PRESS RELEASE
TANPA
BARANG BUKTI, KEPOLISIAN PERAIRAN PONDOK DAYUNG PAKSAKAN LANJUTKAN KASUS
PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DENGAN TERSANGKA LISA PURWANTI
Fidelis
Angwarmasse, SH.
Posisi Kasus
-
Klien
kami, Lisa Purwanti (36 Tahun), diduga
atau disangka
melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) Bersubsidi, sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : LP/46/K/2014/Ditpolair, tertanggal 26 November 2014 pada
Kepolisian Daerah Metro Jaya U.p Polair Pondok Dayung Tanjung Priok Jakarta Utara.
-
Atas dugaan atau sangkaan
tersebut, pada hari Rabu tanggal
26
November 2014 Kepolisian Perairan Pondok Dayung melakukan
penggeledahan dan penyitaan terhadap Kapal KM. Marina, KM. Lexus dan KM. Lyuss
beserta Bahan Bakar Minyak (BBM) dari ketiga kapal tersebut. Disamping Tindakan
Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Kepolisian Perairan Pondok Dayung juga
melakukan Penangkapan terhadap Sdr. Mistari dan Sdr. Agus, Secara Tidak Sah dan
Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku.
Penggeledahan
- Pada saat akan melakukan penggeledahan terhadap Kapal KM. Marina, KM. Lexus
dan KM. Lyuss, Kepolisian Perairan Pondok Dayung :
1.
Tidak pernah
memberitahukan maksud dan tujuan yang sebenarnya (dalam hal ini Penggeledahan), malah sebaliknya membohongi Sdr. Mistari, dengan mengatakan bahwa ingin
menyewa kapal;
2. Tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan
Surat Perintah Penggeledahan;
3.
Tanpa disaksikan oleh orang yang
bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut
4. Tidak pernah memberikan Turunan
Berita Acara Penggeledahan kepada Pemilik atau Yang menguasai Kapal
- Penggeledahan yang
dilakukan oleh Kepolisian Perairan Pondok Dayung, tanpa Surat Izin atau Izin
Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Penyitaan
- Penyitaan I
Pada saat dilakukan penggeledahan, Kepolisian Perairan
Pondok Dayung telah melakukan penyitaan terhadap BBM dari KM. Lyuss, KM. Marina
Jaya dan KM. Lexus untuk dijadikan sample, dengan cara BBM diambil dan
dimasukan ke dalam botol Aqua ukuran 600 ML masing-masing kapal sebanyak 1
botol.
- Penyitaan II
Beberapa hari setelah melakukan penggeledahan dan
penyitaan, Kepolisian Perairan Pondok Dayung kembali lagi melakukan penyitaan
BBM dari KM. Lyuss sebanyak 500 Liter dan KM. Marina Jaya sebanyak 340 Liter. Penyitaan
yang dilakukan Kepolisian Perairan Pondok Dayung tersebut :
1.
Tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan
Surat Perintah Penyitaan;
2.
Tidak menyerahkan Tanda Terima Barang Yang Disita kepada Pemilik Kapal atau
orang yang menjaga Kapal.
- Penyitaan yang dilakukan
oleh Kepolisian Perairan Pondok Dayung, tanpa Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan
atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, Kepolisian Perairan Pondok Dayung
langsung melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Sdr. Mistari dan Sdr. Agus.
Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB, Kepolisian Perairan Pondok Dayung
langsung melakukan penangkapan terhadap
Sdr. Mistari dan Sdr. Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan.
-
Atas tindakan penangkapan,
penggeledahan dan penyitaan tersebut, kami Fidelis Angwarmasse, SH., beralamat
pada Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS”, Elysium
Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550, Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821., berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, bertindak untuk dan atas nama
klien kami :
Lisa Purwanti (36 Tahun), Agus Saputro (31 Tahun) dan Mistari
(28 Tahun) selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Kepolisian
Perairan Daerah Metro Jaya, beralamat di Pulau Pondok Dayung Tanjung Priuk
Jakarta Utara. Selanjutnya disebut Termohon
-
Permohonan Praperadilan tersebut kami ajukan dengan dasar alasan yaitu Tidak Sahnya Tindakan Penangkapan,
Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Pondok
Dayung, yang teregister pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor
Register Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut., tertanggal 23 April 2015 dengan
permohonan agar Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan tersebut untuk menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penangkapan,
Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
3. Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita,
segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan
ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk
Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon
lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
5. Memulihkan hak-hak Pemohon,
baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
-
Setelah melalui proses
persidangan, jawab-menjawab serta pembuktian, akhirnya pada hari Rabu, 03 Juni
2015, I Wayan Wirjana, SH., selaku Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus
perkara Permohonan Praperadilan tersebut, menjatuhkan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;
2.
Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Berupa :
a. KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima
Puluh) Liter;
b. KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus
Delapan Puluh) Liter;
c. KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh)
Liter;
Tidak Sah Secara Hukum
3.
Memerintahkan kepada Termohon mengembalikan barang
bukti berupa :
a. KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima
Puluh) Liter;
b. KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus
Delapan Puluh) Liter;
c. KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh)
Liter;
Kepada Pemohon I Lisa
Purwanti
4.
Menolak
permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
5.
Membebankan
biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
-
Hingga
kini Kepolisian Perairan Pondok Dayung belum juga melaksanakan
isi Putusan Praperadilan tersebut yang memerintahkan agar Kepolisian Perairan
Pondok Dayung mengembalikan barang-barang milik klien kami Lisa Purwanti yang
disita;
-
Terlihat
jelas bahwa Kepolisian Perairan Pondok Dayung terlalu berambisi atau
memaksakan diri agar Perkara Dugaan Pernyalahgunaan BBM Bersubsidi yang
disangkakan atau diduga dilakukan oleh klien kami Lisa Purwanti, tetap diilanjutkan meskipun dengan
atau tanpa barang bukti yang sah;
-
Muncul
pertanyaan dalam benak kami Penasehat Hukum Tersangka
LISA PURWANTI :
1.
Ada
apa dengan Kepolisian Perairan Pondok Dayung dalam kasus ini ?
2.
Apakah
ada pesanan dari pihak-pihak tertentu agar kasus tersebut harus tetap dilanjutkan?
3.
Mengapa
kasus tersebut tetap dipaksakan untuk dilanjutkan meskipun tanpa adanya barang
bukti yang sah?
4.
Siapa
yang diuntungkan dalam kasus ini apabila klien kami dijadikan tersangka atau
bahkan dipenjarakan?
Demikian Press Release ini kami buat, agar menjadi perhatian rekan-rekan media demi
terciptanya penegakkan hukum yang benar dan adil. Terima kasih.
Jakarta,
04 Juni 2015
Hormat
Kami,
Penasehat Hukum Tersangka LISA PURWANTI
Fidelis Angwarmasse, SH.
Advokat dan Managing
Partner
Law Office “ Fidel
Angwarmasse & Partners”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar