Kamis, 09 Juni 2016

EKSEPSI DAN JAWABAN ATAS GUGATAN PENGGUGAT



Hal :
Eksepsi dan Jawaban  Atas Gugatan Penggugat
Dalam Perkara Perdata No. : 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

                    Cikarang, 12 Mei 2016

Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
        Perdata No.85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di
        PEKANBARU


Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
Keduanya beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2016 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan atau mendampingi Klien Kami :

Nama                  : SUGIANTO
Umur                  : 46 Tahun
Jenis Kelamin     : Laki - Laki
Agama                : Budha
Pekerjaan            : Wiraswasta
Alamat               : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT

Sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian dari : SALBIAU, Umur : 43 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Budha, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat  : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru., yang telah terdaftar dalam Register Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr. pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 11 April 2016 dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT, perkenankanlah kami bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien kami mengajukan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI :

QUALIFIKASI PERBUATAN YANG DITUDUHKAN PADA TERGUGAT TIDAK JELAS OLEH KARENANYA GUGATAN  “OBSCURI LIBELLI”

1.      Bahwa memperhatikan Gugatan Penggugat tertanggal 08 April 2016 yang mengambil dasar Pasal 38 huruf b jo. Pasal 39 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, jelas bahwa Penggugat telah mengada ada dan mendramatisir suatu keadaan yang sebenarnya tidak dialami oleh rumah tangga antara keduanya karena kesalahan yang disangkakan dan tuduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah TIDAK BENAR dan justru Penggugatlah yang telah banyak melakukan kesalahan dengan tidak memposisikan diri Penggugat sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan menyiapkan makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci dan menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah memperhatikan semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;

2.    Bahwa alasan - alasan yang dijadikan dasar bagi Gugatan Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 karena percekcokan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam Gugatannya, pemicunya adalah  kesalahan yang dibuat oleh Penggugat sendiri;

3.    Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 “Penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 : Perkawinan bukan perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami istri tetapi suatu perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak saja;

4.    Bahwa karena qualifikasi perbuatan dan kesalahan bukan ada pada Tergugat maka mana mungkin Putusan akan didasarkan pada seseorang yang telah memicu dan membuat kesalahan itu sendiri sebagai dasarnya;

5.    Bahwa karena Gugatan diajukan oleh orang yang membuat kesalahan itu sendiri dan untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas khususnya dan kepada Keluarga Kedua belah pihak maka sudah selayaknya Gugatan tersebut ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak diterima ;

DALAM KONPENSI :

1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh  Penggugat kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat;

2.      Bahwa hal-hal yang dianggap relevan dalam Eksepsi, mohon dapat dianggap dan diberlakukan dalam pokok perkara ini  ;

3.      Bahwa benar antara Pengugat dengan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 08 Januari 1998 bertempat di Vihara Dharma Loka Pekanbaru dihadapan UP. SASANA SURYA dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 40 / 1998, Tanggal 4 Februari 1998 dan dari perkawinan tersebut, telah dikaruniai 2 ( dua ) orang anak yang masing-masing bernama:

  1. SHELLY CHRISTINA, Perempuan, lahir di Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 1999 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran nomor 101 / EC / 1999, tanggal 2 April 1999;

  1. STEVEN CHRISTANTO, Laki-Laki, lahir di Pekanbaru pada tanggal 23 September 2002 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran nomor 519 / EC / 2002, tanggal 19 Oktober 2002;

4.      Bahwa benar pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan damai namu hanya berlangsung selama 14 (empat belas) tahun saja karena tidak harmonis lagi sampai dengan sekarang;

5.      Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat pada gugatan point - 3 (tiga) yang mendalilkan bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk didamaikan disebabkan karena suami tidak pernah memahami dengan keadaan yang begitu sulit dalam perekonomian dan menghidupi rumah tangga ditambah lagi Tergugat tidak pernah bekerja dan tidak ada keinginan untuk mencari sehingga Penggugat yang selalu bekerja keras untuk dengan tujuan menghidupi nafkah di dalam rumah tangga dan Tergugtat tidak bisa menafkahi kehidupan rumah tangga secara lahir dan batin akibat. YANG BENAR adalah kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk didamaikan disebabkan karena Penggugat tidak bisa memposisikan dirinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan menyiapkan makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci dan menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah memperhatikan semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;
6.      Bahwa TIDAK BENAR dalil Penggugat pada gugatan point – 3 (tiga) yang mendalilkan bahwa suami tidak pernah memahami dengan keadaan yang begitu sulit dalam perekonomian dan menghidupi rumah tangga ditambah lagi Tergugat tidak pernah bekerja dan tidak ada keinginan untuk mencari. YANG BENAR adalah Tergugat sangat memahami kondisi dan keadaan perekonomian keluarga, mengerti tanggungjawabnya sebagai suami, kepala keluarga dan ayah dari 2 (dua) orang anak. Terbukti untuk melakukan tanggungjawabnya tersebut, Tergugat telah bekerja sebagai karyawan pada CV. Sinar Jaya Abadi sejak 10 Maret 2000 hingga saat ini;

7.      Bahwa benar pada tahun 2014 Penggugat dan Tergugat tidak lagi tinggal satu rumah dimana saat ini Tergugat bersama 2 (dua) anak tinggal bersama orangtuanya di Jl. Karet No. 91 A namun TIDAK BENAR Penggugat tinggal di Jl. H. Guru Sulaiman No. 9 D Pekanbaru, karena setelah pergi dari rumah, Penggugat menyewa kost di Jl. T. Umar, Gg. Jaya;

8.      Bahwa benar selaku kepala rumah tangga, Penggugat tidak lagi menafkahi Penggugat lahir dan batin, sudah pisah ranjang dan hanya bertegur sapa dengan Penggugat hanya melalui SMS (Short Massage System);

9.      Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat sama – sama mencoba untuk saling introspeksi diri dan berusaha untuk rukun kembali dengan jalan musyawarah akan tetapi tidak berhasil karena Penggugat masih tetap berjudi, masih tetap berhubungan dengan laki – laki lain yang bukan suaminya dan belum mengakhiri hubungannya dengan laki – laki tersebut ;

10.  Bahwa TIDAK BENAR dalil - dalil Gugatan Penggugat selebihnya karena dalil - dalil sebagaimana yang didalilkan hanyalah pemutarbalikkan fakta dan karangan Penggugat dalam khasanah kebohongannya yang sepihak hanya untuk mencari alasan pembenar bagi dirinya sendiri, lebih - lebih dari satu dasar gugatan telah diakui sendiri bahwa sejak tahun 2014 sampai sekarang Penggugat telah pergi meninggalkan Tergugat. Apapun alasannya dan tidak dapat ditawar - tawar lagi bahwa seorang istri haruslah “Bekti” dan menghormati suami yang merupakan kepala rumah tangganya ;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan Perkara ini dengan Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

DALAM EKSEPSI

              -  Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;


DALAM KONPENSI


-          Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);

-          Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;

-          Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Eksepsi dan Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.





YUSRIANI, SH.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus