KESIMPULAN TERGUGAT
PERKARA PERDATA NO. 85/PDT.G/2016/PN.PBR.
PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
Cikarang, 27 Mei 2016
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara
Perdata No.85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di
PEKANBARU
|
|
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
Keduanya beralamat di Law
Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang –
17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2016 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili dan atau mendampingi klien Kami :
Nama :
SUGIANTO
Umur : 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota
Pekanbaru.
Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT
Sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian dari : SALBIAU, Umur : 43 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama
: Budha, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat :
Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru., yang telah terdaftar dalam Register Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr. pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 11 April 2016 dalam
kedudukannya sebagai PENGGUGAT, perkenankanlah kami bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
klien kami mengajukan kesimpulan
dalam perkara ini.
Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan
bahwa :
1. Bahwa Tergugat tetap berpegang teguh pada
dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 12 Mei 2016 dan menolak
Gugatan Penggugat tertanggal 08 April 2016, kecuali yang secara tegas dan jelas
diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan
dan telah diakui oleh Penggugat atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas
dibantah kebenarannya oleh Penggugat maka mohon telah terbukti kebenarannya dan
merupakan fakta.
Selain dari dua penegasan di atas,
perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan
sebagai berikut :
I.
KASUS
POSISI PENGGUGAT
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Cerai terhadap Tergugat dengan menggunakan dasar
telah terjadi percekcokan yang terus menerus dan tidak ada kecocokan.
II.
KASUS POSISI TERGUGAT
-
Bahwa dalil-dalil Gugatan Perceraian yang diajukan oleh Penggugat, lebih cenderung karena sifat
penggugat yang buruk, ingin bebas, suka bermain judi
dan gosokan pihak ke III (Ketiga) yang ingin menghancurkan rumah tangganya,
dimana secara senyatanya telah diakui
sendiri oleh Penggugat dalam Surat Pengakuan dan Permintaan Maaf Penggugat
kepada Tergugat (Bukti T – 08) serta keterangan saksi – saksi baik yang
diajukan Penggugat maupun Tergugat;
-
Bahwa dalil-dalil yang dipakai
sebagai landasan Gugatan Penggugat adalah lebih cenderung dari kesalahan yang
telah dibuat Penggugat sendiri, sehingga melahirkan fitnah pada diri Tergugat;
III.
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN
1.
Bukti dan Saksi Penggugat :
Bahwa di dalam mendalilkan gugatannya, Penggugat mengajukan 4 (empat) bukti tertulis yaitu :
a.
Kartu
Keluarga (KK) sebagaimana Bukti P-01
b.
Akta
Perkawinan No. 40 / 1998, tertanggal 4 Februari 1998 sebagaimana
Bukti P-02;
c.
Fotocopy Akta
Kelahiran No. 101/EC/1999 atas nama SHELLY CHRISTINA sebagaimana Bukti P-03.
d.
Fotocopy Akta
Kelahiran No. 519/EC/2002 atas nama STEVEN CHRISTANTO sebagaimana Bukti P-04.
e.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penggugat Inpersona sebagaimana Bukti P-05.
Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :
a.
JHONY Alias KOK TIONG
-
Bahwa saksi
adalah kakak kandung Penggugat;
-
Bahwa saksi
mengetahui Penggugat bekerja di UD. Sanjaya;
-
Bahwa saksi
pernah beberapa kali diminta untuk memediasi permasalahan antara Penggugat dan
Tergugat;
-
Bahwa mediasi
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
-
Bahwa pada
saat mediasi I (pertama) di Kedai Kopi 88, menghasilkan 3 keputusan (hasil) :
1)
Penggugat
berjanji tidak akan main judi lagi;
2)
Penggugat
berjanji akan mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang
bukan suami Penggugat);
3)
Penggugat
akan berusaha untuk memperbaiki hubungan;
-
Bahwa mediasi
II (kedua) di Kedai Kopi 88, 2 bulan setelah mediasi I (pertama), menghasilkan
keputusan yang sama seperti mediasi I (pertama) :
-
Bahwa mediasi
III (ketiga) di rumah saksi;
-
Bahwa
Penggugat dan Tergugat tidak tinggal serumah.
b.
AIDA JANI Alias A LING
-
Bahwa saksi
adalah kakak kandung Penggugat;
-
Bahwa saksi
tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya namun hanya mengetahui Penggugat
tidak serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini Penggugat tinggal bersama
saksi;
-
Bahwa saat
ini (kurang lebih 1 (satu) tahun terakhir),
saksi berdomisili di Pekanbaru;
-
Sebelumnya
saksi tinggal di Selat Panjang Kepulauan Riau;
-
Bahwa mediasi
IV (keempat) di rumah saksi;
-
Bahwa saat ini
saksi tinggal bersama Penggugat di rumah saksi;
-
Bahwa saksi
tidak mengetahui Penggugat meminta rumah dan harta, pada saat mediasi di rumah
saksi;
-
Bahwa saksi
tidak mengetahui penyerahan mas dari Tergugat kepada Penggugat, untuk membayar
utang (BG) Penggugat;
2.
Bukti dan Saksi Tergugat
Bahwa di dalam mendalilkan eksepsi
dan jawaban, Tergugat
mengajukan 11
(sebelas) bukti
dan 3 (tiga) orang saksi :
DAFTAR
BUKTI SURAT TERGUGAT
DALAM PERKARA PERDATA NO. 85 / PDT. G / 2016 / PN. PBR
PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
NO.
|
KODE
|
NAMA/JENIS SURAT
|
KEGUNAAN BUKTI
|
KETERANGAN
|
1.
|
T - 01
|
KTP Sugiarto
|
-
Untuk
membuktikan bahwa Tergugat adalah suami Penggugat, yang berdomisili di Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru,
Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
|
1 (satu) lembar
|
2.
|
T - 02
|
Surat Keterangan Penikahan Nomor 003 / YVDL / 1998 yang dikeluarkan oleh
Vihara Dharma Loka – Pekanbaru tanggal 14 Januari 1998
|
-
Untuk
membuktikan bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah melangsungkan
pernikahan secara agama Budha di Vihara Dharma Loka Pekanbaru pada hari Rabu,
tanggal 14 Januari 1998, pemberkatan dilakukan oleh U.P. Sasanasurya
|
1 (satu) lembar
|
3.
|
T - 03
|
Kutipan Akta Perkawinan No. 40 / 1998, tertanggal 4 Februari 1998, yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya
Pekanbaru H. A. Djalil Rasjid, NIP. 010050658 pada Kantor Catatan Sipil
Kotamadya Pekanbaru.
|
-
Untuk membuktikan
bahwa antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 14 Januari
1998 secara
yuridis telah melaksanakan Perkawinan sebagaimana dalam Ketentuan undang-undang dan Keduanya
merupakan Suami Istri yang sah
|
1 (satu) lembar
|
4.
|
T - 04
|
Kutipan Akta Kelahiran No. 101/EC/1999
|
-
Untuk membuktikan
bahwa Perkawinan antara Tergugat dan Penggugat, telah dikaruniai seorang anak
Perempuan bernama Shelly Christina pada tanggal 25 Maret 1999
|
1 (satu) lembar
|
5.
|
T - 05
|
Kutipan Akta Kelahiran No. 519/EC/2002
|
-
Untuk membuktikan
bahwa Perkawinan antara Tergugat dan Penggugat, telah dikaruniai seorang anak
Laki - Laki bernama Steven Christanto pada tanggal 23 September 2002
|
1 (satu) lembar
|
6.
|
T - 06
|
Surat Keterangan Kerja, tertanggal 18 April 2016, yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Willyanto, selaku Direktur CV. Sinar Jaya Abadi
|
-
Untuk membuktikan
bahwa Tergugat telah bekerja di CV. Sinar Jaya Abadi dengan jabatan Staff
Produksi dan Administrasi Gudang Persediaan, sejak tanggal 10 Maret 2000
hingga saat ini
|
1 (satu) lembar
|
7.
|
T - 07
|
Slip Gaji Bulan April 2016
|
-
Untuk membuktikan bahwa sebagai Staff Produksi dan
Administrasi Gudang Persediaan pada CV. Sinar Jaya Abadi, setiap bulannya
Tergugat mendapatkan upah sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu
Rupiah)
|
1 (satu) lembar
|
8.
|
T - 08
|
Surat Pengakuan dan Permintaan Maaf Penggugat kepada Tergugat
|
-
Untuk membuktikan bahwa Penggugat mengakui Penggugat
bukanlah istri yang baik, sifat Penggugat jelek, dan Suka Main Judi.
|
1 (satu) lembar
|
9.
|
T - 09
|
Foto Stevent Alias Tjinglai Alias Anai
|
-
Untuk membuktikan bahwa Stevent Alias Tjinglai Alias
Anai adalah Laki – Laki yang selama ini sering berhubungan (Chatting) dan
bepergian dengan Penggugat ke luar negeri.
|
1 (satu) lembar
|
10.
|
T - 010
|
Foto – Foto Penggugat bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki –
Laki yang bukan suaminya) saat Check - In di Banda Udara Internasional Sultan
Syarif Kasim II Pekanbaru, Tanggal 10 Februari 2016
|
-
Untuk membuktikan bahwa Penggugat ke luar negeri (Kuala
Lumpur) berduaan bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang
bukan suaminya).
|
1 (satu) lembar
|
11.
|
T - 011
|
Foto – Foto Chattingan WeChat antara Penggugat dengan Stevent Alias
Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya)
|
-
Untuk membuktikan bahwa Penggugat sering berhubungan
(Chatting) dengan Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan
suaminya), dengan mengunakan kata – kata sayang, hingga larut malam.
|
2 (dua) lembar
|
Tergugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu :
a.
YUDIANTO;
-
Bahwa saksi adalah kakak kandung Tergugat;
-
Bahwa sejak tahun 2000 hingga saat ini, saksi tinggal bersama Ibu dan
Tergugat di rumah ibu;
-
Bahwa sejak tahun 2002, Tergugat bekerja di CV.
Sinar Jaya Abadi;
-
Bahwa saksi
mengetahui penyebab adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan
Tergugat, yaitu karena Penggugat selingkuh;
-
Bahwa saksi
pernah mengalami, saat meditai di kamar saksi, tiba-tiba anak Tergugat Shelly
Christina ke kamar saksi sambil menangis dan minta kepada saksi untuk menolong
ayahnya. Saat saksi menemui Tergugat, Tergugat muntah-muntah di kamar mandi
dari baunya, saksi mengetahui kalau Tergugat mencoba bunuh diri dengan meminum
Baygon;
-
Bahwa
Tergugat bercerita kepada saksi jika Tergugat telah meminta kepada Penggugat
untuk tidak main judi dan berhubungan dengan Pihak III (Laki-Laki lain yang
bukan suaminya), namun Penggugat tetap masih berjudi dan berhubungan dengan
Pihak III;
-
Bahwa
Penggugat jarang berada di rumah karena biasanya Penggugat pergi pagi, pulang
sore, kemudian pergi lagi dan pulang larut malam;
-
Bahwa Penggugat
tidak pernah sekalipun membuat atau menyiapkan sarapan atau makan anak-anak dan
suami;
b.
ROSTINI
-
Bahwa saksi adalah adik kandung Tergugat;
-
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat
dan Tergugat, yang salah satu penyebabnya karena Penggugat selingkuh;
-
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, saat saksi bersama keluarga, diantar
oleh Tergugat dan kedua anaknya ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II
Pekanbaru, dengan tujuan akan kembali ke Jakarta, saksi melihat Penggugat
check-In dengan laki-laki lain, yang bukan suaminya, yang terakhir saksi
ketahui laki-laki lain yang saksi maksud tersebut adalah Stevent Alias Tjinglai Alias Anai;
c.
SHELLY
CHRISTINA
-
Bahwa saksi adalah anak kandung Penggugat dan Tergugat;
-
Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah memasak atau menyiapkan sarapan atau
makanan untuk saksi, adik saksi (Steven
Christanto) dan papi (Tergugat);
-
Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah menanyakan masalah sekolah atau
pendidikan saksi dan adik saksi (Steven
Christanto);
-
Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah menghadiri undangan rapat orangtua
siswa;
-
Bahwa saksi
pernah melihat papi (Tergugat) berusaha bunuh diri dengan meminum Baygon
mengakibatkan papi (Tergugat) muntah-muntah di kamar mandi, sehingga saksi
menangis dan minta tolong kepada Sha Pek (sebutan untuk saksi Yudianto) untuk
menolong papi (Tergugat);
-
Bahwa saksi pernah membaca WeChat mami (Penggugat) dengan laki-laki lain,
melalui handphone mami (Penggugat) karena saksi tau pasword handphone mami
(Penggugat);
-
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, saat saksi, adik saksi (Steven Christanto) dan papi (Tergugat), mengantarkan Dhi Ko (Sebutan untuk saksi Rostini)
dan keluarganya ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan tujuan
akan kembali ke Jakarta, saksi melihat mami (Penggugat) check-In dengan
laki-laki lain di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru;
-
Bahwa untuk meyakinkan yang saksi lihat itu mami (Penggugat), saksi
bertanya kepada papi (Tergugat) dan adik saksi (Steven Christanto) dan benar kata papi
(Tergugat) dan adik saksi (Steven Christanto) bahwa itu mami
(Penggugat);
-
Bahwa atas
kejadian yang saksi lihat, saksi kemudian mengambil gambat (Foto) sebagaimana
Bukti T-10;
IV.
KESIMPULAN
DAN TINJAUAN YURIDIS
Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami
sebagaimana dalam gugatan, Eksepsi
dan Jawaban serta pembuktian dari para pihak baik
Penggugat maupun Tergugat, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada
Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut :
1. Gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat
Bahwa Eksepsi Tergugat
berlandaskan bahwa alasan-alasan yang
dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perceraian adalah tidak
sebagaimana yang terjadi, tidak berdasar serta tidak dapat dijadikan alasan
untuk diajukannya Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 karena Percekcokkan sebagaimana yang didalilkan Penggugat
dalam gugatannya, pemicunya adalah kesalahan yang dibuat Penggugat sendiri,
sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 maka
Penggugat sebagai penyebab perselisihan atau percekcokan, tidak dapat
mengajukan gugatan perceraian.
2.
Dalam Pokok Perkara / Konpensi
a. Bahwa memperhatikan
Gugatan Penggugat tertanggal 08 April
2016 yang pada pokoknya mengambil dasar Pasal 38 huruf
b jo. Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal
19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, oleh karena itu, haruslah Penggugat buktikan dalil-dalil gugatannya sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 163 HIR;
b. Bahwa pada jawabannya, Tergugat membantah dalil-dalil
Penggugat karena faktanya bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk
didamaikan disebabkan karena Penggugat tidak bisa memposisikan dirinya sebagai
istri sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan
Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan
menyiapkan makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci
dan menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah
memperhatikan semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di
Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang
bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di
kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;
c. Bahwa dalam mengajukan Gugatannya, Penggugat mengajukan 5 (lima)
bukti (P-01 s/d P-05), namun kelima bukti tersebut tidak mendukung dalil-dalil
gugatannya;
d. Bahwa Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang
saksi yang merupakan kakak kandung Penggugat yaitu Jhony Alias Kok Tiong dan
Aida Jani Alias A Ling;
e.
Bahwa saksi
Jhony Alias Kok Tiong, mengetahui permasalahan percekcokkan dalam rumah tangga
Penggugat dan Tergugat yang pemicunya adalah Penggugat yang suka main judi
serta Penggugat selingkuh (ada Pihak III atau laki-laki lain di kehidupan
Penggugat) bahkan saksi lebih dari satu kali diminta untuk menghadiri mediasi
penyelesaian permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yang hasil
mediasi I adalah Penggugat berjanji tidak akan main judi lagi, Penggugat
berjanji akan mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang
bukan suami Penggugat) dan Penggugat akan berusaha untuk memperbaiki hubungan;
f.
Bahwa saksi
Aida Jani Alias A Ling tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya namun
hanya mengetahui Penggugat tidak serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini
Penggugat tinggal bersama saksi;
g. Bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar Penggugat
untuk mengajukan Gugatan Perceraian adalah tidak sebagaimana yang terjadi,
tidak berdasar serta tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya Gugatan
Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 karena Percekcokkan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya,
pemicunya adalah kesalahan yang dibuat Penggugat sendiri, hal ini dibuktikan
dari keterangan saksi Penggugat dan Tergugat dan bukti-bukti Tergugat;
1)
Keterangan Saksi Penggugat
-
Saksi Jhony Alias Kok Tiong beberapa kali diminta untuk
memediasi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, yang hasil mediasinya
adalah : Penggugat berjanji tidak akan main judi lagi, Penggugat berjanji akan
mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang bukan suami
Penggugat) dan Penggugat akan berusaha
untuk memperbaiki hubungan;
-
Saksi Aida Jani Alias A Ling mengetahui Penggugat tidak
serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini Penggugat tinggal bersama saksi;
2)
Keterangan Saksi Tergugat
-
Saksi Yudianto mengetahui penyebab adanya permasalahan
dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yaitu karena Penggugat selingkuh dan
suka main judi;
-
Saksi Rostini mengetahui
adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yang salah satu
penyebabnya karena Penggugat selingkuh bahkan pada tanggal 10 Februari
2016, saksi melihat Penggugat check-In
dengan laki-laki lain, yang bukan suaminya, di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim
II Pekanbaru, yang terakhir saksi ketahui laki-laki lain yang saksi maksud
tersebut adalah Stevent Alias Tjinglai Alias Anai;
-
Saksi Shelly Christina pernah
membaca WeChat Penggugat dengan laki-laki lain, melalui handphone Penggugat
karena saksi tau pasword handphone Penggugat (Bukti T-011) bahkan pada tanggal
10 Februari 2016, saksi melihat mami
(Penggugat) check-In dengan laki-laki lain di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim
II Pekanbaru, yang kemudian saksi dokumentasikan dalam bentuk gambar
(Foto) sebagaimana Bukti T-10;
3)
Bukti-Bukti Tergugat
-
Bukti T-08 membuktikan bahwa Penggugat mengakui Penggugat
bukanlah istri yang baik, sifat Penggugat jelek, dan Suka Main Judi.
-
Bukti T-09 membuktikan bahwa Stevent Alias Tjinglai Alias
Anai adalah Laki – Laki yang selama ini sering berhubungan (Chatting) dan
bepergian dengan Penggugat ke luar negeri;
-
Bukti T-010 membuktikan bahwa Penggugat ke luar negeri
(Kuala Lumpur) berduaan bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki
yang bukan suaminya).
-
Bukti T-011 membuktikan bahwa Penggugat sering
berhubungan (Chatting) dengan Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki
yang bukan suaminya), dengan mengunakan kata – kata sayang, hingga larut malam.
h. Bahwa telah ternyata berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di muka persidangan, dapat dibuktikan dan merupakan suatu fakta bahwa apa yang dijadikan dasar
dari Gugatan Perceraian Penggugat adalah tidak mendasar dan terlalu mengada ada serta mendramatisir suatu
keadaan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Tergugat melainkan sebaliknya
pemicu percekcokan serta perselisihan adalah kesalahan Penggugat sendiri;
i.
Bahwa
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 “Penyebab
perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 : ‘Perkawinan bukan perjanjian biasa untuk hidup
bersama sebagai suami istri tetapi suatu perjanjian suci, yang untuk
memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak saja;
j.
Bahwa
karena qualifikasi perbuatan dan kesalahan bukan ada pada Tergugat maka mana mungkin
Putusan akan didasarkan pada seseorang yang telah memicu dan membuat kesalahan
itu sendiri sebagai dasarnya;
k. Bahwa karena Gugatan diajukan oleh orang yang membuat kesalahan itu sendiri dan untuk
memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas khususnya dan kepada Keluarga
Kedua belah pihak maka sudah selayaknya Gugatan tersebut ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan
tidak diterima ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan
Perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat
untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI
-
Menolak Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk verklaard);
-
Menerima Jawaban Tergugat untuk
seluruhnya;
-
Menghukum Penggugat untuk
membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil –
adilnya (Ex aequo et bono).
Demikian kesimpulan ini
dapat kami sampaikan, besar harapan kami kesimpulan yang kami sampaikan ini
dapat membantu Majelis Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini dengan
putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut
hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
Terima kasih sdh upload kesimpulan seperti ini
BalasHapusSanggat menginspirasi
Boleh tau keputusan hakimnya?
Terima kasih
Alex
Makassar-082312229993
Sy mengalami hal yg serupa saat ini sedang membuat kesimpulan
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
gratis atau bayar ?
HapusBang saya mau minta masukanya,gimana caranya untuk saya sebagai tergugat membuat kesimpulan untuk membantah gugatan penggugat
BalasHapusIni udah yg ke dua kalinya istri saya menggugat,tp ad bukti klo diakan minta cerai dan saya tidak,nah bagaimana cara membuat kesimpulanya agar anak ada disaya gitu bang
Terima kasih sebelumnya