Kamis, 09 Juni 2016

KESIMPULAN TERGUGAT



KESIMPULAN TERGUGAT
PERKARA PERDATA NO. 85/PDT.G/2016/PN.PBR.
PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
 


Cikarang, 27 Mei 2016


Kepada
Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
         Perdata No.85/Pdt.G/2016/PN.Pbr.
Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
di
        PEKANBARU



Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
YUSRIANI, SH.
Keduanya beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Mei 2016 yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan atau mendampingi klien Kami :

Nama                  : SUGIANTO
Umur                  : 46 Tahun
Jenis Kelamin     : Laki - Laki
Agama                : Budha
Pekerjaan            : Wiraswasta
Alamat               : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT

Sehubungan dengan adanya Gugatan Perceraian dari : SALBIAU, Umur : 43 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Budha, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat  : Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru., yang telah terdaftar dalam Register Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2016/PN.Pbr. pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 11 April 2016 dalam kedudukannya sebagai PENGGUGAT, perkenankanlah kami bertindak untuk dan atas nama serta mewakili klien kami mengajukan kesimpulan dalam perkara ini.


Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan bahwa :

1.      Bahwa Tergugat tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban Tergugat tertanggal 12 Mei 2016 dan menolak Gugatan Penggugat tertanggal 08 April 2016, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;

2.      Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Penggugat atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Penggugat maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.

Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan sebagai berikut :


I.          KASUS POSISI PENGGUGAT


Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Cerai terhadap Tergugat dengan menggunakan dasar telah terjadi percekcokan yang terus menerus dan tidak ada kecocokan.

II.       KASUS POSISI TERGUGAT

-          Bahwa dalil-dalil Gugatan Perceraian yang diajukan oleh Penggugat, lebih cenderung karena sifat penggugat yang buruk, ingin bebas, suka bermain judi dan gosokan pihak ke III (Ketiga) yang ingin menghancurkan rumah tangganya, dimana secara senyatanya telah diakui sendiri oleh Penggugat dalam Surat Pengakuan dan Permintaan Maaf Penggugat kepada Tergugat (Bukti T – 08) serta keterangan saksi – saksi baik yang diajukan Penggugat maupun Tergugat;

-          Bahwa dalil-dalil yang dipakai sebagai landasan Gugatan Penggugat adalah lebih cenderung dari kesalahan yang telah dibuat Penggugat sendiri, sehingga melahirkan fitnah pada diri Tergugat;

III.    PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN


1.      Bukti dan Saksi Penggugat :

Bahwa di dalam mendalilkan gugatannya,  Penggugat mengajukan 4 (empat)  bukti tertulis yaitu :

a.       Kartu Keluarga (KK) sebagaimana Bukti P-01
b.      Akta Perkawinan No. 40 / 1998, tertanggal 4 Februari 1998 sebagaimana Bukti P-02;
c.       Fotocopy Akta Kelahiran No. 101/EC/1999 atas nama SHELLY CHRISTINA sebagaimana Bukti P-03.
d.      Fotocopy Akta Kelahiran No. 519/EC/2002 atas nama STEVEN CHRISTANTO sebagaimana Bukti P-04.
e.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat Inpersona sebagaimana Bukti P-05.





Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :

a.       JHONY Alias KOK TIONG
-          Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;
-          Bahwa saksi mengetahui Penggugat bekerja di UD. Sanjaya;
-          Bahwa saksi pernah beberapa kali diminta untuk memediasi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat;
-          Bahwa mediasi dilakukan lebih dari 1 (satu) kali;
-          Bahwa pada saat mediasi I (pertama) di Kedai Kopi 88, menghasilkan 3 keputusan (hasil) :
1)      Penggugat berjanji tidak akan main judi lagi;
2)      Penggugat berjanji akan mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang bukan suami Penggugat);
3)      Penggugat akan berusaha untuk memperbaiki hubungan;
-          Bahwa mediasi II (kedua) di Kedai Kopi 88, 2 bulan setelah mediasi I (pertama), menghasilkan keputusan yang sama seperti mediasi I (pertama) :
-          Bahwa mediasi III (ketiga) di rumah saksi;
-          Bahwa Penggugat dan Tergugat tidak tinggal serumah.

b.      AIDA JANI Alias A LING
-          Bahwa saksi adalah kakak kandung Penggugat;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya namun hanya mengetahui Penggugat tidak serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini Penggugat tinggal bersama saksi;
-          Bahwa saat ini (kurang lebih 1 (satu) tahun terakhir),  saksi berdomisili di Pekanbaru;
-          Sebelumnya saksi tinggal di Selat Panjang Kepulauan Riau;
-          Bahwa mediasi IV (keempat) di rumah saksi;
-          Bahwa saat ini saksi tinggal bersama Penggugat di rumah saksi;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat meminta rumah dan harta, pada saat mediasi di rumah saksi;
-          Bahwa saksi tidak mengetahui penyerahan mas dari Tergugat kepada Penggugat, untuk membayar utang (BG) Penggugat;

2.      Bukti dan Saksi Tergugat

Bahwa di dalam mendalilkan eksepsi dan jawaban, Tergugat mengajukan 11 (sebelas) bukti dan 3 (tiga) orang saksi :

DAFTAR BUKTI SURAT TERGUGAT
DALAM PERKARA PERDATA NO. 85 / PDT. G / 2016 / PN. PBR
PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

NO.

KODE

NAMA/JENIS SURAT

KEGUNAAN BUKTI

KETERANGAN


1.       
T - 01
KTP Sugiarto
-      Untuk membuktikan bahwa Tergugat adalah suami Penggugat, yang berdomisili di Jl. Karet, Rt. 003, Rw. 001, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
1 (satu) lembar
2.       
T - 02
Surat Keterangan Penikahan Nomor 003 / YVDL / 1998 yang dikeluarkan oleh Vihara Dharma Loka – Pekanbaru tanggal 14 Januari 1998
-      Untuk membuktikan bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah melangsungkan pernikahan secara agama Budha di Vihara Dharma Loka Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 1998, pemberkatan dilakukan oleh U.P. Sasanasurya
1 (satu) lembar
3.       
T - 03
Kutipan Akta Perkawinan No. 40 / 1998, tertanggal 4 Februari 1998, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pekanbaru H. A. Djalil Rasjid, NIP. 010050658 pada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pekanbaru.
-       Untuk membuktikan bahwa antara Tergugat dan Penggugat pada tanggal 14 Januari 1998 secara yuridis telah melaksanakan Perkawinan sebagaimana dalam Ketentuan undang-undang dan Keduanya merupakan Suami Istri yang sah

1 (satu) lembar
4.       
T - 04
Kutipan Akta Kelahiran No. 101/EC/1999
-       Untuk membuktikan bahwa Perkawinan antara Tergugat dan Penggugat, telah dikaruniai seorang anak Perempuan bernama Shelly Christina pada tanggal 25 Maret 1999
1 (satu) lembar
5.       
T - 05
Kutipan Akta Kelahiran No. 519/EC/2002
-       Untuk membuktikan bahwa Perkawinan antara Tergugat dan Penggugat, telah dikaruniai seorang anak Laki - Laki bernama Steven Christanto pada tanggal 23 September 2002
1 (satu) lembar
6.       
T - 06
Surat Keterangan Kerja, tertanggal 18 April 2016, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Willyanto, selaku Direktur CV. Sinar Jaya Abadi
-       Untuk membuktikan bahwa Tergugat telah bekerja di CV. Sinar Jaya Abadi dengan jabatan Staff Produksi dan Administrasi Gudang Persediaan, sejak tanggal 10 Maret 2000 hingga saat ini
1 (satu) lembar
7.       
T - 07
Slip Gaji Bulan April 2016
-       Untuk membuktikan bahwa sebagai Staff Produksi dan Administrasi Gudang Persediaan pada CV. Sinar Jaya Abadi, setiap bulannya Tergugat mendapatkan upah sebesar Rp. 6.300.000,- (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
1 (satu) lembar
8.       
T - 08
Surat Pengakuan dan Permintaan Maaf Penggugat kepada Tergugat
-       Untuk membuktikan bahwa Penggugat mengakui Penggugat bukanlah istri yang baik, sifat Penggugat jelek, dan Suka Main Judi.
1 (satu) lembar
9.       
T - 09
Foto Stevent Alias Tjinglai Alias Anai
-       Untuk membuktikan bahwa Stevent Alias Tjinglai Alias Anai adalah Laki – Laki yang selama ini sering berhubungan (Chatting) dan bepergian dengan Penggugat ke luar negeri.
1 (satu) lembar
10.   
T - 010
Foto – Foto Penggugat bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya) saat Check - In di Banda Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Tanggal 10 Februari 2016
-       Untuk membuktikan bahwa Penggugat ke luar negeri (Kuala Lumpur) berduaan bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya).
1 (satu) lembar
11.   
T - 011
Foto – Foto Chattingan WeChat antara Penggugat dengan Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya)
-       Untuk membuktikan bahwa Penggugat sering berhubungan (Chatting) dengan Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya), dengan mengunakan kata – kata sayang, hingga larut malam.
2 (dua) lembar

Tergugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu :

a.       YUDIANTO;
-          Bahwa saksi adalah kakak kandung Tergugat;
-          Bahwa sejak tahun 2000 hingga saat ini, saksi tinggal bersama Ibu dan Tergugat di rumah ibu;
-          Bahwa sejak tahun 2002, Tergugat bekerja di  CV. Sinar Jaya Abadi;
-          Bahwa saksi mengetahui penyebab adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yaitu karena Penggugat selingkuh;
-          Bahwa saksi pernah mengalami, saat meditai di kamar saksi, tiba-tiba anak Tergugat Shelly Christina ke kamar saksi sambil menangis dan minta kepada saksi untuk menolong ayahnya. Saat saksi menemui Tergugat, Tergugat muntah-muntah di kamar mandi dari baunya, saksi mengetahui kalau Tergugat mencoba bunuh diri dengan meminum Baygon;
-          Bahwa Tergugat bercerita kepada saksi jika Tergugat telah meminta kepada Penggugat untuk tidak main judi dan berhubungan dengan Pihak III (Laki-Laki lain yang bukan suaminya), namun Penggugat tetap masih berjudi dan berhubungan dengan Pihak III;
-          Bahwa Penggugat jarang berada di rumah karena biasanya Penggugat pergi pagi, pulang sore, kemudian pergi lagi dan pulang larut malam;
-          Bahwa Penggugat tidak pernah sekalipun membuat atau menyiapkan sarapan atau makan anak-anak dan suami;



b.      ROSTINI
-          Bahwa saksi adalah adik kandung Tergugat;
-          Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yang salah satu penyebabnya karena Penggugat selingkuh;
-          Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, saat saksi bersama keluarga, diantar oleh Tergugat dan kedua anaknya ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan tujuan akan kembali ke Jakarta, saksi melihat Penggugat check-In dengan laki-laki lain, yang bukan suaminya, yang terakhir saksi ketahui laki-laki lain yang saksi maksud tersebut adalah Stevent Alias Tjinglai Alias Anai;

c.       SHELLY CHRISTINA
-          Bahwa saksi adalah anak kandung Penggugat dan Tergugat;
-          Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah memasak atau menyiapkan sarapan atau makanan untuk saksi, adik saksi (Steven Christanto) dan papi (Tergugat);
-          Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah menanyakan masalah sekolah atau pendidikan saksi dan adik saksi (Steven Christanto);
-          Bahwa mami (Penggugat) tidak pernah menghadiri undangan rapat orangtua siswa;
-          Bahwa saksi pernah melihat papi (Tergugat) berusaha bunuh diri dengan meminum Baygon mengakibatkan papi (Tergugat) muntah-muntah di kamar mandi, sehingga saksi menangis dan minta tolong kepada Sha Pek (sebutan untuk saksi Yudianto) untuk menolong papi (Tergugat);
-          Bahwa saksi pernah membaca WeChat mami (Penggugat) dengan laki-laki lain, melalui handphone mami (Penggugat) karena saksi tau pasword handphone mami (Penggugat);
-          Bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, saat saksi, adik saksi (Steven Christanto) dan papi (Tergugat), mengantarkan Dhi Ko (Sebutan untuk saksi Rostini) dan keluarganya ke Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dengan tujuan akan kembali ke Jakarta, saksi melihat mami (Penggugat) check-In dengan laki-laki lain di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru;
-          Bahwa untuk meyakinkan yang saksi lihat itu mami (Penggugat), saksi bertanya kepada papi (Tergugat) dan adik saksi (Steven Christanto) dan benar kata papi (Tergugat) dan adik saksi (Steven Christanto) bahwa itu mami (Penggugat);
-          Bahwa atas kejadian yang saksi lihat, saksi kemudian mengambil gambat (Foto) sebagaimana Bukti T-10;

IV.    KESIMPULAN DAN TINJAUAN YURIDIS


Bahwa setelah mempelajari, mengamati dan mengalami sebagaimana dalam gugatan, Eksepsi dan Jawaban serta pembuktian dari para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, perkenankanlah kami menarik kesimpulan dengan berlandaskan pada Tinjauan Yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta sebagai berikut :

1.      Gugatan Penggugat dan Eksepsi Tergugat

Bahwa Eksepsi Tergugat berlandaskan bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perceraian adalah tidak sebagaimana yang terjadi, tidak berdasar serta tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 karena Percekcokkan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, pemicunya adalah kesalahan yang dibuat Penggugat sendiri, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 maka Penggugat sebagai penyebab perselisihan atau percekcokan, tidak dapat mengajukan gugatan perceraian.

2.      Dalam Pokok Perkara / Konpensi

a.       Bahwa memperhatikan Gugatan Penggugat tertanggal 08 April 2016 yang pada pokoknya mengambil dasar Pasal 38 huruf b jo. Pasal 39 ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 1 tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, oleh karena itu, haruslah Penggugat buktikan dalil-dalil gugatannya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 163 HIR;

b.      Bahwa pada jawabannya, Tergugat membantah dalil-dalil Penggugat karena faktanya bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk didamaikan disebabkan karena Penggugat tidak bisa memposisikan dirinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga dan ibu dari kedua anak Penggugat dan Tergugat, Penggugat tidak pernah sekalipun memasak atau menyediakan dan menyiapkan makanan untuk kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah mencuci dan menyetrika pakaian kedua anak dan suami, Penggugat tidak pernah memperhatikan semua kegiatan pendidikan anak dan yang Penggugat lakukan hanyalah bermain judi di Siangapore dan Malaysia, bepergian ke luar negeri bersama laki - laki lain yang bukan suaminya bahkan berduaan dengan laki-laki lain yang bukan suaminya di kamar hotel dan pergi dari rumah meninggalkan kedua anak dan suami;

c.       Bahwa dalam mengajukan Gugatannya, Penggugat mengajukan 5 (lima) bukti (P-01 s/d P-05), namun kelima bukti tersebut tidak mendukung dalil-dalil gugatannya;

d.      Bahwa Penggugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang merupakan kakak kandung Penggugat yaitu Jhony Alias Kok Tiong dan Aida Jani Alias A Ling;

e.       Bahwa saksi Jhony Alias Kok Tiong, mengetahui permasalahan percekcokkan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang pemicunya adalah Penggugat yang suka main judi serta Penggugat selingkuh (ada Pihak III atau laki-laki lain di kehidupan Penggugat) bahkan saksi lebih dari satu kali diminta untuk menghadiri mediasi penyelesaian permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yang hasil mediasi I adalah Penggugat berjanji tidak akan main judi lagi, Penggugat berjanji akan mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang bukan suami Penggugat) dan Penggugat akan berusaha untuk memperbaiki hubungan;

f.       Bahwa saksi Aida Jani Alias A Ling tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya namun hanya mengetahui Penggugat tidak serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini Penggugat tinggal bersama saksi;

g.      Bahwa alasan-alasan yang dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan Gugatan Perceraian adalah tidak sebagaimana yang terjadi, tidak berdasar serta tidak dapat dijadikan alasan untuk diajukannya Gugatan Perceraian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 karena Percekcokkan sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, pemicunya adalah kesalahan yang dibuat Penggugat sendiri, hal ini dibuktikan dari keterangan saksi Penggugat dan Tergugat dan bukti-bukti Tergugat;

1)      Keterangan Saksi Penggugat

-          Saksi Jhony Alias Kok Tiong beberapa kali diminta untuk memediasi permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, yang hasil mediasinya adalah : Penggugat berjanji tidak akan main judi lagi, Penggugat berjanji akan mengakhiri hubungan Penggugat dengan Pihak Ketiga (Laki-Laki yang bukan suami Penggugat) dan  Penggugat akan berusaha untuk memperbaiki hubungan;

-          Saksi Aida Jani Alias A Ling mengetahui Penggugat tidak serumah lagi dengan Tergugat karena saat ini Penggugat tinggal bersama saksi;

2)      Keterangan Saksi Tergugat

-          Saksi Yudianto mengetahui penyebab adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yaitu karena Penggugat selingkuh dan suka main judi;

-          Saksi Rostini mengetahui adanya permasalahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, yang salah satu penyebabnya karena Penggugat selingkuh bahkan pada tanggal 10 Februari 2016, saksi melihat Penggugat check-In dengan laki-laki lain, yang bukan suaminya, di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, yang terakhir saksi ketahui laki-laki lain yang saksi maksud tersebut adalah Stevent Alias Tjinglai Alias Anai;

-          Saksi Shelly Christina pernah membaca WeChat Penggugat dengan laki-laki lain, melalui handphone Penggugat karena saksi tau pasword handphone Penggugat (Bukti T-011) bahkan pada tanggal 10 Februari 2016, saksi melihat mami (Penggugat) check-In dengan laki-laki lain di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, yang kemudian saksi dokumentasikan dalam bentuk gambar (Foto) sebagaimana Bukti T-10;

3)      Bukti-Bukti Tergugat

-          Bukti T-08 membuktikan bahwa Penggugat mengakui Penggugat bukanlah istri yang baik, sifat Penggugat jelek, dan Suka Main Judi.

-          Bukti T-09 membuktikan bahwa Stevent Alias Tjinglai Alias Anai adalah Laki – Laki yang selama ini sering berhubungan (Chatting) dan bepergian dengan Penggugat ke luar negeri;

-          Bukti T-010 membuktikan bahwa Penggugat ke luar negeri (Kuala Lumpur) berduaan bersama Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya).

-          Bukti T-011 membuktikan bahwa Penggugat sering berhubungan (Chatting) dengan Stevent Alias Tjinglai Alias Anai (Laki – Laki yang bukan suaminya), dengan mengunakan kata – kata sayang, hingga larut malam.

h.      Bahwa telah ternyata berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di muka persidangan, dapat dibuktikan dan merupakan suatu fakta bahwa apa yang dijadikan dasar dari Gugatan Perceraian Penggugat adalah tidak mendasar dan terlalu mengada ada serta mendramatisir suatu keadaan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh Tergugat melainkan sebaliknya pemicu percekcokan serta perselisihan adalah kesalahan Penggugat sendiri;

i.        Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1981 “Penyebab perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 : ‘Perkawinan bukan perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami istri tetapi suatu perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak saja;

j.        Bahwa karena qualifikasi perbuatan dan kesalahan bukan ada pada Tergugat maka mana mungkin Putusan akan didasarkan pada seseorang yang telah memicu dan membuat kesalahan itu sendiri sebagai dasarnya;

k.      Bahwa karena Gugatan diajukan oleh orang yang membuat kesalahan itu sendiri dan untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat luas khususnya dan kepada Keluarga Kedua belah pihak maka sudah selayaknya Gugatan tersebut ditolak atau setidak - tidaknya dinyatakan tidak diterima ;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan Perkara ini dengan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

DALAM EKSEPSI

              -  Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM KONPENSI


-          Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);

-          Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;

-          Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian kesimpulan ini dapat kami sampaikan, besar harapan kami kesimpulan yang kami sampaikan ini dapat membantu Majelis Hakim yang terhormat dalam memutus perkara ini dengan putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi semua pihak menurut hukum yang berwawasan pada kebenaran dan keadilan.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.




YUSRIANI, SH.


4 komentar:

  1. Terima kasih sdh upload kesimpulan seperti ini
    Sanggat menginspirasi
    Boleh tau keputusan hakimnya?
    Terima kasih
    Alex
    Makassar-082312229993
    Sy mengalami hal yg serupa saat ini sedang membuat kesimpulan

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  3. Bang saya mau minta masukanya,gimana caranya untuk saya sebagai tergugat membuat kesimpulan untuk membantah gugatan penggugat
    Ini udah yg ke dua kalinya istri saya menggugat,tp ad bukti klo diakan minta cerai dan saya tidak,nah bagaimana cara membuat kesimpulanya agar anak ada disaya gitu bang
    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus