No. :
074 / SK / LO - FA & P / IV /
2014
Hal. :
Somasie
Lamp. :
1 (Satu) Lembar
Fotocopy Surat Kuasa
Kepada
Yth.
...........................
Jl. ....................................
Di -
J A K A R T A
Dengan Hormat
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Maret 2014, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien
yang bernama :
Nama :
Umur :
Jenis Kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
Bahwa melalui surat ini kami
sampaikan kepada Bapak Yang Terhormat, bahwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2014, permasalahan yang menyangkut klien kami dengan bapak,
mengenai Pemalsuan Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, ........................, telah
dilimpahkan seluruhnya kepada kantor kami ;
Bahwa bersama surat ini, perlu kami sampaikan beberapa
hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal
10 Desember 2008, klien kami mendirikan yayasan dengan nama ......................,
yang bergerak di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penyaluran Tenaga Kerja
sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, yang
diterbitkan oleh Notaris ......................., ;
2.
Bahwa Akta Notaris sebagaimana tersebut pada angka (1) di
atas, kemudian bapak gunakan untuk menjalankan usaha di bidang Pendidikan,
Pelatihan dan Penyaluran Tenaga Kerja dengan nama LPK ......................, terhitung
sejak bulan Februari 2013 hingga bulan Maret 2014 ;
3.
Bahwa penggunaan Akta Notaris sebagaimana tersebut pada
angka (1) di atas, bapak lakukan tanpa seizin klien kami, bahkan seolah-olah
akta tersebut merupakan Akta Pendirian LPK ..................... ;
4.
Bahwa tindakan bapak tersebut jelas-jelas telah merugikan
klien kami baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil yang
dialami klien kami, apabila ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah) ;
5.
Bahwa guna menyelesaikan permasalahan kerugian
sebagaimana tersebut pada angka (4) di atas, pada tanggal 11 Maret 2014, telah
dicapai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Acte Van Dading) tertanggal 11 Maret
2014 yang pada pokoknya menyebutkan bapak bersedia dan menyetujui membayar
kepada klien kami sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
;
6.
Bahwa menindaklanjuti Surat Perjanjian Perdamaian
sebagaimana tersebut pada angka (5) di atas, pada tanggal 16 Maret 2014, klien
kami mendatangi bapak untuk menanyakan pembayaran uang tersebut, namun bapak menunjukan
itikad tidak baik
dengan mengatakan kepada klien kami bahwa : “Mau saya bayar bulan keempat, kelima, yang
penting kamu sudah sepakat” ;
7.
Bahwa mengingat
dalam Surat Perjanjian Perdamaian belum ditentukan adanya mekanisme,
tahap-tahap serta besaran pembayaran tiap tahap kewajiban bapak kepada klien
kami, maka kami menganggap perlu dibicarakan serta ditentukan mekanisme,
tahap-tahap serta besaran pembayaran tiap tahap kewajiban bapak kepada klien
kami ;
8.
Bahwa untuk membuktikan itikad baik bapak, kami
memberikan waktu kepada bapak 3 X 24 jam untuk membicarakan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka (7) di atas ;
9.
Bahwa perlu kami tegaskan agar bapak ketahui, dalam hukum
pidana pada azasnya “Perdamaian Tidak
Menghilangkan Unsur Pidana” ;
Bahwa
apabila bapak tidak beritikad baik, atas maksud terbaik klien kami ini, maka
dengan sangat menyesal dan terpaksa, akan kami ajukan tuntutan hukum, menurut
dan sesuai tata cara hukum yang berlaku, yaitu :
1.
Secara pidana dengan melaporkan bapak ke Kepolisian
sehubungan dengan Pemalsuan Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, yang
diterbitkan oleh Notaris ............................... ;
2.
Secara perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian.
Demikian Somasi ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 07 April 2014
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ...................................
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Tembusan :
-
Yth. Klien;
-
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar