Hal. : Laporan
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Lamp. : 1
(Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Khusus dan Berkas Terkait
Kepada
Yth. Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta-12920
Di-
J
A K A R T A
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “FIDEL
ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan
12810, Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pelapor :
Nama : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal
Lahir : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jl. Ngagel Tama
Surabaya IV / 2 Surabaya
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan : SLTA
Saat ini berstatus sebagai Terpidana atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran
2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru.
Selanjutnya
disebut sebagai
............................................................................ PELAPOR
Dengan ini melaporkan terjadinya
dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh :
1.
Nama : HERY
TRIYATNA Bin (Alm.) CHAYATAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir :
47 Tahun (29 Juli 1965)
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Alamat
: Ngagel Tama
Selatan, Gg. 4, No. 2, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota
Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Manager Keuangan PT.
Cipta Inti Parmindo
Pendidikan :
D3 Akuntansi
2.
Nama :
DYASTIKA NURYANINGSIH Binti (Alm.) KASDI
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir :
24 Tahun (05 Desember 1987)
Jenis Kelamin :
Perempuan
Alamat : Jl. Simo
Gunung Kramat Timur No. 31, Rt. 07, Rw. 02, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota
Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Staft Administrasi Dokumen PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan :
D3 Arsitektur Pertamanan
Selanjutnya
disebut sebagai ............................................................................
PARA TERLAPOR
Bahwa laporan ini didasarkan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa
PT.
Cipta Inti Parmindo (PT. CIP)
memiliki Plafond Kredit Modal Kerja (Stanby
Loan) di Bank Jawa Barat
Banten
Cab. Surabaya sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah),
sebagaimana tersebut dalam Surat dari Bank Jawa Barat
Banten
Cab. Surabaya Nomor : 263/SBY-KOM/2011, tertanggal 18 Agustus 2011,
Perihal : Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit a/n. PT. Cipta Inti Parmindo ;
---------------------------------------------------------
2.
Bahwa proses
pencairan kredit tersebut dilakukan secara bertahap (4 tahap), dengan mengacu kepada
ketentuan-ketentuan
yang dipersyaratkan di dalam perjanjian kredit tersebut ;
-------------
3.
Bahwa proses pencairan kredit sebagaimana tersebut pada
angka (2), dilakukan dari Bank Jawa Barat
Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya kepada PT.
Cipta Inti Parmindo (PT. CIP), kemudian dari PT. Cipta Inti Parmindo (PT. CIP)
dilanjutkan kepada PT. Cipta Terang Abadi (PT. CTA) kemudian dari PT. Cipta
Terang Abadi (PT. CTA) dilanjutkan ke Vendor-Vendor ; ---------------
4.
Bahwa tanpa sepengetahuan Pelapor, pada tanggal 05 April
2012, Terlapor Hery Triyatna alias Tabek
selaku Manager
Keuangan PT. Cipta Inti Parmindo, memalsukan tanda tangan Pelapor dimana tanda tangan
palsu tersebut digunakan untuk mengajukan Surat Permohonan kepada Pimpinan
Cabang Bank Jawa Barat
Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya perihal Penggunaan
Fasilitas Kredit Stanby Loan sebesar 80
% dari Nilai Proyek sebesar 60.080.000.000,- (Enam Puluh Miliar Delapan Puluh
Juta Rupiah). (Bukti Terlampir) ; ----------
5.
Bahwa tanpa sepengetahuan Pelapor, pada tanggal 13 Juni
2012, Terlapor Dyastika Nuryaningsih
Binti (Alm.) Kasdi selaku Staft
Administrasi Dokumen PT. Cipta Inti Parmindo, memalsukan tanda
tangan Pelapor dimana tanda tangan palsu tersebut digunakan untuk mengajukan Surat
Permohonan Dana BJB kepada Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya perihal
Pembayaran Pelunasan ke CV. Nirwana Indah sebesar 9.997.000.000,- (Sembilan Miliar
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah). (Bukti Terlampir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
6.
Bahwa setelah pengajuan Surat Permohonan yang dilakukan
oleh Para Terlapor sebagaimana tersebut pada angka (4), proses pencairan kredit
tahap pertama sebesar
25 % dari nilai kredit yang disetujui sebesar Rp 60.800.000.000,- (Enam Puluh
Milyar Delapan
Ratus Juta Rupiah), ditransfer
langsung dari Bank Jawa Barat
Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya kepada
Vendor, bukan berdasarkan proses sebagaimana tersebut pada angka (3) ; -------------------------------------
7.
Bahwa pencairan kredit sebagaimana tersebut pada angka
(6) ditransfer langsung ke vendor-vendor, salah satunya PT. Radina Niaga Mulia (Elda Adiningrat) ;
----------------------
8.
Bahwa akibat perbuatan Para Terlapor, telah menimbulkan
kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap Pelapor, bahkan telah
menimbulkan akibat hukum berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pelapor. (Bukti Terlampir) ;
------------------------------
Berdasarkan
uraian
tersebut di atas,
perbuatan Para Terlapor tersebut telah
memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1.
Pasal 2 :
(1).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
2.
Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang
3.
Pasal 3 :
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak
pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
4.
Pasal 4 :
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena
tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.
Pasal 5 :
Setiap Orang
yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
6.
Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP :
Dipidana
sebagai pelaku tindak pidana : (1). mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Oleh karena itu, kami berharap
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses
penyelidikan dan / atau
penuntutan sebagaimana mestinya.
Demikian laporan ini kami buat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Jakarta, 31 Juli 2013
Kuasa Hukum Pelapor
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar