Senin, 01 Juni 2015

REPLIK TERHADAP JAWABAN TERMOHON PRAPERADILAN

Hal : Replik terhadap Jawaban Termohon


Kepada
Yth.  Bapak Hakim Pemeriksa
         Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut.
         Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
         JAKARTA  UTARA


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
Kesemuanya adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum pada :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 April 2015, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

  1. 1. Nama : LISA PURWANTI
Umur : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

  1. 2. Nama : AGUS SAPUTRO
Umur : 31 Tahun (Tuban, 1 Agustus 1984)
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Alamat : Krajan, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Bektiharjo, Kec. Semanding
Pekerjaan : Wiraswasta

  1. 3. Nama : MISTARI
Umur : 28 Tahun (Sebakung Jaya, 28 November 1987)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jl. Lobak, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Sebakung Jaya, Kec. Babulu
Pekerjaan : Wiraswasta

Sehubungan dengan Jawaban Termohon yang disampaikan pada sidang tanggal 25 Mei 2015, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut :

  1. 1. Bahwa  Pemohon tetap berpegang pada dalil – dalil Pemohon dan menolak semua yang didalilkan Termohon dalam jawabannya tertanggal 25 Mei 2015, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Termohon ;

  1. 2. Bahwa tidak benar proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon telah dilakukan secara profesional dan proporsional dikarenakan sejak awal : 

      1. a. Termohon tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan Penggeledahan dan Penyitaan, malah sebaliknya Termohon membohongi Pemohon Mistari, dengan mengatakan bahwa ingin menyewa kapal. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
      1. 1) Pasal 33 Ayat (1) Huruf c dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
      2. 2) Pasal 59 Ayat (2) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ;
      1. b. Termohon tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        2. 2) Pasal 59 Ayat (2) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ; 
      2. c. Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon, ternyata tanpa disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
        2. 2) Pasal 33 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        3. 3) Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana ;
      3. d. Termohon tidak pernah memberikan Turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Para Pemohon. Tindakan Termohon tersebut bertentangan dengan :
        1. 1) Pasal 33 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ;
        2. 2) Pasal 33 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 33 Ayat (2) Huruf  l Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
        3. 3) Pasal 56 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (2) Huruf i Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.

        1. 3. Bahwa Pemohon dengan tegas menolak jawaban Termohon angka (7) halaman 9 yang pada pokoknya menyatakan tidak melakukan penangkapan terhadap Pemohon Agus dan Pemohon Mistari karena faktanya setelah dilakukan pemeriksaan (BAP) sekitar Pukul 20.00 WIB, PEMOHON AGUS DAN PEMOHON MISTARI TIDAK DIPERBOLEHKAN PULANG. Tindakan Termohon yang tidak memperbolehkan Pemohon Agus dan Pemohon Mistari untuk pulang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka (20) dan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa :

Pasal 1 Angka (20) :
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.

Pasal 19 Ayat (1) :
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari”.

        1. 4. Bahwa dalil Pemohon sebagaimana tersebut pada Angka (3) di atas, diperkuat oleh fakta bahwa beberapa hari setelah pengambilan BBM di KM. Lyuss dan KM. Marina Jaya tepatnya Tanggal 3 Desember 2014, Termohon Edy dan Termohon Toyib datang di Kantor Marina Tourism, membawa Berita Acara Pembungkusan dan Penyitaan, untuk ditandatangani oleh Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Bahwa dalam surat tersebut, menyebutkan Pemohon Agus sebagai tersangka.

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

        1. 1. Menolak dalih-dalih  Termohon untuk seluruhnya.

        1. 2. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

        1. 3. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;

        1. 4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;

        1. 5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;

        1. 6. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU, 

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Penyelidikan dan Penyidikan yang sesat, akan menghasilkan putusan yang sesat”.


Jakarta, 26 Mei 2015
Hormat kami,
Kuasa Hukum PARA PEMOHON






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.





TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.






M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar