Kamis, 03 Oktober 2013

SURAT KUASA PIDANA

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :

Nama                              : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                  : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir      : 34 Tahun (29 Juni 1978)
Jenis Kelamin                 : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan          : Indonesia
Alamat                                       : Jl. Cipaganti No. 73, Rt. 001, Rw. 003, Kel. Cipaganti, Kec. Coblang, Kota Bandung
Agama                           : Kristen
Pekerjaan                        : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                    : SLTA

Dalam hal ini memilih kedudukan hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberi Kuasa kepada :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

--------------------  K H U S U S   --------------------

Untuk dan atas nama diri kami, mendampingi dan / atau mewakili dalam membela hak - hak kami dan memperjuangkan kepentingan kami guna memberi Bantuan Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan hingga selesai menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang serta bertindak sebagai Penasehat Hukum, mengurus dan menangani Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., tertanggal 5 September 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri  Banjarmasin Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., Diputus pada tanggal 3 Juli 2013.

Untuk itu kepada Penerima Kuasa (Lasthebber), baik sendiri dan atau bersama-sama kami beri hak dan wewenang :

-          Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (Lastgever) mendampingi dan/atau mewakili, menghadap dan berbicara dihadapan Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia, PengadilaTinggi Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan / atau dihadapan pejabat / Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang, perorangan atau semua pihak yang ada hubungannya dengan Perkara Pidana tersebut;

-          Untuk itu membuat dan menanda tangani segala surat - surat, menyatakan Kasasi, Memberi dan meminta keterangan, Membuat dan mengajukan Memori Kasasi, Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang (Reconstructie) saksi - saksi dengan melakukan Pemeriksaan Setempat (Plaatsonderzoek), membaca berkas perkara / Inzage / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemberi Kuasa untuk Kepentingan Pembelaan berdasarkan Pasal 72 KUHAP, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, mohon Putusan Hakim dan dijalankan putusannnya ;
-           Pada pokoknya Penerima Kuasa ini diberi wewenang penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu guna kepentingan Pemberi Kuasa dalam urusan Perkara tersebut dan tidak bertentangan dengan Hukum.

K u a s a ini adalah penuh dan sempurna serta diberikan dengan Hak Substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain apabila sedang berhalangan.
         

           Jakarta, 22 September 2013
Yang diberi Kuasa,






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

                            Yang memberi Kuasa,






YUDI SETIAWAN





1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus