PRESS
RELEASE
Masyarakat Pelaku Kriminal (Preman) ditindak tegas serta
diberantas,
Pelaku Kriminal (Preman) Berseragam, Dibiarkan Tumbuh dan
Berkembang.
-
Sehubungan
dengan
perkara hukum yang menimpa klien kami, Joko Priyatno (29), yang
disangka / didakwa
melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap Ermina Susi Widya Artanti (Bunda Susi), alamat Puri Dukuh Asri, Kelurahan Gedungkiwo,
Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, sebagaimana
dirumuskan dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal
338 KUHP, lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351
ayat (3) KUHP ;
-
Adapun tindak pidana tersebut pada hari ini memasuki tahap awal
proses persidangan dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
-
Atas Tindak Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh
klien kami, telah klien kami sadari dan akui perbuatannya. Walaupun demikian, patut digarisbawahi bahwa sejak
semula, klien kami tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana tersebut.
Muncul niat tersangka untuk membunuh korban, berawal dari keinginan tersangka
untuk mengakhiri hubungannya dengan korban, namun korban bersihkeras tidak
ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka bahkan korban sering meneror dan
mengancam tersangka jika tersangka mengakhiri hubungannya dengan korban maka
korban akan memberitahukan kepada istri tersangka. Ketakutan hubungannya
diketahui oleh istri dan anaknya, menjadi penyebab tersangka melakukan
pembunuhan tersebut.
-
Korban selalu meneror dan mengancam bahkan memanfaatkan
kelemahan tersangka. Disatu sisi,
korban memanfaatkan secara biologis, untuk memenuhi kepuasan seksualnya. Disisi lain, korban memanfaatkan secara
ekonomi, karena beberapa kali korban mengajak tersangka makan di luar rumah,
selalu tersangka yang membayarnya.
-
Tersangka adalah seorang yang tergolong Phobia Darah
(Takut melihat Darah), namun karena sering mendapatkan teror, ancaman serta
sering dimanfaatkan oleh korban, akhirnya tersangka (saat ini terdakwa)
terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban. Terbukti saat melakukan melihat
korban dalam kondisi berdarah, tersangka sempat ke kamar mandi dan jatuh
pingsan. Tersangka baru menyadarkan diri sekira pukul 01.15 WIB (Selasa
tanggal 23 September 2014), kemudian mengambl gelas kaca dan membuat
teh di depan toilet.
-
Sehubungan
dengan barang-barang korban yang diambil oleh tersangka, telah pula diakui
tersangka bahwa karena kondisi tersangka telah membunuh korban sehingga barang
korban pun dibawa. Artinya tidak ada niat atau rencana sebelumnya dari
tersangka untuk melakukan tidak pidana tersebut ;
Tindakan
Penangkapan
-
Pada saat
penangkapan tanggal 26 September 2014, tersangka sedang tidur dengan anaknya di
kamar, di Rumah Kontrakan di Desa Wirokraman, Tangkilan, Sidokarto,
Godean, Sleman. Saat sedang tidur,
tiba-tiba seseorang masuk melalui jendela kamarnya. Setelah berada dalam kamar,
orang tersebut langsung mengatakan “Kamu Ikut Dengan Saya”. Awalnya tersangka
berpikir bahwa orang tersebut adalah maling. Sehingga tersangka keluar dari
kamar melalui pintu kamar. Setelah keluar, tersangka mendapati di ruang tamu
rumahnya telah ada beberapa orang berpakaian preman (sekitar 12 orang).
Orang-orang tersebut kemudian berteriak “Polisi-Polisi”. Karena mengetahui
bahwa orang-orang tersebut polisi, akhirnya tersangka menyerahkan diri, tanpa
ada perlawanan sedikitpun dari Tersangka;
-
Setelah
ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Mantrijeron (Locus Delikti), namun
selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta.
Penembakan
Berkali-Kali Ke Arah Kaki Tersangka (Saat Ini Terdakwa)
-
Setelah
beberapa saat di Polresta Yogyakarta, tersangka dibawa dengan mobil dengan
tujuan agar tersangka menunjukan tempat dimana tersangka membuang Linggis (sebuah sungai yang berada di Jl. Godean Km. 6,5 Sleman), yang digunakan untuk membunuh korban.
-
Setelah
tersangka menunjukan tempatnya dan polisi telah menemukan serta mengambil
barang buktinya, tersangka kemudian dinaikan ke mobil kemudian mata tersangka
ditutup.
-
Dalam
kondisi mata tertutup, tersangka dibawa ke suatu tempat (tidak diketahui karena
matanya ditutup), tersangka dituntun turun dan mobil kemudian dituntun berjalan
(tangan tersangka dipegang oleh seorang oknum polisi). Setelah beberapa langka
dari mobil, oknum polisi yang menuntun / memegang tangan tersangka, melepaskan
pegangannya dan tiba-tiba terdengar bunyi tembakan beberapa kali. (Tembakan
tersebut diarahkan ke kaki kiri dan kanan tersangka). Alhasil total peluru yang bersarang di kaki kiri
dan kanan Tersangka (saat ini terdakwa) sebanyak 12 peluru dengan rincian 8
peluru di kaki kiri serta 4 peluru di kaki kanan.
-
Setelah
ditembak, tersangka dinaikan ke dalam mobil (masih dalam keadaan mata ditutup)
dan tidak lama kemudian, sampai di Polresta Yogyakarta.
Biaya
Operasi Akibat Tembakan, Ditanggung Tersangka dan Keluarga
-
Akibat
penembakan terhadap tersangka, tersangka kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara
Kalasan untuk dilakukan operasi. Operasi tidak dapat dilakukan jika tersangka
dan keluarganya tidak membayar. Awalnya
tersangka dan keluarganya dimintai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
oleh oknum polisi untuk biaya RS, namun tersangka dan keluarga tidak mampu
membayar penuh, pada akhirnya pihak keluarga berusaha (dengan cara harus
berutang) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 10.000.000, - dan uang tersebut
kemudian digunakan sebagai uang muka (DP) biaya operasi tersangka;
-
Tidak
hanya sampai disitu, keluarga juga diwajibkan untuk membayar total biaya
operasi serta biaya perawatan yang jumlahnya belum karena tersangka masih
berada di RS. Bhayangkara Kalasan dan akan dibayarkan pada saat tersangka
dinyatakan selesai dirawat;
-
Ketika
akan keluar RS, pihak keluarga bermaksud untuk membayar biaya RS sebesar Rp.
5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun kemudian ditolak oleh oknum polisi.
Pemeriksaan
Terhadap Tersangka Disaat Tersangka Dalam Kondisi Setengah Sadar
-
Setelah
penembakan, dalam kondisi lemah (setengah sadar), kaki tersangka (bekas
tembakan) dibersihkan kemudian tersangka langsung diperiksa (BAP);
-
Kami
selaku Penasehat Hukum merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka
tersebut, catat hukum dikarenakan dilakukan disaat tersangka dalam kondisi
setengah sadar, yang berakibat pada tidak obyektifnya BAP, dalam pengertian
bahwa keterangan yang terdapat dalam BAP adalah benar-benar keterangan
tersangka, bukan keterangan penyidik;
-
Tidak
obyektifnya BAP tersebut diperkuat oleh keterangan Tersangka dalam BAP yang tidak
didampingi Penasehat Hukum.
Tindak
Tegas Oknum Polisi Pelaku Penembakan Terhadap Tersangka
-
Negara
Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), kepatutan akan hukum merupakan
kewajiban setiap orang, tidak hanya masyarakat melainkan juga aparat penegak
hukum, termasuk Oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta. Sebagai aparat
kepolisian, sudah menjadi kewajibannya untuk menegakkan hukum, melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 13
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
“Tugas pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah :
a.
Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
Menegakkan
hukum; dan
c.
Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.
-
Penembakan
oleh oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta terhadap klien kami tidak
menggambarkan tindakan seorang aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan
tugas, melainkan lebih menggambarkan tindakan premanisme atau tindakan
penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan tersebut tentunya bertentangan dengan
tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 s/d Pasal 19 UU No. 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
-
Sebagai
penegak hukum maupun sebagai penyidik, sudah seharusnya hak asasi manusia serta
hak-hak tersangka tetap dijunjung tinggi, menjunjung tinggi Azas Praduga Tak
Bersalah (Presumption of Innocence), yang menempatkan tersangka sebagai orang yang tidak
bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan
memandang tersangka sebagai orang yang bersalah sehingga harus dihukum
(ditembak).
-
Kami
selaku Penasehat Hukum Tersangka, mengecam keras tindakan sewenang-wenang (main
hakim sendiri) yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta yang
melakukan penembakan terhadap klien kami, dan tentunya permasalahan penembakan
tersebut, akan kami tingkatkan ke Mabes Polri, Kompolnas serta Komnasham.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan Putusan yang amar putusannya berbunyi :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa JOKO PRIYATNO tersebut diatas, terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan
Dengan Berencana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal warna oranye yang berlumuran
darah, 1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal warna merah yang
berlumuran darah, 1 (satu) potong sprei warna kuning muda yang
berlumuran darah, 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan
panjang 44 cm, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
2. 1 (satu) buah Handphone Blacberry 8250 warna hitam dengan nomor imai
: 351893052289827 beserta doosbook, 1 (satu) buah Handphone
Samsung Galaxy Tab seri GT-P3100 warna hitam dengan nomor imei :
352371050251635 beserta doosbook, Uang hasil penjualan cincin emas
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Uang hasil penjualan kalung
emas sebesar Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
Uang hasil penjualan Jam Tangan Merk Alexander Christie sebesar Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), masing-masing dikembalikan
kepada anak korban yang bernama CITRA YUNITA SARI;
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
3. 1 (satu) buah helm warna ungu merek INK, 1 (satu) potong jaket warna
coklat merek MANLAITE, 1 (satu) potong kaos warna hitam merek,
REMIX. 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru merek
GIARDIANO, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek LISBON, 1
(satu)buah tas punggung warna hitam merek EXPORT, 1 (satu) unit
sepeda motor SUUKI FU NO. Pol- AB-6476-HZ dikembalikan kepada
terdakwa ;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp2.000 (Dua ribu rupiah);-
Atas putusan tersebut, kami Penasehat Hukum Joko Priyatno telah mengajukan upaya hukum banding.
Joko Priyatno telah menanggung hukuman atas kesalahannya melakukan pembunuhan terhadap Ermina Susi Widya Artanti (Bunda Susi), dengan pidana penjara 15 Tahun.
Bagaimana dengan pelaku penembakan terhadap klien kami Joko Priyatno ? Terlihat jelas bahwa Masyarakat Pelaku Kriminal (Preman) ditindak tegas serta diberantas, sedangkan Pelaku Kriminal (Preman) Berseragam dalam hal ini Oknum Penyidik Polresta Yogyakarta, Dibiarkan Tumbuh dan Berkembang
Yogyakarta, 10 Juni 2015
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa JOKO
PRIYATNO
Fidelis Angwarmasse, SH.
Advokat dan Managing
Partner
Law Office “ Fidel
Angwarmasse & Partners”