Minggu, 29 September 2013

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN

Perihal           :  Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum atas nama
                          Terdakwa YUDI SETIAWAN
 



Kepada :
Yth. :  Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Pidana
No. 16/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm.
Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin
Di -
        B A N J A R M A S I N


Dengan hormat,

Bahwa untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa :

Nama                               : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                  : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir     : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin               : Laki-Laki
Kebangsaan/                
Kewarganegaraan        : Indonesia
Tempat Tinggal             : Jl. Cipaganti No. 73 Rt. 001 Rw. 003, Kel. Cipaganti, Kec. Coblang,  Kota  Bandung
Agama                            : Kristen
Pekerjaan                       : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                    : SLTA

Bahwa berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 26 Februari 2013, sehingga oleh karenanya menurut Hukum bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa tersebut di atas, dengan ini mengajukan eksepsi / keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : 01/MARB/01/2013, tanggal 18 Februari 2013 yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 7 Maret 2013, sebagai berikut :

1.     Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.
Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;
Bahwa dari Berkas Perkara, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November 2012, 2 November 2012, 5 November 2012 dan 27 November 2012 ;
Bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani pemeriksaan pada tanggal-tanggal tersebut di atas, maka akan ditinjau satu per satu Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu berstatus sebagai Tersangka;

1)     Berita Acara Pemeriksaan tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November 2012, 2 November 2012 dan tanggal 5 November 2012.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November, 2 November serta 5 November 2012, faktanya pemeriksaan terhadap Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka sama sekali tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun dalam BAP tanggal-tanggal tersebut, disebutkan tersangka didampingi oleh Penasehat hukum, yaitu :
a)     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Oktober 2012 Pukul 14.20 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 2 :
Berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 2 :
Pada saat pemeriksaan ini saya didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW. Law Firm & Partners, dan yang saat ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. Muhammad Taufik, SH.
b)     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 1 November 2012 Pukul 17.20 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 3 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 2 :
Pada saat pemeriksaan ini saya didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW. Law Firm & Partners, dan yang saat ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH., Hj. Endah E. Murnalita, SH., dan Mario W. Tanasale, SH.
c)     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 2 November 2012 Pukul 17.20 wita, pada halaman 13, pertanyaan nomor 40 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 40 :
Pada saat pemeriksaan ini saya didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW. Law Firm & Partners, dan yang saat ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH., Hj. Endah E. Murnalita, SH., dan Mario W. Tanasale, SH.


d)     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 November 2012 Pukul 17.20 wita, pada halaman 26, pertanyaan nomor 74 :
Sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan, berdasarkan Pasal 54 KUHAP bahwa sdr berhak untuk didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara ditanyakan kepada sdr, apakah sdr. Akan didampingi oleh Pengacara / Penasehat Hukum pada pemeriksaan ini atau bagaimana, jelaskan ?
Jawabannya dari pertanyaan nomor 74 :
Pada saat pemeriksaan ini saya didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor MW. Law Firm & Partners, dan yang saat ini mendampingi saya pada saat ini adalah sdr. H. M. Wibowo T. Saputra, SH. Dan Muhammad Taufik, SH.

Bahwa keterangan penyidik di BAP yang menyatakan “saudara berhak untuk didampingi oleh pengacara” dan “sehubungan dengan Pasal 56 KUHAP, saudara berhak untuk didampingi oleh Pengacara”, hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya ;
Bahwa selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka sebagaimana BAP tertanggal 10 Oktober hingga 05 November 2012, Tersangka tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum. Setelah penyidik selesai melakukan penyidikan, Tersangka disuruh untuk menandatangani BAP-BAP tersebut. Sedangkan untuk tandatangan Penasehat Hukum dalam BAP-BAP tersebut adalah hasil rekayasa, karena selama penyidikan dilakukan, sejak awal hingga berakhirnya penyidikan, tersangka tidak pernah atau belum pernah bertemu dengan penasehat hukum tersebut ;
Bahwa untuk BAP tertanggal 10 Oktober 2012, faktanya Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka diperiksa bukan pada tanggal 10 Oktober 2012, melainkan pada tanggal 13 Oktober 2012. Setelah selesai pemeriksaan terhadap diri Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka diperintahkan oleh penyidik untuk menandatangani BAP tersebut namun bukan BAP tertanggal 13 Oktober 2012 sesuai hari dan tanggal pemeriksaan atau penyidikan pada saat itu, melainkan BAP tertanggal 10 Oktober 2012;
Bahwa dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 10 dan 22 Oktober 2012, 1 November, 2 November serta 5 November 2012 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP ;

V i d e :

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 amarnya berbunyi:
1.     Menyatakan Penuntutan Jaksa Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sengkang tidak dapat diterima;
2.     Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara);
3.     Memerintahkan Pengadilan Negeri Sengkang untuk mengembalikan berkas perkara, yaitu Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang yang selanjutnya menyerahkan kepada Penyidik Polri;
4.     Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat kepada Negara;

Putusan Mahkamah Agung No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.

2)     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 November 2012.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 27 November 2012 ternyata Terdakwa yang pada waktu sebagai Tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, untuk pertama kalinya didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 November 2012, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, namun sama sekali tidak bersifat menghilangkan cacat formal dan kekeliruan beracara (error in procedure) yang terkandung dalam berita-berita acara sebelumnya, oleh karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 dan No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dengan tegas telah mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti halnya yang dipersangkakan pada Terdakwa yang waktu itu sebagai Tersangka haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang terakhir atau yang pertamanya saja;

2.     Eksepsi Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Bahwa kita ketahui melalui Yurisprudensi maupun pendapat Ahli Hukum mengenai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum memegang peranan penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Surat Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan Perkara di sidang Pengadilan (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.47.K./Kr/1956). Bahkan HIR sendiri menyebut Surat Dakwaan tersebut merupakan suatu Akte yang pembuatannya memerlukan kehati-hatian serta pemenuhan syarat formil maupun materiil.
Bahwa ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : … b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 4, menyebutkan : “setelah selesai pekerjaan dilaksanakan CV. Karunia Baru ternyata ditemukan adanya pemalsuan yaitu : telah menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif, Laporan Keuangan CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz, Surat Keterangan Fiscal (SKF) No. : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000, yang dirandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut IWAN FAHRUDIN dan Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru, yang dikeluarkan Kantor Akuntan Publik ABDUL AZIZ, yang terdapat dalam Dokumen Kontrak Pengadaan Alat Peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Batola No. : 05/PAP/DISDIK/2011, tanggal 11 September 2011 adalah palsu .............................. “ .
Bahwa dokumen palsu sebagaimana tersebut di atas, hanya didasarkan pada pengakuan saksi ABDUL AZIZ. Hal tersebut akan jelas merugikan Nasib Terdakwa, dikarenakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menyajikan bahan–bahan fakta / peristiwa (kejadian yang sebenarnya (feitelijk) ) yang dilakukan Terdakwa untuk mengetahui bukti-bukti alibinya tersebut.
Bahwa pada halaman 4 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan : “setelah pengumuman ditayangkan Panitia Pengadaan menerima sekitar 14 (empat belas) perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang ........................................ dan seterusnya“. Namun pada bagian selanjutnya, menyebutkan “penawaran yang masuk berjumlah 12 (dua belas) perusahaan ............................. dan seterusnya “.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, jika Dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka Dakwaan tersebut adalah Batal Demi Hukum (Nietig)

V i d e :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No.808 K / Pid / 1984 tanggal 29 Juni 1985, menyatakan :
”Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus “dinyatakan Batal Demi Hukum “

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, menyatakan :
“Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, “dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum “

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 – 12 – 1970 Reg. No. 492.K / Sip / 1970, Putusan M.A.R.I tanggal 21 – 2 – 1980 Reg. No. 820.K / Sip / 1977 dan Putusan M.A.R.I tanggal 26 – 6 – 2003 Reg. No. 2778.K / Pdt / 2000 menyatakan bahwa:
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga “merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende “gemotiveerd) maka Keputusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar).

Berdasarkan uraian tersebut di atas kami, Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan bahwa surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diajukan sebagai dasar pemeriksaan dimuka Pengadilan Negeri Banjarmasin ini karena mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) serta disusun secara TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, dan TIDAK LENGKAP sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang Konsekuensinya diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa YUDI SETIAWAN adalah cacat hukum.
3.      Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan atau dakwaan tersebut BATAL DEMI HUKUM.

Demikian EKSEPSI atau keberatan atas dakwaan ini diajukan, atas perhatian dan perkenannya, demi tegaknya Hukum dan Keadilan, diucapkan terima kasih.

Banjarmasin, 13 Maret 2013
Hormat kami,
Penasehat Hukum Terdakwa

                                                        
                                                                    



FIDELIS ANGWARMASSE, SH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar