Senin, 11 Januari 2016

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) DAN GANTI KERUGIAN (SCHADEVERGOEDING)

H a l    :    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Kerugian (Schadevergoeding)
Lamp  :   1 (Satu) lembar Surat Kuasa Bermeterai Cukup
                                                                                            

 

Jakarta,   Januari 2016


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di -
     
J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum
Pada Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, RT. 02, RW. 03, Tegal Parang, Jakarta Selatan 12790.
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal  Januari 2016, sehingga oleh karenanya sah menurut hukum, bertindak untuk dan atas nama serta untuk kepentingan hukum klient kami :

Nama                  : SUMARDI
Umur                  : 36 Tahun (Jambi, 09 Februari 1979)
Jenis Kelamin     : Laki - Laki
Agama                : Islam
Alamat               : Parit Culum I, Rt. 004, Rw. 001, Kel. Parit Culum I, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan Ganti Rugi (Schadevergoeding) terhadap :

PT. PREMIER EQUITY FUTURES,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta.

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun Gugatan ini kami ajukan dengan dasar alasan  hal – hal sebagai berikut :

1.         Bahwa pada bulan September 2014, Penggugat menghubungi Tergugat melalui No. Telepon (021) 57954888, untuk menanyakan apakah benar yang Penggugat hubungi adalah Kantor Tergugat dan memang benar yang Penggugat hubungi adalah Kantor Tergugat;

2.        Bahwa setelah Penggugat menelpon Kantor Tergugat, selanjutnya Mega Warnasari (Selaku Marketing Tergugat) beberapa kali menelepon Penggugat dan meminta Penggugat untuk joint dengan Tergugat bahkan Mega Warnasari menjanjikan akan memberikan pelayanan terbaik dan membantu recovery / pemulihan,  mengingat Penggugat pernah mengalami kerugian di PT. Best Profit Jambi dan PT. Midtow Palembang dan Mega Warnasari meminta untuk bertemu dengan Penggugat jika Penggugat memiliki tugas dinas ke Jakarta;

3.        Bahwa pada bulan Oktober 2014, saat Penggugat tugas dinas ke Jakarta, Jonathan Simeon (selaku Vice President Tergugat) dan Mega Warnasari menemui Penggugat di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Penggugat Menginap). Jonathan Simeon dan Mega Warnasari kemudian melakukan prospek bahkan berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu bahkan untuk menjamin janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya;

4.        Bahwa saat pertemuan tersebut, Penggugat meminta kepada Jonathan Simeon dan Mega Warnasari agar trading dilaksanakan dengan pola yang paling aman dan konsisten sehingga walau keuntungan hanya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu tetapi konsisten dan modal Penggugat tetap aman. Penggugat hanya menginginkan resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga apabila dalam trading terjadi kesalahan dan mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), maka trading dihentikan dan sisa modal, dikembalikan kepada Penggugat;

5.        Bahwa pada saat pertemuan tersebut, setelah melakukan prospek, Jonathan Simeon meminta Penggugat untuk menandatangani Blanko, Formulir, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa ada penjelasan baik dari Jonathan Simeon maupun Mega Warnasari. Setelah seluruh Blanko, Formulir, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Blanko, Formulir, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Jonathan Simeon dan Mega Warnasari;

6.        Bahwa keesokan harinya setelah pertemuan sebagaimana tersebut pada angka (3), angka (4) dan angka (5) di atas, Penggugat diminta untuk mentransfer dana / modal (Top Up Account) dengan cara Penggugat dijemput di Hotel Grand Alia Cikini oleh Jonathan Simeon dan Mega Warnasari dan diantar ke Bank BCA Sudirman kemudian Penggugat melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening Tergugat dengan Nomor Rekening 035 311 7863;

7.        Bahwa tindakan yang dilakukan Jonathan Simeon dan Mega Warnasari sebagaimana tersebut pada angka (5) dan angka (6) tersebut di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Vide :  Pasal 50 Ayat (2) :

Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.


Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

II.       Pasal Demi Pasal

Pasal 50 Ayat (2) :

Dalam rangka pelindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya memahami dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memahami risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya”.

8.        Bahwa setelah melakukan transfer, Penggugat mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari Tergugat, yang berisi “No. Account, Login, Master, Investor dan Server”. Sesuai janji dan permintaan Jonathan Simeon dan Mega Warnasari sebagaimana tersebut pada angka (3) bahwa trading akan langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya maka Penggugat kemudian mengirimkan SMS konfirmasi tersebut kepada Jonathan Simeon;

9.        Bahwa pada bulan November 2014, tepatnya 1 (satu) minggu setelah dana ditransfer oleh Penggugat, Jonathan Simeon menjelaskan bahwa Timnya sulit untuk trading jika resiko Penggugat hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Jonathan Simeon meminta kepada Penggugat agar resiko dinaikkan menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Permintaan Jonathan Simeon tersebut kemudian disepakati oleh Penggugat;

10.    Bahwa beberapa kali melakukan transaksi, Jonathan Simeon dan Timnya terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Penggugat, sebelum melakukan transaksi;

11.    Bahwa pada tanggal 15 hingga tanggal 16 Desember 2014, Jonathan Simeon dan Timnya tidak lagi memberikan konfirmasi kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan atau dihentikan, apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Dikarenakan tidak ada konfirmasi dari Jonathan Simeon dan Timnya, Penggugat berinisiatif untuk menghubungi Raymond Andreas, salah seorang Tim Jonathan Simeon yang melakukan transaksi, namun Raymond Andreas sulit bahkan tidak dapat dihubungi;

12.    Bahwa pada tanggal 17 Desember 2014, saat Penggugat melaksanakan dinas luar ke Jakarta, Penggugat berniat menemui Jonathan Simeon dan Timnya untuk menanyakan perkembangan account Penggugat. Mengetahui Penggugat berada di Jakarta, Jonathan Simeon mengajak Penggugat ke Kantor Tergugat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta dan ditemui dengan Raymond Andreas. Setibanya di Kantor Tergugat, Penggugat sangat terkejut, saat Jonathan Simeon menjelaskan bahwa account Penggugat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan hanya tersisa Rp. 4.587.900,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah);

13.    Bahwa tindakan Jonathan Simeon dan Timnya sebagaimana tersebut pada angka (11) yang mengakibatkan account Penggugat mengalami kerugian sebagaimana tersebut pada angka (12) di atas, jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Vide :  Pasal 52 Ayat (1) :

Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan”.

14.    Bahwa atas kerugian sebagaimana tersebut pada angka (12), Jonathan Simeon menyalahkan Raymond Andreas karena terlalu sibuk mengurusi permasalahan pribadinya. Sebaliknya Raymond Andreas menyalahkan Jonathan Simeon karena memaksanya untuk mengikuti pola trading big player. Terjadilah perdebatan antara Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas tentang siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami account Penggugat;

15.    Bahwa mendengar perdebatan antara Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas, Penggugat merasa tidak ada solusi ataupun jawaban yang memuaskan yang akan Penggugat dapatkan dari Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas. Dan berhubung jadwal penerbangan pesawat kembali ke Jambi, akhirnya Penggugat mohon diri dan berangkat pulang ke Jambi;

16.    Bahwa setelah Penggugat pulang ke Jambi, Penggugat berkomunikasi berulang kali meminta pertanggungjawaban Jonathan Simeon dan Timnya. Jonathan Simeon meminta Penggugat untuk menambah modal Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tetapi Penggugat sampaikan ke Jonathan dan Raymond Andreas bahwa Penggugat sudah tidak memiliki apa-apa lagi, yang tersisa hanya mobil. Mendengar penyataan Penggugat tersebut, Jonathan Simeon berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa dengan menambah modal, maka modal awal dapat segera kembali dan recovery. Sedangkan  Raymond Andreas berjanji dengan menyampaikan kepada Penggugat bahwa apabila Penggugat menjual mobilnya untuk tambahan modal / top up maka dipastikan Penggugat dapat membeli mobil kembali. Terpengaruh oleh janji serta bujuk rayu Jonathan Simeon dan Raymond Andreas maka pada bulan Januari 2015, Penggugat melakukan tambahan modal / top up senilai Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);

17.    Bahwa pada tanggal 4 Februari 2015, Penggugat mengingatkan Jonathan Simeon agar melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin agar sesuai dengan janji Jonathan Simeon sebagaimana tersebut pada angka (16) di atas. Atas peringatan Penggugat tersebut, Jonathan berjanji "pasti" akan melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin;

18.    Bahwa pada tanggal 6 Februari 2015, Raymond Andreas melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi. Alhasil, transaksi yang dilakukan oleh Raymond Andreas tersebut mengalami kerugian sehingga untuk kedua kalinya modal yang diserahkan Penggugat habis kembali. Setelah melakukan transaksi yang mengakibatkan kerugian terhadap modal Penggugat, barulan Raymond Andreas melalui media sosial WhatApp, meminta "maaf" dan berjanji "mau injek". Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Vide :  Pasal 52 Ayat (1) :

Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan”.

19.    Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Penggugat mengirimkan Surat Permohonan, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Joe Simon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 13 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat melalui email premier_jakarta@yahoo.com. Permohonan Penggugat tersebut ditanggapi oleh Tergugat melalui email pada tanggal 16 Februari 2015, yang isinya “Selamat Pagi Bapak Sumardi Ahmad, kami sudah terima surat dari bapak dan sudah kami beritahu kepada pihak management. Kami mohon kesabaran bapak karena sekarang sedang kami tindaklanjuti”;

20.    Bahwa pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015, Penggugat kembali lagi mengirimkan Surat Permohonan, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Jonathan Simeon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 16 dan 17 Februari 2015 melalui email Penggugat sumardi7927@gmail.com kepada Tergugat  melalui email premier_jakarta@yahoo.com;

21.    Bahwa dikarenakan lambatnya tanggapan dari Tergugat terhadap permohonan Penggugat maka Penggugat ke Jakarta dan langsung mendatangi Kantor Penggugat dengan tujuan ingin menemui Jonathan Simeon dan Timnya. Akan tetapi Penggugat sangat kecewa karena tidak bisa menemui Bagian Manajemen yang dapat mengambil keputusan, Penggugat hanya bisa menemui Bagian Complaint yaitu Ogie dan Fanny. Melalui Ogie dan Fanny akhirnya Penggugat hanya dapat menemui Mega Warnasari. Dihadapan Ogie dan Fanny, Mega Warnasari mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan Tergugat, Penggugat hanya mau resiko Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan saat itu juga, Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada Penggugat;

22.    Bahwa penyerahan Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya yang dilakukan setelah Tergugat 2 (dua) kali menerima dana dari Penggugat serta 2 (dua) kali account Penggugat mengalami kerugian, merupakan tindakan yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Vide :  Pasal 50 Ayat (2) :

Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya”.

Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,

III.    Pasal Demi Pasal

Pasal 50 Ayat (2) :

Dalam rangka pelindungan Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabahnya, yang antara lain memuat keterangan mengenai organisasi dan kepengurusan perusahaan tersebut. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabahnya, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko. Apabila Nasabahnya memahami dan dapat menerima risiko tersebut, Nasabah tersebut harus menandatangani dan memberi tanggal pada dokumen tersebut, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memahami risiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya”.

23.    Bahwa setelah beberapa kali Penggugat mengajukan Surat Permohonan kepada Tergugat namun tidak ditanggapi sehingga mendorong Penggugat untuk langsung mendatangi Kantor Tergugat dan akhirnya pada tanggal 18 Maret 2015, Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat, perihal : Tanggapan atas pengaduan nasabah PEFJ9279, tertanggal 18 Maret 2015;

24.    Bahwa menanggapi surat tanggapan dari Tergugat sebagaimana tersebut pada angka (24) di atas, maka pada tanggal 20 Maret 2015, Penggugat mengirim surat permohonan kepada Tergugat agar dilakukam mediasi;

25.    Bahwa karena lambatnya tanggapan dari Tergugat atas surat permohonan Penggugat sebagaimana tersebut pada angka (24) di atas, maka pada tanggal 13 April 2015, Penggugat mengajukan surat pengaduan ke PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) selaku Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI);

26.    Bahwa atas dasar alasan tersebut di atas, telah jelas nyata Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sehingga Penggugat merasa dirugikan baik secara Materiil maupun Immateriil, yang apabila diperhitungkan adalah sebesar :
26.1.        Kerugian Materiil (Materiele schade)
Yaitu Kerugian atas transaksi yang Tergugat lakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat, yang apabila diperhitungkan sebesar : -----------------------------------------------

Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah



Rp. 170.000.000,-


26.2.        Kerugian Immateriil (Immteriele schade)
Yaitu Kerugian yang diderita Penggugat karena mengurusi permasalahan dengan Tergugat yaitu untuk biaya Transportasi Pulang Pergi (Jakarta - Jambi dan Jambi - Jakarta ) dan Penginapan selama di Jakart, yang apabila diperhitungkan sebesar : -----------------------------------------------
Terbilang : Lima Puluh Juta Rupiah




Rp.   50.000.000,-
Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = ---------------   Rp. 220.000.000,-

Terbilang : Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah

28.    Bahwa Penggugat terus melakukan komunikasi dengan Ogie agar mengupayakan dilakukannya mediasi antara Penggugat dengan Tergugat dan akhirnya Tergugat berkenan melakukan mediasi, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;

29.    Bahwa dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi maka Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) selaku Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI) untuk dapat dilakukan mediasi. Namun hingga berakhirnya mediasi, antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa akibat dalam Mediasi tidak terjadi kesepakatan yang kemudian dikeluarkan Laporan Hasil Penanganan Pengaduan No. : L / JFX / DHK / 09 – 15 / 038, tertanggal 23 September 2015 dari PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) dan terhadap opsi penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange), Penggugat memutuskan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Berdasarkan ha-hal tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang Amarnya sebagai berikut :

P R I M A I R  :

1.        Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.        Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi;

3.        Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar  :

3.1.      Kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah
Rp. 170.000.000,-
3.2.      Kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar : ----
Terbilang : Lima Puluh Juta Rupiah
Rp.   50.000.000,-
Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = ---------------   Rp. 220.000.000,-

Terbilang : Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah

Paling lambat 1 (Satu) minggu setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);

4.        Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;

5.        Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai undang-undang yang berlaku.

S U B S I D I A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat








FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

1 komentar: