Kamis, 04 Agustus 2016

SURAT PERINGATAN (SOMASI)

No.      : 023 / SP / FA & P / VII / 2016
Hal.     : SURAT PERINGATAN (SOMASI)
Lamp.  : Fotocopy Surat Kuasa

 



Kepada
Yth.  Bapak ASEP ISKANDAR
         Kepala Desa Cibatutiga
Di -
Tempat


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

PETRUS ANGWARMASSE, SH.
Kesemuanya beralamat di Law Office :
FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Juni 2016 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama               : SAPRI BIN INUNG
Umur               : 57 Tahun (Bogor, 20 Maret 1959)
Jenis Kelamin  : Laki Laki
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : KP. Gandoang, Rt. 001, Rw. 004, Gandoang, Cileungsi, Bogor.
Bahwa melalui somasi ini, kami sampaikan kepada Bapak ASEP ISKANDAR, bahwa terhitung sejak tanggal 26 Juni 2016, permasalahan yang menyangkut klien kami dengan bapak, sehubungan dengan hak klien kami yaitu fee atas jasa transaksi jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam, Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor, telah dilimpahkan seluruhnya kepada kantor kami;

Bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki, perlu kami terangkan beberapa hal sebagai berikut :

1.         Bahwa pada hari Rabu, 11 Maret 2015, telah dilakukan kesepakatan dalam bentuk Surat Pernyataan Fee tentang fee atas jasa transaksi jual beli lokasi tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam, Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor antara Bapak ASEP ISKANDAR selaku Kepala Desa Cibatutiga dan Aday Hidayat, yang bertindak atas nama Koordinator Pemilik Tanah yang terletak di Blok Tegal Jaingin, Cekdam, Leweung Cau dan Tegal Dengkeng, Kampung Bakang Loa Rt. 05, Rw. 02, Desa Cibatutiga, Kec. Cariu, Kab. Bogor, disebut PIHAK PERTAMA dengan Sandi CS (Termasuk klien kami SAPRI BIN INUNG), yang bertindak atas nama Mediator Pembeli Lokasi Tanah Pihak Pertama dari PT. Widodo Makmur Perkasa, disebut PIHAK KEDUA;

2.         Bahwa isi Surat Pernyataan Fee sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, yakni “PIHAK PERTAMA bersedia mengeluarkan atau membayar fee atas jasa transaksi jual beli lokasi tanah PIHAK PERTAMA dengan luas dan harga yang telah disepakati dengan PT. Widodo Makmur Perkasa senilai Rp  10.000.00/m2  (sepuluh  ribu rupiah per meter persegi) kepada PIHAK KEDUA”;

Bahwa secara senyatanya, sekitar bulan September 2015 menjelang Hari Raya Idul Adha, telah ada pembayaran dari PT. Widodo Makmur Perkasa kepada  Bapak ASEP ISKANDAR untuk pembebasan tanah sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, seluas 10 Ha (Sepuluh Hektar);

Bahwa mendengar informasi tentang pembayaran sebagaimana tersebut pada angka (3) di atas, telah beberapa kali klien kami meminta bagian fee-nya kepada Bapak ASEP ISKANDAR sebagaimana yang telah disepakati bersama, namun hingga Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan, bagian fee yang menjadi hak klien kami, tidak juga Bapak ASEP ISKANDAR berikan;

Bahwa kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Bapak ASEP ISKANDAR, selaku Kepala Desa Cibatutiga, guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui Jalur Hukum, berdasarkan Bukti-Bukti yang kami miliki, didukung oleh Saksi-Saksi dari Warga Pemilik Tanah yang dilakukan pembebasan.

Berdasarkan hal tersebut, bersama ini kami atas nama klien kami mengirimkan “SURAT PERINGATAN (SOMASI)“ agar Bapak ASEP ISKANDAR segera :

1.      MEMBERIKAN PENJELASAN TERTULIS KEPADA KAMI TENTANG PERKEMBANGAN TERAKHIR PEMBEBASAN TANAH TERSEBUT;

2.      MEMBERIKAN BAGIAN FEE YANG MENJADI HAK KLIEN KAMI, SEBAGAIMANA YANG BAPAK KETAHUI SENDIRI SERTA TELAH DISEPAKATI BERSAMA, APABILA PT. WIDODO MAKMUR PERKASA TELAH MELAKUKAN PEMBAYARAN;

Penjelasan tertulis tentang perkembangan terakhir pembebasan tanah ditujukan ke kantor kami Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550, selambat-lambatnya 7 hari (1 minggu) sejak Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan kepada Bapak Asep Iskandar yakni pada hari Selasa, 02 Agustus 2016.

BAHWA APABILA SAMPAI BATAS WAKTU TERSEBUT TERNYATA BAPAK ASEP ISKANDAR TIDAK MENGINDAHKAN SURAT PERINGATAN (SOMASI) INI, MAKA DENGAN SANGAT MENYESAL, MASALAH INI AKAN KAMI AJUKAN PROSES SECARA HUKUM (BAIK SECARA PIDANA MAUPUN SECARA PERDATA), YANG AKHIRNYA AKAN MERUGIKAN NAMA BAIK BAPAK ASEP ISKANDAR SELAKU KEPALA DESA CIBATUTIGA.

Demikian Surat Peringatan (Somasi) ini kami sampaikan, atas perhatian dan itikad baik Bapak Asep Iskandar, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum SAPRI BIN INUNG





( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )





 ( PETRUS ANGWARMASSE, SH. )


Tembusan kepada:

1.      Klien Bapak SAPRI BIN INUNG;

2.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar