Jumat, 14 Agustus 2015

SURAT PERJANJIAN PENANGANAN PERKARA

SURAT PERJANJIAN PENANGANAN PERKARA
( Nomor : 002 / FA & P / VII / 2013 )


Pada hari ini, selasa tanggal Delapan Juli Dua Ribu Tiga Belas ( 08 - 07 - 2013), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.         YUDI SETIAWAN
Umur : 34 Thun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, Alamat : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  PERTAMA

II.      FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.    
Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Kantor Advokat “FIDEL ANGWARMASSE, S.H. & PARTNERS , Jl. Tebet Barat I No. 19, Tebet – Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  KEDUA

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam Surat Perjanjian ini sebagai berikut :

1.        Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 ;
2.        Bahwa pada tingkat Pertama, setelah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, PIHAK PERTAMA langsung menyatakan Banding ;

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh PARA PIHAK dikemudian hari maka tanpa menyimpangi dari ketentuan yang berlaku, PARA PIHAK telah saling setuju dan semufakat untuk membuat suatu perjanjian Penanganan Perkara dan menandatanganinya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diterima baik oleh PARA PIHAK, sebagai berikut :

========================= Pasal 1 =========================

1.        Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus Perkara Pidana yang dihadapi serta dialami oleh PIHAK PERTAMA pada Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa tertanggal 08 Juli 2013 dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian ini;

2.   Bahwa PIHAK KEDUA menerima kepercayaan / kekuasaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang akan dikerjakan dengan sungguh – sungguh dan sebaik – baiknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA ;



========================= Pasal 2 =========================

Besar biaya Penanganan Perkara yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

========================= Pasal 3 =========================

1.        Bahwa biaya Penanganan Perkara yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada Pasal 2, dilakukan dalam 3 (Tiga) tahap, meliputi :

a.         Pembayaran tahap pertama dilakukan secara secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;

b.         Pembayaran tahap kedua dilakukan secara secara tunai, pada saat PIHAK KEDUA mengajukan Memori Banding yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;

c.         Pembayaran tahap ketiga dilakukan secara secara tunai, setelah Putusan Banding diterima dan / atau sebelum PIHAK KEDUA mengajukan Memori Kasasi yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;

2.        Bahwa setiap pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, akan disertakan dengan bukti kwitansi tersendiri sebagai bukti penerimaan pembayaran ;

========================= Pasal 4 =========================

1.        Bahwa jangka waktu berlakunya perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini hingga penanganan perkara PIHAK PERTAMA diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

2.        Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK KEDUA ;

3.        Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA ;

========================= Pasal 5 =========================

1.      PIHAK PERTAMA berhak dan berkewajiban untuk :

a.         PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta tanggungan jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA ;

b.         PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, tersebut di atas ;

2.      PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban untuk :

a.         PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, surat perjanjian ini ;

b.         PIHAK KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa ;

c.         PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana perkara yang dihadapi serta dialami oleh PIHAK PERTAMA.

========================= Pasal 6 =========================

Bahwa hal – hal yang belum diatur dan hal – hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas persetujuan Para pihak, termasuk biaya – biaya di luar dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal (logisch / redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ;

========================= Pasal 7 =========================

Bahwa segala akibat serta pelaksanaannya PARA PIHAK memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin ;

Demikian Surat Perjanjian Penanganan Perkara ini dibuat rangkap dua sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki oleh masing – masing pihak, dibuat dengan sejujur – jujurnya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak.
  
Yang Membuat Perjanjian
                         PIHAK KEDUA                                                       PIHAK PERTAMA






     FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.                                         YUDI SETIAWAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar