
67.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0042 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Antar Baru I.
68.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0043 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Marabahan 2.
69.
Berita Acara Serah Terima Barang
No: 0044 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Benua Anyar.
70.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0045 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN
Bahalayung.
71.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0046 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada
SDN Jelapat I.
72.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0047 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada
SDN Purwosari I - 1.
73.
Berita Acara Serah Terima
Barang No: 0048 / KB - BASTB / PAKET / XI -
2011, dari CV. Karunia Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Barito Kuala.
74.
Surat Jalan No : 0003 /KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Kolam Makmur.
75.
Surat Jalan No : 0004 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Surya Kanta.
76.
Surat Jalan No: 0005 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Kolam Kanan.
77.
Surat Jalan No: 0006 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Waringin Kencana.
78.
Surat Jalan No: 0007 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, 23 November 2011,
dari CV. Karunia Bam kepada SDN Bantuil 2.
79.
Surat Jalan No: 0008 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Kambat.
80.
Surat Jalan No: 0009 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
81.
Surat Jalan No: 0010 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 23
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gampa Asahi.
82.
Surat Jalan No: 0011 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Gempa 1.
83.
Surat Jalan No: 0012 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Semangat Dalam 1.
84.
Surat Jalan No: 0013 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 24
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Timur 1.
85.
Surat Jalan No: 0014 / KB - SJ
/ PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Sungai Pitung.
86.
Surat Jalan No: 0015 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 24
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pulau Sewangi.
87.
Surat Jalan No: 0016 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Barat 1.
88.
Surat Jalan No: 0017 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 23
November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 1.
89.
Surat Jalan No: 0018 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapa II - 1.
90.
Surat Jalan No: 0019 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
91.
Surat Jalan No: 0020 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Patih Muhur Baru.
92.
Surat Jalan No: 0021 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Anjir Serapat Muara 1 - 3.
93.
Surat Jalan No: 0022 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Anjir Pasar Kota I.
94.
Surat Jalan No: 0023 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Anjir Pasar Kota 2 - 2.
95.
Surat Jalan No: 0024 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Pantang Raya.
96.
Surat Jalan No: 0025 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Karya Makmur.
97.
Surat Jalan No: 0026 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Tabukan Raya.
98.
Surat Jalan No: 0027 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Tebing Rimbah I.
99.
Surat Jalan No: 0028 / KB — SJ
/ PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN
Lokrawa.
100. Surat Jalan No: 0029 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
101. Surat Jalan No: 0030 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Tabatan.
102. Surat Jalan No: 0031 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Seluang Pasar.
103. Surat Jalan No: 0032 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rangga Surya.
104. Surat Jalan No: 0033 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23
November 2011, dari CV. Kanmia Baru kepada SDN Jejangki Timur.
105. Surat Jalan No: 0034 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23
November 2011, dan CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangkit Muara I.
106. Surat Jalan No: 0035 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
107. Surat Jalan No: 0036 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Barambai Kolam Kiri I.
108. Surat Jalan No: 0037 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pedalaman Baru.
109. Surat Jalan No: 0038 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
110. Surat Jalan No: 0039 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
111. Surat Jalan No: 0040 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
112. Surat Jalan No: 0041 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
113. Surat Jalan No: 0042 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada SDN Antar Baru I.
114. Surat Jalan No: 0043 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Marabahan 2.
115. Surat Jalan No: 0044 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Benua Anyar.
116. Surat Jalan No: 0045 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bahalayung.
117. Surat Jalan No: 0046 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapat I.
118. Surat Jalan No: 0047 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22
November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Purwosari I - 1.
119. Surat Jalan No: 0048 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia
Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Kepala Bidang Pendidikan
Dasar.
120. Faktur Nomor : O83 / PU / X / FT / 2011. A, tanggal 1 Oktober 2011
dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Kartmia Baru dengan jumlah pembelian (
Pembayaran DP Ke- 1 ) sebesar Rp. 74.250.000,- ( Tujuh Puluh Empat Juta Dua
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121. Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. B, tanggal 6 Oktober 2011
dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian
(Pembayaran DP Ke- 2) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
122. Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. C, tanggal 17 Oktober 2011
dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian
(Pembayaran DP Ke- 3) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
123. Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. D, tanggal 4 Nopember 2011
dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian
(Pembayaran DP Ke- 4) sebesar Rp. 57.750.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
124. Faktur Nomor : 083 / PU / XI / FT / 2011, tanggal 4 Nopember 2011
dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian
(Total Pernbayaran) sebesar Rp. 240.500.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima
Ratus Ribu Rupiah).
125. Surat Jalan Nomor : 083 / PU / SJ / XI / 2011, tanggal 4 Nopember
2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru.
126. Kwitansi No : 052 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV.
KARUNIA BARU, terbilang Rp. 334.263.750,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua
ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lirna puluh rupiah). Untuk
pembayaran DP Alper DAK SD Th. 2010-2011. Tanggal Bekasi 13 Oktober 2011 yang
ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
127. Kwitansi No : 059 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV.
KARUNIA BARU, terbilang Rp. 222.862.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan
ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran DP II Alper DAK
SD Th. 2010-2011 (Untuk Barito Koala, 45 Paket). Tanggal Bekasi 27 Oktober 2011
yang ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
128. Kwitansi No 2 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011 telah diterima dari CV.
KARUNIA BARU, terbilang Rp. 472.781.280,- (empat ratus tujuh puluh dua juta
tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah). Untuk
pembayaran Pelunasan Pembayaran 45 Paket Alat Peraga DAK SD 2010-2011 untuk
Kab. Barito Kuala. Tanggal, Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh
KURNIAWATI selaku Accounting PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
129. Kwitansi No : 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011, telah diterima dari CV.
KARUNIA BARU, terbilang Rp. 1.029.937.500,- (satu milyar dua puluh sembilan
juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran
45 Paket Alat Peraga DAK SD Th. 2010-2011 untuk Kab. Barito Kuala, Tanggal
Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI selaku Accounting
PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
130. Surat Jalan No : 060 / JRB - CV.KB / X / 2011, tanggal kirim 27
Oktober 2011, Kepada Bapak TAUFIK alamat Kawasan Pergudangan Taman Tekno B1ok A
No. 23, Sektor XI, BSD CITY Desa Setu, Tangerang, Banten Telp. 0812 - 13507473.
Tujuan Akhir CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Komp. Pergudangan
Jalan Margomulyo Indah 14 Kav. 15 Tandes - Surabaya telpon 0812-26370877/
0858-10570022, yang ditandatangani oleh ATIK, Bagian Gudang, Wahyudi, Roni.
131. INVOICE No : 046 / INV / JRB - CV.KB / X / 11, tanggal 27 Oktober
2011, Pembelian CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Jl. Komp.
Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav. 110, Surabaya Tlp. 0812-26370877/
0858-10570022 kepada PT. Jambe Racak Berdikari, Ruko Bekasi Square No. 76 J1.
Ahmad Yani-Bekasi Selatan 17148 Telp. (021) 82434756, 91340234, 88332338 Fax.
(021) 82434756, yang ditandatangani oleh Kurniawati, Ake Irawan, SE, H. Atang
Lilit, St.
132. PURCHASE ORDER No : PO-1019R1, tanggal 21 September 2011 dari CV.
KARUNIA BARU kepada PT. JAMBER RACAK BERDIKARI, yang ditandatangani oleh Arief
Rakhman ( Purchasing Manager), Herrnanto Adi S (Operation Manager), PT. JRB
(Vendor).
133. Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110212,
tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim
PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang
dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
134. Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110213,
tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan
pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito
yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
135. Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110379,
tanggal 11 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan
pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito
yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
136. Kwitansi Nomor. 2188 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 07 November 2011
terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110212 dan
BAR / 111 / 110213, sebesar Rp. 22.800.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus
ribu rupiah).
137. Kwitansi Nomor. 2212 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 11 November 2011
terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110379,
sebesar Rp. 3.963.500; (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima
Ratus Rupiah).
138. Foto copy rekening koran Bank BCA KCP Sunter Danau Jakarta dengan
Nomor Rekening 4193006429 An. PT. Windu J aya Utama yang dilegalisasi oleh
pihak Bank.
139. Surat Pennohonan Kerja dari Saudara SALIM ALATAS kepada PT. Cipta
Inti Parmindo tanggal 22 Agustus 2009 beserta 17 (Tujuh Belas) lampirannya.
140. 1 (Satu) Lembar Permintaan Kiriman Uang BI — RTGS Bank Kalsel dengan
pengirim SUGIANNOR Penerima CV. Karunia Baru Bank BPD Jatim Cabang HR. Muhammad
Nomor Rekening : 0651.001.005 sebesar Rp. 2.363.328.409.
141. 1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 0.20.000.11.000.000.02
tanggal 30 April 2011 yang ditanda tangani oleh Saudara SALIM ALATAS selaku
Direktur CV. Karunia Baru.
142. 1 (Satu) Lembar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23 tanggal 11 November
2011.
143. Struktur Organisasi PT. Cipta Inti Parmindo yang ditandatangani oleh
Saudara YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo.
144. 1 (Satu) Lembar Kop Surat CV. Karunia Baru.
145. 11 (Lembar) Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan CV. Karunia Baru
Nomor : 41 tanggal 19 Nopember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Dedi
Wijaya, SH, MKn di Jalan Simpang Dukuh No. 16 Surabaya.
7.
Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
MENGENAI SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI
1.
Bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memutus Perkara
Banding No. 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., pada hari
Kamis tanggal 5 September 2013 dan TERDAKWA/PEMOHON KASASI telah
menerima pemberitahuan Putusan pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sesuai
dengan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dari
Pengadilan Negeri Banjarmasin;
2.
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., TERDAKWA/PEMOHON KASASI keberatan atas
putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu tanggal 25
September 2013 berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi Nomor : 10 / Akta. Pid. Sus /
Tipikor / 2013 / PN. Bjm., Maka dengan demikian Permohonan Kasasi ini masih
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 245
ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :
“permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada
panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam
waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada
Tedakwa”.
Maka sudah selayaknya
permohonan kasasi PEMOHON KASASI dapat diterima;
3.
Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada
tanggal 01 Oktober 2013 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui
Pengadilan Negeri Banjarmasin, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaiamana diatur dalam Pasal
248 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya memori kasasi dapat
diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung;
HAL-HAL YANG MENJADI ALASAN PENGAJUAN KASASI
Bahwa atas
putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 15 / Pid. Sus / 2013 /PT.TPK.BJM., tersebut, kami Kuasa Hukum
PEMOHON KASASI dengan tegas menolaknya. Adapun alasan keberatan-keberatan kami
adalah sebagai berikut :
I.
Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan
Tinggi Banjarmasin sebagai Judex Factie merupakan pertimbangan
hukum yang tidak cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), karena hanya
membenarkan dan mengambilalih pertimbangan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanpa
memberi pertimbangan sendiri, dengan menggunakan fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan dan tanpa mempertimbangan seluruh dari keberatan-keberatan
dalam memori banding.
a.
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi
Banjarmasin Nomor : 15 / Pid. Sus / 2013 /PT.TPK.BJM.,
tanggal 5 September 2013, pada pertimbangan hukum halaman 45 oleh Judex
Factie seolah-olah telah
mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa dalam
memori bandingnya.
b.
Bahwa, padahal apabila diteliti secara seksama,
pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut, nyata-nyata sama
sekali tidak memberi suatu pertimbangan apapun terhadap
keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya. Kalau pun
ada sesungguhnya hanyalah mengutip ulang secara singkat keberatan-keberatan
penasihat hukum terdakwa tanpa memberi pertimbangan apapun.
c.
Bahwa, adapun yang dimaksud keberatan-keberatan panasihat
hukum dalam memori banding yang sama sekali tidak mempertimbangkan oleh Judex Factie, diantaranya adalah
meliputi sebagai berikut :
1.
Kekhilafan Hakim Menentukan dan
Menetapkan Unsur Secara Melawan Hukum.
Bahwa
sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
a.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa Salim
Alatas adalah Direktur CV. Karunia Baru, Lahir di Sumenep (Jawa Timur) pada
tanggal 1 Oktober 1988 (25 Tahun), serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa.
Sebagai orang dewasa, berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan
perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak
permintaan Terdakwa Yudi Setiawan) ;
b.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ............................ beberapa hari kemudian Salim Alatas diminta
tanda tangan dokumen-dokumen antara lain Akta Pendirian CV. Karunia Baru, NPWP,
Surat Ijin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahaan” (Putusan
Halaman 88). Berdasarkan 145 bukti surat / dokumen yang diajukan ke persidangan
(Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138), tidak dapat membuktikan keterlibatan
Terdakwa Yudi Setiawan dalam perkara ini ;
1)
Mengapa tidak menyertakan Minuta Akta Pendirian CV.
Karunia Baru sebagai Alat Bukti dalam persidangan ?? ;
2)
Mengapa yang diajukan sebagai Alat Bukti di Persidangan,
hanya Akta Pendirian CV. Karunia Baru, yang sudah pasti tidak ada tanda tangan
Salim Alatas maupun Terdakwa Yudi Setiawan, melainkan Tanda tangan Notaris Dedi
Wijaya ;
3)
Mengapa pula
Notaris Dedi Wijaya selaku Pejabat yang mengeluarkan akta tersebut,
tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang kebenaran keterangan para
saksi mengenai Akta Pendirian CV. Karunia Baru ;
c.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ................ Terdakwa Yudi Setiawan menyuruh Salim Alatas untuk membuka Rekening
atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad dengan diantar Heri Triyatna, namun yang
bertanda tangan dalam rekening tersebut tidak hanya Salim Alatas namun juga
Terdakwa Yudi Setiawan, bahkan kemudian dibuat Akta Notaris mengenai kewenangan
untuk mengambil uang di rekening tersebut hanya bisa dilakukan oleh Terdakwa
Yudi Setiawan” (Putusan Halaman 89). Berdasarkan 145 bukti surat / dokumen
yang diajukan ke persidangan (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138) tidak terdapat Akta Notaris mengenai
kewenangan untuk membuka rekening maupun mengambil uang dari rekening tersebut
;
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diragukan kebenarannya,
karena tidak mempunyai kesesuaian dengan Alat Bukti Surat (Dokumen) serta
mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding / Terdakwa ;
Fakta-fakta
pada point 1 huruf (a) s/d huruf (c) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan
Judex Factie.
2.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya Tujuan
Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu
Korporasi.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta
persidangan, maka diperoleh Fakta
Hukum sebagai berikut :
a.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
dalam pertimbangannya menyebutkan : “awalnya
Terdakwa Mendirikan/Membuat CV. Karunia Baru adalah untuk diikutkan tender
(Putusan Halaman 98). Selanjutnya menyebutkan Terdakwa menyuruh Salim Alatas
untuk membuka Rekening atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR.
Muhammad ........... dan seterusnya” (Putusan Halaman 99), tanpa
menghadirkan Notaris Dedi Wijaya, sebagai Pejabat yang mengeluarkan akta
tersebut, untuk memberikan keterangan tentang kebenaran Akta-Akta tersebut ;
b.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa Yudi
Setiawan selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, tidak
pernah mengikuti (baik mendaftar dan mengambil dokumen, memenangkan lelang atau
bahkan melaksanakan) proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana
Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011, sebaliknya berdasarkan 145
bukti surat / dokumen (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138) menunjukan fakta
bahwa yang mengikuti
(baik mendaftar dan mengambil dokumen, memenangkan lelang atau bahkan
melaksanakan) proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang
Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 adalah Salim Alatas selaku Direktur CV. Karunia
Baru ;
c.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa pembayaran proyek Pengadaan
Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011,
baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh CV. Karunia Baru,
sebagaimana bukti :
1)
Surat Perintah Pencairan Dana (
SP2D ) Nomor : 04121 / SP2D — LS / DIKDAS/ 2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang
ditandatangani oleh Drs. H. SAMSON, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
2)
Kuitansi Pembayaran Pengadaan
alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Sebesar Rp.
2.639.250.000,- ( Dua Milayar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah ), tanggal 30 November 2011, yang diterima oleh SALIM
ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru, ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI.W
selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara
Pengeluaran ;
3)
Surat Perintah Membayar ( SPM )
Nomor : 233 / SPM — LS / 1010102 / 2011, tanggal 1 Desember 2011,
yang ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI. W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang
DIKDAS ;
4)
Surat Perintah Pembayaran ( SPP
) Nomor : 233 / SPP — LS / 1010102 / 2011 tahun 2011, tanggal 1 Desember 2011,
yang ditanda tangani oleh SUGIAN NOR, S.AP selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH, A.Md
selaku Bendahara Pengeluaran.
d.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa oleh karena pembayaran proyek Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai
dikerjakan oleh CV. Karunia Baru sebagaimana tersebut pada huruf (b) angka 1
s/d angka (4) di atas, maka Hermanto Adi Santoso selaku
Operational Manager CV. Karunia Baru pernah
meminjam uang kepada Terdakwa Yudi Setiawan untuk pembelian barang dengan
alasan masih menunggu pencairan dana pengadaan sehingga sudah merupakan
kewajiban CV.
Karunia Baru untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa Yudi
Setiawan ;
e.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan
bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi
dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau
tidak sesuai ;
f.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa dari 145
bukti surat yang diajukan dalam persidangan, jelas menunjukan Terdakwa Yudi
Sesiawan tidak terlibat dalam proyek Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2011, karena :
1)
Tidak ada
satupun bukti yang menunjukan CV. Karunia Baru merupakan anak perusahaan dari
PT. Cipta Inti Pramindo ;
2)
Tidak ada
satupun dokumen yang menunjukan keterlibatan Terdakwa Yudi Setiawan selaku PT.
Cipta Inti Pramindo dalam kegiatan Pengadaan Alat
Peraga Pendidikan Dan Sarana Penunjang Pembe1ajaran di Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala tahun 2011
;
g.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak pernah membuat dan mengunakan
dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan
Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru (Putusan Halaman 100 dan
Halaman 101), karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait 2 (Dua)
dokumen tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak
disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan ;
h.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan serta mengesampingkan bukti tentang adanya fakta bahwa
Ketua Panitia Pengadaan (Aspani Jaya Khairul, S.Ap.) menerima sejumlah uang dari CV. Karunia Baru,
sebagai berikut :
1)
Pada tanggal 1 November 2011,
Hermanto Adi Santoso selaku Operational
Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya
Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011,
yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
2)
Pada tanggal 12 Desember 2011,
Arief Rakhman selaku Purchasing Manager
CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul,
S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang
sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah).
Fakta-fakta pada point 2 huruf (a) s/d huruf (h) tersebut
sama sekali tidak dipertimbangkan Judex
Factie.
3.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian
Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
melakukan kekeliruan yang
nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
a.
Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat
dengan Judex Factie Tingkat Pertama yang
dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa
oleh karena kemudian ditemukan adanya surat-surat yang sengaja dibuat tidak
benar (palsu) yang ada dalam dokumen penawaran atas nama CV. Karunia Baru
.............. dan seterusnya” (Putusan Halaman 106), karena Pemohon
Banding (Terdakwa) tidak pernah membuat dan mengunakan dokumen yang tidak benar
(Palsu) berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Laporan Auditor Independen
untuk CV. Karunia Baru, karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait 2
(Dua) dokumen tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak
disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan ;
b.
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang
nyata dalam menilai adanya kerugian negara, berdasarkan keterangan Ahli AGUS
SYAHRONI, Auditor Penyelia pada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, padahal
keterangan tersebut bukan merupakan hasil audit. Keterangan Ahli AGUS SYAHRONI
tidak sesuai dengan maksud dari Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
c.
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang
nyata dalam menilai adanya kerugian negara, hanya berdasarkan keterangan Ahli
AGUS SYAHRONI, Auditor Penyelia pada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan karena
berdasarkan 145 bukti surat / dokumen (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138), tidak terdapat bukti
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor
SR-4949/PW1/2012, tertanggal 27 Juli 2012. Artinya bahwa Judex Factie Tingkat Pertama menentukan Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara hanya berdasarkan keterangan ahli ;
d.
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang
nyata, karena Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya fakta
bahwa dari 45 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menerima pengadaan barang dari
CV. Karunia Baru (Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang), tidak ada satu
Sekolah Dasar pun, yang mengajukan keberatan atau sanggahan, artinya bahwa ada
keuntungan yang diterima pihak sekolah dari pengadaan tersebut, sekalipun
Pemohon Banding (Terdakwa) bukan pelaksana proyek pengadaan tersebut ;
Fakta-fakta pada point 3 huruf (a) s/d huruf (d) tersebut
sama sekali tidak dipertimbangkan Judex
Factie.
4.
Kekhilafan Hakim mengenai Unsur Yang
Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
melakukan kekeliruan yang
nyata, dalam mempertimbangkan Unsur
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan,
sebagaimana kami uraikan
sebagai berikut :
a.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Salim Alatas adalah Direktur CV. Karunia Baru,
Lahir di Sumenep (Jawa Timur) pada tanggal 1 Oktober 1988 (25 Tahun), serta
saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa. Sebagai orang dewasa, berarti telah
mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak
permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Yudi Setiawan) ;
b.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan
bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi
dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau
tidak sesuai ;
c.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ............................ Terdakwa Yudi Setiawan, Salim Alatas dan
saksi Aspani Jaya Khairul dan kawan-kawan (Tim Pengadaan Barang/Jasa) walaupun
secara tidak langsung yaitu melalui saksi Hery Triyatna, Bonafasius Yofani
Karnadipa, dkk (Tim Dokumen), Hendro, Hermanto Adi Santoso dan Arief Rahman
serta Kristian Ari Wibowo telah terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang
disadari/dikehendaki oleh masing-masing sesuai peran dan tanggungjawab guna
mewujudkan tujuan yang sama ....................... (Putusan Halaman 110), karena
faktanya adalah sebaliknya Salim Alatas dan saksi Aspani Jaya Khairul dan
kawan-kawan (Tim Pengadaan Barang/Jasa) walaupun secara tidak langsung yaitu
melalui saksi Hery Triyatna, Bonafasius Yofani Karnadipa, dkk (Tim Dokumen),
Hendro, Hermanto Adi Santoso dan Arief Rahman serta Kristian Ari Wibowo telah
terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang disadari/dikehendaki oleh masing-masing
sesuai peran dan tanggungjawab guna mewujudkan tujuan yang sama, sebagaimana
bukti yang kami ajukan namun tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Judex Factie Tingkat Pertama, yaitu :
1)
Bukti
penyerahan Uang dari Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku Purchasing
Manager CV. Karunia Baru kepada Aspani Jaya Khairul,
S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan :
a)
Pada tanggal 1 November 2011,
Hermanto Adi Santoso selaku Operational
Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya
Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011,
yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
b)
Pada tanggal 12 Desember 2011,
Arief Rakhman selaku Purchasing Manager
CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul,
S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang
sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah).
Fakta-fakta
tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex
Factie.
2)
Keterangan
saksi HERY TRIYATNA di
persidangan bahwa, sebelumnya saksi bekerja di Bank Central Asia (BCA) namun saksi keluar dari
Bank Central Asia (BCA) dan mengikuti Terdakwa ;
3)
Keterangan
Saksi-Saksi yang menyebutkan bahwa : “Yang
menyuruh membuat Surat Jaminan Penawaran CV. Karunia Baru
serta
mengkoordinir pendaftaran CV. Karunia Baru untuk
rnengikuti proses pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana
Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011
adalah Saudara HENDRO” yaitu
Saksi Yunita Damayanti, Saksi DYASTIKA NURYANINGSIH
Binti (Alm) KASDI, Saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan Saksi BONIFASIUS YOFANNY KARNADIPA Bin MURYONO, namun Saudara Hendro tidak pernah diajukan ke
persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, SIAPA YANG
BEKERJA SAMA DALAM PERKARA INI ???. ;
4)
Saksi YUNITA DAMAYANTI, di persidangan bahwa yang
mengurusi
pengiriman dari Jakarta sampai di Kabupaten Barito Kuala tersebut adalah Saksi
HERMANTO ADI SANTOSO dan setelah sampai Kabupaten Barito Kuala yang
mendistribusikan kepada sekolah adalah Saksi KRISTIAN ARI WIBOWO, padahal Saksi KRISTIAN
ARI WIBOWO tidak pernah diajukan ke
persidangan untuk didengarkan keterangannya ;
d.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata,
karena Judex Factie Tingkat Pertama
tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Hermanto Adi Santoso adalah
Operational Manager CV.
Karunia Baru
dan Arief Rakhman adalah Purchasing
Manager CV. Karunia Baru :
1)
Keterangan Saksi Hermanto Adi Santoso di Persidangan bahwa
saksi di CV. Karunia Baru adalah
Operasional Manager ;
2)
Tanda tangan
yang tertera di Purchase Order (PO) :
a)
Purchase Order (PO) Nomor 1019, tertanggal 21 September 2011 yang
ditandatangani oleh Hermanto Adi Santoso adalah Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku
Purchasing Manager CV. Karunia Baru ;
b)
Purchase Order (PO) Nomor 1017, tertanggal tertanggal 21 September 2011,
yang ditandatangani oleh Hermanto Adi Santoso adalah Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku
Purchasing Manager CV. Karunia Baru;
3)
Surat Jalan No : 060 / JRB -
CV.KB / X / 2011, tanggal kirim 27 Oktober 2011, Kepada Bapak TAUFIK alamat
Kawasan Pergudangan Taman Tekno B1ok A No. 23, Sektor XI, BSD CITY Desa Setu,
Tangerang, Banten Telp. 0812 - 13507473. Tujuan Akhir CV. KARUNIA BARU Up.
Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Komp. Pergudangan Jalan Margomulyo Indah 14 Kav. 15
Tandes - Surabaya telpon 0812-26370877/ 0858-10570022, yang ditandatangani oleh
ATIK, Bagian Gudang, Wahyudi, Roni ;
4)
INVOICE No : 046 / INV / JRB -
CV.KB / X / 11, tanggal 27 Oktober 2011, Pembelian CV. KARUNIA BARU Up. Bapak
HERMANTO ADI SANTOSO Jl. Komp. Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav.
110, Surabaya Tlp. 0812-26370877/ 0858-10570022 kepada PT. Jambe Racak
Berdikari, Ruko Bekasi Square No. 76 J1. Ahmad Yani-Bekasi Selatan 17148 Telp.
(021) 82434756, 91340234, 88332338 Fax. (021) 82434756, yang ditandatangani
oleh Kurniawati, Ake Irawan, SE, H. Atang Lilit, ST. ;
5)
Bukti
penyerahan Uang, yang tidak dipertimbangkan serta dikesampingkan oleh Majelis
Hakim :
a)
Pada tanggal 1 November 2011,
Hermanto Adi Santoso selaku Operational
Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya
Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan
Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011,
yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
b)
Pada tanggal 12 Desember 2011,
Arief Rakhman selaku Purchasing Manager
CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul,
S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang
sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Ribu Rupiah).
Fakta-fakta
pada point 4 huruf (a) s/d huruf (d) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan
Judex Factie.
d. Bahwa
pokok-pokok keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut di atas adalah
menyangkut fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sekaligus penerapan
hukumnya, di mana sangat berbeda dan kontradiktif dengan fakta-fakta hukum dan
penerapan hukum yang digunakan oleh majelis makim tingkat pertama dalam
putusannya.
e. Bahwa
akan tetapi mengenai perbedaan pendapat antara majelis hakim tingkat pertama
dengan penasihat hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori banding,
baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukumnya, oleh judex factie sama sekali tidak dibahas dan tidak jelas dalam hal
apa saja keberatan-keberatan dalam memori banding itu ditolak oleh judex factie, berikut apa alasannya.
Kecuali hanya dikutip dan disalin begitu saja secara singkat.
f.
Bahwa berdasarkan alasan-lasan hukum di atas, maka
putusan judex factie yang tidak
mempertibangkan khusus mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan
secara adil, berimbang dan komprehensif adalah putusan yang tidak cukup atau
disebut Onvoldoende Gemotiverd,
sehingga harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
II.
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) salah menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang telah
disampaikan penuntut umum maupun terdakwa ;
Pasal
183 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti
yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”
a.
Bahwa untuk memperoleh
keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat
bukti-alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam
mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang
diajukan;
b.
Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi,
tanpa mempertimbangkan 145 bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umur serta tidak
mempertimbangkan keterangan terdakwa dan bukti yang diajukan oleh Terdakwa :
1)
Keterangan yang menyatakan bulan November 2010 terdakwa selaku Direktur PT.
Cipta Inti Parmindo memanggil Salim Alatas (Pegawai PT. CIP Bagian Design) dan
menawarkan untuk dijadikan Direktur CV. Karunia Baru yang akan didirikan
terdakwa, beberapa hari kemudian Salim Alatas diminta tanda tangan
dokumen-dokumen antara lain Akta Pendirian CV. Karunia Baru, NPWP, Surat Ijin
Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahan, namun untuk membuktikan
keterangan tersebut, Notaris Dedi Wijaya selaku yang membuat Akta Pendirian CV.
Karunia Baru, tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa apakah
benar Terdakwa yang mendirikan CV. Karunia Baru. Fakta
tersebut tidak dipertimbangkan Judex
Factie.
2)
Keterangan
terdakwa yang menyatakan Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru pernah
meminjam uang kepada Terdakwa Yudi Setiawan untuk pembelian barang dengan
alasan masih menunggu pencairan dana pengadaan sehingga sudah merupakan
kewajiban CV.
Karunia Baru untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa Yudi
Setiawan. Fakta tersebut tidak dipertimbangkan Judex Factie.
3)
Keterangan
yang menyatakan terdakwa telah menggunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa
Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan
Publik Drs. Abdul Aziz No. 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011, Surat
Keterangan Fiskal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011
a/n. CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut Iwan Fahrudin,
namun tidak pernah ada Laporan Kepolisian dokumen yang dikatakan tidak benar
(Palsu) tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak
disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Fakta tersebut sama
sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.
4)
Bahwa Hakim (Judex Factie)
mengabaikan bukti dalam mengambil keputusan. Hakim (Judex Factie)
hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan 145
bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umur serta tidak mempertimbangkan keterangan
terdakwa dan bukti yang diajukan oleh Terdakwa,
sehingga fakta dan kebenaran yang lebih jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Factie).
PERMOHONAN
Bahwa atas pertimbangan dan dalil-dalil yang
kami kemukakan dalam Memori Kasasi ini, mohon kepada Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia untuk berkenan menerima Permohonan Kasasi dan Memory
Kasasi yang kami ajukan dan kemudian
memutuskan Permohonan Kasasi ini dengan putusan sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan
Kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya
;
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan
Tinggi Banjarmasin Nomor : 15/Pid.Sus/2013/PT.TPK.BJM., tanggal 5 September 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., tanggal 3 Juli 2013;
3.
Menyatakan pemohon kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
4.
Menyatakan pemohon
kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan dibebaskan dari dakwaan (Vrijspraak) atau
setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van
Rechtvervolging).
5.
Merehabilitasi nama baik
pemohon kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan ;
6.
Membebankan biaya perkara ini
kepada Negara.
Jakarta, 02 Oktober 2013
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pemohon Kasasi
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
DARWIN BUDIMAN, SH., MM.
ARCO MISEN UJUNG, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
sangat membantu
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut