Sabtu, 09 Mei 2015

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN

Perihal Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa
               Penuntut umum atas nama Terdakwa
               JOKO PRIYATNO



Kepada :
Yth.  Majelis Hakim 
         Pemeriksa Perkara Pidana
         No. 01 / Pid.B / 2015 / PN.Yk.
         Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di -
        YOGYAKARTA


Dengan hormat,

Bahwa untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa :

Nama              : JOKO PRIYATNO
Umur              : 29 Tahun (Brebes, 14 Januari 1985)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan        : Wirastasta
Alamat            : Luwunggede, Rt. 004, Rw. 002, Luwunggede, Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 14 Januari 2015, sehingga oleh karenanya menurut hukum bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa tersebut di atas, dengan ini mengajukan eksepsi / keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM – 02 / YOGYA / 12 / 2014 tertanggal 02 Januari 2015 yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2015, sebagai berikut :

Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.

Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;

Bahwa dari Berkas Perkara, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik pada tanggal 26 September 2014 dan 6 November 2014;
Bahwa oleh karena Tersangka telah menjalani pemeriksaan pada tanggal-tanggal tersebut di atas, maka akan ditinjau satu per satu Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka.

1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 September 2014

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 26 September 2014, faktanya pemeriksaan terhadap Tersangka tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Bahwa sebagaimana yang telah datur dalam Pasal 54, Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Tersangka selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP serta Pasal 339 KUHP maka telah jelas bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi Tersangka adalah sangat penting dan berarti, hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak tersangka yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Tersangka akan diperlakukan sebagaimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan;

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 1, pertanyaan nomor 01 :
Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan ! 

Jawabannya dari pertanyaan nomor 01 :
Saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa.
Bahwa pertanyaan penyidik : “Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan !, hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Bahwa penyidikan terhadap diri tersangka pada hari Jumat 26 September 2014 di Polresta Yogyakarta dilakukan beberapa saat setelah tersangka ditembak di kakinya sebanyak 12 (dua belas) peluru yaitu 8 (delapan) peluru di kaki kiri dan 4 (empat) peluru di kaki kanan. Dalam kondisi tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan kemudian dihentikan karena kondisi tersangka yang semakin lemah. Melihat kondisi tersebut, Tersangka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jl. Solo Km. 14, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Di Rumah Sakit Bhayangkara, tidak langsung dilakukan penanganan medis, melainkan luka tersangka hanya dibersihkan kemudian langsung dilanjutkan penyidikan terhadap diri tersangka. 

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 04 :
Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ?

Jawabannya dari pertanyaan nomor 04 :
Bahwa saya di dalam pemeriksaan ini untuk sementara tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara dan pemeriksaan ini dapat dilanjutkan.
Bahwa pertanyaan penyidik di BAP yang menyatakan “Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ? ”, sekali lagi bahwa hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Ketentuan Pasal 54 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Ketentuan Pasal 55 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya”. 

Pertanyaannya adalah : 
Bagaimana mungkin ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP dapat terlaksana jika tersangka tidak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarga begitupun sebaliknya, keluarga tidak diizinkan menemui tersangka, dalam upaya untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri Tersangka ?

Jawabannya :
Surat Pernyataan Tidak Menggunakan / Menolak Untuk Didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara Yang Ditunjuk Oleh Polisi.

Bahwa setelah tersangka ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogyakarta, pada hari yang sama Jumat, 26 September 2014, pihak keluarga langsung berusaha untuk mencari keberadaan tersangka dan pada akhirnya mengetahui bahwa tersangka dibawa ke Polresta Yogyakarta. Namun pada saat ingin menemui tersangka, tidak diizinkan oleh penyidik dengan alasan sedang dalam pemeriksaan. Jelas terlihat upaya yang dilakukan penyidik menutup peluang bagi tersangka ataupun keluarga untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri tersangka. Upaya serta kerja keras penyidik membuahkan hasil, yaitu penyidikan terhadap diri tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum. 

Ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

Bahwa pada awal penyidikan terhadap diri tersangka di Polresta Yogyakarta hingga dilanjutkan di Rumah Sakit Bhayangkara, hari Jumat 26 September 2014, tersangka tidak pernah diberitahukan tentang hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum bahkan setelah pemeriksaanpun tersangka tidak pernah menandatangani satu surat atau dokumen pun.

Bahwa tersangka baru diberitahukan hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum, pada hari Minggu, 28 September 2014. Pada saat itu, ada istri tersangka Dhian Natalia (Untuk pertama kalinya pihak keluarga bertemu tersangka).  Istri tersangka Dhian Natalia dipanggil oleh pihak penyidik untuk membayar serta melunasi biaya operasi karena jika tidak maka tindakan operasi terhadap tersangka tidak akan dilakukan. Selain istri tersangka, hadir pula Edy Haryanto, SH., Penasehat Hukum yang rencananya ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta untuk mendampingi tersangka. Namun, pada saat itu tersangka menolak untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta.

Bahwa segera setelah penolakan tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta, tersangka diberikan beberapa dokumen oleh penyidik agar ditandatangani oleh tersangka tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca dokumen tersebut terlebih dahulu. Dengan cara penyidik memegang dokumen dan satu persatu dokumen dibuka dan ditunjukan kepada tersangka (hanya tempat atau ruang) yang harus ditandatangani oleh tersangka.

Pemeriksaan permulaan terhadap diri tersangka yang dilakukan disaat tersangka dalam keadaan tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar dan tanpa didampingi Penasehat Hukum, berakibat pada tidak obyektifnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam pengertian bahwa keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya adalah benar-benar keterangan tersangka, bukan keterangan penyidik;

Bahwa dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;

V i d e :

Putusan Mahkamah Agung No. 1565K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.

2) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014.

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan yang dibuat pada tanggal 6 November 2014, Tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, namun sama sekali tidak bersifat menghilangkan cacat formal dan kekeliruan beracara (error in procedure) yang terkandung dalam berita acara sebelumnya, oleh karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 dan No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dengan tegas telah mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti halnya yang dipersangkakan pada Tersangka haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang terakhir atau yang pertamanya saja;

Ketentuan Pasal 143 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.

Ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau Kuasa Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri”. 

Bahwa ternyata dalam perkara ini terdapat fakta bahwa Berkas Perkara sebelumnya telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun secara factual Terdakwa baru menerima Surat Dakwaan ini beberapa saat sebelum dilangsungkan sidang untuk pertama kalinya atau pembacaan Dakwaan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015. 

Bahwa dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP serta Surat Dakwaan diberikan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP maka adalah cukup beralasan secara hukum apabila Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JOKO PRIYATNO adalah cacat hukum.
  3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Demikian Eksepsi atas dakwaan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenannya, demi tegaknya Hukum dan Keadilan, diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 28 Januari 2015
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa




FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.





EDY AHMAD NURKOJIN, SH.





SURAJI NOTO SUWARNO, SH.




ANDRE GORANICO SAMOSIR, SH.




ALOWISIUS Y. ANGWARMASSE, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar