Sabtu, 09 Mei 2015

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN

Perihal Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa
               Penuntut umum atas nama Terdakwa
               JOKO PRIYATNO



Kepada :
Yth.  Majelis Hakim 
         Pemeriksa Perkara Pidana
         No. 01 / Pid.B / 2015 / PN.Yk.
         Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di -
        YOGYAKARTA


Dengan hormat,

Bahwa untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa :

Nama              : JOKO PRIYATNO
Umur              : 29 Tahun (Brebes, 14 Januari 1985)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan        : Wirastasta
Alamat            : Luwunggede, Rt. 004, Rw. 002, Luwunggede, Larangan, Brebes, Jawa Tengah.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 14 Januari 2015, sehingga oleh karenanya menurut hukum bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum terdakwa tersebut di atas, dengan ini mengajukan eksepsi / keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM – 02 / YOGYA / 12 / 2014 tertanggal 02 Januari 2015 yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 2015, sebagai berikut :

Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)

Bahwa ketentuan Pasal 140 Ayat (1) KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : “ Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan”.

Bahwa ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum baru boleh membuat surat dakwaan apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dan ini berarti apabila dari hasil penyidikan tidak dapat dilakukan penuntutan, ia belum atau tidak boleh membuat surat dakwaan;

Bahwa dari Berkas Perkara, dapat diketahui bahwa Terdakwa yang pada waktu itu sebagai Tersangka selama pada tahap penyidikan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik pada tanggal 26 September 2014 dan 6 November 2014;
Bahwa oleh karena Tersangka telah menjalani pemeriksaan pada tanggal-tanggal tersebut di atas, maka akan ditinjau satu per satu Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka.

1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 September 2014

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pada tanggal 26 September 2014, faktanya pemeriksaan terhadap Tersangka tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Bahwa sebagaimana yang telah datur dalam Pasal 54, Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Tersangka selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 340 KUHP serta Pasal 339 KUHP maka telah jelas bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi Tersangka adalah sangat penting dan berarti, hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak tersangka yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Tersangka akan diperlakukan sebagaimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan;

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 1, pertanyaan nomor 01 :
Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan ! 

Jawabannya dari pertanyaan nomor 01 :
Saya sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa.
Bahwa pertanyaan penyidik : “Apakah sekarang ini saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa ? jelaskan !, hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Bahwa penyidikan terhadap diri tersangka pada hari Jumat 26 September 2014 di Polresta Yogyakarta dilakukan beberapa saat setelah tersangka ditembak di kakinya sebanyak 12 (dua belas) peluru yaitu 8 (delapan) peluru di kaki kiri dan 4 (empat) peluru di kaki kanan. Dalam kondisi tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar, langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan kemudian dihentikan karena kondisi tersangka yang semakin lemah. Melihat kondisi tersebut, Tersangka kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jl. Solo Km. 14, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Di Rumah Sakit Bhayangkara, tidak langsung dilakukan penanganan medis, melainkan luka tersangka hanya dibersihkan kemudian langsung dilanjutkan penyidikan terhadap diri tersangka. 

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 26 September 2014 Pukul 17.50 wita, pada halaman 2, pertanyaan nomor 04 :
Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ?

Jawabannya dari pertanyaan nomor 04 :
Bahwa saya di dalam pemeriksaan ini untuk sementara tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara dan pemeriksaan ini dapat dilanjutkan.
Bahwa pertanyaan penyidik di BAP yang menyatakan “Apakah di dalam pemeriksaan ini saudara akan menggunakan hak saudara untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara dan kalau tidak apakah pemeriksaan ini dapat dilanjutkan ? ”, sekali lagi bahwa hanya sekedar ucapan penyidik, yang bersifat ritual semata yaitu diucapkan semata-mata karena undang-undang mewajibkannya;

Ketentuan Pasal 54 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Ketentuan Pasal 55 KUHAP dengan tegas telah menentukan bahwa : 
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya”. 

Pertanyaannya adalah : 
Bagaimana mungkin ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP dapat terlaksana jika tersangka tidak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarga begitupun sebaliknya, keluarga tidak diizinkan menemui tersangka, dalam upaya untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri Tersangka ?

Jawabannya :
Surat Pernyataan Tidak Menggunakan / Menolak Untuk Didampingi Penasehat Hukum atau Pengacara Yang Ditunjuk Oleh Polisi.

Bahwa setelah tersangka ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogyakarta, pada hari yang sama Jumat, 26 September 2014, pihak keluarga langsung berusaha untuk mencari keberadaan tersangka dan pada akhirnya mengetahui bahwa tersangka dibawa ke Polresta Yogyakarta. Namun pada saat ingin menemui tersangka, tidak diizinkan oleh penyidik dengan alasan sedang dalam pemeriksaan. Jelas terlihat upaya yang dilakukan penyidik menutup peluang bagi tersangka ataupun keluarga untuk mencari, menunjuk atau memilih sendiri Penasehat Hukum bagi diri tersangka. Upaya serta kerja keras penyidik membuahkan hasil, yaitu penyidikan terhadap diri tersangka tanpa didampingi Penasehat Hukum. 

Ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”.

Bahwa pada awal penyidikan terhadap diri tersangka di Polresta Yogyakarta hingga dilanjutkan di Rumah Sakit Bhayangkara, hari Jumat 26 September 2014, tersangka tidak pernah diberitahukan tentang hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum bahkan setelah pemeriksaanpun tersangka tidak pernah menandatangani satu surat atau dokumen pun.

Bahwa tersangka baru diberitahukan hak-haknya untuk didampingi penasehat hukum, pada hari Minggu, 28 September 2014. Pada saat itu, ada istri tersangka Dhian Natalia (Untuk pertama kalinya pihak keluarga bertemu tersangka).  Istri tersangka Dhian Natalia dipanggil oleh pihak penyidik untuk membayar serta melunasi biaya operasi karena jika tidak maka tindakan operasi terhadap tersangka tidak akan dilakukan. Selain istri tersangka, hadir pula Edy Haryanto, SH., Penasehat Hukum yang rencananya ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta untuk mendampingi tersangka. Namun, pada saat itu tersangka menolak untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta.

Bahwa segera setelah penolakan tersangka untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polresta Yogyakarta, tersangka diberikan beberapa dokumen oleh penyidik agar ditandatangani oleh tersangka tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca dokumen tersebut terlebih dahulu. Dengan cara penyidik memegang dokumen dan satu persatu dokumen dibuka dan ditunjukan kepada tersangka (hanya tempat atau ruang) yang harus ditandatangani oleh tersangka.

Pemeriksaan permulaan terhadap diri tersangka yang dilakukan disaat tersangka dalam keadaan tidak sehat (kesakitan) serta dalam kondisi setengah sadar dan tanpa didampingi Penasehat Hukum, berakibat pada tidak obyektifnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam pengertian bahwa keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seharusnya adalah benar-benar keterangan tersangka, bukan keterangan penyidik;

Bahwa dengan melihat alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;

V i d e :

Putusan Mahkamah Agung No. 1565K / Pid / 1991 tanggal 16 September 1993 berbunyi sebagai berikut :
“Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima”.

2) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014.

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan yang dibuat pada tanggal 6 November 2014, Tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;

Bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan tertanggal 6 November 2014, dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, namun sama sekali tidak bersifat menghilangkan cacat formal dan kekeliruan beracara (error in procedure) yang terkandung dalam berita acara sebelumnya, oleh karena Mahkamah Agung dalam putusannya No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 dan No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dengan tegas telah mengingatkan bahwa pendampingan advokat bagi tersangka yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP seperti halnya yang dipersangkakan pada Tersangka haruslah dimulai dari “sejak awal penyidikan” dan dalam setiap pemeriksaan tanpa ada satu pun yang dikecualikan, tidak cukup hanya dalam pemeriksaan yang terakhir atau yang pertamanya saja;

Ketentuan Pasal 143 ayat (1) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan”.

Ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dengan tegas telah menentukan bahwa :
“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau Kuasa Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri”. 

Bahwa ternyata dalam perkara ini terdapat fakta bahwa Berkas Perkara sebelumnya telah dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun secara factual Terdakwa baru menerima Surat Dakwaan ini beberapa saat sebelum dilangsungkan sidang untuk pertama kalinya atau pembacaan Dakwaan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015. 

Bahwa dikarenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada tanggal 26 September 2014 tersebut di atas mengandung cacat formal dan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) karena mengaburkan makna ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP serta Surat Dakwaan diberikan kepada Terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP maka adalah cukup beralasan secara hukum apabila Surat Dakwaan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Oleh karenanya beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 156 ayat (2) KUHAP, kami mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa JOKO PRIYATNO adalah cacat hukum.
  3. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Demikian Eksepsi atas dakwaan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenannya, demi tegaknya Hukum dan Keadilan, diucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 28 Januari 2015
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa




FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.





EDY AHMAD NURKOJIN, SH.





SURAJI NOTO SUWARNO, SH.




ANDRE GORANICO SAMOSIR, SH.




ALOWISIUS Y. ANGWARMASSE, SH.

EKSEPSI ATAU NOTA KEBERATAN







PERMOHONAN PINJAM BARANG BUKTI

Hal.    : Permohonan Pinjam Barang Bukti
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada 
Yth. DIR POLAIR POLDA METRO JAYA
        U.p. KEPALA POLAIR PULAU PONDOK DAYUNG
Di 
        TANJUNG PRIOK JAKARTA UTARA 14010



Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini : 

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
Kesemuanya beralamat di :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Maret 2015, bertindak untuk dan atas nama klien kami : 

Nama              : LISA PURWANTI
Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi 

Bahwa sehubungan dengan perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/K/2014/Ditpolair, tertanggal 26 November 2014 pada Kepolisian Daerah Metro Jaya U.p Polair Pondok Dayung Tanjung Priok  Jakarta Utara.

Bahwa sehubungan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV, maka kami mohon diperkenankan dapat meminjam barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut. 

Adapun permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B 1188 IV tersebut merupakan satu-satunya kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha sehari-hari;
  2. Bahwa kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan bermotor yang memerlukan perawatan khusus;
  3. Bahwa apabila sampai terjadi kerusakan terhadap kendaraan tersebut akibat kurang hati-hatinya dalam perawatan, akan mengakibatkan kerusakan dan biaya perbaikan yang besar;
  4. Bahwa guna kepentingan perbaikan, perawatan dan menjaga kerusakan dikemudian hari, serta meringankan beban penyidik, kami akan merawatnya;
  5. Bahwa kami khawatir apabila kendaraan klien kami tersebut tetap disimpan di Polair Pondok Dayung, akan menjadi beban dan memberatkan petugas Polair Pondok Dayung;
  6. Bahwa kami tidak akan Merusak, Menghilangkan dan atau Mengalihkan Barang atau Alat Bukti tersebut kepada orang lain ;
  7. Bahwa kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan alat bukti yang dimaksud apabila sewaktu-waktu Barang atau Alat Bukti tersebut dipergunakan didalam proses penyidikan dan atau dalam persidangan di kemudian hari;

Demikianlah surat permohonan ini kami sampaikan atas perkenan dan bantuannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 08 April 2015
Law Office
FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.






TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.

PERMOHONAN PRAPERADILAN

Hal.    : Permohonan Praperadilan
Lamp. : 1 (satu) Lembar Surat Kuasa Khusus


Kepada
Yth.  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
         Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Di -
         JAKARTA  UTARA


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.
M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.
Kesemuanya adalah Advokat / Pengacara – Konsultan Hukum pada :
Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Beralamat di Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Maret 2015, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

1. Nama              : LISA PURWANTI
    Umur              : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
    Jenis Kelamin : Perempuan
    Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi
    Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga

2. Nama              : AGUS SAPUTRO
    Umur              : 31 Tahun (Tuban, 1 Agustus 1984)
    Jenis Kelamin : Laki - Laki
    Alamat            : Krajan, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Bektiharjo, Kec. Semanding
    Pekerjaan        : Wiraswasta

3. Nama              : MISTARI
    Umur              : 28 Tahun (Sebakung Jaya, 28 November 1987)
    Jenis Kelamin : Laki-Laki
    Alamat            : Jl. Lobak, Rt. 006, Rw. 002, Kel. Sebakung Jaya, Kec. Babulu
    Pekerjaan        : Wiraswasta

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagao PARA PEMOHON

Dengan ini mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Kepolisian Perairan Daerah Metro Jaya, beralamat di Pulau Pondok Dayung Tanjung Priuk Jakarta Utara.

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON

Adapun alasan-alasan PARA PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

I. FAKTA HUKUM

  1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

Pasal 79 KUHAP
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 sekira Pukul 12.30 WIB, bertempat di Dermaga 12 Marina Taman Impian Jaya Ancol, datang Sdr. Eky dan 2 (Dua) orang berpakaian preman (Yang terakhir diketahui adalah anggota Polair Pondok Dayung) menemui Pemohon Mistari. Terjadilah percakapan antara Pemohon Mistari dengan 2 (Dua) orang tersebut :
Pemohon Mistari :“Ada yang bisa kami bantu” ? 
Polair : “Ini kita mau ke pulau. Kalau sewa kapal, berapa?” 
Pemohon Mistari  : “Kalau ke pulau terdekat, harganya Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). 
Polair : “Kalau yang tengah, berapa”?, 
Pemohon Mistari : “Kalau yang tengah, beda lagi harganya”. 
Polair : “Kalau ke Tidung ?, 
Pemohon Mistari : “Kalau ke Tidung harganya Rp. 3.700.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)”. 
Polair : “Mahal amat, ga bisa kurang tuh?”.
Pemohon Mistari : ”Ga bisa, itu sudah harga price list kantor
Polair : “Saya dapat berapa?”
Pemohon Mistari : “Ga ada pak. Kalo mau, bapak lebihkan sendiri
Polair : “Oh, gitu? Ya sudah. Nanti kalau bos saya tanya, kamu bilang harganya 2,5 juta untuk Pulau Ayer
Pemohon Mistari : “Ya sudah, ok
Polair : “Ya sudah, saya ke boss saya dulu

3. Bahwa setelah tawar menawar, 2 orang tersebut kemudian pergi menuju mobil. 10 menit kemudian, salah satunya orang yang bertanya tadi mendatangi Pemohon Mistari, sedangkan salah seorang lagi naik ke mobil, kemudian pergi. 
Polair : “Nanti dulu ya, bos saya masih mencari kapal lain
Sambil menunggu, orang tersebut bertanya kepada Pemohon Mistari :
Polair : “Kamu sudah bisa bawa kapal”?
Pemohon Mistari  : “Ga bisa pak
Polair : “Kapalnya ada berapa
Pemohon Mistari :.”Kapalnya 3 ini, tinggal milih mau sewa yang mana
Polair : “Ini punya siapa”?
Pemohon Mistari  : “David. Kalau istrinya Lisa”
Polair : “Tinggal dimana”?
Pemohon Mistari : ”Tinggalnya sih di Surabaya, kalau yang lakinya di Kalimantan
Polair : “Ga tinggal disini”?
Pemohon Mistari  : “Ya ada. Disini juga rumahnya ada di Bekasi
Polair : “Ini pakai BBM apa?”
Pemohon Mistari :.”Pakainya Pertamax
Polair : “oooooo...“
Kemudian orang tersebut menelpon seseorang : Ya sudah, disini saja, ga usah cari yang lain. Orang disini kita dapat kelebihan gope. Ya sudah, disini saja”.

4. Bahwa pada saat orang tersebut menelpon, Kapal Polair sandar di Dermaga 12, bersebelahan dengan KM. Metro. Setelah kapal Polair sandar, orang tersebut langsung mengatakan :
Polair : “Kita dari Polair Pondok Dayung. Coba saya mau lihat BBMnya”. 
Pemohon Mistari kemudian membuka bak tempat duduk. Setelah membuka bak, orang yang mengaku dari Polair tersebut langsung memeriksa dan berkata :
Polair : ”Katanya Pertamax, kok warnanya kuning?”. Kamu ini mau bohongi saya?. Coba cek BBMnya, ada berapa?”.
Pada saat mengatakan begitu, datang lagi 3 orang. 2 orang menggunakan pakaian biasa, sedangkan 1 orang menggunakan seragam Polair. Pemohon Mistari kemudian mengambil sounding (Pengukur) untuk melakukan pengecekan dan pengukuran BBM.. 
Polair : ”Itu dari mana kamu ngecek BBMnya?”
Pemohon Mistari : “Lewat lubang ini (Sambil menunjukkan tempat pengecekan BBM)”
Polair : “Ya sudah, coba dicek
Pemohon Mistari melakukan pengecekan.
Polair : ”Ada berapa itu
Pemohon Mistari : “Kurang lebih 380 Liter
Polair : “Ini segaris berapa?”
Pemohon Mistari : “Satu garisnya, 100 Liter

5. Bahwa Polair kemudian memerintahkan temannya untuk mengambil botol Aqua ukuran 600 ML, untuk diberikan kepada Pemohon Mistari agar digunakan untuk mengisi Sample BBM. 
Polair : ”Mana kapal yang lain, mau kami cek
Pemohon Mistari kemudian menunjuk Kapal Lexus dan Lyuss. Bahwa masing-masing kapal, diambil samplenya dan dimasukan dalam Botol Aqua ukuran 600 ML, yaitu sebanyak 3 Botol.
Polair : ”Kamu sama siapa saja yang kerja disini
Pemohon Mistari : “Ada 3 orang. 2 orang karyawan, sedangkan 1 orang lagi hanya membantu saja
Polair : “Trus, yang satu mana?”
Pemohon Mistari : “Lagi di luar. Disuruh sama bos
Polair : “Nomor telephonenya ada?”
Pemohon Mistari : “Ada
Polair : “Coba kamu telephone, suruh cepat kesini
Pemohon Mistari kemudian menelephone Pemohon Agus.
Pemohon Mistari : “Lagi dimana, ada yang mau sewa kapal
Sdr. Pemohon Agus : “Ya sudah, nanti saya kesana, masih beli pesanannya bos
Salah satu anggota Polair bertanya kepada Pemohon Mistari :
Polair : “Ada dimana dia?”
Pemohon Mistari : “Lagi di Mangga Dua, lagi belanja, tapi sudah saya suruh kesini
Beberapa saat kemudian, anggota Polair tadi bertanya lagi kepada Pemohon Mistari :
Polair : “Mana, kok ga datang-datang. Sudah sampai mana ?. coba telpon lagi”.
Pemohon Mistari : “Pulsa saya habis pak
Polair : “Ini pake handphone ini saja. Berapa nomornya?”
Pemohon Mistari kemudian memberikan nomor telephone Pemohon Agus. Setelah anggota Polair tersebut memberikan handphonenya kepada Pemohon Mistari dan Pemohon Mistari menelephone Sdr. Pemohon Agus. 
Pemohon Mistari : “Sudah sampai mana?”
Salah satu Anggota Polair mengatakan kepada Pemohon Mistari : “Suruh cepatan, ada yang mau sewa”. 
Pemohon Mistaripun mengatakan kepada Sdr. Pemohon Agus, sesuai yang diperintahkan Polair. 
Sdr. Pemohon Agus : “Ada yang mau sewa, apa polisi?”
Pemohon Mistari : “Ada yang mau sewa
Sdr. Pemohon Agus : “Yang benaaarrrr ..... Polisi kali
Pemohon Mistari : “Ya sudah, cepat kesini
Polair : “Sudah dimana?”
Pemohon Mistari : “Sudah di jalan, mau kesini pak. Ya sudah pak, saya mau kesitu dulu
Pemohon Mistari kemudian naik ke dermaga, tidak jauh dari Kapal, yang mana saat itu ada beberapa orang sedang duduk bermain catur. 

6. Bahwa beberapa saat kemudian, Pemohon Agus datang. Pemohon Agus langsung menemui Polair. Dan oleh Polair, Pemohon Agus diminta untuk mengecek kembali KM. Lexus. Pemohon Agus kemudian memanggil Pemohon Mistari untuk menemaninya melakukan pengecekan. Saat melakukan pengecekan, salah satu Anggota Polair yang berpakaian preman, berkata kepada Sdr. Pemohon Agus. 
Polair : “Pemohon Agus, bisa antar saya ga, ke Pulau Pondok Dayung?”
Pemohon Agus : “Ga bisa pak, ga ada kaptennya
Polair : “Ya sudah, suruh siapa saja yang bisa, suruh bawa”.
Pemohon Agus kemudian memanggil Sdr. Nemin, yang berada tidak jauh dari situ, untuk meminta bantuan mengantarkan Polair ke Pondok Dayung, namun Sdr. Nemin tidak bisa mengantarkan dengan alasan, tidak ada yang menjaga kapalnya. Sdr. Nemin pun berkata “Kenapa ga Ari (Pemohon Mistari) saja yang bawa, kan dia bisa”.
Polair : “Bilangnya Ari ga bisa?”
Pemohon Mistari : “Ya, masalahnya, saya belum punya SKK (Surat Kecakapan Kapal)
Polair : “Ya sudah, tidak apa-apa. Tapi, bisa jalankan kapal?”
Pemohon Mistari : “Ya, bisa-bisa saja pak
Polair : “Ya sudah, ayoo. Kamu iniiii...

7. Bahwa Pemohon Mistari kemudian menghidupkan mesin KM. Lyuss dan mengantarkan KM. Lyuss ke Polair Pondok Dayung. Yang berada di atas kapal saat diantarkan ke Polair Pondok Dayung, yaitu Pemohon Mistari, Pemohon Agus, dan 2 (Dua) orang Anggota Polair.

8. Bahwa setelah sampai di Polair Pondok Dayung, Pemohon Agus dan Pemohon Mistari disuruh naik ke atas untuk dilakukan pemeriksaan (BAP). Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB. Karena telah selesai pemeriksaan, Pemohon Agus bertanya kepada Bapak Syamsul (Penyidik Polair yang memeriksa dirinya) : “Kita sudah boleh pulang pak?”. Jawab pak Syamsul : “Tunggu dulu, saya telephone atasan saya dulu” (Atasan yang dimaksud adalah Bapak Kuncung selaku Kasubdit Gakkum Polair Pondok Dayung). Setelah beberapa saat menelephone Pak Kuncung, Pak Syamsul berkata kepada Pemohon Mistari “Belum diperbolehkan pulang”.

9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira Pukul 07.00 WIB, Pemohon Lisa pergi ke Polair Pondok Dayung. Setibanya di Pondok Dayung, Pemohon Lisa duduk di ruangan tunggu, tepat di depan ruangan Bapak Sugianto (Kasudbit Lidik). Saat itu, salah satu Termohon lewat (Bapak Dasiman), kemudian disapa oleh Pemohon Lisa “Pak, itu KM. Lyuss gimana?. Dijawab oleh Bapak Dasiman “Ibu pemiliknya?”, jawab Pemohon Lisa “Itu milik anak saya, saya hanya mengurusi saja”. Pemhonon Lisa kemudian dipersilahkan masuk ke ruangan oleh Bapak Dasiman, dimana dalam ruangan tersebut telah ada Bapak Nardy, Bapak Silaen dan Bapak Wayan.

10. Bahwa Pemohon Lisa kemudian bertanya kepada Bapak Dasiman “Sudah boleh pulang atau belum, pak”. Dijawab oleh Bapak Dasiman “Kalau bisa, salah satunya tinggal, jangan pulang semua, untuk jaga kapal”.

11. Bahwa beberapa hari kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB, dilakukan pengambilan BBM dari KM. Lyuss oleh 2 (dua) orang, disaksikan oleh Pemohon Mistari dan beberapa anggota Polair. BBM yang diambil dari KM. Lyuss sebanyak 500 Liter. 

12. Bahwa setelah pengambilan BBM dari KM. Lyuss, sekitar Pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan KM. Lyuss, Pemohon Mistari ditemani oleh 2 (dua) anggota Polair berangkat ke Dermaga Marina Ancol untuk pengambilan BBM dari KM. Marina Jaya dan KM. Lexus. Setibanya di Dermaga 12 Marina Ancol, Pemohon Agus sudah berada di KM. Lexus. Kemudian dilakukan pengambilan BBM dari KM. Marina Jaya oleh Pemohon Agus, Pemohon Mistari dan 3 (tiga) orang anggota Polair, sebanyak 340 Liter. Pengambilan BBM dari KM. Marina, dilakukan dengan cara, BBM dipompa, dipindahkan dari KM. Marina jaya ke KM. Lyuss. 

13. Bahwa setelah pengambilan BBM tersebut, Bapak Nardy menemui Pemohon Agus untuk meminta tanda tangan terkait penyitaan BBM. Pemohon Agus hanya disodorkan kertas kemudian disuruh tanda tangan, kemudian dibawa lagi oleh Bapak Nardy. 

14. Bahwa beberapa hari setelah pengambilan BBM di KM. Lyuss dan KM. Marina Jaya, tepatnya Tanggal 3 Desember 2014, Bapak Edy dan Bapak Toyib datang di Kantor Marina Tourism, membawa Berita Acara Pembungkusan dan Penyitaan, untuk ditandatangani oleh Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Bahwa dalam surat tersebut, menyebutkan Pemohon Agus sebagai tersangka. 

15. Bahwa melihat statusnya sebagai tersangka, Pemohon Agus dan Pemohon Mistari kemudian membawa Berita Acara tersebut ke Apartemen Ancol Mansion untuk ditunjukan kepada Pemohon Lisa. “Bu, ini maksudnya gimana, di surat ini kok saya ditulis sebagai tersangka, saya ga mau”, kata Pemohon Agus. Pemohon Lisa kemudian membaca surat tersebut dan menjelaskan serta berusaha menenangkan Pemohon Agus “Tidak apa-apa, karena yang bertanggungjawab adalah saya”.

16. Bahwa surat tersebut kemudian dicoret-coret oleh Pemohon Agus dan dibawa kembali ke Bapak Edy dan Bapak Toyib. Setelah bertemu Bapak Edy dan Bapak Toyib, Pemohon Agus berkata “Kalau ada kata-kata tersangka, bukan saksi, saya tidak mau”. Jawab Bapak Edy “Itu, Gak apa-apa, itu hanya prosedur saja”. 

17. Bahwa surat yang telah dicoret Pemohon Agus tersebut, kemudian dibawa lagi oleh Bapak Edy dan Bapak Toyib ke Polair Pondok Dayung. Sekitar 2 jam kemudian Bapak Edy dan Bapak Toyib kembali lagi ke Kantor Marina Tourism dengan membawa surat baru yang telah direvisi, yang mana dalam surat tersebut menyebutkan Pemohon Agus sebagai saksi yang menguasai. Membaca statusnya sebagai saksi yang menguasai, Pemohon Agus tetap tidak mau menandatangani surat tersebut dengan alasan karena ada kata-kata menguasai, namun jika hanya menyebutkannya sebagai saksi, Pemohon Agus mau menandatanganinya;

18. Bahwa beberapa saat kemudian, Bapak Wayan menelpon ke Handphone Pemohon Agus dan mengatakan “Itu sudah saya revisi. Pokoknya kamu tidak akan dipenjara”. Mendengar penyataan Bapak Wayan, Pemohon Agus kemudian mengatakan “Ya sudah pak, kalau begitu, saya tandatangan”.

II. PEMBAHASAN HUKUM

1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 setelah Termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan, Termohon langsung melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus. Selesai pemeriksaan sekitar Pukul 20.00 WIB, Termohon langsung melakukan pengkapan terhadap Pemohon Mistari dan Pemohon Agus tanpa Surat Perintah Penangkapan. Oleh karena itu, tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 18 :
Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

2. Bahwa sebelum Termohon melakukan penggeledahan, Termohon tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan yang sebenarnya, malah sebaliknya Termohon membohongi Pemohon Mistari, dengan mengatakan bahwa ingin menyewa kapal. Oleh karena itu, tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

a. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 33 Ayat (1) Huruf c :
Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (c). Memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

Pasal 33 Ayat (2) Huruf c :
Dalam melakukan penggeledahan tempat / rumah, petugas dilarang : (c). Tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah”;

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 59 Ayat (2) Huruf c :
Penggeledahan terhadap rumah / tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik / penyidik pembantu wajib : (c). Memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan”;

3. Bahwa disamping tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan Penggeledahan, Termohon juga tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan. Tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

a. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 33 Ayat (1) Huruf d :
Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas”;

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 59 Ayat (2) Huruf d :
Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan”;

4. Bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon, ternyata tanpa disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut. Tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 33 Ayat (3) :
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”.

Pasal 33 Ayat (4) :
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir”.

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 33 Ayat (1) Huruf b :
Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib :  (b). Memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

Pasal 33 Ayat (2) Huruf  b :
“Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang : (b). Tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 57 :

(1) Penggeledahan rumah / alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. 
(2) Surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik. 
(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab / menguasai tempat tersebut. 

Pasal 58 :

(1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan penggeledahan dengan menggunakan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik tanpa dilengkapi surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu. 
(2) Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik/penyidik pembantu wajib segera membuat berita acara penggeledahan dan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tentang pelaksanaan penggeledahan untuk memperoleh persetujuan penggeledahan. 
(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut. 

5. Bahwa hingga Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, Pemohon belum pernah menerima Turunan Berita Acara Penggeledahan dari Termohon. Tindakan Termohon tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 33 Ayat (5) :
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”.

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 33 Ayat (1) Huruf j :
Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas wajib : (j). Membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh petugas, pihak yang digeledah dan para saksi”.

Pasal 33 Ayat (2) Huruf  l :
“Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang : (l). Tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan”.

c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 56 Ayat (1) :
Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik/penyidik pembantu wajib membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka atau keluarganya atau orang yang menguasai tempat yang digeledah atau orang yang diberi kuasa”. 

Pasal 59 Ayat (2) Huruf i :
Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik / penyidik pembantu wajib : (i). Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasuki dan / atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah / tempat lainnya yang bersangkutan”.

6. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi Pemohon dan juga (maaf) dapat diibaratkan seorang PENCURI yang memasuki sebuah kapal dan tidak ingin tindakan dan perbuatannya diketahui oleh pemilik kapal;

7. Bahwa Termohon saat melakukan tindakan Penggeledahan dan Penyitaan tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah Penggeledahan dan Penyitaan. Tindakan Termohon tersebut nyata-nyata dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagai berikut :

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 11 ayat (1) huruf i :
“Setiap petugas / anggota Polri dilarang melakukan : (i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hokum”;

8. Bahwa saat dilakukan Penggeledahan oleh Termohon pada hari Rabu tanggal 26 November 2014, Termohon telah melakukan penyitaan terhadap BBM dari KM. Lyuss, KM. Marina Jaya dan KM. Lexus untuk dijadikan sample, dengan cara BBM diambil dan dimasukan ke dalam botol Aqua ukuran 600 ML masing-masing kapal sebanyak 1 botol. Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap BBM KM. Lyuss, KM. Marina Jaya dan KM Lexus, tanpa dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan, bahkan tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada Pemohon.

9. Bahwa disamping tindakan penyitaan sebagaimana disebutkan pada angka (7) tersebut di atas, beberapa hari kemudian, Termohon melakukan penyitaan BBM dari KM. Lyuss sebanyak 500 Liter dan KM. Marina Jaya sebanyak 340 Liter. Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap BBM KM. Lyuss dan KM. Marina Jaya, tidak juga dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan. Disamping itu, Termohon saat melakukan penyitaan, tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada Pemohon. 

10. Bahwa Tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon sebagaimana disebutkan pada angka (7) dan angka (8) tersebut di atas, nyata-nyata merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum kareta telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 38 ayat (1) :
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat”.

Pasal 38 ayat (2) :
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuannya“.

Pasal 42 Ayat (1) :
Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”.

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 34 Ayat (1) Huruf g :
“Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib : (g). Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita”.

Pasal 34 Ayat (2) Huruf e dan f  :
Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang : (e). Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak., (f). Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan”;

c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :

Pasal 60 Ayat (2):
Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”.

11. Bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon, ternyata telah melanggar dan bertentangan dengan jiwa dan semangat KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut :

Konsiderans KUHAP huruf a :

a. Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Konsiderans KUHAP huruf c : 

c. Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

12. PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam hal pelaksanaan hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :\

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 19 ayat (1) :
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 7 ayat (3) :
“Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.

c. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 8 ayat (1) :
Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya:
a. Menghormati martabat dan HAM setiap orang;
b. Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif;
c. Berperilaku sopan;
d. Menghormati norma agama, etika, dan susila; dan
e. Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM”.

d. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 10  :
“Setiap Anggota Polri wajib : 

a. Menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; 
b. Menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; 
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
d. Melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas. 
e. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
f. Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat”

2. Bahwa Termohon dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak memberitahukan secara jelas maksud dan tujuan yang sebenarnya, malah sebaliknya membohongi Pemohon, padahal ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur sebagai berikut :

Pasal 33 ayat (2) :

“Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang :
a. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan;
c. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
d. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang, sehingga merusakkan barang atau merugikan pihak yang digeledah;
e. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
f. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
g. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
h. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi;
i. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;
j. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
k. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan penggeledahan”.

3. Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon kepada Para Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG_UNDANGAN. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PARA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PARA PEMOHON;

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana Para Pemohon kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
4. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
5. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU, 

Jika Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Jakarta, 23 April 2015
Hormat kami,
Kuasa Hukum PARA PEMOHON






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.





TEUKU M. ZAKY BARRUN, SH.





M. R. HIDAYAT TUHELELU, SH.