Jakarta, 03 Juni 2015
Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di-
Jakarta
Pusat
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
MOHAMAD YUSUP,
SH.,LL.M.
Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl.
Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp.
082199744546 // 081213684821
Berdasarkan kekuatan
Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tertanggal 28 April 2015 (terlampir), selaku kuasa dan bertindak atas
nama dan untuk kepentingan Klient kami ;
Nama : ROSITA ISKANDARSJAH
Umur : (Bogor, 23 Juni 1965)
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Cikoko
Barat III No. 5, Rt. 005, Rw. 005, Kel. Cikoko, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT
Perkenankan dengan ini mengajukan Gugatan terhadap
:
PT. SPIRE INDONESIA,
Beralamat di Gedung Wisma BNI 46
Lantai 25 Unit 07-09, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun Gugatan ini kami ajukan
berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat
denganTergugat adalah hubungan kerja, yang dalam hal ini kami terangkan bahwa Penggugat
sebagai Pekerja danTergugat (PT. Spire Indonesia)
sebagai pemberi kerja;
2.
Bahwa
awalnya Tergugat mempekerjakan Penggugat dengan
status sebagai pekerja kontrak atau pekerja waktu tertentu (Freelance)
dengan posisi sebagai Consumer Research
Team, dengan posisi tersebut Penggugat tidak diwajibkan untuk selalu datang ke kantor di jam kerja, disamping itu lebih banyak aktivitas Penggugat di
luar kantor yaitu untuk meeting dengan calon klien. Bahwa atas pekerjaan
yang dilakukan oleh Penggugat
maka Penggugat menerima uang gaji
sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan sebagai pengganti uang
transportasi, parkir, tol dan uang komunikasi. Disamping itu, Penggugat berhak
mendapatkan komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai proyek yang berhasil
dikerjakan oleh Tergugat;
3.
Bahwa
perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai gaji dan komisi sebagaimana
tersebut pada angka 2 di atas, dibuat dalam bentuk perjanjian dan
ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini Tergugat diwakili
oleh Jeffrey Bahar, selaku Direktur Utama di PT Spire Indonesia, namun perjanjian tersebut tidak bermeterai dan tidak dibuat rangkap 2 dan
tidak dipegang oleh Penggugat karena seluruhnya disimpan dan dikuasai oleh Tergugat. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 54 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013
tentang Ketenagakerjaan yang
mensyaratkan dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja;
Vide:
Pasal 54 Ayat (3) :
1.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat :
a.
Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
b.
Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
c.
Jabatan atau jenis pekerjaan ;
d.
Tempat pekerjaan ;
e.
Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
f.
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha danpekerja/buruh ;
g.
Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
h.
Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.
Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
2.
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf (e) danhuruf (f), tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perusahaan, perjanjian kerjabersama, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2
(dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan
pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
4.
Bahwa
dalam perjanjian tersebut di atas, disebutkan kesepakatan ini akan dievaluasi
per tanggal 31 Agustus 2010, apakah tidak akan dilanjutkan, dilanjutkan atau
ditingkatkan sesuai dengan hasil evaluasi kerja Penggugat, namun sebelum masa berlaku surat Kontrak
Perjanjian Kerja tersebut berakhir, Tergugat meminta Penggugat untuk
meningkatkan hubungan dari Kontrak atau pekerja waktu tertentu (Freelance)
menjadi Karyawan Tetap. Permintaan Tergugat, diterima oleh Penggugat sehingga
pada bulan Agustus 2010, Penggugat
mulai bekerja mengikuti jam kerja yang telah disepakati yaitu sesuai dengan jam
kerja yaitu waktu masuk dan pulang yang fleksibel sesuai kesepakatan, dengan
besaran gaji yang diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima
Belas Juta Rupiah) per bulan serta komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai
proyek riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat.
5. Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat
menerima Surat Perjanjian Kerja dari Tergugat, dengan posisi Penggugat sebagai Consumer Research Manager (Head of Consumer
Research). Perjanjian tersebut belum sempat Penggugat tandatangani
dikarenakan ada sebuah pasal yang harus diperbaiki terlebih dahulu yaitu
mengenai kewajiban Penggugat untuk tidak bekerja pada perusahaan riset lainnya
selama 18 bulan setelah tidak lagi bekerja dengan Tergugat (PT. Spire
Indonesia).
6. BahwaPenggugat telah beberapa kali berusaha untuk
bertemu dengan Jeffrey Baharguna membahas bunyi pasal tersebut, namun tidak
pernah bisa bertemu dikarenakan menumpuknya pekerjaan yang yang dikerjakan oleh
Penggugat dan keterbatasan waktu Jeffrey Sahar berada di Jakarta, yaitu 1
minggu dalam sebulan;
7. Bahwa meskipun Surat Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat
belum ditandatangani bukan
berarti tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat. karena meskipun tidak ada Surat Perjanjian
Kerja secara tertulis antara Penggugat dan Tergugat, namun Tergugat tetap
mempekerjakan Penggugat dengan
membayar gaji kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima
Belas Juta Rupiah) per bulan serta komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai
proyek riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat sebagaimana yang
dijanjian Tergugat dalam draf perjanjian. Begitupun sebaliknya, Penggugat
tetap melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat, dengan
demikian sebagaimana ketentuan Pasal
50 dan Pasal 51ayat (1) Undang-UndangNomor 13
tahun 2013, maka
secara hukum telah berlangsu hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Vide:
Pasal 50 :
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja
antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51 Ayat
(1) :
1. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa pekerjaan yang dijalankan oleh
Penggugat dengan posisi
sebagai Consumer Research Manager (Head
of Consumer Research),
merupakan posisi pekerjaan
yang bersifat tetap dan bukan merupakan pekerjaan
untuk waktu tertentu (Freelance), yang
sekali selesai atau yang sementara sifatnya, bersifat musiman atau Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 57 Ayat (2)
dan Pasal 59 Ayat (2) dan Ayat (7) Undang-UndangNomor 13 tahun 2013.
Vide: Pasal 57 Ayat
(2) :
1.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
3.
Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia
dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
Vide: Pasal 59 Ayat (2) dan Ayat (7) :
1. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang
sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang
bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih
dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang
bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaharuan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu
yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan
1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain
yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
9. Bahwapada tahun
2011, Tergugat mengikut sertakan Penggugat dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);
10. Bahwa pada bulan April 2012, Penggugat
mendapat promosi dari jabatan Consumer
Research Manager (Head of Consumer Research) menjadi Consumer Research Senior Manager, dengan gaji sebesar Rp.
23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) per bulan serta komisi 1.5 % (satu
setengah Persen) dari nilai project riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat;
11. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012, Penggugat
sempat mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Tergugat namun pengunduran diri
Penggugat, tidak diterima oleh Tergugat dengan alasan Tergugat masih
membutuhkan tenaga dan networking yang dimiliki oleh Penggugat;
12. Bahwa pada bulan Februari 2013, Penggugat
dipanggil oleh Jeffrey Sahar dan Erwin Widjaja dan Penggugat ditawarkan posisi
baru sebagai Clien Service Senior Manager
dengan alasan masih membutuhkan tenaga dan networking yang Penggugat miliki
sehingga fokus pekerjaan Penggugat hanya mencari project baru dari networking
yang Penggugat miliki;
13. Bahwa dengan posisi baru sebagai Clien Service Senior Manager, Penggugat
tidak lagi memiliki bawahan (Anak Buah) dan tidak ada lagi pekerjaan riset yang
rutin harus dikerjakan di kantor maka Penggugat ditawarkan bekerja dengan waktu
kerja yang fleksibel dan disepakati hanya bekerja separuh waktu dari jam kerja
di PT. Spire Indonesia, dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah) per bulan serta komisi 5 % (lima Persen) dari nilai project riset dari
klien baru dan 2 % (Dua Persen) dari nilai project riset dari repeat project;
14. Bahwa sebagai Clien Service Senior Manager, Penggugat telah menjalankan semua
tugas dan kewajibannya dengan baik serta penuh rasa tanggungjawab. Terbukti
selama Februari 2013, sudah banyak project riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat
dimana sebagian besar berasal dari networking yang Penggugat miliki, yaitu:
a. Writer :
Rp. 38,440,000,-
b. Gadang :
Rp. 130.000.000,-
c. Toge :
Rp. 260.000.000,-
d. Paragon :
Rp. 225.000.000,-
e. Siphon :
Rp. 80.000,000,-
f. APS :
Rp. 517.500.000,-
g. Rental :
Rp. 260.000.000,-
h. Elektronoc :
Rp. 130.000.000,-
Total nilai project ; Rp. 1.640.94.000,-
Net profit Tergugat diperkirakan sebesar Rp. 950.000.000,-
15. Bahwa pada bulan September 2013, Jeffrey
Bahar secara lisan menyampaikan
kepada Penggugat bahwa Penggugat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk
bekerja, tanpa ada penjelasan atas keputusan sepihak tersebut;
16. Bahwa meskipun sejak September 2013 Tergugat (Jeffrey Bahar) secara lisan menyampaikan kepada Penggugat agar tidak perlu lagi datang ke kantor untuk
bekerja, namun faktanya Penggugat masih menjalankan tugas dan
pekerjaan yang diperintahkan Tergugat
untuk menyelesaikan beberapa project
yang sedang berjalan, termasuk masih melakukan presentasi di Bank Indonesia
pada bulan Desember 2013 serta menjalin hubungan dengan klien, sesuai tugasnya
sebagai Clien Service Senior Manager;
17. BahwaTergugat tidak membayarkan upah kepada Penggugat selama 3
(tiga) bulan secara berturut-turut sejak
bulan Oktober sampai dan dengan bulan Desember 2013;
18. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, telah bertengtanan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
yang mewajibkan perusahaan (Tergugat) untuk diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan
ketiga secara berturut-turut, sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, sehingga Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum;
Vide:
Pasal
161 Ayat (1) :
(1) Dalam
hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut.
19. Bahwa dikarenakan sudah tidak ada
keharmonisan dalam hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat maka
Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah dapat dihindarkan, namun demikian dikarenakan
alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan oleh Perusahaan tidak berdasar
hukum, serta tidak sesuai dengan kebenaran materil dan fakta-fakta hukum yang
ada, oleh karenanya perlu diberikan
alasan yang tepat dalam menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat,
sehingga hak-hak Penggugat sebagai Pekerja tidak dihilangkan;
20. Bahwa perbuatan Tergugat tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Penggugat dengan tidak membayarkan upah sejak bulan Oktober sampai dengan
bulan Desember 2013 kepada Penggugat merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, dan oleh karenanya atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat tersebut maka Penggugat
sebagai pekerja meminta, mengajukan,
memohon agar dilakukan pemutusan hubungan kerja atara Penggugat dengan Tergugat
berdasarkan Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf c dan atau Pasal 169 Ayat 1 (satu)
huruf d Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan;
Vide: Pasal 169 Ayat 1 huruf c dan d :
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan
pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. Tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih;
b. Tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
21. Bahwa dengan dimonhonkannya
Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf c dan /
atau Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan oleh Penggugat, maka atas dasar
ketentuan Pasal 169 Ayat 2
(dua) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kami memohonkan kepada majelis
hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat
berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Vide: Pasal 169 Ayat 2 :
(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
22. Bahwa degan masa kerja Penggugat
selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan (mulai bulan Agustus 2010 sampai dengan
Desember 2013) dan gaji maksimal sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), maka atas dasar permutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 (dua) Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka sepatutnyalah Tergugat dihukum untuk
membayarkan hak-hak Penggugat sebesar Rp 270.250.000,- (dua
ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pesangon = 2 X
(4 X Rp.23.500.000,-) = Rp 188.000.000,-
b.
Penghargaan masa kerja = 2 x Rp 23.500.000,- = Rp
47,000,000,-
c. Penggantian
hak = (pesangon + penghargaan masa kerja) x 15% =
Rp 235.000.000 x 15% = Rp 35.250.000
22.
Bahwa
dikarenakan Tergugat tidak membayarkan upah yang seharusnya diterima Penggugat sejak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember
2013, maka atas perbuatan Tergugat tersebut maka sepatutnyalah Tergugat
dihukum untuk membayar Upah yang
belum dibayarkan sebanyak 3 bulan yakni = 3 x Rp 23.500.000 = Rp 70.500.000,- (tujuh puluh juta limaratus
ribu rupiah);
23. Bahwa dikarenakan Tergugat tidak
kunjung membayarkan hak-hak Penggugat
maka Penggugat menggunakan haknya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan
dilakukannya penyelesaian perselisihan degan cara Bipartit, akan tetapi tidak
tercapai kesepakatan antara Penggugat denganTergugat;
24. Bahwa
dengan tidak adanya titik temu dalam bipartite maka Penggugat mengadukan
permasalahan ini kepada Suku Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dapat dilakukan mediasi, namun hingga berakhirnya batas waktu
mediasi antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa akibat dalam Mediasi tidak
terjadi kesepakatan yang kemudian dikeluarkan Surat Anjuran No. 3076 / -1.835.1 Tertanggal 24 Desember 2014 dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan
terhadap anjuran tersebut Penggugat tidak menerima isi anjuran sehingga Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja;
25. Bahwa guna menjamin pelaksanaan isi
putusan dalam perkara ini maka dengan demikian kami mengajukan kepada majelis
hakim yang memeriksa perkara ini agar
Menyatakan sah dan berharga dan menetapkan Sita jaminan (“Conservatoirbesllag”) terhadap barang-barang
bergerak (roerend goederen) maupun
tidak bergerak (Onroerendgoederen)
milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
26. Menghukum Tergugat
bahwa putusan ini dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
Berdasarkan atas dalil-dalil
tersebut di atas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk berkenan kiranya menerima dan memeriksa serta memutus Perkara ini dengan
amar yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat
dengan Tergugat karena Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal169 ayat 1
(satu) huruf c dan atau Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
3. Menghukum Tergugat untuk memberikan /
membayarkan hak-hak Penggugat berdasarkan pasal 169 ayat 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenaga kerjaan sebesar Rp
270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.
Pesangon = 2 X
(4 X Rp.23.500.000,-) = Rp. 188.000.000,-
b.
Penghargaan masa kerja = 2 x Rp 23.500.000,- = Rp. 47.000.000,-
c. Penggantian
hak = (Pesangon + Penghargaan masa kerja) x 15% =
(Rp. 188.000.000,- + Rp. 47.000.000,-) x
15 % =
Rp 235.000.000,- x 15%
= Rp 35.250.000,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan
upah yang belum
dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 70.500.000,-
5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap
barang-barang bergerak (roerend goederen)
maupun tidak bergerak (Onroerend goederen)
milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan
Penggugat susulkan kemudian;
6. Menyatakan
putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding,
maupun kasasi.
7. Membebankan
seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-undang yang
berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila
majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan,
atas perkenan dan kebijaksanaan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT;
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
MOHAMAD YUSUP, SH., LL.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar