Jumat, 28 Agustus 2015

PERMOHONAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN / PENGALIHAN TAHANAN KOTA / PENGALIHAN TAHANAN RUMAH

Perihal           : Permohonan  Untuk   Tidak  Dilakukan  Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota / Pengalihan Tahanan Rumah
Lampiran       : 1 Bundel
 

                        Jakarta, 21 Agustus 2015


Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
        Jl. HR. Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan
Di  –
        J A K A R T A


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama               : LISA PURWANTI
Umur               : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin  : Perempuan
Pekerjaan         : Mengurus Rumah Tangga
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi

Bahwa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 46 K / XI / 2014 Ditpolair, tertanggal 26 November 2014, dimana klient kami sebagai Tersangka dalam Sangkaan/Dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sehubungan dengan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  serta rencana akan dilakukannya penahanan terhadap diri klien kami, maka bersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami mohon kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar klient kami tersebut di atas diberikan Penangguhan Penahanan / Perubahan Jenis Penahanan / Penahanan Kota / Penahanan Rumah dan pula diberikan Payung Pengayoman dan Keadilan.




Permohonan ini kami ajukan dengan dasar alasan hal-hal sebagai berikut :

a)      Bahwa Tersangka saat ini sedang dalam kondisi hamil, dengan usia kehamilan 5 (Lima) bulan ;

b)      Bahwa Tersangka adalah seorang ibu dengan 5 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Tersangka, yaitu ;

1.        Nama                  :  HAYA
Umur                  :  10 Tahun

2.        Nama                  :  ALI
Umur                  :  6 Tahun

3.        Nama                  :  AZ ZAHRA
Umur                  :  4 Tahun

4.        Nama                  :  BINTANG
Umur                  :  3 Tahun

5.        Nama                  :  -
Umur                  :  -  Tahun

c)      Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri;

d)     Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti;

e)      Bahwa Tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan bersedia dihadirkan;

f)       Bahwa Karakter pribadi Tersangka yang kesehariaannya adalah Baik.

Bahwa pendirian tersebut telah diteguhkan lagi oleh 2 (dua) orang Penjamin, yang bersedia Menjamin bahwa TERSANGKA tidak akan melarikan diri :

1.      N a m a          :  FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
                  Status              :  Penasihat Hukum Tersangka

2.      N a m a          :  ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
                  Status              :  Penasihat Hukum Tersangka

(V i d e : Bukti Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Penjamin, Terlampir)

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penasihat Hukum TERSANGKA






FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.




Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Utara;
2.      Klient;
3.      A r s i p.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar