Rabu, 10 Juni 2015

MASYARAKAT PELAKU KRIMINAL (PREMAN) DITINDAK TEGAS SERTA DIBERANTAS, SEDANGKAN PELAKU KRIMINAL (PREMAN) BERSERAGAM , DIBIARKAN TUMBUH DAN BERKEMBANG

PRESS RELEASE

Masyarakat Pelaku Kriminal (Preman) ditindak tegas serta diberantas,
Pelaku Kriminal (Preman) Berseragam, Dibiarkan Tumbuh dan Berkembang.

-         Sehubungan dengan perkara hukum yang menimpa klien kami, Joko Priyatno (29), yang disangka / didakwa melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap Ermina Susi Widya Artanti (Bunda Susi), alamat Puri Dukuh Asri, Kelurahan Gedungkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta, sebagaimana dirumuskan dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP ;
-         Adapun tindak pidana tersebut pada hari ini memasuki tahap awal proses persidangan dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
-         Atas Tindak Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh klien kami, telah klien kami sadari dan akui perbuatannya. Walaupun demikian, patut digarisbawahi bahwa sejak semula, klien kami tidak pernah merencanakan melakukan tindak pidana tersebut. Muncul niat tersangka untuk membunuh korban, berawal dari keinginan tersangka untuk mengakhiri hubungannya dengan korban, namun korban bersihkeras tidak ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka bahkan korban sering meneror dan mengancam tersangka jika tersangka mengakhiri hubungannya dengan korban maka korban akan memberitahukan kepada istri tersangka. Ketakutan hubungannya diketahui oleh istri dan anaknya, menjadi penyebab tersangka melakukan pembunuhan tersebut.
-         Korban selalu meneror dan mengancam bahkan memanfaatkan kelemahan tersangka. Disatu sisi, korban memanfaatkan secara biologis, untuk memenuhi kepuasan seksualnya. Disisi lain, korban memanfaatkan secara ekonomi, karena beberapa kali korban mengajak tersangka makan di luar rumah, selalu tersangka yang membayarnya.
-         Tersangka adalah seorang yang tergolong Phobia Darah (Takut melihat Darah), namun karena sering mendapatkan teror, ancaman serta sering dimanfaatkan oleh korban, akhirnya tersangka (saat ini terdakwa) terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban. Terbukti saat melakukan melihat korban dalam kondisi berdarah, tersangka sempat ke kamar mandi dan jatuh pingsan. Tersangka baru menyadarkan diri sekira pukul 01.15 WIB (Selasa tanggal 23 September 2014), kemudian mengambl gelas kaca dan membuat teh di depan toilet.
-         Sehubungan dengan barang-barang korban yang diambil oleh tersangka, telah pula diakui tersangka bahwa karena kondisi tersangka telah membunuh korban sehingga barang korban pun dibawa. Artinya tidak ada niat atau rencana sebelumnya dari tersangka untuk melakukan tidak pidana tersebut ;

Tindakan Penangkapan
-         Pada saat penangkapan tanggal 26 September 2014, tersangka sedang tidur dengan anaknya di kamar, di Rumah Kontrakan di Desa Wirokraman, Tangkilan, Sidokarto, Godean, Sleman. Saat sedang tidur, tiba-tiba seseorang masuk melalui jendela kamarnya. Setelah berada dalam kamar, orang tersebut langsung mengatakan “Kamu Ikut Dengan Saya”. Awalnya tersangka berpikir bahwa orang tersebut adalah maling. Sehingga tersangka keluar dari kamar melalui pintu kamar. Setelah keluar, tersangka mendapati di ruang tamu rumahnya telah ada beberapa orang berpakaian preman (sekitar 12 orang). Orang-orang tersebut kemudian berteriak “Polisi-Polisi”. Karena mengetahui bahwa orang-orang tersebut polisi, akhirnya tersangka menyerahkan diri, tanpa ada perlawanan sedikitpun dari Tersangka;
-         Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Mantrijeron (Locus Delikti), namun selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta.
Penembakan Berkali-Kali Ke Arah Kaki Tersangka (Saat Ini Terdakwa)
-         Setelah beberapa saat di Polresta Yogyakarta, tersangka dibawa dengan mobil dengan tujuan agar tersangka menunjukan tempat dimana tersangka membuang Linggis (sebuah sungai yang berada di Jl. Godean Km. 6,5 Sleman), yang digunakan untuk membunuh korban.
-         Setelah tersangka menunjukan tempatnya dan polisi telah menemukan serta mengambil barang buktinya, tersangka kemudian dinaikan ke mobil kemudian mata tersangka ditutup.
-         Dalam kondisi mata tertutup, tersangka dibawa ke suatu tempat (tidak diketahui karena matanya ditutup), tersangka dituntun turun dan mobil kemudian dituntun berjalan (tangan tersangka dipegang oleh seorang oknum polisi). Setelah beberapa langka dari mobil, oknum polisi yang menuntun / memegang tangan tersangka, melepaskan pegangannya dan tiba-tiba terdengar bunyi tembakan beberapa kali. (Tembakan tersebut diarahkan ke kaki kiri dan kanan tersangka). Alhasil total peluru yang bersarang di kaki kiri dan kanan Tersangka (saat ini terdakwa) sebanyak 12 peluru dengan rincian 8 peluru di kaki kiri serta 4 peluru di kaki kanan.
-         Setelah ditembak, tersangka dinaikan ke dalam mobil (masih dalam keadaan mata ditutup) dan tidak lama kemudian, sampai di Polresta Yogyakarta.
Biaya Operasi Akibat Tembakan, Ditanggung Tersangka dan Keluarga
-         Akibat penembakan terhadap tersangka, tersangka kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara Kalasan untuk dilakukan operasi. Operasi tidak dapat dilakukan jika tersangka dan keluarganya tidak membayar. Awalnya tersangka dan keluarganya dimintai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) oleh oknum polisi untuk biaya RS, namun tersangka dan keluarga tidak mampu membayar penuh, pada akhirnya pihak keluarga berusaha (dengan cara harus berutang) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 10.000.000, - dan uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang muka (DP) biaya operasi tersangka;
-         Tidak hanya sampai disitu, keluarga juga diwajibkan untuk membayar total biaya operasi serta biaya perawatan yang jumlahnya belum karena tersangka masih berada di RS. Bhayangkara Kalasan dan akan dibayarkan pada saat tersangka dinyatakan selesai dirawat;
-         Ketika akan keluar RS, pihak keluarga bermaksud untuk membayar biaya RS sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) namun kemudian ditolak oleh oknum polisi.
Pemeriksaan Terhadap Tersangka Disaat Tersangka Dalam Kondisi Setengah Sadar
-         Setelah penembakan, dalam kondisi lemah (setengah sadar), kaki tersangka (bekas tembakan) dibersihkan kemudian tersangka langsung diperiksa (BAP);
-         Kami selaku Penasehat Hukum merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut, catat hukum dikarenakan dilakukan disaat tersangka dalam kondisi setengah sadar, yang berakibat pada tidak obyektifnya BAP, dalam pengertian bahwa keterangan yang terdapat dalam BAP adalah benar-benar keterangan tersangka, bukan keterangan penyidik;
-         Tidak obyektifnya BAP tersebut diperkuat oleh keterangan Tersangka dalam BAP yang tidak didampingi Penasehat Hukum.
Tindak Tegas Oknum Polisi Pelaku Penembakan Terhadap Tersangka
-         Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), kepatutan akan hukum merupakan kewajiban setiap orang, tidak hanya masyarakat melainkan juga aparat penegak hukum, termasuk Oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta. Sebagai aparat kepolisian, sudah menjadi kewajibannya untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.      Menegakkan hukum; dan
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
-         Penembakan oleh oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta terhadap klien kami tidak menggambarkan tindakan seorang aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas, melainkan lebih menggambarkan tindakan premanisme atau tindakan penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan tersebut tentunya bertentangan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 s/d Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
-         Sebagai penegak hukum maupun sebagai penyidik, sudah seharusnya hak asasi manusia serta hak-hak tersangka tetap dijunjung tinggi, menjunjung tinggi Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), yang menempatkan tersangka sebagai orang yang tidak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan memandang tersangka sebagai orang yang bersalah sehingga harus dihukum (ditembak).
-         Kami selaku Penasehat Hukum Tersangka, mengecam keras tindakan sewenang-wenang (main hakim sendiri) yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Polresta Yogyakarta yang melakukan penembakan terhadap klien kami, dan tentunya permasalahan penembakan tersebut, akan kami tingkatkan ke Mabes Polri, Kompolnas serta Komnasham.
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan Putusan yang amar putusannya berbunyi :
MENGADILI : 
1. Menyatakan Terdakwa JOKO PRIYATNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Dengan Berencana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 
1.  1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal warna oranye yang berlumuran darah, 1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal warna merah yang berlumuran darah, 1 (satu) potong sprei warna kuning muda yang berlumuran darah, 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan panjang 44 cm, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
2. 1 (satu) buah Handphone Blacberry 8250 warna hitam dengan nomor imai : 351893052289827 beserta doosbook, 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy Tab seri GT-P3100 warna hitam dengan nomor imei : 352371050251635 beserta doosbook, Uang hasil penjualan cincin emas sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), Uang hasil penjualan kalung emas sebesar Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Uang hasil penjualan Jam Tangan Merk Alexander Christie sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), masing-masing dikembalikan kepada anak korban yang bernama CITRA YUNITA SARI;
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
3. 1 (satu) buah helm warna ungu merek INK, 1 (satu) potong jaket warna coklat merek MANLAITE, 1 (satu) potong kaos warna hitam merek, REMIX. 1(satu) potong celana panjang jeans warna biru merek GIARDIANO, 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek LISBON, 1 (satu)buah tas punggung warna hitam merek EXPORT, 1 (satu) unit sepeda motor SUUKI FU NO. Pol- AB-6476-HZ dikembalikan kepada terdakwa ; 
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (Dua ribu rupiah);-

Atas putusan tersebut, kami Penasehat Hukum Joko Priyatno telah mengajukan upaya hukum banding. 

Joko Priyatno telah menanggung hukuman atas kesalahannya melakukan pembunuhan terhadap Ermina Susi Widya Artanti (Bunda Susi), dengan pidana penjara 15 Tahun. 

Bagaimana dengan pelaku penembakan terhadap klien kami Joko Priyatno ? Terlihat jelas bahwa Masyarakat Pelaku Kriminal (Preman) ditindak tegas serta diberantas, sedangkan Pelaku Kriminal (Preman) Berseragam dalam hal ini Oknum Penyidik Polresta Yogyakarta, Dibiarkan Tumbuh dan Berkembang


Yogyakarta, 10 Juni 2015
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Terdakwa JOKO PRIYATNO



Fidelis Angwarmasse, SH.
Advokat dan Managing Partner

Law Office “ Fidel Angwarmasse & Partners”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar