Jumat, 28 Agustus 2015

PERMOHONAN UNTUK TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN / PENGALIHAN TAHANAN KOTA / PENGALIHAN TAHANAN RUMAH

Perihal           : Permohonan  Untuk   Tidak  Dilakukan  Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota / Pengalihan Tahanan Rumah
Lampiran       : 1 Bundel
 

                        Jakarta, 21 Agustus 2015


Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
        Jl. HR. Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan
Di  –
        J A K A R T A


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama               : LISA PURWANTI
Umur               : 36 Tahun (Lamongan, 26 November 1979)
Jenis Kelamin  : Perempuan
Pekerjaan         : Mengurus Rumah Tangga
Alamat            : Bulevar Hijau Blok C 3 / 16, Rt. 003, Rw. 030, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi

Bahwa berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 46 K / XI / 2014 Ditpolair, tertanggal 26 November 2014, dimana klient kami sebagai Tersangka dalam Sangkaan/Dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sehubungan dengan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)  serta rencana akan dilakukannya penahanan terhadap diri klien kami, maka bersama surat ini kami selaku Penasihat Hukum klient kami tersebut di atas dengan berlandaskan ketentuan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), dan Ketentuan dalam Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka dengan segala kerendahan hati perkenankanlah kami mohon kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar klient kami tersebut di atas diberikan Penangguhan Penahanan / Perubahan Jenis Penahanan / Penahanan Kota / Penahanan Rumah dan pula diberikan Payung Pengayoman dan Keadilan.




Permohonan ini kami ajukan dengan dasar alasan hal-hal sebagai berikut :

a)      Bahwa Tersangka saat ini sedang dalam kondisi hamil, dengan usia kehamilan 5 (Lima) bulan ;

b)      Bahwa Tersangka adalah seorang ibu dengan 5 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Tersangka, yaitu ;

1.        Nama                  :  HAYA
Umur                  :  10 Tahun

2.        Nama                  :  ALI
Umur                  :  6 Tahun

3.        Nama                  :  AZ ZAHRA
Umur                  :  4 Tahun

4.        Nama                  :  BINTANG
Umur                  :  3 Tahun

5.        Nama                  :  -
Umur                  :  -  Tahun

c)      Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri;

d)     Bahwa Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan Barang Bukti;

e)      Bahwa Tersangka tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan setiap saat apabila diperlukan bersedia dihadirkan;

f)       Bahwa Karakter pribadi Tersangka yang kesehariaannya adalah Baik.

Bahwa pendirian tersebut telah diteguhkan lagi oleh 2 (dua) orang Penjamin, yang bersedia Menjamin bahwa TERSANGKA tidak akan melarikan diri :

1.      N a m a          :  FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
                  Status              :  Penasihat Hukum Tersangka

2.      N a m a          :  ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.
                  Status              :  Penasihat Hukum Tersangka

(V i d e : Bukti Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Penjamin, Terlampir)

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Penasihat Hukum TERSANGKA






FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.





ADOLOF GERRIT SURYAMAN, SH.




Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Jakarta Utara;
2.      Klient;
3.      A r s i p.

Jumat, 14 Agustus 2015

PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN DARI TANAH PERTANIAN MENJADI TANAH NON PERTANIAN DI KOTA YOGYAKARTA

PERUBAHAN ALIH FUNGSI LAHAN DARI TANAH PERTANIAN 
MENJADI TANAH NON PERTANIAN
DI KOTA YOGYAKARTA

A.    Latar belakang Masalah
Tanah merupakan sumber daya penting dan strategis karena menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia yang sangat mendasar. Disamping itu tanah juga memiliki karakteristik yang bersifat multi-dimensi, multi-sektoral, multidisiplin dan memiliki kompleksitas yang tinggi. Sebagaimana diketahui masalah tanah memang merupakan masalah yang sarat dengan berbagai kepentingan, baik ekonomi, sosial, politik, bahkan untuk Indonesia, tanah juga mempunyai nilai religius yang tidak dapat diukur secara ekonomis. Sifat konstan tanah dan terus bertambahnya manusia yang membutuhkan tanah semakin menambah tinggi nilai tanah.
Dari waktu ke waktu, seiring dengan pertambahan penduduk, kemajuan teknologi dan industri, serta pergeseran budaya, jumlah kebutuhan akan tanah terus meningkat. Pergeseran budaya misalnya, telah merubah corak negara Indonesia yang dulu agraris menjadi negara yang secara perlahan mengarah pada negara Industri. Tanah yang dulu menjadi sumber mata pencaharian utama sebagian besar rakyat khususnya di bidang pertanian, kini pemanfaatannya bergeser sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan, industri dan perdagangan.
Pola pemilikan dan penguasaan tanah juga semakin terkonsentrasi pada sekelompok kecil masyarakat baik di pedesaan maupun perkotaan. Keadaan ini berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya yang penghidupannya bergantung pada tanah. Kebijakan pembangunan pemerintah yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dengan fokus pembangunan di bidang industri dan perdagangan, tanpa memperhatikan masalah agraria sebagai basis pembangunan telah berdampak pada alih fungsi tanah sekaligus magernalisasi masyarakat pedesaan.
Alih fungsi tanah juga terjadi di daerah perkotaan. Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan khususnya di kota-kota besar, banyak lahan dan pemukiman penduduk di sekitar pusat pemerintahan dan pusat perdagangan beralih fungsi menjadi pabrik, pertokoan, atau fasilitas umum lainnya. Meningkatnya kebutuhan akan tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta membawa konsekuensi pada pemerintah untuk menyediakan lahan bagi kegiatan tersebut, sementara lahan yang tersedia bersifat terbatas. Keadaan ini memaksa pemerintah untuk melakukan pengambilalihan tanah rakyat.
Konflik kepentingan yang cukup dilematis dihadapi pemerintah dalam kaitannya dengan alih fungsi lahan pertanian. Di satu pihak, pemerintah daerah berkewajiban untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor industri, jasa, dan properti, namun di lain pihak, pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap upaya mempertahankan/menjaga keberadaan lahan-lahan pertanian untuk kelestarian produksi pertanian. Tanpa adanya upaya mengatasi dilema tersebut melalui perbaikan peraturan/kebijakan pertanahan, sangat kecil kemungkinan bagi sistem usaha tani untuk berlanjut seperti ditunjukkan oleh konversi lahan sawah pada tiga dekade terakhir. Belum terlihat adanya terobosan teknologi atau upaya pemerintah sebagai kompensasi turunnya produksi pertanian yang diakibatkan oleh kehilangan lahan khususnya lahan-lahan yang beririgasi. Sehubungan dengan masalah-masalah yang telah dikemukakan sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan beberapa alternatif kebijakan untuk membatasi atau mencegah terjadinya alih fungsi lahan-lahan subur menjadi lahan-lahan nonpertanian seperti kebijakan lahan yang mempertimbangkan aspek alokasi penggunaan lahan.
Berkembangnya sektor industri, jasa, dan properti pada era pertumbuhan ekonomi sepuluh tahun terakhir, pada umumnya telah memberikan tekanan pada sektor pertanian, terutama tanah sawah. Konflik penggunaan dan pemanfaatan lahan bersifat dilematis mengingat peluang perluasan areal pertanian sudah sangat terbatas, sementara tuntutan terhadap kebutuhan lahan untuk perkembangan sektor industri, jasa, dan properti semakin meningkat. Dengan demikian perubahan penggunaan lahan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi regional tidak mungkin dapat dihindarkan. Bila keadaan dilematis ini tidak segera diatasi dengan pengembangan kebijakan pertanahan maka kelangsungan sistem pertanian sulit dipertahankan, mengingat selama tiga dekade terakhir belum ada sesuatu terobosan teknologi dan kelembagaan yang mampu mengkompensasi penurunan produksi pertanian akibat berkurangnya tanah-tanah pertanian (khususnya sawah beririgasi teknis) yang dirubah kepenggunaan lain.
Permasalahan ini semakin kompleks di lapangan karena arah kebijakan nasional dalam hal pengendalian alih fungsi lahan pertanian sering bertabrakan dengan kebijakan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan kepentingan lokal dan kebijakan daerah. Walaupun penerapan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan masih dipandang cukup efektif dalam membatasi penggunaan lahan sawah bagi kegiatan nonpertanian (seperti mekanisme perijinan lokasi dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah), namun ternyata masih banyak prilaku “spekulan tanah” yang tidak terjangkau oleh penerapan kebijakan tersebut.
Banyak dijumpai kasus-kasus dimana para pemilik lahan pertanian secara sengaja mengubah fungsi lahan agar lebih mudah untuk diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme perijinan atau pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada. Misalnya kasus yang masih hangat terjadi di Kabupaten Bekasi dimana Bupati telah menetapkan ijin lokasi bagi pengalihan fungsi lahan persawahan teknis seluas 11 ha di desa Karang Sambung, Kedung Waringin menjadi pabrik penggilingan padi modern. Alih fungsi lahan sawah irigasi teknis ini sempat ditentang oleh Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Selain tidak dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kebijakan alih fungsi ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi Industri atau Perumahan. Hal ini juga bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Negara/Bappenas Nomor 5417/MK/10/1994.
Tulisan ini mencoba mendiskusikan keberadaan lahan sawah dan konflik kepentingan penggunaannya serta kedudukan instrumen kebijakan pertanahan dalam rangka mempertahankan kelangsungan sektor pertanian, terutama pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian bagi kepentingan pembangunan di sektor nonpertanian.
Pembangunan Nasional saat ini ditandai dengan deregulasi ekonomi, pemacuan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri dan pemacuan pembangunan nonmigas (industri dan properti) telah menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang sangat nyata. Namun disisi lain sebagai konsekuensi dari proses transformasi struktur ekonomi (dari pertanian ke nonpertanian) tersebut, selain adanya perubahan aspek demografis (pedesaan ke perkotaan), perubahan ini telah memberi dampak khusus bagi kelangsungan lahan pertanian (termasuk sawah beririgasi).[1]
Dalam konteks pembangunan di Pulau Jawa, jumlah keluarga atau rumah tangga yang hidup dari sektor nonpertanian mencapai 100%. Beberapa faktor penting yang berpengaruh pada perubahan pola pemanfaatan lahan pertanian di Pulau Jawa yaitu faktor privatisasi pembangunan kawasan industri, pembangunan pemukiman skala besar dan kota baru, serta deregulasi investasi dan kemudahan perizinan.
Tiga kebijakan nasional yang berpengaruh langsung terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian ialah:

  1. Kebijakan privatisasi pembangunan kawasan industri sesuai Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 yang telah memberikan keleluasaan kepada pihak swasta untuk melakukan investasi dalam pembangunan kawasan industri dan memilih lokasinya sesuai dengan mekanisme pasar. Dampak kebijakan ini sangat berpengaruh pada peningkatan kebutuhan lahan sejak tahun 1989, yang telah berorientasi pada lokasi subur dan menguntungkan dari ketersediaan infrastruktur ekonomi.
  1. Kebijakan pemerintah lainnya yang sangat berpengaruh terhadap perubahan fungsi lahan pertanian ialah kebijakan pembangunan permukiman skala besar dan kota baru. Akibat ikutan dari penerapan kebijakan ini ialah munculnya spekulan yang mendorong minat para petani menjual lahannya.
  1. Selain dua kebijakan tersebut, kebijakan deregulasi dalam hal penanaman modal dan perizinan sesuai Paket Kebijaksanaan Oktober Nomor 23 Tahun 1993 memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemrosesan perizinan lokasi. Akibat kebijakan ini ialah terjadi peningkatan sangat nyata dalam hal permohonan izin lokasi baik untuk kawasan industri, permukiman skala besar, maupun kawasan pariwisata.
No
Wilayah
Sawah irigasi
Presentase
Sawah nonirigasi
Presen
tase
Total
Presen
tase
ha
%
ha
%
ha
%
1
Sumatera
997.060
23,74
1.332.040
36,84
2.329.224
29,80
2
Jawa dan    Bali
2.442.100
58,74
968.440
27,34
3.430.698
43,89
3
NTT dan Maluku
154.920
5,69
155.120
4,29
310.144
3,97
4
Kalimantan
228.850
5,45
772.890
21,38
1.001.845
12,82
5
Sulawesi
373.500
8,89
346.630
9,59
720.239
9,21
6
Irian Jaya
4.240
0,10
20.640
0,57
24.980
0,32

Indonesia
4.200.670
100,0
3.595.760
100,0
7.817.130
100,0



Lahan sawah tersebar di seluruh wilayah Indonesia, namun penyebarannya tidak merata. Luas sawah di Pulau Jawa lebih dominan, sedangkan di bagian lain tidak begitu luas (Tabel). Tabel menunjukkan bahwa sawah terluas terdapat di Pulau Jawa, yang sebagian besar merupakan sawah irigasi teknis (58%). Selanjutnya di luar Pulau Jawa, sebagian besar merupakan sawah nonirigasi dimana yang terluas terdapat di pulau Sumatera yaitu 37%, diikuti Pulau Jawa dan Bali (27%) serta Kalimantan (21%). Sedangkan pulau-pulau lainnya terutama di Irian Jaya, luas lahan sawah baik irigasi, maupun nonirigasi sangat sempit. Perbedaan yang sangat menyolok dari luas sawah di berbagai daerah kemungkinan disebabkan karena perbedaan kesuburan tanah, jumlah penduduk, atau makanan pokok yang dikonsumsi.
Tabel Luas lahan sawah di Indonesia
Sumber : Bambang S. Widjanarko, Moshedayan Pakpahan, Bambang Rahardjono, dan Putu Suweken (Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN, Jakarta, 2009).
   Alih fungsi lahan makin mengkhawatirkan, tiap tahun lahan pertanian susut 250 Ha”, merupakan berita yang cukup memberikan gambaran tentang kondisi penataan ruang dan wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak mengejutkan memang, tetapi besaran alih fungsi lahan yang mencapai angka 2,3% per tahun untuk Kabupaten Sleman dan 7% per tahun untuk Kota Yogyakarta merupakan angka yang cukup besar dan perlu disikapi secara kritis. Hal ini perlu dilakukan mengingat perkembangan wilayah yang un control akan memacu terjadinya alih fungsi tanah dari pertanian ke non pertanian yang bertolak belakang dengan upaya mempertahankan swa sembada pangan dan sustainable development.[2]
Permasalahan di atas seakan menjadi sebuah dualisme ketika pengendalian alih fungsi tanah mutlak diperlukan dan di sisi lain perkembangan wilayah adalah sebuah keharusan.
Secara umum perkembangan wilayah terbagi menjadi perkembangan wilayah perkotaan dan perkembangan wilayah pedesaan. Meskipun di antara keduanya terdapat satu wilayah yang sering dikaji secara terpisah yakni wilayah urban fringe. Wilayah ini adalah daerah pinggiran kota yang merupakan peralihan kota – desa. Secara definitif wilayah ini sangat sulit dilacak batasbatasnya, mengingat kenampakan fisik dan non fisik daerah ini tidak berhimpit satu sama lain. Apalagi pada wilayah yang sarana transportasi dan komunikasi sudah tersedia dengan baik, ciri-ciri non fisik akan jauh meninggalkan ciri fisik yang dicerminkan oleh pergeseran kenampakan keruangannya. Contoh wilayah urban fringe ini adalah sebagian wilayah Kecamatan Gamping, Godean, Mlati, Depok, Berbah di Kabupaten Sleman, sebagian Kecamatan Banguntapan dan Kasihan di Kabupaten Bantul. Perkembangan wilayah di daerah ini perlu mendapatkan perhatian khusus, agar perkembangan di kemudian hari tidak menjadi unmanaged growth.
Perkembangan wilayah di daerah perkotaan menempati posisi yang dominan dalam kajian keruangan, mengingat wilayah ini cenderung lebih dinamis dan mempunyai kompleksitas yang sangat tinggi dibandingkan daerah pedesaan. Perkembangan kota dalam konteks keruangan (fisik), secara umum dibedakan menjadi tiga model pertumbuhan yang meliputi: (1) Ribbon development, yakni pertumbuhan fisik kota yang mengikuti jalur-jalur transportasi; (2) Concentric development, yakni pertumbuhan fisik kota yang menyebar secara merata pada semua sisi kota; (3) Leap-frog development, yakni pertumbuhan kota yang meyebar secara sporadis di semua daerah pinggiran kota. Model ini sering juga disebut sebagai pembangunan ‘lompat katak’.
Berdasarkan teori-teori di atas tampak bahwa perkembangan wilayah perkotaan seakan secara sistematis mendesak keberadaan wilayah pedesaan. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat mempunyai pemahaman bahwa perkembangan kenampakan fisik kota merupakan simbol bagi sebuah kemajuan. Hal inilah yang kemudian semakin mempertinggi intensitas alih fungsi tanah, di samping ekspansi wilayah kota terhadap wilayah desa.
Perkembangan suatu wilayah tidak terlepas dari pertumbuhan penduduk dan segala aktivitasnya untuk menopang hidup dan kehidupannya yang secara langsung maupun tidak langsung mempertinggi permintaan tanah. Faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap struktur penggunaan tanah adalah kebutuhan permukiman bagi penduduk. Namun demikian realitas menunjukkan bahwa di banyak wilayah perkembangan permukiman menjadi tidak terkendali (unmanaged growth). Realitas ini adalah sebuah konsekuensi logis bagi daerahdaerah yang perkembangan wilayahnya relatif cepat.
Beberapa upaya regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengendalian alih fungsi tanah dari pertanian ke non pertanian antara lain diterbitkannya (berdasarkan tahun terbit) :
(1)         Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum;
(2)         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan- Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusahaan;
(3)         Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
(4)         Peraturan Kepala BPN Nomor 18 Tahun 1989 Kawasan Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah untuk Perusahaan Kawasan Industri;
(5)         Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri;
(6)         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
(7)         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
(8)         Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
(9)         Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; (10) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi dan sebagainya yang kesemuanya baik tersurat maupun tersirat dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan peruntukan penggunaan tanahtanah pertanian untuk penggunaan lain.[3]

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa dasar hukum pelaksanaan perubahan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta ?
2.   Bagaimana Pelaksanaan perubahan Alih Fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta ?
3.   Bagaimana pelaksanaan montoring dan controling perubahan Alih Fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kota Yogyakarta ?


[1] Diperkirakan kehilangan tanah sawah beririgasi teknis sebelum krismon mencapai rata-rata luas sebesar 50.000 hektar pertahun. Jika diperkirakan biaya untuk membuat sawah irigasi teknis dengan produktivitas tinggi itu mencapai Rp. 10.000.000,- berarti diperlukan dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- per tahun untuk mencetak sawah. Hal ini juga tidak mudah mengingat diperlukan waktu yang cukup lama, kurang lebih 5 tahun untuk membentuk ekosistem sawah itu sendiri.
[2] Harian Kedaulatan Rakyat, 11 April 2006
[3] Sutaryono,  Dualisme Pengendalian Alih Fungsi Tanah Dan Perkembangan Wilayah, pernah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, 7 Maret 2007

SURAT PERJANJIAN PENANGANAN PERKARA

SURAT PERJANJIAN PENANGANAN PERKARA
( Nomor : 002 / FA & P / VII / 2013 )


Pada hari ini, selasa tanggal Delapan Juli Dua Ribu Tiga Belas ( 08 - 07 - 2013), kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I.         YUDI SETIAWAN
Umur : 34 Thun, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Pekerjaan : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, Alamat : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  PERTAMA

II.      FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.    
Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Kantor Advokat “FIDEL ANGWARMASSE, S.H. & PARTNERS , Jl. Tebet Barat I No. 19, Tebet – Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  KEDUA

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam Surat Perjanjian ini sebagai berikut :

1.        Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011 ;
2.        Bahwa pada tingkat Pertama, setelah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, PIHAK PERTAMA langsung menyatakan Banding ;

Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh PARA PIHAK dikemudian hari maka tanpa menyimpangi dari ketentuan yang berlaku, PARA PIHAK telah saling setuju dan semufakat untuk membuat suatu perjanjian Penanganan Perkara dan menandatanganinya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diterima baik oleh PARA PIHAK, sebagai berikut :

========================= Pasal 1 =========================

1.        Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus Perkara Pidana yang dihadapi serta dialami oleh PIHAK PERTAMA pada Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengadaan Alat Peraga Pendidikan dan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola tahun anggaran 2011, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa tertanggal 08 Juli 2013 dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian ini;

2.   Bahwa PIHAK KEDUA menerima kepercayaan / kekuasaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang akan dikerjakan dengan sungguh – sungguh dan sebaik – baiknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA ;



========================= Pasal 2 =========================

Besar biaya Penanganan Perkara yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana tersebut pada Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).

========================= Pasal 3 =========================

1.        Bahwa biaya Penanganan Perkara yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada Pasal 2, dilakukan dalam 3 (Tiga) tahap, meliputi :

a.         Pembayaran tahap pertama dilakukan secara secara tunai, seketika, dan sekaligus, pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;

b.         Pembayaran tahap kedua dilakukan secara secara tunai, pada saat PIHAK KEDUA mengajukan Memori Banding yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;

c.         Pembayaran tahap ketiga dilakukan secara secara tunai, setelah Putusan Banding diterima dan / atau sebelum PIHAK KEDUA mengajukan Memori Kasasi yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;

2.        Bahwa setiap pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, akan disertakan dengan bukti kwitansi tersendiri sebagai bukti penerimaan pembayaran ;

========================= Pasal 4 =========================

1.        Bahwa jangka waktu berlakunya perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini hingga penanganan perkara PIHAK PERTAMA diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

2.        Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK KEDUA ;

3.        Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA ;

========================= Pasal 5 =========================

1.      PIHAK PERTAMA berhak dan berkewajiban untuk :

a.         PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta tanggungan jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA ;

b.         PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, tersebut di atas ;

2.      PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban untuk :

a.         PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, surat perjanjian ini ;

b.         PIHAK KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa ;

c.         PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana perkara yang dihadapi serta dialami oleh PIHAK PERTAMA.

========================= Pasal 6 =========================

Bahwa hal – hal yang belum diatur dan hal – hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas persetujuan Para pihak, termasuk biaya – biaya di luar dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal (logisch / redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ;

========================= Pasal 7 =========================

Bahwa segala akibat serta pelaksanaannya PARA PIHAK memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin ;

Demikian Surat Perjanjian Penanganan Perkara ini dibuat rangkap dua sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki oleh masing – masing pihak, dibuat dengan sejujur – jujurnya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak.
  
Yang Membuat Perjanjian
                         PIHAK KEDUA                                                       PIHAK PERTAMA






     FIDELIS ANGWARMASSE, S.H.                                         YUDI SETIAWAN