Rabu, 02 Oktober 2013

MEMORI KASASI


Kepada
Yth. KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Di -
      JAKARTA
Melalui
Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
Di -
BANJARMASIN


Dengan Hormat,


Yang bertanda tangan di bawah ini :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
DARWIN BUDIMAN, SH., MM.
ARCO MISEN UJUNG, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
Kesemuanya beralamat di LAW OFFICE  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 September 2013 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

       Nama                                : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                    : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir         : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kebangsaan/                    
Kewarganegaraan                        : Indonesia
Tempat Tinggal               : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya
Agama                              : Kristen
Pekerjaan                          : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                       : SLTA

Dahulu sebagai TERDAKWA/PEMOHON BANDING, saat ini untuk selanjutnya akan disebut sebagai PEMOHON KASASI.

Dengan ini hendak mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., tertanggal 5 September 2013, yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :



------------------  MENGADILI  ------------------

1.        Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum tersebut ;
2.        Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., yang dimohonkan banding tersebut ;
3.        Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
4.        Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Jo. Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 3 Juli 2013, Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., yang amar putusannya sebagai berikut :

------------------  MENGADILI  ------------------

1.        Menyatakan Terdakwa YUDI SETIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama (Sebagaimana Dakwaan Primair) ;
2.        Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tiak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
3.        Menghukum pula Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.059.127.409,- (Satu Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah) dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
4.        Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5.        Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;
6.        Menetapkan barang bukti berupa :
1.             Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Satuan Kelja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1.010102161852, Bidang Pendidikan Dasar (DIKDAS) Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
2.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bida.ng Pendidikan tahun anggaran 2010 untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembe1ajaran/ Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD / SDLB).
3.             Surat Perjanjian Nomor : 05 / PAP / DISDIK / 2011, tanggal 13 September 2011, Pekerjaan Pengadaan alat peraga Pendidikan dan samna penunjang pembelajaran.
4.             Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 04121 / SP2D - LS / DIKDAS/ 2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. H. SAMSON, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
5.             Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 233 / SPM - LS / 1010102 / 2011,tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI. W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
6.             Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor : 233 / SPP - LS / 1010102 / 2011 tahun 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh SUGIAN NOR, S.AP selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran.
7.             Kuitansi Pembayaran Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Sebesar Rp. 2.639.250.000,- (Dua Milayar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), tanggal 30 November 2011, yang diterima oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru, ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI.W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara Pengeluaran.
8.             Laporan Penerimaan Barang ( 100% ) Nomor : 0307 - 2.2 / SILPADAK.SD /DISDIK / 2011, tanggal 24 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
9.             Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 0308 - 2.2 / SILPADAK.SD /DISDIK / 2011, tanggal 25 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
10.         Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 0309 - 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 28 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditandatangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditandatangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh TAUFIQ QURAHMAN, S.Sos selaku Sekretaris Panitia ASPANI JAYA KHAIRUL, S.AP selaku Anggota Panitia, CATUR TRIASTONO,A.Md selaku Anggota Panitia, TITIN SUMARNI selaku Anggota Panitia.
11.         Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 0310 - 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 29 Nopember 2011, yang dibuat oleh Penyedia Jasa CV. Karunia Baru yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur, Diperiksa oleh Ketua Panitia Pemeriksa / Penerima Barang ditanda tangani oleh SUGIANNOR, S.AP, dan disetujui oleh Drs. H. PAUJAN HUSAINI, M.A.P selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batola dan Drs. M. JUMBERI W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan Kabupaten Batola.
12.         Berita Acara Pembayaran Seluruhnya ( 100% ) Nomor : 0311 - 2.2 / SILPADAK.SD / DISDIK / 2011, tanggal 30 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru dan Drs. M. JUMBERI W., selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS.
13.         Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 050 / DISDIK / 2011, tanggal 7 Maret 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
14.         Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 039 / DISDIK / 2011, tanggal 24 Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pengadaan Barang /Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
15.         Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Nomor : 420 / 040 / DISDIK / 2011, tanggal 24 Juni 2011, tentang Penunjukan / Penetapan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011.
16.         Dokumen Penawaran PT. CODECON Nomor : 057/ CODEC /Srt.pnwr /VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
17.         Dokumen Penawaran CV. STANDART GRAfiKA Nomor : 071 / STD - Srt.pen / VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
18.         Dokumen Penawaran CV. JAYA ABADI Nomor : 025 / DAK / JA / DIR / VIII/2011, tanggal 19 Agustus 2011.
19.         Dokumen Penawaran CV. MAKMUR JAYA Nomor : 007/ SPW - MJ /BJM - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
20.         Dokumen Penawaran CV. BUFFALO Nomor : 0811001 / SP / BFL - BRB / VIII / 2011, tanggal 18 Agustus 2011.
21.         Dokumen Penawaran CV. PUTRA KHAALID, tanggal 16 Agustus 2011.
22.         Dokumen Penawaran CV. BERLIAN ABADI Nomor : 056 / SP - VIII / BA / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
23.         Dokumen Penawaran CV. BANUA LIMA SEJAHTERA Nomor : 206 / BLS - Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
24.         Dokumen Penawaran CV. ANDHIKA MITRA SEJATI Nomor : 27 / AMS / VIII /2011, tanggal 19 Agustus 2011.
25.         Dokumen Penawaran CV. MARGA JAYA Nomor : 55 / MJ / VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
26.         Dokumen Penawaran PT. BAGUS TIRTA WARDANA Nomor : 338 / BTW-Pen - VIII / 2011, tanggal 19 Agustus 2011.
27.         Laporan Hasil Pelelangan Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran tahun anggaran 2011.
28.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0003 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Makmur.
29.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0004 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunja Baru kepada SDN Surya Kanta.
30.         Berita Acara Serah Terima Barang N0: 0005 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Kanan.
31.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0006 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Waringin Kencana.
32.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0007 / KB - BASTB / PAKET / XI-2011, 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bantuil 2.
33.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0008 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Kambat.
34.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0009 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
35.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0010 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gampa Asahi.
36.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0011 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gempa 1.
37.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0012 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Semangat Dalam 1.
38.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0013 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Berangas Timur 1.
39.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0014 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pitung.
40.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0015 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pulau Sewangi.
41.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0016 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Barat 1.
42.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0017 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 1.
43.         Berita Acara Serah Terima Barang N0: 0018 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tang BASTB gal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapa II-1.
44.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0019 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
45.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0020 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Patih Muhur Baru.
46.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0021 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Serapat Muara 1-3.
47.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0022 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota I.
48.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0023 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Anjir Pasar Kota 2-2.
49.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0024 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pantang Raya.
50.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0025 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Karya Makmur.
51.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0026 / KB-BASTB / PAKET / XI-2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabukan Raya.
52.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0027 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tebing Rimbah I.
53.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0028 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Lokrawa.
54.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0029 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
55.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0030 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabatan.
56.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0031 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Seluang Pasar.
57.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0032 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rangga Surya.
58.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0033 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangki Timur.
59.         Berita Acara Serah Terima Barang N0: 0034 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangkit Muara I.
60.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0035 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
61.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0036 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Batu kepada SDN Barambai Kolam Kiri I.
62.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0037 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pedalaman Baru.
63.         Berita Acara Serah Terima Barang N0: 0038 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
64.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0039 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
65.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0040 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
66.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0041 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
67.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0042 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Antar Baru I.
68.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0043 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Marabahan 2.
69.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0044 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Benua Anyar.
70.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0045 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Bahalayung.
71.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0046 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapat I.
72.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0047 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Purwosari I - 1.
73.         Berita Acara Serah Terima Barang No: 0048 / KB - BASTB / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.
74.         Surat Jalan No : 0003 /KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Makmur.
75.         Surat Jalan No : 0004 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Surya Kanta.
76.         Surat Jalan No: 0005 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Kolam Kanan.
77.         Surat Jalan No: 0006 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Waringin Kencana.
78.         Surat Jalan No: 0007 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, 23 November 2011, dari CV. Karunia Bam kepada SDN Bantuil 2.
79.         Surat Jalan No: 0008 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Kambat.
80.         Surat Jalan No: 0009 / KB - SJ / PAKET / XI  - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pantai 2.
81.         Surat Jalan No: 0010 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gampa Asahi.
82.         Surat Jalan No: 0011 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Gempa 1.
83.         Surat Jalan No: 0012 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Semangat Dalam 1.
84.         Surat Jalan No: 0013 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Timur 1.
85.         Surat Jalan No: 0014 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Pitung.
86.         Surat Jalan No: 0015 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pulau Sewangi.
87.         Surat Jalan No: 0016 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Berangas Barat 1.
88.         Surat Jalan No: 0017 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 23 November 2011 dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 1.
89.         Surat Jalan No: 0018 / KB - SJ / PAKET / XI - 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapa II - 1.
90.         Surat Jalan No: 0019 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tinggiran Baru 4.
91.         Surat Jalan No: 0020 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Patih Muhur Baru.
92.         Surat Jalan No: 0021 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Serapat Muara 1 - 3.
93.         Surat Jalan No: 0022 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota I.
94.         Surat Jalan No: 0023 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Anjir Pasar Kota 2 - 2.
95.         Surat Jalan No: 0024 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pantang Raya.
96.         Surat Jalan No: 0025 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Karya Makmur.
97.         Surat Jalan No: 0026 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabukan Raya.
98.         Surat Jalan No: 0027 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tebing Rimbah I.
99.         Surat Jalan No: 0028 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Lokrawa.
100.     Surat Jalan No: 0029 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rimbun Tulang.
101.     Surat Jalan No: 0030 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabatan.
102.     Surat Jalan No: 0031 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Sungai Seluang Pasar.
103.     Surat Jalan No: 0032 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Rangga Surya.
104.     Surat Jalan No: 0033 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Kanmia Baru kepada SDN Jejangki Timur.
105.     Surat Jalan No: 0034 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dan CV. Karunia Baru kepada SDN Jejangkit Muara I.
106.     Surat Jalan No: 0035 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kanan 2.
107.     Surat Jalan No: 0036 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Barambai Kolam Kiri I.
108.     Surat Jalan No: 0037 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Pedalaman Baru.
109.     Surat Jalan No: 0038 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganen Pemurus I.
110.     Surat Jalan No: 0039 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 2.
111.     Surat Jalan No: 0040 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Tabunganem Pemurus 3.
112.     Surat Jalan No: 0041 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Beringin Kencana 2.
113.     Surat Jalan No: 0042 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Antar Baru I.
114.     Surat Jalan No: 0043 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Marabahan 2.
115.     Surat Jalan No: 0044 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Benua Anyar.
116.     Surat Jalan No: 0045 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 24 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Bahalayung.
117.     Surat Jalan No: 0046 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 23 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Jelapat I.
118.     Surat Jalan No: 0047 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, tanggal 22 November 2011, dari CV. Karunia Baru kepada SDN Purwosari I - 1.
119.     Surat Jalan No: 0048 / KB — SJ / PAKET / XI — 2011, dari CV. Karunia Baru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
120.     Faktur Nomor : O83 / PU / X / FT / 2011. A, tanggal 1 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Kartmia Baru dengan jumlah pembelian ( Pembayaran DP Ke- 1 ) sebesar Rp. 74.250.000,- ( Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
121.     Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. B, tanggal 6 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian (Pembayaran DP Ke- 2) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
122.     Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. C, tanggal 17 Oktober 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian (Pembayaran DP Ke- 3) sebesar Rp. 57.750.000,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
123.     Faktur Nomor : 083 / PU / X / FT / 2011. D, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian (Pembayaran DP Ke- 4) sebesar Rp. 57.750.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
124.     Faktur Nomor : 083 / PU / XI / FT / 2011, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru dengan jumlah pembelian (Total Pernbayaran) sebesar Rp. 240.500.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
125.     Surat Jalan Nomor : 083 / PU / SJ / XI / 2011, tanggal 4 Nopember 2011 dari PT. PARCHAINDO UTAMA kepada CV. Karunia Baru.
126.     Kwitansi No : 052 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 334.263.750,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lirna puluh rupiah). Untuk pembayaran DP Alper DAK SD Th. 2010-2011. Tanggal Bekasi 13 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
127.     Kwitansi No : 059 / JRB - CV.KB / X / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 222.862.500,- (dua ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran DP II Alper DAK SD Th. 2010-2011 (Untuk Barito Koala, 45 Paket). Tanggal Bekasi 27 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh ATANG LILIT selaku Direktur PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
128.     Kwitansi No 2 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011 telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 472.781.280,- (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah). Untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran 45 Paket Alat Peraga DAK SD 2010-2011 untuk Kab. Barito Kuala. Tanggal, Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI selaku Accounting PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
129.     Kwitansi No : 063 / JRB - CV.KB / XI / 2011, telah diterima dari CV. KARUNIA BARU, terbilang Rp. 1.029.937.500,- (satu milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Untuk pembayaran 45 Paket Alat Peraga DAK SD Th. 2010-2011 untuk Kab. Barito Kuala, Tanggal Bekasi 3 November 2011 yang ditandatangani oleh KURNIAWATI selaku Accounting PT. JAMBE RACAK BERDIKARI.
130.     Surat Jalan No : 060 / JRB - CV.KB / X / 2011, tanggal kirim 27 Oktober 2011, Kepada Bapak TAUFIK alamat Kawasan Pergudangan Taman Tekno B1ok A No. 23, Sektor XI, BSD CITY Desa Setu, Tangerang, Banten Telp. 0812 - 13507473. Tujuan Akhir CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Komp. Pergudangan Jalan Margomulyo Indah 14 Kav. 15 Tandes - Surabaya telpon 0812-26370877/ 0858-10570022, yang ditandatangani oleh ATIK, Bagian Gudang, Wahyudi, Roni.
131.     INVOICE No : 046 / INV / JRB - CV.KB / X / 11, tanggal 27 Oktober 2011, Pembelian CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Jl. Komp. Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav. 110, Surabaya Tlp. 0812-26370877/ 0858-10570022 kepada PT. Jambe Racak Berdikari, Ruko Bekasi Square No. 76 J1. Ahmad Yani-Bekasi Selatan 17148 Telp. (021) 82434756, 91340234, 88332338 Fax. (021) 82434756, yang ditandatangani oleh Kurniawati, Ake Irawan, SE, H. Atang Lilit, St.
132.     PURCHASE ORDER No : PO-1019R1, tanggal 21 September 2011 dari CV. KARUNIA BARU kepada PT. JAMBER RACAK BERDIKARI, yang ditandatangani oleh Arief Rakhman ( Purchasing Manager), Herrnanto Adi S (Operation Manager), PT. JRB (Vendor).
133.     Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110212, tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
134.     Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110213, tanggal 07 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
135.     Foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Nomor. BAR / 111 / 110379, tanggal 11 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh PT. Windu Jaya Utama dengan pengirim PT. Cipta Inti Parmindo dan penerima Dinas Pendidikan Kabupaten Barito yang dilegalisasi oleh PT. Windu Jaya Utama.
136.     Kwitansi Nomor. 2188 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 07 November 2011 terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110212 dan BAR / 111 / 110213, sebesar Rp. 22.800.000,- (Dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
137.     Kwitansi Nomor. 2212 / WJU / BMS / 11 / 11, tanggal 11 November 2011 terima dari PT. Cipta Inti Parmindo untuk pembayaran : BAR / 111 / 110379, sebesar Rp. 3.963.500; (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
138.     Foto copy rekening koran Bank BCA KCP Sunter Danau Jakarta dengan Nomor Rekening 4193006429 An. PT. Windu J aya Utama yang dilegalisasi oleh pihak Bank.
139.     Surat Pennohonan Kerja dari Saudara SALIM ALATAS kepada PT. Cipta Inti Parmindo tanggal 22 Agustus 2009 beserta 17 (Tujuh Belas) lampirannya.
140.     1 (Satu) Lembar Permintaan Kiriman Uang BI — RTGS Bank Kalsel dengan pengirim SUGIANNOR Penerima CV. Karunia Baru Bank BPD Jatim Cabang HR. Muhammad Nomor Rekening : 0651.001.005 sebesar Rp. 2.363.328.409.
141.     1 (Satu) Lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 0.20.000.11.000.000.02 tanggal 30 April 2011 yang ditanda tangani oleh Saudara SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru.
142.     1 (Satu) Lembar Surat Setoran Pajak PPh Pasal 23 tanggal 11 November 2011.
143.     Struktur Organisasi PT. Cipta Inti Parmindo yang ditandatangani oleh Saudara YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo.
144.     1 (Satu) Lembar Kop Surat CV. Karunia Baru.
145.     11 (Lembar) Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan CV. Karunia Baru Nomor : 41 tanggal 19 Nopember 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH, MKn di Jalan Simpang Dukuh No. 16 Surabaya.
7.        Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)




MENGENAI SYARAT FORMIL PENGAJUAN KASASI

1.        Bahwa Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah memutus Perkara Banding No. 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., pada hari Kamis tanggal 5 September 2013 dan TERDAKWA/PEMOHON KASASI telah menerima pemberitahuan Putusan pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 sesuai dengan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dari Pengadilan Negeri Banjarmasin;
2.        Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., TERDAKWA/PEMOHON KASASI keberatan atas putusan tersebut, dan mengajukan permohonan kasasi pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi Nomor : 10 / Akta. Pid. Sus / Tipikor / 2013 / PN. Bjm., Maka dengan demikian Permohonan Kasasi ini masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi :
“permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada Tedakwa”.
Maka sudah selayaknya permohonan kasasi PEMOHON KASASI dapat diterima;
3.        Bahwa PEMOHON KASASI menyerahkan Memori Kasasi ini pada tanggal 01 Oktober 2013 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin, sehingga masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan sebagaiamana diatur dalam Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga sudah selayaknya memori kasasi dapat diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung;

HAL-HAL YANG MENJADI ALASAN PENGAJUAN KASASI

Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 15 / Pid. Sus / 2013 /PT.TPK.BJM.,  tersebut, kami Kuasa Hukum PEMOHON KASASI dengan tegas menolaknya. Adapun alasan keberatan-keberatan kami adalah sebagai berikut :

I.         Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai  Judex Factie merupakan pertimbangan hukum yang tidak cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), karena hanya membenarkan dan mengambilalih pertimbangan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanpa memberi pertimbangan sendiri, dengan menggunakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan tanpa mempertimbangan seluruh dari keberatan-keberatan dalam memori banding.
a.         Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 15 / Pid. Sus / 2013 /PT.TPK.BJM.,  tanggal 5 September 2013, pada pertimbangan hukum halaman 45 oleh  Judex Factie seolah-olah telah mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya.
b.         Bahwa, padahal apabila diteliti secara seksama, pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut, nyata-nyata sama sekali tidak memberi suatu pertimbangan apapun terhadap keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya. Kalau pun ada sesungguhnya hanyalah mengutip ulang secara singkat keberatan-keberatan penasihat hukum terdakwa tanpa memberi pertimbangan apapun.
c.         Bahwa, adapun yang dimaksud keberatan-keberatan panasihat hukum dalam memori banding yang sama sekali tidak mempertimbangkan oleh  Judex Factie, diantaranya adalah meliputi sebagai berikut :

1.        Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Secara Melawan Hukum.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
a.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Salim Alatas adalah Direktur CV. Karunia Baru, Lahir di Sumenep (Jawa Timur) pada tanggal 1 Oktober 1988 (25 Tahun), serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa. Sebagai orang dewasa, berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Yudi Setiawan) ;
b.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ............................ beberapa hari kemudian Salim Alatas diminta tanda tangan dokumen-dokumen antara lain Akta Pendirian CV. Karunia Baru, NPWP, Surat Ijin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahaan” (Putusan Halaman 88). Berdasarkan 145 bukti surat / dokumen yang diajukan ke persidangan (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138), tidak dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa Yudi Setiawan dalam perkara ini ;
1)        Mengapa tidak menyertakan Minuta Akta Pendirian CV. Karunia Baru sebagai Alat Bukti dalam persidangan ?? ;
2)        Mengapa yang diajukan sebagai Alat Bukti di Persidangan, hanya Akta Pendirian CV. Karunia Baru, yang sudah pasti tidak ada tanda tangan Salim Alatas maupun Terdakwa Yudi Setiawan, melainkan Tanda tangan Notaris Dedi Wijaya ;
3)        Mengapa pula  Notaris Dedi Wijaya selaku Pejabat yang mengeluarkan akta tersebut, tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang kebenaran keterangan para saksi mengenai Akta Pendirian CV. Karunia Baru ;
c.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ................ Terdakwa Yudi Setiawan menyuruh Salim Alatas untuk membuka Rekening atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad dengan diantar Heri Triyatna, namun yang bertanda tangan dalam rekening tersebut tidak hanya Salim Alatas namun juga Terdakwa Yudi Setiawan, bahkan kemudian dibuat Akta Notaris mengenai kewenangan untuk mengambil uang di rekening tersebut hanya bisa dilakukan oleh Terdakwa Yudi Setiawan” (Putusan Halaman 89). Berdasarkan 145 bukti surat / dokumen yang diajukan ke persidangan (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138)  tidak terdapat Akta Notaris mengenai kewenangan untuk membuka rekening maupun mengambil uang dari rekening tersebut ;
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diragukan kebenarannya, karena tidak mempunyai kesesuaian dengan Alat Bukti Surat (Dokumen) serta mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding / Terdakwa ;
Fakta-fakta pada point 1 huruf (a) s/d huruf (c) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.

2.        Kekhilafan Hakim mengenai adanya Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
a.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “awalnya Terdakwa Mendirikan/Membuat CV. Karunia Baru adalah untuk diikutkan tender (Putusan Halaman 98). Selanjutnya menyebutkan Terdakwa menyuruh Salim Alatas untuk membuka Rekening atas nama CV. Karunia Baru di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad ........... dan seterusnya” (Putusan Halaman 99), tanpa menghadirkan Notaris Dedi Wijaya, sebagai Pejabat yang mengeluarkan akta tersebut, untuk memberikan keterangan tentang kebenaran Akta-Akta tersebut ;
b.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Yudi Setiawan selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, tidak pernah mengikuti (baik mendaftar dan mengambil dokumen, memenangkan lelang atau bahkan melaksanakan) proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011, sebaliknya berdasarkan 145 bukti surat / dokumen (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138) menunjukan fakta bahwa yang mengikuti (baik mendaftar dan mengambil dokumen, memenangkan lelang atau bahkan melaksanakan) proyek Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 adalah Salim Alatas selaku Direktur CV. Karunia Baru ;
c.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa pembayaran proyek Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh CV. Karunia Baru, sebagaimana bukti :
1)        Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 04121 / SP2D — LS / DIKDAS/ 2011, tanggal 30 Nopember 2011, yang ditandatangani oleh Drs. H. SAMSON, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah ;
2)        Kuitansi Pembayaran Pengadaan alat peraga Pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran Sebesar Rp. 2.639.250.000,- ( Dua Milayar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), tanggal 30 November 2011, yang diterima oleh SALIM ALATAS selaku Direktur CV. Karunia Baru, ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI.W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS dan A. BUDIANSYAH selaku Bendahara Pengeluaran ;
3)        Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor : 233 / SPM — LS / 1010102 / 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. M. JUMBERI. W selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang DIKDAS ;
4)        Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) Nomor : 233 / SPP — LS / 1010102 / 2011 tahun 2011, tanggal 1 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh SUGIAN NOR, S.AP selaku PPTK dan A. BUDIANSYAH, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran.
d.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa oleh karena pembayaran proyek Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, baru dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dikerjakan oleh CV. Karunia Baru sebagaimana tersebut pada huruf (b) angka 1 s/d angka (4) di atas, maka Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru pernah meminjam uang kepada Terdakwa Yudi Setiawan untuk pembelian barang dengan alasan masih menunggu pencairan dana pengadaan sehingga sudah merupakan kewajiban CV. Karunia Baru untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa Yudi Setiawan ;
e.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau tidak sesuai ;
f.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa dari 145 bukti surat yang diajukan dalam persidangan, jelas menunjukan Terdakwa Yudi Sesiawan tidak terlibat dalam proyek Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, karena :
1)        Tidak ada satupun bukti yang menunjukan CV. Karunia Baru merupakan anak perusahaan dari PT. Cipta Inti Pramindo ;
2)        Tidak ada satupun dokumen yang menunjukan keterlibatan Terdakwa Yudi Setiawan selaku PT. Cipta Inti Pramindo dalam kegiatan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Dan Sarana Penunjang Pembe1ajaran di Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala tahun 2011 ;
g.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Terdakwa tidak pernah membuat dan mengunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru (Putusan Halaman 100 dan Halaman 101), karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait 2 (Dua) dokumen tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan ;
h.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan serta mengesampingkan bukti tentang adanya fakta bahwa Ketua Panitia Pengadaan (Aspani Jaya Khairul, S.Ap.) menerima sejumlah uang dari CV. Karunia Baru, sebagai berikut :
1)        Pada tanggal 1 November 2011, Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
2)        Pada tanggal 12 Desember 2011, Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fakta-fakta pada point 2 huruf (a) s/d huruf (h) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.

3.        Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
a.         Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan Tidak Sependapat dengan  Judex Factie Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa oleh karena kemudian ditemukan adanya surat-surat yang sengaja dibuat tidak benar (palsu) yang ada dalam dokumen penawaran atas nama CV. Karunia Baru .............. dan seterusnya” (Putusan Halaman 106), karena Pemohon Banding (Terdakwa) tidak pernah membuat dan mengunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru, karena tidak pernah ada Laporan Kepolisian terkait 2 (Dua) dokumen tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan ;
b.        Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian negara, berdasarkan keterangan Ahli AGUS SYAHRONI, Auditor Penyelia pada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, padahal keterangan tersebut bukan merupakan hasil audit. Keterangan Ahli AGUS SYAHRONI tidak sesuai dengan maksud dari Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa : “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” ;
c.         Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian negara, hanya berdasarkan keterangan Ahli AGUS SYAHRONI, Auditor Penyelia pada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan karena berdasarkan 145 bukti surat / dokumen (Putusan Halaman 123 s/d Halaman 138), tidak terdapat bukti Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-4949/PW1/2012, tertanggal 27 Juli 2012. Artinya bahwa  Judex Factie Tingkat Pertama menentukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara hanya berdasarkan keterangan ahli ;
d.        Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya fakta bahwa dari 45 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menerima pengadaan barang dari CV. Karunia Baru (Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang), tidak ada satu Sekolah Dasar pun, yang mengajukan keberatan atau sanggahan, artinya bahwa ada keuntungan yang diterima pihak sekolah dari pengadaan tersebut, sekalipun Pemohon Banding (Terdakwa) bukan pelaksana proyek pengadaan tersebut ;
Fakta-fakta pada point 3 huruf (a) s/d huruf (d) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.

4.        Kekhilafan Hakim mengenai Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
a.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan bahwa Salim Alatas adalah Direktur CV. Karunia Baru, Lahir di Sumenep (Jawa Timur) pada tanggal 1 Oktober 1988 (25 Tahun), serta saksi-saksi lainnya yang sudah dewasa. Sebagai orang dewasa, berarti telah mampu bertanggungjawab, mampu melakukan perbuatan hukum, termasuk menolak permintaan orang lain (termasuk menolak permintaan Terdakwa Yudi Setiawan) ;
b.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan bukti-bukti surat, yang mana faktanya bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti surat yang diajukan, tidak memiliki ketersambungan atau tidak sesuai ;
c.         Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyebutkan : “ ............................ Terdakwa Yudi Setiawan, Salim Alatas dan saksi Aspani Jaya Khairul dan kawan-kawan (Tim Pengadaan Barang/Jasa) walaupun secara tidak langsung yaitu melalui saksi Hery Triyatna, Bonafasius Yofani Karnadipa, dkk (Tim Dokumen), Hendro, Hermanto Adi Santoso dan Arief Rahman serta Kristian Ari Wibowo telah terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang disadari/dikehendaki oleh masing-masing sesuai peran dan tanggungjawab guna mewujudkan tujuan yang sama ....................... (Putusan Halaman 110), karena faktanya adalah sebaliknya Salim Alatas dan saksi Aspani Jaya Khairul dan kawan-kawan (Tim Pengadaan Barang/Jasa) walaupun secara tidak langsung yaitu melalui saksi Hery Triyatna, Bonafasius Yofani Karnadipa, dkk (Tim Dokumen), Hendro, Hermanto Adi Santoso dan Arief Rahman serta Kristian Ari Wibowo telah terjalin kerjasama yang erat dan sinergi yang disadari/dikehendaki oleh masing-masing sesuai peran dan tanggungjawab guna mewujudkan tujuan yang sama, sebagaimana bukti yang kami ajukan namun tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh  Judex Factie Tingkat Pertama, yaitu :
1)        Bukti penyerahan Uang dari Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan :
a)        Pada tanggal 1 November 2011, Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
b)        Pada tanggal 12 Desember 2011, Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fakta-fakta tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.
2)        Keterangan saksi HERY TRIYATNA di persidangan bahwa, sebelumnya saksi bekerja di Bank Central Asia (BCA) namun saksi keluar dari Bank Central Asia (BCA) dan mengikuti Terdakwa ;
3)        Keterangan Saksi-Saksi yang menyebutkan bahwa : “Yang menyuruh membuat Surat Jaminan Penawaran CV. Karunia Baru serta mengkoordinir pendaftaran CV. Karunia Baru untuk rnengikuti proses pelelangan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 adalah Saudara HENDRO” yaitu Saksi Yunita Damayanti, Saksi DYASTIKA NURYANINGSIH Binti (Alm) KASDI, Saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan Saksi BONIFASIUS YOFANNY KARNADIPA Bin MURYONO, namun Saudara Hendro tidak pernah diajukan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, SIAPA YANG BEKERJA SAMA DALAM PERKARA INI ???. ;
4)        Saksi YUNITA DAMAYANTI, di persidangan bahwa yang mengurusi pengiriman dari Jakarta sampai di Kabupaten Barito Kuala tersebut adalah Saksi HERMANTO ADI SANTOSO dan setelah sampai Kabupaten Barito Kuala yang mendistribusikan kepada sekolah adalah Saksi KRISTIAN ARI WIBOWO, padahal Saksi KRISTIAN ARI WIBOWO tidak pernah diajukan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya ;
d.        Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, karena  Judex Factie Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Hermanto Adi Santoso adalah Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman adalah Purchasing Manager CV. Karunia Baru :
1)        Keterangan Saksi Hermanto Adi Santoso di Persidangan bahwa saksi di CV. Karunia Baru adalah Operasional Manager ;
2)        Tanda tangan yang tertera di Purchase Order (PO) :
a)        Purchase Order (PO) Nomor 1019, tertanggal 21 September 2011 yang ditandatangani oleh Hermanto Adi Santoso adalah Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru ;
b)        Purchase Order (PO) Nomor 1017, tertanggal tertanggal 21 September 2011, yang ditandatangani oleh Hermanto Adi Santoso adalah Operational Manager CV. Karunia Baru dan Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru;
3)        Surat Jalan No : 060 / JRB - CV.KB / X / 2011, tanggal kirim 27 Oktober 2011, Kepada Bapak TAUFIK alamat Kawasan Pergudangan Taman Tekno B1ok A No. 23, Sektor XI, BSD CITY Desa Setu, Tangerang, Banten Telp. 0812 - 13507473. Tujuan Akhir CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Komp. Pergudangan Jalan Margomulyo Indah 14 Kav. 15 Tandes - Surabaya telpon 0812-26370877/ 0858-10570022, yang ditandatangani oleh ATIK, Bagian Gudang, Wahyudi, Roni ;
4)        INVOICE No : 046 / INV / JRB - CV.KB / X / 11, tanggal 27 Oktober 2011, Pembelian CV. KARUNIA BARU Up. Bapak HERMANTO ADI SANTOSO Jl. Komp. Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok C-10/6 Kav. 110, Surabaya Tlp. 0812-26370877/ 0858-10570022 kepada PT. Jambe Racak Berdikari, Ruko Bekasi Square No. 76 J1. Ahmad Yani-Bekasi Selatan 17148 Telp. (021) 82434756, 91340234, 88332338 Fax. (021) 82434756, yang ditandatangani oleh Kurniawati, Ake Irawan, SE, H. Atang Lilit, ST. ;
5)        Bukti penyerahan Uang, yang tidak dipertimbangkan serta dikesampingkan oleh Majelis Hakim :
a)        Pada tanggal 1 November 2011, Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ;
b)        Pada tanggal 12 Desember 2011, Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Fakta-fakta pada point 4 huruf (a) s/d huruf (d) tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.
d.      Bahwa pokok-pokok keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut di atas adalah menyangkut fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sekaligus penerapan hukumnya, di mana sangat berbeda dan kontradiktif dengan fakta-fakta hukum dan penerapan hukum yang digunakan oleh majelis makim tingkat pertama dalam putusannya.
e.       Bahwa akan tetapi mengenai perbedaan pendapat antara majelis hakim tingkat pertama dengan penasihat hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam memori banding, baik mengenai fakta hukum maupun penerapan hukumnya, oleh judex factie sama sekali tidak dibahas dan tidak jelas dalam hal apa saja keberatan-keberatan dalam memori banding itu ditolak oleh judex factie, berikut apa alasannya. Kecuali hanya dikutip dan disalin begitu saja secara singkat.
f.       Bahwa berdasarkan alasan-lasan hukum di atas, maka putusan judex factie yang tidak mempertibangkan khusus mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara adil, berimbang dan komprehensif adalah putusan yang tidak cukup atau disebut Onvoldoende Gemotiverd, sehingga harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

II.      Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang telah disampaikan penuntut umum maupun terdakwa ;

Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”
a.         Bahwa untuk memperoleh keyakinan dalam memberikan putusan, hakim harus memperhatikan alat bukti-alat bukti yang diajukan dalam persidangan sehingga dalam mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan;
b.         Bahwa Majelis Hakim (Judex Factie) hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, tanpa mempertimbangkan 145 bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umur serta tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan bukti yang diajukan oleh Terdakwa :
1)        Keterangan yang menyatakan bulan November 2010 terdakwa selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo memanggil Salim Alatas (Pegawai PT. CIP Bagian Design) dan menawarkan untuk dijadikan Direktur CV. Karunia Baru yang akan didirikan terdakwa, beberapa hari kemudian Salim Alatas diminta tanda tangan dokumen-dokumen antara lain Akta Pendirian CV. Karunia Baru, NPWP, Surat Ijin Usaha Perdagangan (Besar) dan tanda daftar perusahan, namun untuk membuktikan keterangan tersebut, Notaris Dedi Wijaya selaku yang membuat Akta Pendirian CV. Karunia Baru, tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa apakah benar Terdakwa yang mendirikan CV. Karunia Baru. Fakta tersebut tidak dipertimbangkan Judex Factie.
2)        Keterangan terdakwa yang menyatakan Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru pernah meminjam uang kepada Terdakwa Yudi Setiawan untuk pembelian barang dengan alasan masih menunggu pencairan dana pengadaan sehingga sudah merupakan kewajiban CV. Karunia Baru untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Terdakwa Yudi Setiawan. Fakta tersebut tidak dipertimbangkan Judex Factie.
3)        Keterangan yang menyatakan terdakwa telah menggunakan dokumen yang tidak benar (Palsu) berupa Laporan Auditor Independen untuk CV. Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Abdul Aziz No. 05/PAP/DISDIK/2011 tanggal 11 September 2011, Surat Keterangan Fiskal (SKF) Nomor : SKF-59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a/n. CV. Karunia Baru dengan NPWP : 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut Iwan Fahrudin, namun tidak pernah ada Laporan Kepolisian dokumen yang dikatakan tidak benar (Palsu) tersebut, dan sekalipun ada Laporan Kepolisian, mengapa tidak disertakan dan diajukan sebagai bukti dalam persidangan. Fakta tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan Judex Factie.
4)        Bahwa Hakim (Judex Factie) mengabaikan bukti dalam mengambil keputusan. Hakim (Judex Factie) hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tanpa mempertimbangkan 145 bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umur serta tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan bukti yang diajukan oleh Terdakwa, sehingga fakta dan kebenaran yang lebih jelas ditutupi oleh Hakim (Judex Factie).

PERMOHONAN

Bahwa atas pertimbangan dan dalil-dalil yang kami kemukakan dalam Memori Kasasi ini, mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk berkenan menerima Permohonan Kasasi dan Memory Kasasi yang kami ajukan dan kemudian memutuskan Permohonan Kasasi ini dengan putusan sebagai berikut :

1.        Menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya ;
2.        Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 15/Pid.Sus/2013/PT.TPK.BJM., tanggal 5 September 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri  Banjarmasin Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., tanggal 3 Juli 2013;
3.        Menyatakan pemohon kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
4.        Menyatakan pemohon kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan dibebaskan dari dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging).
5.        Merehabilitasi nama baik pemohon kasasi/Terdakwa Yudi Setiawan ;
6.        Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Jakarta, 02 Oktober 2013
Hormat Kami
Penasehat Hukum Pemohon Kasasi





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.






DARWIN BUDIMAN, SH., MM.





ARCO MISEN UJUNG, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus