Selasa, 02 Juni 2015

KESIMPULAN PEMOHON PRAPERADILAN



KESIMPULAN

PERKARA PRAPERADILAN NO : 06 / PRA. PER / 2015 / PN. JAK. UT
DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA


1.     LISA PURWANTI
                                                              2.     AGUS SAPUTRO
                                                              3.     MISTARI
SEBAGAI PARA PEMOHON



MELAWAN



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq. DIREKTUR KEPOLISIAN PERAIRAN DAERAH METRO JAYA
SEBAGAI TERMOHON




Oleh :
KUASA HUKUM PARA PEMOHON

1.     FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
                                                  2.     ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.                                                  3.     TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.                                                  4.     M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.



Jakarta, 01 Juni 2015







KESIMPULAN  PEMOHON
DALAM PERKARA PRAPERADILAN
PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
DALAM REGISTER NO : 06 / PRA. PER/2015/PN.JAK.UT



Jakarta, 01 Juni 2015

Kepada
Yth.  Bapak Hakim Pemeriksa
Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut.
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
JAKARTA  UTARA


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
Kesemuanya adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum pada :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 April 2015, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

1.   Nama              : LISA PURWANTI
Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga

2.   Nama              : AGUS SAPUTRO
Umur              : 31 Tahun (Tuban, 1 Agustus 1984)
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Alamat            : Krajan, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Bektiharjo, Kec. Semanding
Pekerjaan        : Wiraswasta

3.   Nama              : MISTARI
Umur              : 28 Tahun (Sebakung Jaya, 28 November 1987)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat            : Jl. Lobak, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Sebakung Jaya, Kec. Babulu
Pekerjaan        : Wiraswasta

Sehubungan telah selesainya proses pembuktian dalam Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut., ijinkanlah kami selaku Kuasa Hukum Para Pemohon untuk mengajukan kesimpulan dalam perkara ini. Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan bahwa :


  1. Bahwa Para Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Permohonan Para Pemohon yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 Mei 2015 serta dipertegas dengan Replik yang diajukan pada persidangan tanggal 26 Mei 2015 dan menolak Jawaban Termohon tertanggal 25 Mei 2015 dan Duplik tertanggal 27 Mei 2015, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Para Pemohon ;
  1. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Termohon atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Termohon maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.


Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan sebagai berikut :

I.      FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

1.     PERMOHONAN PARA PEMOHON DAN JAWABAN TERMOHON

  • Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon dengan menggunakan dasar tidak sahnya tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon.
  • Bahwa dalil Para Pemohon pada bagian I Pembahasan Hukum, Angka (1) menjelaskan bahwa “Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 setelah Termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan, Termohon langsung melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB, Termohon langsung melakukan pengkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan.
  • Bahwa terhadap dalil Para Pemohon pada bagian I Pembahasan Hukum, Angka (1) tersebut, dalam Jawaban Termohon pada bagian II Tentang Pokok Perkara Halaman 9 Angka (7), Termohon menegaskan bahwa “Bahwa Termohon dengan menolak dengan tegas dalil Pemohon yang mendalilkan bahwa Pemohon Mistari dan Agus telah ditangkap tanpa Surat Perintah Penangkapan, dengan alasan bahwa kedua orang tersebut adalah awak 3 (tiga) kapal milik Tersangka, yang diperiksa sebagai saksi pada saat setelah mengantarkan barang bukti kapal ke penyidik / Termohon di Dermaga Polair, sehingga tindakan Pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 20 KUHAP”. Namun demikian, pada bagian III Tentang Permohonan Halaman 9 Angka (2), Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, agar berkenan memutus yang amar putusannya sebagai berikut : “Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah sah secara hukum

2.     PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN

  • Bahwa Para Pemohon dalam persidangan tidak mengajukan Bukti Tertulis (Surat) karena faktanya Para Pemohon tidak mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon ;
  • Bahwa Para Pemohon dalam persidangan tidak mengajukan Saksi karena faktanya setiap tindakan yang dilakukan oleh Termohon kepada Para Pemohon tidak disaksikan oleh orang lain (Saksi) selain Termohon dan Para Pemohon sendiri ;
  • Bahwa Termohon dalam persidangan tidak mengajukan Saksi melainkan hanya mengajukan Bukti – Bukti Tertulis (Surat), yaitu :

No.
Kode Bukti
Nama Bukti
1.      
T – 1
Laporan Informasi
2.      
T – 2
Surat Perintah Penyelidikan
3.      
T – 3
Laporan Hasil Penyelidikan
4.      
T – 4
Laporan Polisi
5.      
T – 5
Surat Perintah Tugas
6.      
T – 6
Surat Perintah Penyidikan
7.      
T – 7
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
8.      
T – 8
BAP Saksi SUDAELI GEA, SH.
9.      
T – 9
BAP Saksi ASEP YAYAN, SH.
10.   
T – 10
BAP Saksi AGUS SAPUTRO Bin SANURI
11.   
T – 11
BAP Saksi MISTARI Bin SUYOTO
12.   
T – 12
BAP Saksi HUSNI YAHYA
13.   
T – 13
BAP Saksi DJAMIAT alias DAVID
14.   
T – 14
BAP Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH., MH.
15.   
T – 15
BAP Tersangka LISA PURWANTI
16.   
T – 16
Surat Panggilan Tersangka
17.   
T – 17
Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkutan dan Berita Acara Penggeledahan Alat Angkutan
18.   
T – 18
Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan (Kapal)
19.   
T – 19
Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan (Mobil)
20.   
T – 20
Surat Perintah Titip Rwat Barang Bukti dan Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti
21.   
T – 21
Laporan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan dan Penetapan
22.   
T – 22
Surat Pengantar Berkas
23.   
T – 23
Surat P – 21
24.   
T – 24
Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti

Tanggapan Para Pemohon terhadap Bukti – Bukti Tertulis (Surat) yang diajukan oleh Termohon :
  • Bahwa terhadap Bukti T 1, Para Pemohon KEBERATAN karena Bukti tersebut tidak mencantumkan tanggal laporan sehingga bisa menimbulkan pertanyaan, kapan laporan informasi tersebut dibuat, apakah pada saat dilakukan penggeledahan, ataukah setelah dilakukan penggeledahan oleh Termohon;
  • Bahwa terhadap Bukti T 2 dan T – 3, Para Pemohon KEBERATAN karena dalam bukti tersebut menyebutkan, dasar kedua bukti tersebut adalah Laporan Informasi No. Pol. R/Lapinfo-78/XI/2014/Sie Lidik tanggal 19 November 2014 Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi / Premium sedangkan faktanya bahwa pada Bukti T – 1 yaitu Laporan Informasi No. Pol. R/Lapinfo-78/XI/2014/Sie Lidik tanggal 19 November 2014 Tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi / Premium tidak mencantumkan tanggal laporan;
  • Bahwa Bukti T 4, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN
  • Bahwa terhadap Bukti T 5, Para Pemohon KEBERATAN karena faktanya saat Termohon melakukan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan, Termohon tidak pernah menunjukkan Bukti T 4 kepada Para Termohon sebagaimana ditegaskan dalam :
a.     Pasal 33 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.     Pasal 59 Ayat (2) Huruf d Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana
  • Bahwa Bukti T 6 s/d T – 16, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN
  • Bahwa terhadap Bukti T 17, Para Pemohon KEBERATAN karena tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana ditegaskan dalam :
a.     Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum         Acara Pidana;
b.     Pasal 57 Ayat (1) dan Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor         14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana
  • Bahwa terhadap Bukti T 18, Para Pemohon KEBERATAN karena tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terbukti bahwa pada Bukti T 18, salah satu dasar dikeluarkannya Bukti T 18 hanya menyebutkan “Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No : ... “ artinya, tidak ada atau tidak pernah ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
-       Bahwa terhadap Bukti T 19 s/d Bukti T – 24, Para Pemohon TIDAK KEBERATAN

3.     KESIMPULAN ATAS FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami sebagaimana dalam Permohonan, Jawaban, Replik dan Duplik serta Bukti – Bukti Tertulis (Surat) dari Termohon, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa Termohon mengakui telah melakukan penangkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan sebagaimana telah diakui Termohon dalam Jawaban Termohon pada bagian III Tentang Permohonan Halaman 9 Angka (2) yang mana Termohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo, agar berkenan memutus yang amar putusannya sebagai berikut : “Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah sah secara hukum”;
  2. Bahwa Termohon telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap 3 (tiga) buah Kapal milik Pemohon Lisa Purwanti beserta bahan bakarnya (BBM) secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dikarenakan tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Bahwa Termohon telah melakukan Penyitaan terhadap bahan bakar (BBM) dari 3 (tiga) buah Kapal milik Pemohon Lisa Purwanti secara tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan dikarenakan tidak ada Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

4.     PERMOHONAN

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon kepada Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  3. Menyatakan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  6. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian kesimpulan ini dapat kami sampaikan, besar harapan kami kesimpulan yang kami sampaikan ini dapat membantu Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini dengan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan.


Hormat kami,
Kuasa Hukum PARA PEMOHON






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.







ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.





TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.





M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar