SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan dibawah ini, kami :
Nama :
Tempat Lahir :
Umur/Tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Kebangsaan/
Kewarganegaraan :
Alamat :
Agama :
Pekerjaan :
Pendidikan :
Dalam hal ini
memilih kedudukan hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan
memberi Kuasa kepada :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Firm “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. Telp. 0821 9974 4546
Beralamat di Law Firm “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. Telp. 0821 9974 4546
-------------------- K H U
S U S --------------------
Untuk dan atas
nama diri kami, mendampingi dan / atau mewakili dalam
membela hak - hak kami dan memperjuangkan kepentingan kami guna memberi Bantuan
Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan hingga selesai menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang serta bertindak sebagai Penasehat Hukum, mengurus dan menangani
Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 15/Pid.Sus/
2013/PT.TPK.BJM., tertanggal 5 September 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., Diputus pada tanggal 3 Juli 2013.
Untuk itu kepada
Penerima Kuasa (Lasthebber), baik sendiri dan
atau bersama-sama kami beri hak dan wewenang :
-
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (Lastgever)
mendampingi dan/atau mewakili, menghadap dan berbicara dihadapan Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia, PengadilaTinggi Banjarmasin, Pengadilan
Negeri Banjarmasin dan / atau dihadapan pejabat / Instansi
Pemerintah lainnya yang berwenang, perorangan atau semua pihak yang ada
hubungannya dengan Perkara Pidana tersebut;
-
Untuk itu membuat dan menanda tangani segala surat
- surat, menyatakan Kasasi, Memberi dan
meminta keterangan, Membuat dan mengajukan Memori Kasasi, Mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Ulang (Reconstructie) saksi - saksi dengan
melakukan Pemeriksaan Setempat (Plaatsonderzoek), membaca berkas perkara
/ Inzage / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemberi Kuasa untuk Kepentingan
Pembelaan berdasarkan Pasal 72 KUHAP, menerima dan melakukan pembayaran uang
dalam perkara ini, mohon Putusan Hakim dan dijalankan putusannnya ;
-
Pada pokoknya Penerima Kuasa ini diberi
wewenang penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu
guna kepentingan Pemberi Kuasa dalam urusan Perkara tersebut dan tidak
bertentangan dengan Hukum.
K u a s a ini
adalah penuh dan sempurna serta diberikan dengan Hak Substitusi baik
sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain apabila sedang berhalangan.
Jakarta, 22 September 2013
Yang diberi
Kuasa,
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
.
|
Yang memberi
Kuasa,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar