H a l : REPLIK PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT III DALAM PERKARA PERDATA NO. 108 / PDT. G / 2016 / PN. JKT. SEL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jakarta,
06 Juni 2016
Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata
No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di
J A K A R T A
|
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan adanya Eksepsi dan Jawaban Tergugat III dalam perkara perdata No. 108/Pdt.G/2016/PN.Jkt. Sel., pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkenankanlah
kami Kuasa Hukum Penggugat, untuk mengajukan Replik sebagai berikut :
REPLIK
DALAM EKSEPSI :
1. MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua
dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III dalam Jawabannya
khususnya dalam hal eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili, kecuali apa yang
diakui secara jelas dan terang oleh Penggugat;
Bahwa
alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Kompetensi Absolut dalam perkara ini adalah hanya alasan-alasan yang dipakai
Para Tergugat untuk menghindar
dari tanggungjawabnya semata, dimana perlu diketahui bahwa gugatan ini berlandaskan Perbuatan Melawan
Hukum yang dilakukan Para Tergugat yang mengawali ditandatanganinya Perjanjian Pemberian Amanat oleh Penggugat;
Bahwa
alasan Eksepsi Tergugat III
tersebut hanya sepihak dan tendensius saja dimana Para Tergugat hanya memandang
dan melihat serta mengagung-agungkan
Perjanjian Pemberian Amanat yang ditandatangani Penggugat saja tanpa melihat bahwa ditandatanganinya Perjanjian
Pemberian Amanat oleh Penggugat, karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang
melatarbelakanginya;
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
Para Tergugat, Penggugat kemudian membuat pengaduan ke PT. Bursa Berjangka Jakarta
(Jakarta Futures Exchange) untuk dilakukan mediasi, yang hasil pada tanggal 23
September 2015 PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) menerbitkan
surat Perihal : Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, yang mana pada bagian akhir
Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, pada point Posisi Akhir, disebutkan bahwa :
- Tidak tercapainya kesepakatan
dalam penanganan pengaduan Nasabah Pelapor di JFX;
- Selanjutnya JFX telah
menjelaskan opsi penyelesaian pengaduan selanjutnya yang dapat ditempuh oleh
Nasabah Pelapor yaitu : (i) melalui mediasi di Komite Perilaku dan Keanggotaan
JFX; atau (ii) melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI);
atau (iii) melalui Jalur hukum (perdata atau Pidana);
- Terhadap opsi tersebut, Nasabah
Pelapor memutuskan melanjutkan pengaduannya ke Pengadilan Negeri.
Oleh
karenanya, alasan Penggugat mengajukan
gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah TELAH TEPAT (REDELIJK).
2. MENGENAI GUGATAN ERROR
IN PERSONA
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua
dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat III mengenai eksepsi Gugatan Error In Persona, kecuali apa yang diakui secara jelas dan
terang oleh Penggugat;
Bahwa alasan Eksepsi Tergugat III yang mendalilkan tentang Gugatan Penggugat Error In Persona karena telah menarik Tergugat
III menjadi Pihak Tergugat adalah tidak benar karena Tergugat III selaku Marketing PT. Premier Equity
Futures (Tergugat I) adalah salah satu pihak yang telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum, dimana Tergugat III bersama dengan Tergugat II yang telah meminta
Penggugat untuk menandatangani Blanko,
Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada
Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari
Tergugat III dan Tergugat II. Setelah seluruh Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani
oleh Penggugat, Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa
lagi oleh Tergugat III dan Tergugat II.
Penggugat memberikan No. Account,
Login, Master, Investor dan Server kepada Tergugat II
atas permintaan serta janji Tergugat III beserta Tergugat II, yang berjanji akan
memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000
(Dua Juta Rupiah) per minggu dan untuk janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya.
Oleh karenanya
Penggugat TELAH TEPAT (REDELIJK) DAN TIDAK SALAH (ERROR IN PERSONA)
dalam menentukan Subyek Hukum sebagai Tergugat dan menurut hukum, Penggugat berhak atau
berwenang dalam menentukan siapa saja subyek hukum yang akan digugatnya.
V
i d e :
Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971
Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi :
“Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya
Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”
3. MENGENAI GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua
dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II mengenai Eksepsi Gugatan Penggugat Obscuur Libel, kecuali apa yang diakui secara jelas dan
terang oleh Penggugat;
Bahwa dalil Eksepsi Tergugat II mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel karena Tidak Meminta Perjanjian Pemberian
Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif
untuk dinyatakan Batal Demi Hukum adalah tidak benar dan menunjukkan bahwa
Tergugat II tidak memahami Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam
gugatannya telah mendalilkan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para
Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian bahkan Penggugat
telah pula merumuskan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para
Tergugat, yang salah satunya adalah Tergugat II serta dalam gugatan telah pula
Penggugat gambarkan adanya rangkaian perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
oleh Para Tergugat sebagai berikut :
a.
Penggugat diminta oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk menandatangani
Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan
kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu
kepada Penggugat;
b.
Penggugat belum
pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Debbie Yuliantini selaku Wakil
Pialang Berjangka PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani
Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem
Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus
Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif
Dalam Sistem Perdagangan Alternatif;
c.
Penggugat belum
pernah bahkan tidak pernah bertemu dengan Ir. G. Ganda Sudjana selaku Direktur
Utama PT. Premier Equity Futures, yang menandatangani Perjanjian Pemberian Amanat Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk Transaksi
Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, hingga terjadi mediasi I
di Kantor Tergugat I;
d.
Tergugat II dan Tergugat III meminta Kode Akses Transaksi dari Penggugat;
e.
Tergugat II dan
Tergugat III berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada
Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu;
f.
Tergugat II dan
teamnya secara langsung melakukan transaksi atau Trading, yang secara teknis
dilakukan oleh Tergugat IV;
g.
Para Tergugat tidak
mau memberikan Perjanjian
Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang
Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam
Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya kepada Penggugat;
Dengan demikian alasan
gugatan Penggugat adalah SUDAH JELAS dan
TIDAK KABUR.
DALAM
POKOK PERKARA / KONPENSI :
1.
Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam
tanggapan kami dalam Eksepsi sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok
perkara / kopensi ini;
2.
Bahwa Penggugat
menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat II dalam Jawabannya, kecuali apa yang diakui secara jelas dan
terang oleh Penggugat;
3.
Bahwa
terhadap Jawaban Tergugat III No. 7, Penggugat
tanggapi sebagai berikut:
a.
Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II menemui Penggugat di
Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat Menginap);
b.
Secara senyatanya bahwa Tergugat III beserta Tergugat II berjanji akan memberikan keuntungan secara
konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu
dan untuk janji tersebut, trading akan
langsung dilakukan oleh Tergugat II dan Timnya;
c.
Tidak benar dalil Jawaban Tergugat III yang mengatakan
Penggugat telah dijelaskan kemudian membaca, mengerti, memahami, menyetujui
lalu menandatangani dengan sukarela dan tanpa paksaan Dokumen Pemberitahuan
Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Wakil Pialang Berjangka Untuk
Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif, karena secara
senyatanya Tergugat III dan Tergugat II yang meminta Penggugat untuk menandatangani
Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan
kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu
kepada Penggugat;
d. Secara
senyatanya bahwa transaksi atau trading langsung dilakukan
oleh Tergugat II dan Timnya, yang akan Penggugat buktikan dalam
Acara Pembuktian Kelak.
4.
Bahwa
terhadap Jawaban Tergugat III No. 8, Penggugat
tanggapi sebagai berikut:
a.
Penggugat diminta oleh Tergugat III dan Tergugat II untuk menandatangani
Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan
kepada Penggugat untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu
kepada Penggugat;
b.
Penggugat mengerti akan adanya resiko bukan karena adanya
penjelasan dari Tergugat III ataupun Tergugat II melainkan karena Penggugat pernah
berinvestasi dan bertransaksi untuk produk yang sama, oleh karenanya sejak awal
Penggugat hanya menginginkan
resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
c.
Penggugat pernah berinvestasi dan bertransaksi untuk
produk yang sama, tidak hanya di perusahaan yang berbeda melainkan juga di PT.
Premier Equity Futures Cabang Surabaya;
d.
Di PT.
Premier Equity Futures Cabang Surabaya, Penggugat juga dirugikan sebesar Rp.
250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan modus operandi yang sama seperti
yang dilakukan oleh Para Tergugat;
e.
Telah Tergugat III akui bahwa Tergugat III dan Tergugat II keesokkan harinya
mengantarkan Penggugat ke Bank BCA Sudirman untuk melakukan transfer dana
sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan
Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures (Tergugat I);
5.
Bahwa
terhadap Jawaban Tergugat III No. 9, Penggugat
tanggapi sebagai berikut:
a.
Secara senyatanya bahwa saat
Penggugat bertemu Tergugat III, Tergugat III
mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan
Tergugat I, Penggugat hanya mau resiko Rp.
30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Penggugat mempunyai
bukti otentik atas dalil Penggugat tersebut, yang
akan
Penggugat buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak;
b.
Telah
Tergugat III akui bahwa saat Penggugat bertemu Tergugat III, pada saat itulah,
Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya
Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak
Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya,
baru diserahkan oleh Fanny kepada Penggugat;
c.
Tergugat III telah
memutarbalikan fakta dengan mendalilkan Penggugat sendiri yang meminta
dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat karena secara
senyatanya bahwa Para Tergugat sengaja tidak mau memberikan dokumen-dokumen
tersebut kepada Penggugat terbukti dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi, tersebut
jelas alamat Penggugat adalah Parit
Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat, Kab.
Tanjung Jabung Timur, Jambi 36761, namun Para Tergugat tidak mengirimkan
dokumen-dokumen tersebut kepada Penggugat dengan alasan Penggugat sendiri yang meminta
dokumen-dokumen tersebut akan diambil sendiri oleh Penggugat, bahkan alasan yang tidak jelas dan berdasar, Tergugat I
bertanya “alamat tersebut apakah berada di Jakarta”?
6.
Bahwa
terhadap Jawaban Tergugat III No. 11 dan 12, Penggugat
tanggapi bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada
bukti-bukti otentik yang sempurna dan akurat dan memiliki dasar hukum yang
kuat, sehingga sudah selayaknya apabila dalil Gugatan Penggugat dalam petitum
mengenai tuntutan ganti rugi materiil dan tuntutan ganti rugi immateriil serta uitvoerbaar
bij voorraad untuk dikabulkan;
7.
Bahwa
terhadap Jawaban Tergugat II
selebihnya, cukup Penggugat Tolak dan Mohon Dikesampingkan dan akan Penggugat
buktikan dalam Acara Pembuktian Kelak.
Berdasarkan
hal hal sebagaimana tersebut diatas kami mohon yang Terhormat Majelis Hakim
pemeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, dengan amar putusan sebagai
berikut :
DALAM EKSEPSI
-
Menolak Eksepsi Tergugat III
dan / atau Para Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini;
-
Menyatakan
pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok
perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan
mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam Gugatan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian
Replik ini kami sampaikan, semoga dapat membantu Majelis Hakim dalam memutus
perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
FIDELIS ANGWARMASSE,
SH.
|
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....