Selasa, 20 Oktober 2015

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN

Jakarta, 20 Oktober 2015



Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
        Nomor : 1170 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt. Ut.
        Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
        JAKARTA UTARA


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821
Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tertanggal 06 Oktober 2015, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertindak atas nama Terdakwa :

Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550


Nama                   : LISA PURWANTI
Tempat Lahir       : Lamongan
Umur/Tgl. Lahir   : 36 Tahun / 26 November 1979
Jenis Kelamin      : Perempuan
Kebangsaan         : Indonesia
Alamat                 : Jl. Bulevard Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Kel. Pejuang, Kec.
                               Medan Satria, Kota Bekasi – Jawa Barat
Agama                 : Islam
Pekerjaan             : Ibu Rumah Tangga

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP dengan ini perkenankanlah kami Penasehat Hukum Terdakwa, mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, yang telah dibacakan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 06 Oktober 2015, yang kami uraikan sebagai berikut :

I.          PENDAHULUAN

Majelis Hakim yang mulia,
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati,
Sdr. Panitera yang kami hormati,
Pengunjung Sidang yang kami hormati,

Pertama-tama perkenankan kami Penasihat Hukum terdakwa pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga persidangan ini berlangsung dengan aman dan tertib.

Selanjutnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk mengajukan dan menyampaikan Eksepsi / Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
                   
Dalam bagian Pendahuluan Eksepsi / Nota Keberatan ini, kami menyampaikan keberatan atas persidangan ini karena telah dimulai dengan mengabaikan persyaratan hukum formil.
Pada hari sidang pertama tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan tidak melalui Surat Panggilan secara sah melainkan melalui telepon kepada kami Penasehat Hukum Terdakwa, dengan pesan agar Terdakwa dihadirkan pada persidangan Hari Selasa, 06 Oktober 2015.

Sebagai warga negara yang taat hukum, dengan keinginan besar demi kelancaran proses persidangan, maka walaupun tanpa Surat Panggilan secara sah yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil, Terdakwa tetap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari Selasa, 06 Oktober 2015.

Tidak disampaikannya Surat Panggilan secara sah oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, nyata-nyata membuktikan Jaksa Penuntut Umum tidak melaksanakan perintah ketentuan :

Pasal 145 Ayat (1) KUHAP :, yang mensyaratkan :
Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir”.

dan

Pasal 146 Ayat (1) KUHAP, yang mensyaratkan :
“Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai”.

Majelis Hakim yang mulia,

Sebelum masuk pada Eksepsi terhadap syarat formil maupun syarat materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perlu kami tanggapi proses hukum ditingkat penyidikan sehubungan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik Terdakwa yang tidak sesuai prosedur-prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain sebagai berikut :

1.         Bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung terhadap 3 buat kapal milik Terdakwa, dilakukan tanpa menunjukan Surat Perintah Tugas  dan Surat Perintah Penggeledahan, tidak pernah memberikan Turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemilik atau Yang menguasai Kapal serta dilakukan Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;

2.         Bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung terhadap 3 buat kapal milik Terdakwa berserta BBMnya, dilakukan Tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyitaan, tidak menyerahkan Tanda Terima Barang Yang Disita kepada Pemilik Kapal atau orang yang menjaga Kapal serta dilakukan tanpa Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
3.         Bahwa atas tindakan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung sebagaimana uraian angka 1 dan 2, maka pada tanggal 27 April 2015 kami Penasehat Hukum mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktorat Kepolisian Perairan Daerah Metro Jaya (Terlampir dalam Berkas Perkara) yang teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Register Perkara Nomor : 06 / Pid. Praperad / 2015 / PN. Jkt. Utr.

4.         Bahwa sebelum Permohonan Praperadilan yang kami ajukan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 8 Mei 2015, Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B-2726 / 0.1.1 / Euh.1 / 05 / 2015 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah lengkap (P21). Dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 330 / V / 2015/ Ditpolair tertanggal 25 Mei 2015 ;

5.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Tunggal I WayanWirjana, SH., telah menjatuhkan Putusan terhadap Permohonan Praperadilan dengan Putusan Nomor : 06 / Pid. Praperad / 2015 / PN. Jkt. Utr. (Terlampir dalam berkas perkara), dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

1.      Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;
2.      Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Berupa :
a.       KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b.      KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c.       KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Tidak Sah Secara Hukum
3.      Memerintahkan kepada Termohon mengembalikan barang bukti berupa :
a.       KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b.      KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c.       KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Kepada Pemohon I Lisa Purwanti
4.      Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
5.      Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

6.         Bahwa walaupun Permohonan Praperadilan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun hingga saat ini penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung tidak melaksanakan isi putusan malah sebaliknya penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung melakukan lagi tindakan penggeledahan terhadap (3) buah kapal, penyitaan terhadap (3) buah kapal beserta BBMnya serta penyitaan terhadap mobil sedan Peugeut No. Pol B 1188 IV warna Silver. Berikut surat-suratnya :
a.         Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 / VII / 2015 / Ditpolair, tertanggal 29 Juli 2015
b.         Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkutan Nomor : SP. Dah / 09 / VIII / 2015 / Ditpolair, tertanggal 11 Agustus 2015 beserta Berita Acara Penggeledahan Alat Angkutan, tertanggal 12 Agustus 2015
c.          Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 22 / VIII / 2015 / Ditpolair, tertanggal 11 Agustus 2015 beserta Berita Acara Penyitaan, tertanggal 12 Agustus 2015
d.         Surat Perintah Pembungkusan atau Penyegelan Barang Bukti Nomor : SP. Sita / 22 / VIII / 2015 / Ditpolair, tertanggal 11 Agustus 2015 beserta Berita Acara Penyitaan, tertanggal 12 Agustus 2015

7.         Bahwa sungguh sangat disayangkan, tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung, yang nyata-nyata dilakukan setelah Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 8 Mei 2015, mendapatkan ijin berupa Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berikut penetapannya :
a.       Penetapan Nomor 1205 / Pen. Pid / 2015/ PN. Jkt. Utr., tertanggal 8 Juli 2015.
b.      Penetapan Nomor 1206 / Pen. Pid / 2015/ PN. Jkt. Utr., tertanggal 8 Juli 2015.

Bahwa dengan dinyatakannya Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B-2726 / 0.1.1 / Euh.1 / 05 / 2015 tertanggal 8 Mei 2015, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka LISA PURWANTI sudah lengkap (P21) maka berakhirlah kewenangan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung. Artinya bahwa tidak ada lagi kewenangan penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung untuk melakukan penggeledahan ataupun penyitaan dalam perkara ini. Sehingga apabila penyidik Kepolisian Perairan Pondok Dayung tetap melakukan penggeledahan ataupun penyitaan setelah P21 maka tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut TIDAK SAH SECARA HUKUM.

II.       EKSEPSI TERHADAP PERSYARATAN FORMIL SURAT DAKWAAN

Bahwa kedudukan Surat Dakwaan dalam proses pemeriksaan lanjutan suatu perkara (nasporing) sangat penting sebagai dasar pemeriksaan persidangan, dasar tuntutan pidana, dasar pembelaan, dan putusan pengadilan, maka Surat Dakwaan harus dibuat sesuai dengan isi Berkas Perkara hasil penyidikan serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan baik formil maupun materiil.

Bahwa jika merujuk pada ketentuan Pasal 139 KUHAP, disebutkan bahwa : "Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan". Artinya bahwa satu-satunya bahan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan adalah berkas perkara.

A.    KETIDAKSESUAIAN IDENTITAS NAMA TERDAKWA DALAM SURAT DAKWAAN DENGAN IDENTITAS NAMA TERDAKWA DALAM BERKAS PERKARA

Bahwa pada pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggal 06 Oktober 2015, Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyatakan ralat terhadap Surat Dakwaan yang disampaikannya. Artinya, apa yang tertulis dalam teks Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah benar.

Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang tanggal 06 Oktober 2015, terdapat ketidaksesuaian (inconsistensi) pada Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara.

1.      Surat Dakwaan
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada Bagian A. Identitas Terdakwa, tertulis nama LISA PURWANTI Bin JUMIYO
2.      Berkas Perkara
a.       Resume
Dalam Berkas Perkara pada bagian RESUME, Angka 8 Keterangan Tersangka, tertulis nama LISA PURWANTI Binti JUMIYO

b.      Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
Dalam Berkas Perkara pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, tertulis nama LISA PURWANTI

Permasalahan ketidaksesuaian (inconsistensi) antara Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara hasil penyidikan adalah apakah ketidaksesuaian tersebut menyangkut persyaratan yuridis yang harus dipenuhi dalam penyusunan surat dakwaan atau tidak ?. Sepanjang perbedaan itu tidak menyangkut hal-hal yang prinsip, tidak akan dipermasalahkan. Tetapi, apabila ketidaksesuaian tersebut menyangkut hal yang prinsip yuridis dalam penyusunan Surat Dakwaan maka tentu saja akan membawa konsewensi yuridis.

Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP", jilid I, 1993 : 420, mengatakan : ".... kekurangan dan kesalahan mengenai isi syarat formil surat dakwaan yang diakibatkan kekurangsempurnaan syarat formil, dapat dibatalkan. Jadi tidak batal demi hukum, melainkan dapat dibatalkan (Vernietigbaar), karena sifat kekurangsempurnaan pencantuman syarat formil dianggap sebagai yang bernilai" "imperfect" (kurang sempurna).

B.     ERROR IN PERSONA

Bahwa penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar, sangat penting dalam pemeriksaan perkara Pidana guna menghindari kesalahan Subyek Hukum (Error in Person). Penulisan Identitas Nama Terdakwa secara benar adalah untuk secara konkrit mengindividualisir orang yang diajukan sebagai Terdakwa.

Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian (inconsistensi) pada Identitas Nama Terdakwa dalam Surat Dakwaan dengan Identitas Nama Terdakwa dalam Berkas Perkara menunjukan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur (obscure libeli) dan membingungkan (confuse) yang pada akhirnya akan menyesatkan (misleading), karena tidak jelas siapa sebenarnya Terdakwa yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, apakah :

1.      LISA PURWANTI Bin JUMIYO sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ?
2.      LISA PURWANTI Binti JUMIYO sebagaimana tersebut dalam Berkas Perkara pada bagian Resume, Angka 8 Halaman 10 ?
Atau
3.      LISA PURWANTI sebagaimana tersebut dalam Berkas Perkara pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka ?

Bahwa apabila Terdakwa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan adalah LISA PURWANTI Bin JUMIYO, maka apa dasar Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan ???

Bahwa apabila Tersangka yang dimaksudkan Penyidik dalam Berkas Perkara pada bagian Resume, Angka 8 Halaman 10 adalah LISA PURWANTI Binti JUMIYO maupun dalam Berkas Perkara pada bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka adalah LISA PURWANTI, maka siapa sebenarnya Terdakwa yang Jaksa Penuntut Umum maksudkan dalam Surat Dakwaan ?

Bahwa apabila Tersangka yang dimaksudkan Penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka adalah LISA PURWANTI, maka siapa sebenarnya Tersangka yang Penyidik maksudkan dalam Berkas Perkara pada bagian Resume, Angka 8 Halaman 10 adalah LISA PURWANTI Binti JUMIYO serta ?

Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah cukup membuktikan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas siapa sebenarnya Terdakwa yang ditujukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan sehingga dengan uraian tersebut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapatlah dinyatakan Error In Persona.

Bahwa telah nyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP atau bernilai imperfect (kurang sempurna), sehingga dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 dalam perkara ini, dinyatakan BATAL atau DIBATALKAN (VERNIETIGBAAR).

III.    EKSEPSI TERHADAP PERSYARATAN MATERIIL SURAT DAKWAAN

Bahwa sebenarnya dengan adanya ketidaksesuaian (inconsistensi) Identitas Nama Terdakwa saja,  telah cukup untuk mengatakan bahwa syarat formal tidak terpenuhi dalam pembuatan Surat Dakwaan Perkara ini, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas kepada siapa dakwaan tersebut ditujukan (Error In Persona). Akibatnya surat dakwaan dinyatakan batal atau dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam uraian II di atas. Namun demikian, dalam Eksepsi ini kami Penasehat Hukum Terdakwa merasa sangat perlu untuk mengajukan eksepsi pula terhadap persyaratan materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu mengenai kejelasan, kecermatan dan kelengkapan yuridis dalam Surat Dakwaan sebagaimana diharuskan dalam Ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP yang konsekuensinya diatur dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

A.    TEMPUS DELICTI DAN LOCUS DELICTI

Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, hal. 1 paragraf 1, terdapat kalimat-kalimat antara lain berbunyi :
1.      …”atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2010 sampai tahun 2014”
2.      …”atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara”

”ATAU SETIDAK-TIDAKNYA PADA WAKTU LAIN ANTARA TAHUN 2010 SAMPAI TAHUN 2014”

Dari kalimat “atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2010 sampai tahun 2014” menimbulkan multitafsir sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih berpikir serta ragu-ragu dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana.
Tempus Delicti yang dinyatakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum adalah sangat tidak jelas, apakah sepanjang antara tahun 2010 sampai tahun 2014 tersebut Terdakwa secara terus menerus melakukan tindak pidana.

Kata “ANTARA” dan “SAMPAI” mengandung pengertian bahwa tindak pidana yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya dilakukan kurang lebih selama 5 (lima) tahun yaitu pada tahun 2010, 2011, 2012, 2013 sampai tahun 2014. Akan berbeda pengertiannya ketika Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menggunakan kata “DAN” sehingga pengertiannya menjadi tindak pidana dilakukan pada tahun 2010 dan terakhir pada 23 November 2014 sekira pukul 16.00 WIB.
Bahwa terbukti Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, menyebut angka tahun 2010 sebanyak 4 (empat) kali sedangkan angka tahun 2014 disebutkan sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak ada angka tahun lain baik tahun 2011, 2012 maupun tahun 2013, selain tahun 2010 dan 2014.

ATAU SETIDAK-TIDAKNYA PADA SUATU TEMPAT LAIN YANG MASIH TERMASUK DALAM DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA

Dari kalimat “atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara”, dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum pun masih berpikir serta ragu-ragu dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Locus Delicti sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, begitu sangat luasnya yaitu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa cara berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan mengenai penentuan waktu dan tempat, yang tidak fokus serta terlalu luas, menunjukkan sikap yang ragu-ragu dan sikap yang tidak pasti, maka unsur waktu dan tempat seperti cara berpikir Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut, termasuk tidak memenuhi uraian cermat, jelas dan lengkap.

B.     PENYEERTAAN ( DEELNEMING ) DALAM TINDAK PIDANA

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyeertaan ( deelneming ) dalam Tindak Pidana, diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu meliputi : orang yang melakukan (Plegen), orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), orang yang turut melakukan (medeplegen), orang yang menggerakkan / menganjurkan untuk melakukan (Uitlokking) dan orang yang membantu melakukan (medeplichtigheid).

Bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdapat kalimat-kalimat antara lain berbunyi :

-             Berawal pada tahun 2010, Terdakwa MENYURUH Saksi HUSNI YAHYA yang merupakan sopir pribadi Terdakwa untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan menggunakan mobil sedan Peugeut No. Pol B 1188 IV warna Silver sebanyak 50 liter, selanjutnya setelah membeli BBM jenis premium tersebut selanjutnya BBM jenis premium yang berada dalam tangki mobil, dikeluarkan dengan menggunakan pompa bensin lalu dimasukan ke dalam jerigen ukuran 25 liter, lalu jerigen tersebut dibawa ke dermaga Marina Ancol untuk diserahkan kepada saksi AGUS SAPUTRO Bin SANUSI selaku Anak Buah Kapal (ABK) KM. Marina Jaya, kemudian BBM jenis premium digunakan untuk bahan bakar KM. Marina Jaya”.
-             Pembelian BBM jenis premium terus menerus DILAKUKAN oleh Terdakwa dengan cara yang sama di SPBU Cakung atau di SPBU PRJ Kemayoran ...........“

Bahwa apabila kita membaca dengan teliti dan seksama Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mulai dari kata “KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA” hingga nama Jaksa Penuntut Umum WAHYU OKTAVIANDI, AJUN JAKSA NIP. 19841012 200812 1 001, terdapat 4 (empat) nama orang yang berperan mulai dari proses pembelian BBM hingga penggunaannya untuk KM. Marina Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS yaitu :
1.      Terdakwa LISA PURWANTI Bin JUMIYO (Identitas Nama Terdakwa sesuai Surat Dakwaan),
2.      HUSNI YAHYA (Sopir Pribadi keluarga Terdakwa yang disuruh untuk membeli BBM),
3.      AGUS SAPUTRO Bin SANUSI (Anak Buah Kapal (ABK)), dan
4.      MISTARI (Anak Buah Kapal (ABK)).

Berdasarkan uraian di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa TERDAKWA menyuruh HUSNI YAHYA untuk membeli BBM jenis Premium kemudian dimasukan dalam jerigen dan diserahkan kepada AGUS SAPUTRO Bin SANUSI dan MISTARI untuk digunakan sebagai bahan bakar KM. Marina Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS. Terlihat jelas peran masing-masing orang dalam Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.

Bahwa uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendudukan Terdakwa sebagai satu-satunya pelaku tindak pidana dalam perkara ini, sedangkan HUSNI YAHYA yang dalam pelaksanaannya sebagai orang yang secara langsung membeli BBM jenis Premium maupun AGUS SAPUTRO Bin SANUSI dan MISTARI yang keduanya merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang membantu melakukan pengisian BBM jenis Premium dari jerigen ke dalam kapal KM. Marina Jaya, KM. LYUSS dan KM. LEXUS untuk digunakan sebagai bahan bakar ketiga kapal tersebut, hanya didudukan sebagai SAKSI, menunjukan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur (obscure libeli) dan membingungkan (confuse) yang pada akhirnya akan menyesatkan (misleading) karena nyata dalam Surat Dakwaan, disatu sisi Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa sebagai orang yang MELAKUKAN (Pleger), namun disisi lain Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Terdakwa sebagai orang yang MENYURUH MELAKUKAN (Doen Pleger).

Bahwa dikarenakan secara jelas dan terang, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap. sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikatakan tidak memenuhi Persyaratan Materiil sebuah Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyaratkan agar Surat Dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap. Oleh karenanya sangat beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.


IV.    PENUTUP

1.         Bahwa seluruh uraian eksepsi di atas semata-mata mengenai syarat formil dan syarat materiil surat dakwaan sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan sama sekali tidak menyebut-nyebut, menyinggung atau bahkan membahas mengenai Materi pokok perkara. Dengan demikian, mohon kiranya agar Eksepsi (Nota Keberatan) ini mendapatkan perhatian Majelis Hakim Yang Mulia ;

2.         Bahwa dikarenakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mengandung cacat yuridis karena tidak memenuhi persyaratan formil atau bernilai imperfect atau tidak memenuhi maksud ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP. Oleh karenanya sangat beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, dinyatakan BATAL atau DIBATALKAN ;

3.         Bahwa dikarenakan secara jelas dan terang, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap. sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dikatakan tidak memenuhi Persyaratan Materiil sebuah Surat Dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang pada pokoknya mensyaratkan agar Surat Dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.  Oleh karenanya sangat beralasan secara hukum, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

4.         Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, jika Dakwaan Jaksa Penuntut umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) b KUHAP, maka Dakwaan tersebut adalah Batal Demi Hukum.

V i d e :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No.808 K / Pid / 1984 tanggal 29 Juni 1985, menyatakan :
”Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum“.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.33 K / Mil / 1985 tanggal 15 Februari 1986, menyatakan :
“Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum“.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 – 12 – 1970 Reg. No. 492.K / Sip / 1970, Putusan M.A.R.I tanggal 21 – 2 – 1980 Reg. No. 820.K / Sip / 1977 dan Putusan M.A.R.I tanggal 26 – 6 – 2003 Reg. No. 2778.K / Pdt / 2000, menyatakan bahwa :
“Apabila Hakim (Judex Facti) kurang cukup mempertimbangkan sehingga merupakan Pertimbangan Hukum Yang Kurang Cukup (onvoldoende gemotiveerd) maka Keputusannya adalah Cacat Hukum dan Dapat Dibatalkan (vernietigbaar)”.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dengan alasan-alasan dan pertimbangan yang kami uraikan di atas, dengan ini Kami mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana 1170 / Pid. Sus / 2015 / PN. Jkt. Ut., berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putsan sebagai berikut :

1.      Menerima dan mengabulkan Eksepsi atau Nota Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 adalah tidak memenuhi Syarat Formil;

3.      Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, BATAL atau DIBATALKAN;

4.      Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 adalah tidak memenuhi Syarat Materiil;

5.      Menyatakan secara hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM – 686 / JKTUT / 2015, tertanggal 31 Agustus 2015 adalah BATAL DEMI HUKUM;

6.      Menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Demikian Eksepsi atau Nota Keberatan kami, atas perhatian dan terkabulnya permohonan di atas. kami menghaturkan banyak terima kasih.

Hormat Kami
Penasihat Hukum Terdakwa






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.






ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar