Selasa, 09 Juni 2015

TANPA BARANG BUKTI, KEPOLISIAN PERAIRAN PONDOK DAYUNG PAKSAKAN LANJUTKAN KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DENGAN TERSANGKA LISA PURWANTI

PRESS  RELEASE

TANPA BARANG BUKTI, KEPOLISIAN PERAIRAN PONDOK DAYUNG PAKSAKAN LANJUTKAN KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DENGAN TERSANGKA LISA PURWANTI




 



Fidelis Angwarmasse, SH.


Posisi Kasus

-         Klien kami, Lisa Purwanti (36 Tahun), diduga atau disangka melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/K/2014/Ditpolair, tertanggal 26 November 2014 pada Kepolisian Daerah Metro Jaya U.p Polair Pondok Dayung Tanjung Priok  Jakarta Utara.

-          Atas dugaan atau sangkaan tersebut, pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 Kepolisian Perairan Pondok Dayung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kapal KM. Marina, KM. Lexus dan KM. Lyuss beserta Bahan Bakar Minyak (BBM) dari ketiga kapal tersebut. Disamping Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Kepolisian Perairan Pondok Dayung juga melakukan Penangkapan terhadap Sdr. Mistari dan Sdr. Agus, Secara Tidak Sah dan Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku.

Penggeledahan

-       Pada saat akan melakukan penggeledahan terhadap Kapal KM. Marina, KM. Lexus dan KM. Lyuss, Kepolisian Perairan Pondok Dayung :
1.     Tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan yang sebenarnya (dalam hal ini Penggeledahan), malah sebaliknya membohongi Sdr. Mistari, dengan mengatakan bahwa ingin menyewa kapal;
2. Tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan;
3.     Tanpa disaksikan oleh orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut
4.   Tidak pernah memberikan Turunan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemilik atau Yang menguasai Kapal

-       Penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Pondok Dayung, tanpa Surat Izin atau Izin Khusus Penggeledahan atau Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penyitaan

-       Penyitaan I
Pada saat dilakukan penggeledahan, Kepolisian Perairan Pondok Dayung telah melakukan penyitaan terhadap BBM dari KM. Lyuss, KM. Marina Jaya dan KM. Lexus untuk dijadikan sample, dengan cara BBM diambil dan dimasukan ke dalam botol Aqua ukuran 600 ML masing-masing kapal sebanyak 1 botol.
-       Penyitaan II
Beberapa hari setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, Kepolisian Perairan Pondok Dayung kembali lagi melakukan penyitaan BBM dari KM. Lyuss sebanyak 500 Liter dan KM. Marina Jaya sebanyak 340 Liter. Penyitaan yang dilakukan Kepolisian Perairan Pondok Dayung tersebut :
1.     Tanpa dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyitaan;
2.     Tidak menyerahkan Tanda Terima Barang Yang Disita kepada Pemilik Kapal atau orang yang menjaga Kapal.

-       Penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Pondok Dayung, tanpa Surat Izin atau Izin Khusus Penyitaan atau Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 setelah melakukan penggeledahan dan  penyitaan, Kepolisian Perairan Pondok Dayung langsung melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Sdr. Mistari dan Sdr. Agus. Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB, Kepolisian Perairan Pondok Dayung langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. Mistari dan Sdr. Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan.

-         Atas tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tersebut, kami Fidelis Angwarmasse, SH., beralamat pada  Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550, Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Lisa Purwanti (36 Tahun), Agus Saputro (31 Tahun) dan Mistari (28 Tahun) selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Kepolisian Perairan Daerah Metro Jaya, beralamat di Pulau Pondok Dayung Tanjung Priuk Jakarta Utara. Selanjutnya disebut Termohon

-          Permohonan Praperadilan tersebut kami ajukan dengan dasar alasan yaitu Tidak Sahnya Tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Pondok Dayung, yang teregister pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Register Perkara Praperadilan No : 06 / Pra. Per / 2015 / PN. Jak. Ut., tertanggal 23 April 2015 dengan permohonan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan tersebut untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.       Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik Pemohon Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
3.       Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang Pemohon yang telah disita, segera dikembalikan kepada Pemohon tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
4.       Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
5.       Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

-          Setelah melalui proses persidangan, jawab-menjawab serta pembuktian, akhirnya pada hari Rabu, 03 Juni 2015, I Wayan Wirjana, SH., selaku Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara Permohonan Praperadilan tersebut, menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk sebagian;
2.         Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Berupa :
a.       KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b.      KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c.       KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Tidak Sah Secara Hukum
3.          Memerintahkan kepada Termohon mengembalikan barang bukti berupa :
a.       KM. Lyuss GT 4 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Liter;
b.      KM. Marina Jaya GT 2 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 380 (Tiga Ratus Delapan Puluh) Liter;
c.       KM. Lexus GT 5 berikut BBM Jenis Premium sebanyak 150 (Seratus Lima Puluh) Liter;
Kepada Pemohon I Lisa Purwanti
4.          Menolak permohonan Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
5.          Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

-          Hingga kini Kepolisian Perairan Pondok Dayung belum juga melaksanakan isi Putusan Praperadilan tersebut yang memerintahkan agar Kepolisian Perairan Pondok Dayung mengembalikan barang-barang milik klien kami Lisa Purwanti yang disita;

-          Terlihat jelas bahwa Kepolisian Perairan Pondok Dayung terlalu berambisi atau memaksakan diri agar Perkara Dugaan Pernyalahgunaan BBM Bersubsidi yang disangkakan atau diduga dilakukan oleh klien kami Lisa Purwanti, tetap diilanjutkan meskipun dengan atau tanpa barang bukti yang sah;

-          Muncul pertanyaan dalam benak kami Penasehat Hukum Tersangka LISA PURWANTI :
1.     Ada apa dengan Kepolisian Perairan Pondok Dayung dalam kasus ini ?
2.     Apakah ada pesanan dari pihak-pihak tertentu agar kasus tersebut harus tetap dilanjutkan?
3.     Mengapa kasus tersebut tetap dipaksakan untuk dilanjutkan meskipun tanpa adanya barang bukti yang sah?
4.     Siapa yang diuntungkan dalam kasus ini apabila klien kami dijadikan tersangka atau bahkan dipenjarakan?

Demikian Press Release ini kami buat, agar menjadi perhatian rekan-rekan media demi terciptanya penegakkan hukum yang benar dan adil. Terima kasih.

Jakarta, 04 Juni 2015
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Tersangka LISA PURWANTI





Fidelis Angwarmasse, SH.
Advokat dan Managing Partner

Law Office “ Fidel Angwarmasse & Partners”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar