Selasa, 02 Juni 2015

GUGATAN PESELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Jakarta, 03 Juni 2015


Perihal : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
        Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

di-
        Jakarta Pusat



Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.
Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tertanggal 28 April 2015 (terlampir), selaku kuasa dan bertindak atas nama dan untuk kepentingan Klient kami ;

Nama         : ROSITA ISKANDARSJAH
Umur         : (Bogor, 23 Juni 1965)
Pekerjaan   : Karyawan Swasta
Alamat      : Jl. Cikoko Barat III No. 5, Rt. 005, Rw. 005, Kel. Cikoko, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Perkenankan dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

PT. SPIRE INDONESIA,
Beralamat di Gedung Wisma BNI 46 Lantai 25 Unit 07-09, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta.

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun Gugatan ini kami ajukan berdasarkan atas hal-hal sebagai berikut:

1.     Bahwa hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat adalah hubungan kerja, yang dalam hal ini kami terangkan bahwa Penggugat sebagai Pekerja danTergugat (PT. Spire Indonesia) sebagai pemberi kerja;

2.     Bahwa awalnya Tergugat mempekerjakan Penggugat dengan  status sebagai pekerja kontrak atau pekerja waktu tertentu (Freelance) dengan posisi sebagai Consumer Research Team, dengan posisi tersebut Penggugat tidak diwajibkan untuk selalu datang ke kantor di jam kerja, disamping itu lebih banyak aktivitas Penggugat di luar kantor yaitu untuk meeting dengan calon klien. Bahwa atas pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat maka Penggugat menerima uang gaji sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per bulan sebagai pengganti uang transportasi, parkir, tol dan uang komunikasi. Disamping itu, Penggugat berhak mendapatkan komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai proyek yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat;

3.     Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat mengenai gaji dan komisi sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas, dibuat dalam bentuk perjanjian dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini Tergugat diwakili oleh Jeffrey Bahar, selaku Direktur Utama di PT Spire Indonesia, namun perjanjian tersebut tidak bermeterai dan tidak dibuat rangkap 2 dan tidak dipegang oleh Penggugat karena seluruhnya disimpan dan dikuasai oleh Tergugat. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar ketentuan Pasal 54 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja;

Vide: Pasal 54 Ayat (3) :
1.     Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
a.     Nama, alamat perusahaan, dan jenis perusahaan ;
b.     Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh ;
c.     Jabatan atau jenis pekerjaan ;
d.     Tempat pekerjaan ;
e.     Besarnya upah dan cara pembayarannya ;
f.      Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha danpekerja/buruh ;
g.     Memulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja ;
h.     Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.      Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
2.     Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) danhuruf (f), tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerjabersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.     Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

4.     Bahwa dalam perjanjian tersebut di atas, disebutkan kesepakatan ini akan dievaluasi per tanggal 31 Agustus 2010, apakah tidak akan dilanjutkan, dilanjutkan atau ditingkatkan sesuai dengan hasil evaluasi kerja Penggugat, namun sebelum masa berlaku surat Kontrak Perjanjian Kerja tersebut berakhir, Tergugat meminta Penggugat untuk meningkatkan hubungan dari Kontrak atau pekerja waktu tertentu (Freelance) menjadi Karyawan Tetap. Permintaan Tergugat, diterima oleh Penggugat sehingga pada bulan Agustus 2010, Penggugat mulai bekerja mengikuti jam kerja yang telah disepakati yaitu sesuai dengan jam kerja yaitu waktu masuk dan pulang yang fleksibel sesuai kesepakatan, dengan besaran gaji yang diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan serta komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai proyek riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat.

5.     Bahwa pada bulan Agustus 2010, Penggugat menerima Surat Perjanjian Kerja dari Tergugat, dengan posisi Penggugat sebagai Consumer Research Manager (Head of Consumer Research). Perjanjian tersebut belum sempat Penggugat tandatangani dikarenakan ada sebuah pasal yang harus diperbaiki terlebih dahulu yaitu mengenai kewajiban Penggugat untuk tidak bekerja pada perusahaan riset lainnya selama 18 bulan setelah tidak lagi bekerja dengan Tergugat (PT. Spire Indonesia).

6.     BahwaPenggugat telah beberapa kali berusaha untuk bertemu dengan Jeffrey Baharguna membahas bunyi pasal tersebut, namun tidak pernah bisa bertemu dikarenakan menumpuknya pekerjaan yang yang dikerjakan oleh Penggugat dan keterbatasan waktu Jeffrey Sahar berada di Jakarta, yaitu 1 minggu dalam sebulan;

7.     Bahwa meskipun Surat Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat belum ditandatangani bukan berarti tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat.  karena meskipun tidak ada Surat Perjanjian Kerja secara tertulis antara Penggugat dan Tergugat, namun Tergugat tetap mempekerjakan Penggugat  dengan membayar gaji kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan serta komisi sebesar 2 % (dua persen) dari nilai proyek riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat sebagaimana yang dijanjian Tergugat dalam draf perjanjian. Begitupun sebaliknya, Penggugat tetap melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat, dengan demikian sebagaimana ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51ayat (1)  Undang-UndangNomor 13 tahun 2013, maka secara hukum telah berlangsu hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Vide:
Pasal 50 :
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pasal 51 Ayat (1) :
1.     Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
2.     Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.     Bahwa pekerjaan yang dijalankan oleh Penggugat dengan posisi sebagai Consumer Research Manager (Head of Consumer Research), merupakan posisi pekerjaan yang bersifat tetap dan bukan merupakan pekerjaan untuk waktu tertentu (Freelance), yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, bersifat musiman atau Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (2) dan Ayat (7) Undang-UndangNomor 13 tahun 2013.

Vide: Pasal 57 Ayat (2) :
1.   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2.   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
3.   Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Vide: Pasal 59 Ayat (2) dan Ayat (7) :
1.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b.     Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c.     Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.     Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5.     Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6.     Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8.     Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.

9.     Bahwapada tahun 2011, Tergugat mengikut sertakan Penggugat dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek);

10.  Bahwa pada bulan April 2012, Penggugat mendapat promosi dari jabatan Consumer Research Manager (Head of Consumer Research) menjadi Consumer Research Senior Manager, dengan gaji sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) per bulan serta komisi 1.5 % (satu setengah Persen) dari nilai project riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat;

11.  Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012, Penggugat sempat mengajukan Surat Pengunduran diri kepada Tergugat namun pengunduran diri Penggugat, tidak diterima oleh Tergugat dengan alasan Tergugat masih membutuhkan tenaga dan networking yang dimiliki oleh Penggugat;

12.  Bahwa pada bulan Februari 2013, Penggugat dipanggil oleh Jeffrey Sahar dan Erwin Widjaja dan Penggugat ditawarkan posisi baru sebagai Clien Service Senior Manager dengan alasan masih membutuhkan tenaga dan networking yang Penggugat miliki sehingga fokus pekerjaan Penggugat hanya mencari project baru dari networking yang Penggugat miliki;

13.  Bahwa dengan posisi baru sebagai Clien Service Senior Manager, Penggugat tidak lagi memiliki bawahan (Anak Buah) dan tidak ada lagi pekerjaan riset yang rutin harus dikerjakan di kantor maka Penggugat ditawarkan bekerja dengan waktu kerja yang fleksibel dan disepakati hanya bekerja separuh waktu dari jam kerja di PT. Spire Indonesia, dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan serta komisi 5 % (lima Persen) dari nilai project riset dari klien baru dan 2 % (Dua Persen) dari nilai project riset dari repeat project;

14.  Bahwa sebagai Clien Service Senior Manager, Penggugat telah menjalankan semua tugas dan kewajibannya dengan baik serta penuh rasa tanggungjawab. Terbukti selama Februari 2013, sudah banyak project riset yang berhasil dikerjakan oleh Tergugat dimana sebagian besar berasal dari networking yang Penggugat miliki, yaitu:
a.     Writer        : Rp.  38,440,000,-
b.     Gadang      : Rp. 130.000.000,-
c.     Toge          : Rp. 260.000.000,-
d.     Paragon     : Rp. 225.000.000,-
e.     Siphon       : Rp.   80.000,000,-
f.      APS           : Rp. 517.500.000,-
g.     Rental        : Rp. 260.000.000,-
h.     Elektronoc : Rp. 130.000.000,-
Total nilai project ; Rp. 1.640.94.000,-
Net profit Tergugat diperkirakan sebesar Rp. 950.000.000,-

15.  Bahwa pada bulan September 2013, Jeffrey Bahar secara lisan menyampaikan kepada Penggugat bahwa Penggugat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk bekerja, tanpa ada penjelasan atas keputusan sepihak tersebut;

16.  Bahwa meskipun sejak September 2013 Tergugat (Jeffrey Bahar) secara lisan menyampaikan kepada Penggugat agar tidak perlu lagi datang ke kantor untuk bekerja,  namun faktanya Penggugat masih menjalankan tugas dan pekerjaan yang diperintahkan Tergugat untuk menyelesaikan beberapa project yang sedang berjalan, termasuk masih melakukan presentasi di Bank Indonesia pada bulan Desember 2013 serta menjalin hubungan dengan klien, sesuai tugasnya sebagai Clien Service Senior Manager;

17.  BahwaTergugat tidak membayarkan upah kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut sejak bulan Oktober sampai dan dengan bulan Desember 2013;

18.  Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, telah bertengtanan dengan  ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan (Tergugat) untuk diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat batal demi hukum;

Vide:
Pasal 161 Ayat (1) :
(1)  Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

19.  Bahwa dikarenakan sudah tidak ada keharmonisan dalam hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat maka Pemutusan Hubungan Kerja tidaklah dapat dihindarkan, namun demikian dikarenakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan oleh Perusahaan tidak berdasar hukum, serta tidak sesuai dengan kebenaran materil dan fakta-fakta hukum yang ada, oleh karenanya perlu diberikan alasan yang tepat dalam menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat, sehingga hak-hak Penggugat sebagai Pekerja tidak dihilangkan;

20.  Bahwa perbuatan Tergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Penggugat dengan tidak membayarkan upah sejak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2013 kepada Penggugat merupakan tindakan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, dan oleh karenanya atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat tersebut maka Penggugat sebagai pekerja meminta, mengajukan, memohon agar dilakukan pemutusan hubungan kerja atara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf c dan atau Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan;

Vide:  Pasal 169 Ayat 1 huruf c dan d  :
(1)  Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
a.     Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
b.     Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

21.  Bahwa dengan dimonhonkannya Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf  c dan / atau Pasal 169 Ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan oleh Penggugat, maka atas dasar ketentuan Pasal 169 Ayat 2 (dua) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kami memohonkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Vide:  Pasal 169 Ayat 2 :
(2)  Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

22.  Bahwa degan masa kerja Penggugat selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan (mulai bulan Agustus 2010 sampai dengan Desember 2013) dan gaji maksimal sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), maka atas dasar permutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 (dua) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maka sepatutnyalah Tergugat dihukum untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebesar Rp 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.     Pesangon  = 2 X (4 X Rp.23.500.000,-) = Rp 188.000.000,-

b.     Penghargaan masa kerja = 2  x Rp 23.500.000,- = Rp 47,000,000,-

c.     Penggantian hak = (pesangon + penghargaan masa kerja) x 15% =
Rp 235.000.000 x 15% = Rp 35.250.000

22.  Bahwa dikarenakan Tergugat tidak membayarkan upah yang seharusnya diterima Penggugat sejak bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2013, maka atas perbuatan Tergugat tersebut maka sepatutnyalah Tergugat dihukum untuk membayar Upah yang belum dibayarkan sebanyak 3 bulan yakni = 3 x Rp 23.500.000 = Rp 70.500.000,- (tujuh puluh juta limaratus ribu rupiah);

23.  Bahwa dikarenakan Tergugat tidak kunjung membayarkan hak-hak Penggugat  maka Penggugat menggunakan haknya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan dilakukannya penyelesaian perselisihan degan cara Bipartit, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat denganTergugat;

24.  Bahwa dengan tidak adanya titik temu dalam bipartite maka Penggugat mengadukan permasalahan ini kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dapat dilakukan mediasi, namun hingga berakhirnya batas waktu mediasi antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan (gagal). Bahwa akibat dalam Mediasi tidak terjadi kesepakatan yang kemudian dikeluarkan Surat Anjuran No. 3076 / -1.835.1 Tertanggal 24 Desember 2014 dari Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan terhadap anjuran tersebut Penggugat tidak menerima isi anjuran sehingga Penggugat mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;

25.  Bahwa guna menjamin pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini maka dengan demikian kami mengajukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar  Menyatakan sah dan berharga dan menetapkan Sita jaminan (“Conservatoirbesllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerendgoederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;

26.  Menghukum Tergugat bahwa putusan ini dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

Berdasarkan atas dalil-dalil tersebut di atas Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan kiranya menerima dan memeriksa serta memutus Perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal169 ayat 1 (satu) huruf c dan atau Pasal 169 ayat 1 (satu) huruf d Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

3.     Menghukum Tergugat untuk memberikan / membayarkan hak-hak Penggugat berdasarkan pasal 169 ayat 2  Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan sebesar Rp 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a.     Pesangon  = 2 X (4 X Rp.23.500.000,-) = Rp. 188.000.000,-

b.     Penghargaan masa kerja = 2  x Rp 23.500.000,- = Rp. 47.000.000,-

c.     Penggantian hak = (Pesangon + Penghargaan masa kerja) x 15% =
                               (Rp. 188.000.000,- + Rp. 47.000.000,-) x 15 % =
                               Rp 235.000.000,- x 15% = Rp 35.250.000,-

4.     Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar  Rp. 70.500.000,-

5.     Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap barang-barang bergerak (roerend goederen) maupun tidak bergerak (Onroerend goederen) milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan  Penggugat susulkan kemudian;

6.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan banding, maupun kasasi.

7.     Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai undang-undang yang berlaku.

SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aqo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perkenan dan kebijaksanaan Bapak / Ibu Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT;





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.






MOHAMAD YUSUP, SH., LL.M.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar