Sabtu, 05 Oktober 2013

REPLIK ATAS JAWABAN TERGUGAT



Hal : Replik atas Jawaban TERGUGAT


Kepada
Yth. : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
           No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn.
           Di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan
Di -
        M E D A N


Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama                  : RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.
Pekerjaan           : Advokat/ Pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum R.
  SURBAKTI , SH, MH & Rekan
Alamat               : JL. Jamin Ginting, No. 41, Pancur Batu - Medan

Berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi bermeterai cukup tertanggal 06 Mei 2013, yang ditunjuk langsung oleh EBEN ESER GINTING, SH. dari Kantor Hukum “DL GINTING & ASSOCIATES”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta sebagai pemegang Kuasa Pokok tertanggal 11 Maret 2013, bertindak selaku Kuasa dari :

Nama                 : AHMAD SYAIFUL BAHRI, S.Sos.
No. KTP.           : 3573051912720009
Alamat              : Jl. T. Sudimoro No. 10, Rt 009 / 007, Mojolangu, Malang.

Bersama dengan ini mengajukan Replik atas jawaban TERGUGAT dengan dasar-dasar sebagai berikut ;

I.               DALAM EKSEPSI

1.        Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;

2.        Bahwa tidak benar jika Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar, jelas serta tidak kabur sebab antara titel gugatan dengan petitumnya telah sesuai atau tidak bertentangan satu dengan yang lainnya;

2.1.      Bahwa Tergugat tidak cermat dalam membaca dan memaknai Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek ;

2.2.      Bahwa jika memang dalam Gugatan, Penggugat tidak menguraikan secara rinci, jelas dan lengkap, maka hal ini semata-mata untuk mempersingkat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;

2.3.      Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (3.4), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, memang tidak mengatur tentang gugatan pembatalan pendaftaran suatu merek, namun perlu Tergugat ketahui, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek tersebut merupakan salah satu alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Merek ;

Vide : Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang   menyatakan bahwa :
“Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6”.

3.        Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (4), tidak benar jika Tergugat mendalilkan Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat atas Merek Ayam Lepaas, dan tidak mempunyai hak tunggal/khusus, karena Penggugatlah yang memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet, Jl. Kartika Banda Aceh untuk pertama kali dan selanjutnya dibuka dimalang dan jakarta (bintaro) ;

4.        Bahwa menanggapi Eksepsi Tergugat point (4.1) sampai dan dengan point (4.5), tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, tanpa sepengetahuan Penggugat, dikategorikan menurut hukum tindakan Tergugat sebagai Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik ;

5.        Bahwa tidak benar Eksepsi Tergugat angka (6) sampai dengan angka (10), karena menurut Penggugat gugatan tersebut sudah tepat dan benar, jelas serta tidak kabur ;

6.        Bahwa dengan demikian Penggugat menolak Eksepsi dari Tergugat, sehingga Penggugat mohon kepada Majelis untuk mencari kebenaran hukum dalam peristiwa ini dan meneruskan proses persidangan perkara a quo.

II.           DALAM KONPENSI

1.        Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dengan keras dan tegas seluruh dalih-dalih Tergugat kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya ;

2.        Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban Eksepsi Penggugat selama ada relevansinya, dimohon agar dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini ;

3.        Bahwa terhadap angka (3) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :

3.1.       Bahwa Pertengahan tahun 2009 Penggugat berkenalan dengan Tergugat di Banda Aceh ;
3.2.       Bahwa benar Penggugat memberikan dana kepada Tergugat, uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dengan dana tersebut dibukalah Gerai Ayam Lepaas di Lampriet Banda Aceh untuk pertama kali ;

4.        Bahwa terhadap angka (4) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, sekali lagi Penggugat tegaskan :
-                 Bahwa dalam tahun 2010, Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Propinsi Aceh, yaitu :
-                 Gerai Ayam Lepaas Simpang Tiga,
-                 Gerai Ayam Lepaas Matang,
-                 Gerai Ayam Lepaas Lamnyong, dan
-                 Gerai Ayam Lepaas Kuala Langsa.
-                 Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat memutuskan untuk membuka dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Ibu Kota Jakarta, meliputi :
-                 Gerai Ayam Lepaas Kalimalang,
-                 Gerai Ayam Lepaas Bojana Tirta Rawamangun,
-                 Gerai Ayam Lepaas Kelapa Gading,
-                 Gerai Ayam Lepaas Cimanggu Bogor,
-                 Gerai Ayam Lepaas Cililitan,
-                 Gerai Ayam Lepaas Kranji,
-                 Gerai Ayam Lepaas Bintaro,
-                 Gerai Ayam Lepaas Jatiwaringin,
-                 Gerai Ayam Lepaas Pondok Gede, dan
-                 Gerai Ayam Lepaas Grand Cakung.
-                 Bahwa pada tahun 2011, PENGGUGAT kemudian membangun dan mengembangkan Gerai Ayam Lepaas di Sumatera dan Jawa Timur, yaitu sebagai berikut :
-                 Gerai Ayam Lepaas Simpang Patal Palembang ;
-                 Gerai Ayam Lepaas Soekarno Hatta, Malang, Jawa Timur

5.        Bahwa terhadap angka (5) dalam Konpensi dalam Jawaban Tergugat, benar Tergugat adalah Pemohon Yang Beritikad Tidak Baik karena tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek Ayam Lepaas pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011, dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat ;

6.        Bahwa dengan demikian sudah selayaknya jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar mengesampingkan Jawaban Tergugat dalam Konpensi Point 9 dan Point 10 ;

Dengan dalil dalil di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 01 / Merek / 2013 / PN. Niaga. Mdn., memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

P R I M A I R :

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat untuk seluruhnya.
                       
DALAM  POKOK  PERKARA

1.      Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------

2.      Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;-------------------------------------------------------------------------------------------------

3.      Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;----------------------------------------------------------------------------------------------


4.      Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merk, Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000327853, tertanggal 25 Oktober 2011 dengan Nomor Permohonan J012010023382, tertanggal 28 Juni 2010 yang dimohonkan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh;------------------------

5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Niaga Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kami sampaikan terima kasih.


Medan.....Mei 2013
Hormat kami,
KUASA HUKUM PENGGUGAT






RASNITA SURBAKTI, SH, MH,.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus