Sabtu, 09 Mei 2015

PERMOHONAN PINJAM BARANG BUKTI

Hal.    : Permohonan Pinjam Barang Bukti
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada 
Yth. DIR POLAIR POLDA METRO JAYA
        U.p. KEPALA POLAIR PULAU PONDOK DAYUNG
Di 
        TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA 14010



Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini : 

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
Kesemuanya beralamat di :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Maret 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami : 

Nama              : LISA PURWANTI
Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi 

Bahwa sehubungan dengan perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/K/2014/Ditpolair, tertanggal 26 November 2014 pada Kepolisian Daerah Metro Jaya U.p Polair Pondok Dayung Tanjung Priok  Jakarta Utara.

Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV, maka kami mohon diperkenankan dapat meminjam barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut. 

Adapun permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha sehari-hari;
  2. Bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang memerlukan perawatan khusus;
  3. Bahwa apabila sampai terjadi kerusakan terhadap kendaraan tersebut akibat kurang hati-hatinya dalam perawatan, akan mengakibatkan kerusakan dan biaya perbaikan yang besar;
  4. Bahwa guna kepentingan perbaikan, perawatan dan menjaga kerusakan dikemudian hari, serta meringankan beban penyidik, kami akan merawatnya;
  5. Bahwa kami khawatir apabila kendaraan klien kami tersebut tetap disimpan di Polair Pondok Dayung, akan menjadi beban dan memberatkan petugas Polair Pondok Dayung;
  6. Bahwa kami tidak akan Merusak, Menghilangkan dan atau Mengalihkan Barang atau Alat Bukti tersebut kepada orang lain ;
  7. Bahwa kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan alat bukti yang dimaksud apabila sewaktu-waktu Barang atau Alat Bukti tersebut dipergunakan didalam proses penyidikan dan atau dalam persidangan di kemudian hari;

Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan atas perkenan dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 April 2015
Law Office
FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.






TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar