Hal : Replik atas Jawaban
TERGUGAT
Kepada
Yth. : Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara
No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn.
Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Medan
Di -
M E D A N
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
Pekerjaan : Advokat/ Pengacara
yang berkantor pada Kantor Hukum R.
SURBAKTI , SH, MH & Rekan
Alamat : JL. Jamin
Ginting, No. 41, Pancur Batu - Medan
Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bermeterai cukup tertanggal 06 Mei 2013, yang
ditunjuk langsung oleh EBEN ESER GINTING, SH. dari Kantor Hukum “DL GINTING & ASSOCIATES”, Jl. Tebet
Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta sebagai pemegang Kuasa Pokok
tertanggal 11 Maret 2013, bertindak selaku Kuasa dari :
Nama :
AHMAD SYAIFUL BAHRI, S.Sos.
No. KTP. :
3573051912720009
Alamat : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007,
Mojolangu, Malang.
Bersama dengan ini
mengajukan Replik atas jawaban TERGUGAT dengan dasar-dasar sebagai berikut ;
I.
DALAM EKSEPSI
1.
Bahwa
pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras
dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali
yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya ;
2.
Bahwa
tidak benar jika Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat kabur (obscuur
libel), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar,
jelas serta tidak kabur sebab antara titel gugatan dengan petitumnya telah
sesuai atau tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;
2.1. Bahwa Tergugat tidak
cermat dalam membaca dan memaknai Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 Tentang Merek ;
2.2. Bahwa jika memang dalam Gugatan, Penggugat tidak
menguraikan secara rinci, jelas
dan lengkap, maka hal ini semata-mata
untuk mempersingkat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;
2.3. Bahwa
menanggapi Eksepsi Tergugat point (3.4), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek, memang tidak mengatur
tentang gugatan pembatalan pendaftaran suatu merek, namun perlu Tergugat
ketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut merupakan
salah satu alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan
pendaftaran Merek ;
Vide : Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, yang menyatakan
bahwa :
“Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6”.
3.
Bahwa
menanggapi Eksepsi Tergugat point (4), tidak benar
jika Tergugat mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk
menggugat, Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat atas Merek Ayam
Lepaas, dan tidak mempunyai hak tunggal/khusus, karena Penggugatlah yang
memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet, Jl.
Kartika Banda
Aceh untuk pertama kali dan selanjutnya dibuka dimalang dan jakarta (bintaro) ;
4.
Bahwa menanggapi Eksepsi
Tergugat point (4.1) sampai dan dengan point (4.5), tindakan Tergugat
dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, tanpa sepengetahuan Penggugat, dikategorikan menurut
hukum tindakan Tergugat sebagai Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik ;
5.
Bahwa tidak benar Eksepsi Tergugat angka (6) sampai dengan
angka (10), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar,
jelas serta tidak kabur ;
6.
Bahwa dengan demikian Penggugat menolak Eksepsi dari
Tergugat, sehingga Penggugat mohon kepada Majelis untuk mencari kebenaran hukum
dalam peristiwa ini dan meneruskan proses persidangan perkara a quo.
II.
DALAM KONPENSI
1.
Bahwa
pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras
dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali
yang secara tegas-tegas
diakui kebenarannya ;
2.
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban
Eksepsi Penggugat selama ada relevansinya, dimohon agar
dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini ;
3.
Bahwa terhadap angka (3) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :
3.1.
Bahwa Pertengahan tahun 2009 Penggugat berkenalan dengan
Tergugat di Banda Aceh ;
3.2.
Bahwa benar Penggugat memberikan dana kepada Tergugat,
uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana
tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh untuk
pertama kali ;
4.
Bahwa terhadap
angka (4) dalam
Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat
tegaskan :
-
Bahwa dalam tahun 2010, Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di
Propinsi Aceh, yaitu :
-
Gerai
Ayam Lepaas Simpang Tiga,
-
Gerai
Ayam Lepaas Matang,
-
Gerai
Ayam Lepaas Lamnyong, dan
-
Gerai
Ayam Lepaas Kuala Langsa.
-
Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat
memutuskan untuk membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Ibu Kota Jakarta, meliputi :
-
Gerai
Ayam Lepaas Kalimalang,
-
Gerai
Ayam Lepaas Bojana Tirta Rawamangun,
-
Gerai
Ayam Lepaas Kelapa Gading,
-
Gerai
Ayam Lepaas Cimanggu Bogor,
-
Gerai
Ayam Lepaas Cililitan,
-
Gerai
Ayam Lepaas Kranji,
-
Gerai
Ayam Lepaas Bintaro,
-
Gerai
Ayam Lepaas Jatiwaringin,
-
Gerai
Ayam Lepaas Pondok Gede, dan
-
Gerai
Ayam Lepaas Grand Cakung.
-
Bahwa pada tahun 2011, PENGGUGAT kemudian membangun dan
mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, yaitu
sebagai berikut
:
-
Gerai
Ayam Lepaas Simpang Patal Palembang ;
-
Gerai
Ayam Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur
5.
Bahwa terhadap
angka (5) dalam
Konpensi dalam Jawaban Tergugat, benar Tergugat adalah Pemohon Yang
Beritikad Tidak Baik karena tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan
pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat ;
6.
Bahwa dengan
demikian sudah selayaknya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar
mengesampingkan Jawaban Tergugat dalam Konpensi Point 9 dan Point 10 ;
Dengan dalil dalil di atas, maka PENGGUGAT
memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn., memutus dengan amar
putusan sebagai berikut:
P R I M A I R :
DALAM EKSEPSI
Menolak
Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK
PERKARA
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk
seluruhnya;-----------------
2.
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon
yang beritikad tidak baik;-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.
Membatalkan
Pendaftaran Merek dengan
Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor
Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita
Resmi Merek;----------------------------------------------------------------------------------------------
4.
Memerintahkan
untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan
J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh;------------------------
5.
Menghukum
TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan
kebenaran (Ex Aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah Gugatan
ini kami sampaikan, atas
perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima
kasih.
Medan.....Mei
2013
Hormat kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT
RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....