Selasa, 17 September 2013

PERMOHONAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN / PENGALIHAN TAHANAN KOTA / PENGALIHAN TAHANAN RUMAH




Perihal      : Permohonan  Untuk   Tidak  Dilakukan  Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota / Pengalihan Tahanan Rumah
Lampiran    : 1 Bendel

                       
 Jakarta, 26 Juni 2013

Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri  .....................
        Jalan ..............................
Di  –
S U R A B A Y A


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal ................. (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama             :
Nomor KTP  :
Alamat           :
Pekerjaan       :

Bahwa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP.A / 197 / XII / 2012 / SPKT Polda Jatim, tertanggal 7 Desember 2012, dimana klient kami sebagai Tersangka dalam Sangkaan/Dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sehubungan dengan adanya penahanan atas diri klient sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-04 / O.5.10 / Ft.1 / 06 / 2013, tertangal 25 Juni 2013, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, maka bersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami mohon kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri .................. agar klient kami tersebut di atas diberikan Penangguhan Penahanan / Perubahan Jenis Penahanan / Penahanan Kota / Penahanan Rumah dan pula diberikan Payung Pengayoman dan Keadilan.

Permohonan ini kami ajukan dengan dasar alasan hal-hal sebagai berikut :

a)        Bahwa saat ini Tersangka adalah Single Parent ;
b)       Bahwa Tersangka adalah seorang ibu dengan 2 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Tersangka, yaitu ;

1.        Nama             :
Umur             :

2.        Nama             :
Umur             :

c)        Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri;
d)    Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti;
e)        Bahwa Tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan bersedia dihadirkan;
f)        Bahwa Karakter pribadi Tersangka yang kesehariaannya adalah Baik.

Bahwa pendirian tersebut telah diteguhkan lagi oleh 2 (dua) orang Penjamin, yang bersedia Menjamin bahwa TERSANGKA tidak akan melarikan diri :

1.   N a m a                  :
Umur                     :
Alamat                  :
Status                    :

2.   N a m a                  :
Umur                     :
Alamat                  :
Status                    :

(V i d e : Bukti Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Penjamin, Terlampir)

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penasihat Hukum TERSANGKA






FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.

Tembusan disampaikan kepada
Yth :
1.      Klient
2.      A r s i p.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar