Hal :
|
Eksepsi dan Jawaban Atas Gugatan Penggugat
Dalam Perkara Perdata No. : 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru
|
Cikarang, 12 Mei 2016
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara
Perdata No.85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di
PEKANBARU
|
|
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
Keduanya beralamat di Law
Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang –
17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2016 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili dan atau mendampingi Klien Kami :
Nama :
SUGIANTO
Umur : 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota
Pekanbaru.
Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT
Sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian dari : SALBIAU, Umur : 43 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama
: Budha, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat :
Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru., yang telah terdaftar dalam Register Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr. pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 11 April 2016 dalam
kedudukannya sebagai PENGGUGAT, perkenankanlah kami bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
klien kami mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
QUALIFIKASI PERBUATAN
YANG DITUDUHKAN PADA TERGUGAT TIDAK JELAS OLEH KARENANYA GUGATAN “OBSCURI
LIBELLI”
1.
Bahwa memperhatikan Gugatan
Penggugat tertanggal 08 April 2016 yang mengambil dasar Pasal 38 huruf b jo. Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, jelas bahwa Penggugat telah mengada ada dan
mendramatisir suatu keadaan yang sebenarnya tidak dialami oleh rumah tangga
antara keduanya karena kesalahan yang disangkakan dan tuduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah TIDAK BENAR
dan justru Penggugatlah yang telah banyak melakukan kesalahan dengan tidak memposisikan diri Penggugat sebagai
istri sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan
Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan
menyiapkan makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci
dan menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah
memperhatikan semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di
Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang
bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di
kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;
2. Bahwa alasan - alasan yang dijadikan dasar bagi Gugatan Penggugat
adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya
Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 karena percekcokan sebagaimana
yang didalilkan Penggugat dalam Gugatannya, pemicunya adalah kesalahan yang dibuat oleh Penggugat sendiri;
3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 1981 “Penyebab
perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 : “Perkawinan bukan perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami
istri tetapi suatu perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur
dengan kesalahan dari salah satu pihak saja;
4. Bahwa karena qualifikasi perbuatan dan kesalahan bukan ada pada Tergugat maka mana mungkin Putusan akan didasarkan
pada seseorang yang telah memicu dan membuat kesalahan itu sendiri sebagai dasarnya;
5. Bahwa karena Gugatan diajukan oleh orang yang membuat kesalahan itu sendiri dan untuk
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas khususnya dan kepada Keluarga
Kedua belah pihak maka sudah selayaknya Gugatan tersebut ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan
tidak diterima ;
DALAM KONPENSI :
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan
tegas dalil-dalil
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat
kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2.
Bahwa hal-hal yang dianggap
relevan dalam Eksepsi, mohon dapat dianggap dan diberlakukan dalam pokok
perkara ini ;
3.
Bahwa benar antara Pengugat
dengan Tergugat telah melangsungkan
perkawinan pada tanggal 08 Januari 1998 bertempat di Vihara Dharma Loka Pekanbaru dihadapan UP. SASANA
SURYA dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota
Pekanbaru sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 40 / 1998, Tanggal 4
Februari 1998 dan dari perkawinan tersebut, telah dikaruniai 2 ( dua ) orang anak yang masing-masing
bernama:
- SHELLY CHRISTINA, Perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 1999 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran nomor 101 / EC / 1999, tanggal 2 April 1999;
- STEVEN CHRISTANTO, Laki-Laki, lahir di Pekanbaru pada tanggal 23 September 2002 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran nomor 519 / EC / 2002, tanggal 19 Oktober 2002;
4.
Bahwa benar pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat
berjalan dengan rukun dan damai namu hanya berlangsung selama 14 (empat belas)
tahun saja karena tidak harmonis lagi sampai dengan sekarang;
5.
Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat pada
gugatan point - 3 (tiga) yang mendalilkan bahwa kehidupan rumah tangga
Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
sangat sulit untuk didamaikan disebabkan karena suami tidak pernah memahami
dengan keadaan yang begitu sulit dalam perekonomian dan menghidupi rumah tangga
ditambah lagi Tergugat tidak pernah bekerja dan tidak ada keinginan untuk
mencari sehingga Penggugat yang selalu bekerja keras untuk dengan tujuan
menghidupi nafkah di dalam rumah tangga dan Tergugtat tidak bisa menafkahi
kehidupan rumah tangga secara lahir dan batin akibat. YANG BENAR adalah kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat
sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk didamaikan
disebabkan karena Penggugat tidak bisa memposisikan dirinya sebagai istri
sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan Tergugat,
Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan menyiapkan
makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci dan
menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah memperhatikan
semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di
Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang
bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di
kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;
6. Bahwa TIDAK
BENAR dalil Penggugat pada gugatan point – 3 (tiga) yang mendalilkan bahwa
suami tidak pernah memahami dengan keadaan yang begitu sulit dalam perekonomian
dan menghidupi rumah tangga ditambah lagi Tergugat tidak pernah bekerja dan
tidak ada keinginan untuk mencari. YANG
BENAR adalah Tergugat sangat memahami kondisi dan keadaan perekonomian
keluarga, mengerti tanggungjawabnya sebagai suami, kepala keluarga dan ayah
dari 2 (dua) orang anak. Terbukti untuk melakukan tanggungjawabnya tersebut, Tergugat telah bekerja sebagai
karyawan pada CV. Sinar Jaya Abadi sejak 10 Maret 2000 hingga saat ini;
7.
Bahwa benar
pada tahun 2014 Penggugat dan Tergugat tidak lagi tinggal satu rumah dimana
saat ini Tergugat bersama 2 (dua) anak tinggal bersama orangtuanya di Jl. Karet
No. 91 A namun TIDAK BENAR Penggugat
tinggal di Jl. H. Guru Sulaiman No. 9 D Pekanbaru, karena setelah pergi dari
rumah, Penggugat menyewa kost di Jl. T. Umar, Gg. Jaya;
8.
Bahwa benar
selaku kepala rumah tangga, Penggugat tidak lagi menafkahi Penggugat lahir dan
batin, sudah pisah ranjang dan hanya bertegur sapa dengan Penggugat hanya
melalui SMS (Short Massage System);
9.
Bahwa benar
antara Penggugat dan Tergugat sama – sama mencoba untuk saling introspeksi diri
dan berusaha untuk rukun kembali dengan jalan musyawarah akan tetapi tidak
berhasil karena Penggugat masih tetap berjudi, masih tetap berhubungan dengan
laki – laki lain yang bukan suaminya dan belum mengakhiri hubungannya dengan
laki – laki tersebut ;
10.
Bahwa TIDAK BENAR dalil - dalil Gugatan Penggugat selebihnya karena dalil - dalil sebagaimana yang
didalilkan hanyalah pemutarbalikkan fakta dan karangan Penggugat dalam khasanah kebohongannya yang
sepihak hanya untuk mencari alasan pembenar bagi dirinya sendiri, lebih - lebih dari satu dasar
gugatan telah diakui sendiri bahwa sejak tahun 2014 sampai sekarang Penggugat telah pergi
meninggalkan Tergugat. Apapun alasannya dan tidak dapat ditawar - tawar lagi bahwa seorang istri
haruslah “Bekti” dan menghormati suami yang merupakan kepala rumah tangganya ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada
yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menerima,
memeriksa dan memutuskan Perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat
untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI
-
Menolak Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk verklaard);
-
Menerima Jawaban Tergugat untuk
seluruhnya;
-
Menghukum Penggugat untuk
membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
SUBSIDAIR
:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
Demikian Eksepsi dan Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....