Kamis, 04 Agustus 2016

SURAT PERMOHONAN SP2HP

No.      : 022 / SK / FA & P / VII / 2016
Hal.     : Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal 15 Juli 2015
Lamp.  : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa
 



Kepada
Yth.  Kepala Kepolisian Resort Kota Depok;
Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal;
Cq. Penyidik pada Satreskrim yang menangani perkara tersebut.
Jl. Margonda Raya 14, Kota Depok 16431
Di -
D E P O K


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Beralamat di Law Office “ FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550
Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Juli 2015 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama                  : ANA KRISTINA
Umur                  : 42 Tahun ( Madiun, 06 Maret 1973 )
Jens Kelamin      : Perempuan
Agama                : Kristen
Pekerjaan            : Karyawan Swasta
Alamat               : BSI Jl. Anggrek 3 C 6 / 42, Rt. 001 / Rw. 011, Pengasinan, Sawangan.

Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, pada Kepolisian Resort Kota Depok, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.         Bahwa pada tanggal 15 Juli 2015, klien kami ANA KRISTINA melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan sejumlah uang milik Pelapor sebesar Rp. 34.700.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang dilakukan oleh : DIDIK SODIKIN Lc., Pekerjaan / Jabatan  : Pimpinan Proyek, No. KTP. : 32.77.71.1003/06925/71029233, Alamat : Jl. Takraw G-11, Rt. 02 / 05, Bumi Pancoran Mas Mampang – Pancoran Mas, Depok – Jawa Barat., sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, tersebut dalam Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA;

2.         Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, telah pula dilakukan pemeriksaan saksi atas nama Hari Wijayanti Pada hari Rabu tnggal 19 Agustus 2015;

3.         Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :

Pasal 31 Ayat (2) :
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a.       120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b.      90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c.       60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d.      30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

4.         Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu tanggal 15 Juli 2015 s/d Juli 2016, genap 1 (satu) tahun perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Depok;

5.         Bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :
 “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

6.         Bahwa genap 1 (satu) tahun Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Depok namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini Penyidik Satreskrim Polresta Depok tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

7.         Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :
SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a.       Pokok perkara;
b.      Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c.       Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d.      Rencana tindakan selanjutnya; dan
e.       Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

8.         Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA, apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta kepada Yth. Kepala Kepolisian Resort Kota Depok cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum cq. Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal yang menangani perkara tersebut, untuk :

1.      Memberikan perkembangan perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : LP/1550/K/VII/2015/PMJ/Resta Depok, tanggal 15 Juli 2015, atas nama Pelapor ANA KRISTINA;
a.      Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.      Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

2.      Mohon SP2HP ditujukan ke Law Office “Fidel Angwarmasse & Partners”, Elysium Garden, Jl. Boulevard Alam Hijau No. 3, Lippo Cikarang – 17550.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 26 Juli 2016
Hormat Kami,
Penasehat Hukum Pelapor ANA KRISTINA






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )


Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.      Irwasda Polda Metro Jaya di Jakarta;
2.      Kabid. Propam Polda Metro Jaya di Jakarta;
3.      Kabag. Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta;
4.      Kompolnas di Jakarta;
5.      Komnasham di Jakarta ;
6.      Klien;

7.      Arsip.

1 komentar:

  1. berdasarkan pasal dan perkap kapolri menurt saya penulis mendapatkan kekeliruan dalam mencantumkan perkap kapolrinya, seharunya perkap kapolri no 12 tahun 2009

    BalasHapus