PROPOSAL
PENAWARAN JASA HUKUM
A.
PENDAHULUAN
Peranan dunia usaha dalam situasi pasca krisis
multidimensi diharapkan dunia usaha harus tetap terjaga dan terlindungi
eksistensinya untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dalam rangka melaksanakan
program-program nasional, regional maupun pada tingkat lokal.
Tuntutan Penegakan Hukum (Law Enforcement) menjadi
gema reformasi hingga saat ini, mengingat dunia usaha pada era sebelumnya
menjadi target pemerasan bagi penguasa maupun kekuatan-kekuatan besar diluar
penguasa sehingga iklim usaha tidak dapat menjalankan usahanya secara sehat
maka sudah saatnya dunia usaha harus dapat menjalankan usahanya secara sehat
tanpa ada kekhawatiran maupun ancaman dari pihak manapun agar iklim usaha di
republik ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-atruran hukum yang
ada maka perlu adanya perlindungan hukum bagi dunia usaha sehingga ada
kepastian hukum bagi dunia usaha.
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” yang
bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat yang bertekad untuk
bekerja secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki
kualifikasi di bidang hukum bisnis serta berpengalaman dalam dunia Litigasi
(Beracara di Pengadilan) serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum
bermaksud menawarkan jasa Perlindungan dan pelayanan hukum.
Untuk itu dibutuhkan adanya Tenaga yang Ahli (expert)
di bidang hukum, yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus
betul-betul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang
berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan
dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice - advice dan
pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion)
terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
B.
DATA
PERUSAHAAN
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS” didirikan pada tanggal 16 Mei 2009, berkedudukan di Jl. Bima
Sakti No. 71 Sapen, Demangan, Yogyakarta, dan saat ini berkedudukan di Jl.
Sungai Sambas III No. 5, 3rd Floor, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mempunyai
komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi
penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Yang Terpenting
Bukan Kepastian Hukum Melainkan Keadilan Bagi Masyarakat” dan memiliki misi
utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.
Kantor kami memiliki dedikasi
tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan
hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasan klien.
Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah,
kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan
pelayanan hukum yang terbaik kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi
pengetahuan dan ketrampilan hukum benar-benar terwujud.
Para
Advokat & Konsultan Hukum :
1. Fidelis Angwarmasse, S.H. (Konsultan
Hukum Pidana)
2. Mohamad Yusuf, S.H., LLM. (Konsultan
Hukum Perburuhan)
3. Detkri Badhiron, S.H., MH. (Konsultan
Hukum Bisnis)
4. Burhanul Akbar Pasa, SH. (Konsultan
Hukum HKI)
5. Hendra Rudiansyah, SH. (Konsultan
Hukum)
6. Alowisius Angwarmasse, SH.
(Konsultan Hukum Pertanahan)
7. Andre Goraniko, SH. (Konsultan
Hukum Perdata)
Staff/Karyawan :
1. Moriana Ancelina Angwarmasse, SE.
(Secretary)
2. Nurmah, SE. (Finance &
Control Manager)
3. Lino Suhartono, SE.
Struktur
Organisasi
Pengalaman
penanganan Perkara :
1.
Tindak Pidana Khusus
a. Tindak Pidana Korupsi Pengadaan
Alat dan Sarana Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala 2011 ;
b. Tindak Pidana Korupsi dan
Pencucian Uang pada Bank Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya ;
c. Tindak Pidana Korupsi dan
Pencucian Uang pada Bank Jawa Barat Banten Cabang Surabaya ;
2.
Perdata
a. Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja , dengan Penggugat (Klien) PT.
The Far East di Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
b. Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan Penggugat
(Klien) Buruh PT. Strakx Design Bantul di Pengadilan Hubungan Industri
pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
3.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Gugatan Merek “Ayam Lepaas”
dengan klien (Penggugat) Ahmad Syaiful Bahri, S.Sos., pada Pengadilan Niaga
Medan.
Disamping beberapa perkara
tersebut di atas, ada pula beberapa perkara pidana biasa, perdata, pertanahan,
dan lain sebagainya.
C.
JASA
PELAYANAN HUKUM
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS” memberikan layanan kepada perusahaan, organisasi, individual,
lembaga pemerintah maupun swasta yang kesemuanya mendapatkan derajat layanan
yang profesional tanpa membeda-bedakan latar belakang klien.
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE
& PARTNERS” memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan
(civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha
negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual
(intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam
menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata hingga
sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan
negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga
litigasi di kepolisian sampai pengadilan.
Ruang
lingkup Pelayanan
Non Litigasi, meliputi :
1.
Legal
Advice
Kami dapat memberikan nasihat
hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek
hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
2.
Legal drafting
Kami membuat, memeriksa dan/atau
merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai
konsekwensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak
rekanan atau pihak lain.
3.
Legal Opinion,
Pada
item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang
dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum” ;
4.
Somasi,
Kami
dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang
dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena
tidak dipenuhinya suatu prestasi ;
5.
Negosiasi,
Kami
dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya
kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan
yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang
dihadapi klien ;
6.
Legal Investigasi,
Kami
dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan
mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan
keabsahannya menurut hukum;
Litigasi, meliputi :
1.
Dalam perkara pidana mendampingi dan
membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di
Pengadilan Negeri;
2.
Dalam perkara Perdata
dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang
bersangkutan;
3.
Membuat surat Gugatan, Gugatan
Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa
saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
4.
Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi
kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang
dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
5.
Mengajukan perlawanan (Verzet),
Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan
dengan klien tetapi merugikan klien;
6.
Melakukan upaya hukum ditingkat Banding,
Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
7.
Memberikan beberapa pilihan penyelesaian
perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;
Preferensi
untuk klien tetap :
1.
Klien berhak untuk
mengundang kami;
2.
Klien berhak
menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan;
3.
Klien berhak untuk
didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak;
4.
Klien berhak atas
progrest report dari setiap kegiatan/persoalan
yang ditangani.
D.
PERSETUJUAN
KERJASAMA
Standar
kontrak/perjanjian kerjasama sehubungan dengan adanya persetujuan penanganan
antara perusahan yang bapak/ibu pimpin dengan kami penyedia jasa pelayanan
hukum adalah sebagaimana terlampir dalam proposal ini.
E.
PENUTUP
Demikian
sekilas bentuk kerjasama yang dituangkan dalam proposal penawaran ini, kiranya
dapat memberikan gambaran yang cukup memadai bagi perusahaan-perusahaan dan atau
instansi-instansi yang berkepentingan terhadap jasa Pelayanan Hukum dan Konsultan
Hukum.
Mudah-mudahan
apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan
mengenai keberadaan profesi kami,
Atas
perhatiannya, kami Law
Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” mengucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
Fidelis Angwarmasse, S.H.